Pengertian Koperasi dan Usaha Mikro

Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) - Ekonomi kerakyatan yang dianggap paling sesuai untuk kondisi dan karakteristik negara Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat adalah Koperasi dan UMKM. Koperasi adalah bentuk aplikasi secara nyata untuk ekonomi kerakyatan. Menurut Suryadarma Ali (Menteri Koperasi Sekarang), koperasi merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sedangkan menurut Agung Bharata (Bupati Gianyar, Bali), koperasi merupakan usaha yang diyakini mampu menjawab kendala pembangunan, yaitu kemiskinan. 

Menurut Prof. Yuyun Wirasasmita, MSc., dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003. 

“Kewirausahaan dan wirausaha merupakan faktor produksi aktif yang dapat menggerakkan dan memanfaatkan sumberdaya lainnya seperti sumberdaya alam, modal dan teknologi, sehingga dapat menciptakan kekayaan dan kemakmuran, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja,penghasilan dan produk yang diperlukan masyarakat, karena itu pengembangan kewirausahaan merupakan suatu keharusan di dalam pembangunan.” 

Menurut Dr.Nunuy Nur Afiah,dkk.,dalam buku “Analisis Ekonomi Jawa Barat”, Penerbit UNPAD Press, Bandung, 2003. 
”Definisi UKM berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995, usaha kecil menengah memiliki kriteria sebagai berikut : 
  • Kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 milyar 
  • Milik Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusaan yang dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan besar 
  • Bentuk usaha orang per orang, badan usaha berbadan hokum atau tidak, termasuk koperasi. 
  • Untuk sektor industri, memiliki total asset maksimal Rp. 5 milyar 
  • Untuk sektor non industri memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 600 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 3 milyar pada usaha yang dibiayai. 
Kelebihan UMKM adalah UMKM pada kenyataannya mampu bertahan dan mengantisipasi kelesuan perekonomian yang disebabkan inflasi atau berbagai faktor penyebab lainnya. Tanpa subsidi maupun proteksi, UMKM mampu menambah devisa negara khususnya industri kecil di sektor non-formal dan mampu berperan sebagai penyangga dalam perekonomian masyarakat kecil lapisan bawah. Sedangkan Kelemahan UMKM dan hambatannya terutama dalam pengelolaan usaha kecil umumnya berkaitan dengan faktor internal seperti, manajemen perusahaan, keterbatasan modal, pembagian kerja yang tidak proporsional serta strategi pemasaran yang kurang mampu bersaing. UMKM juga seringkali harus menghadapi mekanisme pasar yang tidak seimbang serta struktur pasar yang berlapis. 

Namun, dengan penangan yang terpadu dan terarah untuk mengembangkan potensi usaha bagi Koperasi dan UMKM ini, diperkirakan menjadi asset ekonomi bangsa yang sangat besar dan memicu laju pertumbuhan ekonomi di masa depan serta mampu mnegurangi kesenjangan distribusi pendapatan. 

Perempuan, Koperasi dan UMKM 
Di era globalisasi ini, perempuan Indonesia mempunyai peluang dan kesempatan yang sangat besar untuk berkembang. Peluang dan kesempatan itu ditunjang pula oleh kondisi perubahan pandangan tentang citra perempuan dan pengakuan oleh lingkungan sosial terhadap keberadaan perempuan di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal tersebut di atas sejalan dan atau disertai pula dengan tuntutan pembangunan nasional yang memerlukan peran serta seluruh warga Negara Indonesia dalam berbagai bidang kegiatan pembangunan. Sebagai bagian integral dari warga Negara Indonesia, kaum perempuan juga dituntut untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional. 

Menurut APCTT (APCTT = ASIAN AND PACIFIC CENTRE FOR TRANSFER OF TECHNOLOGY (WED, 2007), pada Abad ke-21 ini adalah abad dimana “Lingkungan dunia sangat ramah terhadap Pengusaha Perempuan” atau diistilahkan sebagai “Womenomics Century”. Hal itu disebabkan karena : 
  1. Proses globalisasi secara progresif mengurangi kendala pada kewirausahaan perempuan, 
  2. Dengan berkembangnya ICT memungkinkan perempuan bekerja dari rumah tanpa meninggalkan keluarga, 
  3. Perempuan memiliki kesempatan yang lebih besar dalam ruang pasar global untuk berkembang menjadi entrepreneur, manager and investor. 
Pemberdayaan perempuan dalam ekonomi sebagaimana misi Gubernur Jawa Barat saat ini bisa dilakan dengan Transformasi Ekonomi pada kewirausahaan Perempuan. Perempuan dari semua latar belakang sosial-ekonomi banyak yang bergerak pada kewirausahaan. Pada mayoritas sektor industri jasa, perempuan perlu didukung untuk bergerak di bisnis ventura. Saat ini terjadi pergeseran dari sektor tradisional ke sektor modern termasuk untuk pengembangan manajemen dan teknis, perempuan memiliki kesempatan besar untuk bergerak pada perubahan teknologi yang digunakan. Pada era glabalisasi saat ini, penggunaan ICT untuk perdagangan internasional sangat menguntungkan kewirausahaan perempuan. 

Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dimulai dari sektor rumah tangga telah mampu menggali berbagai potensi ekonomi daerah yang sebelumnya tidak terungkap, melalui kreativitas dan inovasi. Ibu rumah tangga atau perempuan pada umumnya berperan besar dalam keberhasilan Koperasi dan terutama untuk UMKM. Keuntungan Kperasi dan UMKM ini adalah antara lain, dapat dilakukan dengan lebih bebas dan pada tempat yang mungkin saja disekitar tempat tinggal, sehingga tidak terlalu lama meninggalkan keluarga atau sewaktu-waktu dapat saja kembali menengok anak-anaknya/ keluarga. Pada beberapa kasus UMKM, upaya ini pun menjadi perekat keluarga karena suami ikut bersama-sama membangun usaha bisnis keluarga. 

Kekuatan ekonomi perempuan yaitu : 
  • Perempuan sama dengan laki-laki dalam hal tanggung-jawab dalam menjalankan bisnis/usaha, tetapi perempuan lebih disiplin dalam mencicil utang/pinjaman modal (contoh kasus : Grameen Bank di Pakistan, 90% nasabahnya adalah perempuan) 
  • Perempuan juga pada saat memiliki kewirausahaan harus tetap mengerjakan pekerjaan rumah dan mengawasi anak-anak. 
  • Perempuan sebagai manajer lebih komprehensif dalam mengelola kewirausahaan 
  • Perempuan juga lebih cermat dalam melihat potensi pasar dan mengelola keuangan 
  • Perempuan lebih sabar dalam menghadapi tantangan dalam bisnis 
  • Mengembangkan kewirausahaan perempuan sangat berarti bagi pengembangan sumber daya manusia yang potensial 
Kelemahan/kendala pada kewirausahaan perempuan 
1. Kendala secara umum : 
• Keterbatasan akses terhadap pemodalan 
• Kekurangan SDM (Perempuan) yang terampil 
• Keterbatasan infrastruktur dasar, seperti :jalan, komunikasi, listrik, dan air 
• Keterbatasan kemampuan manajerial dan kecakapan teknis produksi untuk meningkatkan daya saing di  
   pasaran 
• Keterbatasan fasilitas terhadap informasi dan teknis pemasaran 
• Keterbatasan kemampuan untuk menangkap peluang pasar 
• Keterbatasan biaya untuk penelitian terhadap pengembangan teknologi untuk bahan hasil bumi 
• Kelangkaan bahan baku 
• Ketergantungan terhadap jasa perantara 

2. Kendala secara pribadi : 
• Mobilitas rendah 
• Kurang Percaya Diri 
• Rendahnya pendidikan Formal dan Informal yang mendukung kewirausahaan 
• Pengaruh kultur lingkungan sosial dan keluarga 
• Kemampuan mengorganisasi yang rendah 

Jika kekuatan kewirausahaan pada perempuan ini bisa dikembangkan dan kelemahannya mampu dieliminasi, maka potensi ekonomi pada perempuan di masa depan mampu menjadi aset ekonomi potensial terbesar bagi negara Indonesia. 

Kesimpulan 
Ekonomi kerakyatan yang paling sesuai dengan karakteristik Indonesia, tuntutan Konstsitusi bangsa, fakta empirik dan akibat dari kegagalan pembangunan ekonomi periode sebelumnya, yaitu ekonomi yang melibatkan rakyat banyak terkait dengan potensi sumber daya alam dan sumberdaya manusianya. Implementasi ekonomi kerakyatan tersebut dalam bentuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang diperkirakan mampu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan distribusi pendapatan sekaligus mengurangi kesenjangan. Pemberdayaan perempuan Indonesia dalam bidang ekonomi saat ini dianggap cukup berhasil. Perempuan dewasa dengan segala kelebihan dan kekurangannya diperkirakan mengelola lebih dari separuh jumlah Koperasi dan UMKM di Indonesia saat ini. Sebagi contoh, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia ( IWAPI) yang mayoritas bergerak di sektor UMKM, sudah memiliki anggota 30.000 orang yang tersebar di 20 Provinsi dan 256 Kabupaten/Kota se Indonesia. Walaupun kewirausahaan peempuan ini memiliki kelebihan dan banyak sekali kelemahannya, jika kekuatan kewirausahaan pada perempuan ini bisa dikembangkan dan kelemahannya mampu dieliminasi, maka potensi ekonomi pada perempuan di masa depan mampu menjadi aset ekonomi potensial terbesar bagi negara Indonesia. 

DAFTAR PUSTAKA 
Adi Sasono. 1999. Ekonomi Jaringan : Menuju Demokratisasi Ekonomi di Indonesia. Konferensi Internasional Demokrasi Ekonomi. Jakarta. 

Amelia Hayati. 2008. Pemberdayaan Kekuatan Ekonomi Perempuan Indonesia. Orientasi Pembauran Bangsa, BKBPMD Prov. Jawa Barat. 

Arixs. 2007. Atasi Kemiskinan Bangun Ekonomi Kerakyatan.Dnas Koperasi dan UKM Prov. Bali. Denpasar. 

Fedrik Benu. 2002. Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat : Suatu Kajian Konseptual. Seminar Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Univ. Nusa Cendana. Kupang.