Pengertian Hukum Pertambangan

Pengertian Hukum Pertambangan dari bahasa Inggris, yaitu mining law. Menurut Ensoklopedia Indonesia, Hukum pertambangan adalah :
“hukum yang mengatur tentang penggalian atau pertambangan bijih – bijih dan mineral – mineral dalam tanah” 
Salim HS mengatakan bahwa hukum pertambangan adalah keseluruhan kaidah yang mengatur kewenangan Negara dalam pengelolaan bahan galian (tambang) dan mengatur hubungan hukum antara dengan Negara dengan orang dan atau badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian (tambang)”.
 
Kewenangan negara merupakan kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada negara untuk mengurus, mengatur dan mengawasi pengelolaan bahan galian sehingga di dalam pengusahaan dan pemanfaatannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan negara ini dilakukan pemerintah. Penguasaan bahan galian tidak hanya menjadi monopoli pemerintah semata, tetapi juga diberikan hak kepada orang dan/atau badan hukum untuk mengusahakan bahan galian sehingga hubungan hukum antara negara dengan orang atau badan hukum harus diatur sedemikian rupa agar mereka dapat mengusahakan bahan galian secara optimal. Agar orang atau badan hukum dapat mengusahakan bahan galian secara optimal, pemerintah/pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) memberikan izin kuasa pertambangan, kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan batu bara kepada orang atau badan hukum tersebut.

Dari uraian di atas, ada tiga unsur yang tercantum dalam definisi tersebut, yaitu adanya kaidah hukum, adanya kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian, dan adanya hubungan hukum antara negara dengan orang dan/atau badan hukum dalam pengusahaan bahan galian.

2. Asas-asas Hukum Pertambangan
Asas-asas yang berlaku dalam penambangan mineral dan batu bara telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 ada 4 (empat) macam, yaitu:6
a. Manfaat, Keadilan, dan Kesinambungan
Yang dimaksud dengan asas manfaat dalam pertambangan adalah asas yang menunjukkan bahwa dalam melakukan penambangan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Kemudian asas keadilan adalah dalam melakukan penambangan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga negara tanpa ada yang dikecualikan.
Sedangkan asas keseimbangan adalah dalam melakukan kegiatan penambangan wajib memperhatikan bidang-bidang lain terutama yang berkaitan langsung dengan dampaknya.
 
b. Keberpihakan kepada Kepentingan Negara
Asas ini mengatakan bahwa di dalam melakukan kegiatan penambangan berorientasi kepada kepentingan negara. Walaupun di dalam melakukan usaha pertambangan dengan menggunakan modal asing, tenaga asing, maupun perencanaan asing, tetapi kegiatan dan hasilnya hanya untuk kepentingan nasional.
 
c. Partisipatif, Transparansi, dan Akuntabilitas
Asas partisipasif adalah asas yang menghendaki bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan dibutuhkan peran serta masyarakat untuk penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Asas transparansi adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan diharapkan masyarakat luas dapat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sebaliknya masyarakat dapat memberikan bahan masukan kepada pemerintah.
Asas akuntabilitas adalah kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara-cara yang benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.

d. Berkelanjutan dan Berwawasan lingkungan
Yang dimaksud dengan asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah asas yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.

3. Aspek Hukum Pertambangan Rakyat
a. Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
 
Usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan. Bahan galian strategis merupakan bahan galian untuk kepentingan pertahanan keamanan serta perekonomian negara. Bahan galian vital merupakan bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Bahan galian vital ini disebut juga golongan bahan galian B, bahan galian yang tidak termasuk golongan strategis dan vital, yaitu bahan galian yang lazim disebut dengan galian C. Dilakukan oleh rakyat, maksudnya bahwa usaha pertambangan itu dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili di area pertambangan rakyat. Sementara itu, tujuan kegiatan pertambangan rakyat adalah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat sehari-hari. Usaha pertambangan rakyat itu diusahakan secara sederhana. Maksud usaha sederhana adalah bahwa usaha pertambangan itu dilakukan dengan menggunakan alat-alat yang bersahaja. Jadi, tidak menggunakan teknologi canggih, sebagaimana halnya dengan perusahaan pertambangan yang mempunyai modal yang besar dan menggunakan teknologi canggih.

Dapat dikemukakan unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi: 
a) Usaha pertambangan
b) Bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, dan galian C
c) Dilakukan oleh rakyat
d) Domisili di area tambang rakyat
e) Untuk penghidupan sehari-hari
f) Diusahakan sederhana

b. Kewenangan Memberikan IPR
Sesuai dengan namanya IPR maka pejabat yang berwenang memberikan izin tersebut adalah Bupati/Walikota (Pasal 67 UU No. 4 Tahun 2009). Bupati/Walikota hanya dapat memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik kepada perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
Pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dilimpahkan bupati/walikota kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara yang mengenal delegering atau pelimpahan wewenang pejabat atasan kepada pejabat bawahan. Oleh karena camat bertindak atas nama bupati/walikota untuk memberikan IPR kepada penduduk setempat. Untuk dapat memperoleh IPR tersebut, maka prosedurnya pemohon wajib menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada bupati/walikota. Meskipun sudah ada pendelegasian wewenang kepada camat, namun permohonan IPR tetap ditulis kepada bupati/walikota setempat.
 
Di dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1969, telah ditentukan prosedur dan syarat-syarat untuk mengajukan permintaan izin pertambangan rakyat. Untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada bupati/walikota dengan menyampaikan keterangan mengenai:
a. Wilayah yang akan diusahakan;
b. Jenis bahan galian yang akan diusahakan.

Persyaratan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 sangat sederhana, persyaratan seperti itu juga dapat dipenuhi oleh masyarakat setempat. Dalam permohonan penambang, rakyat cukup menyampaikan kepada bupati/walikota tentang wilayah yang akan diusahakan dan jenis bahan galian yang akan ditambang. Bahan galian yang akan ditambang meliputi bahan galian strategis, vital, dan bahan galian C.

c. Luas Wilayah Pemberian IPR
Adapun mengenai luas wilayah untuk pemberian IPR, ketentuan pasal 68 (1) UU No. 4 Tahun 2009 menyebutkan, bahwa luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan adalah sebagai berikut :
a. Perseorangan paling banyak 1 (satu) ha,
b. Kelompok masyarakat pling banyak 5 (lima) ha, dan/atau
c. Koperasi paling banyak 10 (sepuluh)

IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu yang sama.

a. Hak Pemegang IPR
Pemegang IPR sesuai pasal 69 UU No. 4 Tahun 2009 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1) Mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

2) Mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Kewajiban pemegang IPR
Selain hak-hak di atas, pemegang IPR mempunyai kewajiban-kewajiban berdasarkan Pasal 60, yaitu :
1) Melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan,
2) Mematuhi peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan mematuhi standar yang berlaku,
3) Mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah,
4) Membayar iuran tetap dan iuran produksi, dan
5) Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.
 
Selain kewajiban-kewajiban tersebut, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat juga wajib menaatii ketentuan persyaratan teknis pertambangan. Jadi selain wajib mengikuti aturan hukum, pemegang IPR wajib mengikuti aturan teknis pertambangan.
 
d. Pembinaan dan Pengamanan
Dalam melaksanakan usaha pertambangan, pemerintah tidak hanya memberikan izin saja, akan tetapi juga wajib melakukan pembinaan kepada yang diberi IPR. Untuk itu pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha pertambangan rakyat, bangsa dan negara.
Disamping itu Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat yang meliputi :
a. Keselamatan dan kesehatan kerja
b. Pengelolaan lingkungan hidup dan
c. Pasca tambang

Untuk melaksanakan pengamanan teknis pertambangan, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan mengangkat pejabat fungsional inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu pelaksanaan di lapangan pemerintah kabupaten/kota kemudian membuat peraturan daerah (perda).9
Pengertian Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Prinsip pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatur di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 adalah satu IUP hanya diperbolehkan hanya untuk satu jenis tambang. Satu IUP diberikan untuk satu jenis mineral atau batu bara. Pemberian IUP tidak boleh lebih dari satu jenis tambang.

Dapat pula dilihat hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan dibawah ini:
a. Hak Pemegang Izin Usaha Pertambangan:
  1. Memasuki wilayah izin Usaha Pertambanagan (IUP) sesuai dengan Peta dan Daftar Koordinat
  2. Melaksanakan kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan.
  3. Membangun fasilitas penunjang kegiatan IUP operasi produksi (konstruksi, produksi, pengangkutan danpenjualan serta pengolahan dan pemurnian) di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
  4. Dapat mengajukan permohonan sewaktu-waktu menghentikan kegiatan operasi produksi disetiap bagian atau beberapa bagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan alasan bahwa kelanjutan dari kegiatan produksi tersebut tidak layak atau praktis secara komersial maupun karena keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan dalam WIUP
  5. Mengajukan permohonan pengusahaan mineral lain yang bukan merupakan Asosiasi Mineral Utama yang diketemukan dalam WIUP
  6. Mengajukan pernyataan tidak berminat terhadap pengusahaan mineral lain yang bukan merupakan Asosiasi Mineral Utama yang diketemukan dalam WIUP
  7. Memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan kegiatan IUP Operasi Industri setelah memnuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
b. Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan:
  1. Memilih yurisdiksi pada Pengadilan Negeri tempat dimana lokasi WIUP berada
  2. Mendirikan kantor perwakilan dilokasi tempat dimana WIUP berada
  3. Melaporkan rencana investasi
  4. Menyampaikan rencana pasca tambang
  5. Menempatkan jaminan penutupan tambang (sesuai umur tambang)
  6. Menyampaikan RAKB selambat-lambatnya yang meliputi Rencana Tahun depan dan realisasi kegiatan setiap tahun berjalan kepada Bupati dengan tembusan kepada Menteri dan Gubernur
  7. Menyampaikan laporan Triwulan yang harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari
  8. Apabila ketentuan batas waktu penyampaian RAKB dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka (5) dan (6) tersebut diatas terlampaui, maka kepada pemegang IUP akan diberikan peringatan tertulis
  9. Menyampaikan perencanaan dan pengembangan dan perdagangan masyarakat sekitar wilayah pertambangan sebagai bagaian dari RAKB Bupati Takalar
  10. Memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan
  11. Membayar iuran tetap setiap tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
  12. Menyusun dokumen reklamasi dan dokumen pasca tambang berdasarkan pada dokumen studi kelayakan sesuai dengan Perundang-Undangan
  13. Menyusun dokumen rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
  14. Menempatkan data jaminan reklamasin dan pasca tambang sesuai Perundang-Undangan
  15. Mengangakat seorang Kepala Teknik Tambang yang bertanggungjawab atas kegiatan IUP operasi produksi ((konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian), keselamatan, kesehatan kerja pertambangab serta pengelolaan lingkungan pertambangan
  16. Menerapkan kaidah perambangan yang baik
  17. Mengelola keuangan sesuai dengan system akuntansi Indonesia
  18. Melaporkan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat secara berkala
  19. Melaporkan dan menjaga fungsi dan daya dukung Sumber Daya Alam yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
  20. Mengutamakan Pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
  21. Mengikut sertakan seoptimal pengusaha local yang ada di daerah tersebut
  22. Mengutamakan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal/Negeri. Serta menyampaikan data dan pelaksanaan penggunaan usaha jasa penunjang secara berkala/sewaktu-waktu apabila diperukan
  23. Memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah yang terganggu akibat kegiatan IUP eksplorasi
  24. Kedalaman penambangan 4 meter untuk pencetakan empang dan kemiringan lereng harus sesuai dengan dokumen UKL dan UPL yang telah disetujui oleh Lingkungan Hidup dan Penanaman Modan Kabupaten Takalar.

No comments:

Post a Comment