Pengertian Obyek dan Karakteristik Imu Politik

Pengertian, Obyek, dan Karakteristik Imu Politik Istilah “politik” (politics) sering dikaitan dengan bermacam-macam kegiatan dalam sistem politik ataupun negara yang menyangkut proses penentuan tujuan maupun dalam melaksanakan tujuan tersebut. Di samping itu juga menyangkut pengambilan keputusan (decisionmaking) tentang apakah yang menjadi tujuan sistem politik yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif serta penyusunan untuk membuat skala prioritas dalam menentukan tujuan-tujuan itu. Namun menurut Brendan O’Leary (2000; 788) ilmu politik merupakan disiplin akademis, dikhususkan pada
penggambaran, penjelasan, analisis dan penilaian yang sistematis mengenai politik dan kekuasaan. Selanjutnya dia mengemukakan mungkin lebih tepat diberi label “politikologi”, sebagaimana sesungguhnya hal ini terjadi di negara-negara Eropa, selain dikarenakan para praktisinya menolak gagasan bahwa disiplin mereka adalah seperti disiplin ilmu-ilmu alam dan juga karena disiplin itu tidak mempunyai satu bangunan teori atau paradigma yang padu. Tentu saja banyak teoretisi lainnya yang menentang pendapat tersebut. Dalam tulisan ini penulis tidak akan memperpanjang kontroversi ilmu politik tersebut. 

Untuk memahami lebih jauh apa itu arti “ilmu politik” sebetulnya sangat tergantung pada dari dimensi apa ia melihatnya. Bagi kaum institusionalis atau institutional approach seperti Roger F. Soltau (1961: 4), mengatakan; “
Political science is the study of the state, its aims and purposes... the institutions by which these are going to be realized, its relations with is individual members, and other states” (Ilmu politik adalah kajaian tentang negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain). 
Sedangkan J. Barents (1965: 23) mengemukakan:
De wetenschap der politiek is de wetenschap die het leven van de staat bestudeert...een maatschappelijk leven... waarvan de staat een onderdeel vormnt. Aan het onderzoek van die staten, zoals ze werken, is de wetenschap der politiek gewijd” (Ilmu politik adalah ilmu tentang kehidupan negara... yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat; ilmu politik mempelajari negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya).
Berbeda dengan kelompok pendekatan kekuasaan (power approach), seperti Harold Laswel, W.A. Robson, maupun Deliar Noer. Laswel (1950: 240) mengemukakan: mendefinisikan ilmu politik sebagai disiplin empiris pengkajian tentang pembentukan dan pembagian keuasaan, serta “tindakan politik seperti
yang ditampilkan seseorang dalam perspektif-perspktif kekuasaan”.
Kemudian Robson (1954; 24) mengemukakan: 
Political science is concerned with the study of power in society… its nature, basis, processes, scope and results. The focus of interest of the political scientist… centers on the struggle to gain or retain power, to exercise power or influence over others, or to resist that exercise.
(Ilmu politik adalah ilmu yang memfokuskan dalam masyarakat,… yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasilnya. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik …tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan , melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu).
Kemudian seoang ahli ilmu politik dalam negeri kita Deliar Noer mengemukakan: “Ilmu politik memusatkan perhatiannya pada masalah-masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat (Noer, 1965: 56).
Berbeda dengan mereka kelompok yang menggunakan pendekatan Pengambilankeputusan (decisionmaking approach) seperti Joyce Mitchell maupun Karl W. Deutsch. Mitchell (1969: 4-5) mengemukakan: “Politics is collective decisionmaking or the making f public policies for an entire society” (Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan publik untuk suatu keseluruhan masyarakat). Kemudian Deutsch (1970: 5) mengatakan:
“Politics is the making of decision by publics means” (Politik adalah pembuatan keputusan oleh alat-alat publik). Selanjutnya pengertian “ilmu politik” akan berbeda pula menurut kelompok yang menggunakan pendekatan (public policy / belied approach), seperti Hogerwerf maupun David Easton. Hogerwerf (1972: 38-39) mengemukakan; Objek dari ilmu politik adalah kebijasanaan pemerintah, proses terbentuknya, serta akibat-akibatnya. Pengertian kebijaksanaan di sini adalah membangun secara terarah melalui penggunaan kekuasaan. Pendapat yang hampir sama juga dikemukakan oleh Easton (1971: 128) yang menyatakan bahwa ilmu politik “… study of the making of public policy” (studi tentang terbentuknya kebijaksanaan umum).
Penjelasan yang berbeda juga datang dari kelompok ahli ilmu politik yang menggunakan “pendekatan pembagian” (distribution approach) yang dikemukakan Harold Laswel maupun David Easton. Laswel mengemukakan bahwa “Politik adalah masalah siapa mendapat apa; kapan dan bagaimana?”
(Laswel, 1972: 128). Sedangkan menurut Easton, “Sistem politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat (1965).
Sedangkan menurut Robert Dhal (1994: 4) bahwa ilmu politik tentang hubungan manusia yang kokoh, dan melibatkan secara cukup mencolok , kendali, pengaruh, kekuasaan dan kewenangan.
Ruang lingkup disiplin ilmu politik kontemporer sangat luas. Menurut O’leary (2000: 794) sub-bidang utama dari penyelidikan ilmu politik meliputi: (1) pemikiran politik; (2) teori politik; (3) sejarah politik; (4) analisis politik perbandingan; (5) administrasi publik; (6) kebijakan publik; (7) sosiologi politik; (8) hubungan internasional; (9) teori-teori kenegaraan.
1. Pemikiran Politik: Sub-bidang ini merupakan akumulasi bangunan teks dan tulisan para filsuf besar yang membingkai pendidikan intelektual banyakmahasiswa ilmu politik. Di antaranya karya-karya besar para pemikir sejak zaman Plato dan Aristoteles, zaman pertengahan dan awal modern karya-karya Aquinas, Agustine, Hobbes, Locke, Rousseau, dan Montesquieu, serta akhirnya buku-buku para penulis moden seperti Kant, Hegel, Marx, Tocqueville dan John Stuart Mill (O’Leary, 2000: 788).
Dalam perkembangannya, norma tersebut banyak dikritik berulang kali karena dianggap bersifat “etnosentrisme”, mengingat mengabaikan tradisi filsafat non-Barat yang sudah berkiprah sebelum dan bersamaan dengan peradaban Barat serta bersifat patriarchal (Okin,1980; Pateman; 1988). Oleh karena itu kelompok yang menolak norma tersebut berangkat dari suatu asumsi bahwa suatu sain yang matang seharusnya melampaui asal-usulnya, dan karenanya bahwa kajian pemikiran politik harus diserahkan kepada para ahli sejarah.
Memang para penafsir pemikiran politik selalu punya alasan yang berbeda dalam hal memberikan perhatian yang rinci terhadap teks-teks klasik. Sebagian berpendapat bahwa ilmu-ilmu klasik menyimpan kebenaran yang permanen kendati mereka bereda pendapat dengan penulis-penulis tertentu. Dan inilah tugas pendidik untuk meneruskan kebenaran-kebenaran ini kepada generasi selanjutnya. Kelompok ini contohnya Leo Strauss yang bersikukuh bahwa ilmu-ilmu klasik mengandung kebenaran-kebenaran abadi tetapi bahwa semua itu hanya bisadiakses oleh kalangan elite yang berperadaban (O’Leary, 2000: 289).
Namun sebaliknya para ahli sejarah pemikiran politik walaupun sependapat bahwa ilmu klasik menyampaikan persoalan-persoalan yang tidak mengenal zaman, akan tetapi norma itu lebih penting untuk pertanyaanpertanyaan yang dimunculkannya daripada untuk menemukan jawaban-jawaban yang diberikannya. Sebagai contoh; “akankah manusia-manusia rasional mengenai sifat negara sependapat untuk mendirikan suatu negara, dan apabila setuju, lalu tipe yang bagaimana?” Pertanyaan tersebut akan membantu
memperjelas konsepsi sifat manusia yang diasumsikan dalam pemikiran politik serta serta sifat kewajiban politik, legitimasi politik dan negara. Bahkan menurut Quentin Skinner, bahwa ilmu klasik sebenarnya bukan tidak kenal zaman, melainkan merupakan teks yang ditujukan kepada orang-orang yang sezaman dengan penulisnya, dan para penulis tersebut terlibat dalam argumen-argumen politik tertentu yang relevan dengan jaman mereka sendiri (Skinner: 1985; 4-20).
Bagi mereka tugas pemikiran politik adalah untuk menemukan makna dan konteks yang asli dari wacana klasik, seringkali dengan cara memfokuskan pada para penulis yang terlupakan dan dimarjinalkan. Pendekatan kontektual dan histories dikritik karena memberikan diskontinuitas radikal dalam makna dan
akses abilitas teks, dan karena menyiratkan bahwa kita harus melakukan hal yang mustahil menjadi orang –orang sezaman dengan para pengarang dari teks besar itu guna memahami semuanya. Terlebih lagi pendekatan ini menjadi korban oleh perbuatan sendiri: para kritikus bertanya: “Kontroversi politik kontemporer apa yang sedang disampaikan oleh para ahli sejarah ketika mereka menawarkan bacaan-bacaan teks yang otoritatif?”

2. Teori Politik:
 Teori politik merupakan “enterprise” dan jika ditelusuri akar-akarnya mempunyai silsilah yang panjang serta istimewa (Miler, 2000:796).
Ketika para pendahulu berhenti memandang institusi-institusi sosial dan politik mereka hanya karena dikeramatkan oleh tradisi, dan mulai bertanya mengapa mereka mengambil bentuk yang mereka lakukan, dan apakah mereka mungkin diperbaiki atau tidak, teori politik lahir. Hal-hal apa saja yang seharusnya dibolehkan oleh hukum dan apa-apa saja yang dilarang? Siapa yang seharusnya mengatur, dan seberapa jauh seharusnya yang diatur menerima kewajiban untuk mentaati? Apa itu keadilan, di antara individu-individu dan masyarakat?
Demikian pertanyaan-pertanyaan itu bermunculan dan tak terelakan manakala orang mulai merefleksikan secara kritis praktik-praktik dan institusi-institusi mereka. Di sinilah teori politik mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara sistematis (Miller, 2000: 796).
Sebagian teori telah memulai dengan konsepsi tentang sifat manusia, dan mempertanyakan pengaturan politik serta sosial apa yang akan mengisi dengan baik kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingan umat manusia. Sebagian lain menafsirkan institusi-institusi yang ada sebagai bagian dari pola keseluruhan sejarah perkembangan, baik sebagai titik puncak dari perkembangan pranata, atau sebagai tahapan persinggahan yang dipersiapkan untuk digantikan oleh sesuatu yang lain. Sedangkan sebagian lagi memulai dengan mempertanyakan apa jenis pengetahuan yang mungkin dalam masalah-masalah politik, serrta melanjutkan
pada masalah-masalah mempertahankan pengaturan institusi yang memberikan kekuasaan kepada rakyat sesuai dengan proporsi kapasitas untuk menggunakannya demi kebaikan masyarakat.
Teori politik tersebut pada abad ke-20 mengalami perkembangan yang pesat terutama setelah terpengaruh oleh pemikiran positivisme. Sedangkan teori politik sebelumnya seperti Plato, Aristoteles, hingga Marx dan Mill berusaha menggabungkan dalam keseluruhan terhadap dunia sosial dan politik. Dominasi positivisme tersebut terletak adalah klaim bahwa tidak mungkin ada hubungan yang logis antara proposisi empiris yang menjelaskan dunia sebagaimana adanya dan proposisi normative yang mengatakan bagaimana seharusnya kita bertindak.
Penerimaan terhadap klaim ini menyiratkan bahwa teori politik sebagaimana dipahami secara tradisional bertmpu pada kesalahan.Kesalahan tersebut adalah menggabungkan sekaligus memberi penjelasan hubungan sosial dan politik dengan rekomendasi mengenai bagaimana hubungan-hubungan itu seharusnya dikaukan untuk mendatang.
Terdapat tiga bentuk “penteorian” dalam ilmu politik yakni; teori politik empiris, teori politik formal, dan teori politik normatif. Teori politik empiris; bisanya digunakan untuk mengacu kepada bagian-bagian teoritis ilmu politik.
Para ahli ilmu politik tertarik dalam menjelaskan peristiwa-peristiwa politik tertentu, sekaligus tertarik pada dalam mengembangkan teori-teori yang lebih luas dalam satu paying politik. Kedua; teori politik formal. Merupakan teori politik yang kadang-kadang dirasakan tumpang-tindih dengan “teori-teori sosial” maupun “teori-teori pilihan publik” (Miller, 2002: 787). Istilah ini meminjam dari ilmu ekonomi gagasan tentang pelaku-pelaku rasional yang berusaha mencapaitujuan-tujuannya, yang kemudian mencoba mengembangkan  model system politik dan seolah-olah mereka tersusun dari pelaku-pelaku dalam berbagai peran politik
(politisi, birokrat, pemilih, dan lain-lain). Salah satu hasil yang sangat terkenal mengenai investigasi ini adalah teori Arrow (1963). Menurut teori tersebut tidak ada aturan keputusan secara simultan bisa memenuhi sejumlah kondisi yang sanga masuk akal. Pada bagian lain pahli teori lagi-lagi mengasumsikan satu populasi dengan preferensi politik tertentu, dan melihat bagaimana partai-partai politik berprilaku dalam system pemilihan yang demokratis dengan asumsi bahwa setiap tujuan partai adalah memenagkan pemilihan dan masing-masing tujuan pemilih adalah untuk mengamankan kebijakan yang sesuai mungkin dengan preferensinya sendiri. Penerangan ini pada mulanya dikembangkan oleh  Antony Down (1957) dan sejak itu telah dielaborasi secara meluas.
Ketiga, teori politik normatif. Merupakan teori politik yang tetap paling dekat dengan enterprise tradisional, sejauh ia berkenaan dengan justifikasi institusi dan kebijakan politik (Miller, 2000: 797). Tujuannya adalah meletakkan prinsip-prinsip otoritas, kebebasan, keadilan dan lain-lain, kemudian menghususkan pada tatanan sosial macam apa yang paling memadai untuk memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu, tugas teori politik menurut pandangan ini adalah dua. Pertama ia tercapai sebagian karena menjelaskan prinsip-prinsip dasar itu sendiri. Tugas ahli teori tersebut menurut pandangan ini adalah menjelajah apa makna gagasan kebebasan dan kemudian menerapkannya pada masalah-masalah praktis.
Kedua; spektrum itu berdiri di mana mereka memihak kepada beberapa bentuk fondasionalisme, di mana pandangan tersebut adalah mungkin untukmenemukan landasan tujuan dalam mendukung prinsip-prinsip politik dasar.
Kelompok yang menonjol di sini adalah berbagai versi teori politik “kontraktarian”. Kelompok ini berpendapat bahwa ada seperangkat prinsip politik dasar yang semua orang rasional akan sependapat terhadap kondisi tertentu yang sesuai. Contoh politik demikian adalah “teori keadilan” John Rawls (1971) yang memahami keadilan sebagai prinsip individu-individu yang rasional akan menyepakatinya. Contoh serupa juga klaim Jurgen Hubermas (1971) bahwa  norma-norma yang akan disetujui dalam “situasi pembicaraan yang ideal” di mana penindasan dan dominasi tidak ada, serta partisipan mempengaruhi atau membujuk satu sama lain secara argumentatif (Miller, 2000: 798).

3. Lembaga-lembaga politik,
yang merupakan kajian terhadap lembagalembaga politik khususnya peranan konstitusi, eksekutif, birokrasi, yudikatif, partai politik dan sistem pemilihan, yang mula-mula mendorong pembentuka formal jurusan-jurusan ilmu politik di banyak niversitas pada akhir abad ke-19 (Miller, 2003: 790). Sebagian besar mereka tertarik pada penelusuran asal-usul dan perkembangan lembaga-lembaga politik dan memberikan deskripsi-deskripsi fenomenologis; memetakan konsekuensi-konsekuensi formal dan prosedural dari institusi-institusi politik.
Banyak para ahli politik kontemporer yang menghabiskan waktunya untuk memonitor, mengevaluasi, dan menghipotesiskan tentang asal-usul, perkembangan dan konsekuensi-konsekuensi lembaga-lemabag politik, seperti aturan-pluralitas sistem pemilihan atau organisasi-organisasi pemerintahan yang semu. Namun sebagian lagi mereka kurang toleran dan mengklaim bahwa mereka terlibat dalam deskripsi-deskripsi tebal hanya karena mereka memang ilmuwan politik yang handal, bukan yang kebanyakan ada.Dalam al ini, kritikus-kritikus seperti itu merasa skeptis terhadap kegiatan-kegiatan kolega mereka yang merupakan sekedar spesialis-spesialis wilayah atau administrasi publik pada suatu negara, walaupun mereka mungkin memberikan data penting untuk ilmu politik, tetapi mereka sendiri bukanlah praktisi yang ilmiah (O’Leary, 2000: 790).

4. Sejarah politik: Banyak 
 para ilmuwan politik yang menjelaskan tentang sejarah politik walaupun sering bias terhadap sejarah kontemporer. Pada umumnya mereka percaya bahwa tugas ilmuwan politik menawarkan penjelasanpenjelasan retrodiktif bukannya prediksi-prediksi yang kritis dan sangat deskriptif.
Mereka yakin bahwa kebenaran terletak pada arsip-arsip pemerintah. (O’Leary,2000: 790).
Selain itu secara garis besar, politik cenderung terbagi dua kubu: Pertama; hight politics (politik tinggi), yaitu yang mempelajari perilaku politik para pembuat keputusan elit; mereka percaya bahwa kepribadian dan mekanisasi para elit politik adalah kunci pembuat sejarah. Mereka juga percaya bahwa perluasan kekuasaan dan kepentingan diri dapat menjelaskan perilaku sebagian besar kaum elit. Kedua, low politics (politik bawah), atau politik dari bawah. Mereka percaya bahwa perilaku politik massa memberikan kunci untuk menjelaskan episodeepisode politik utama seperti halnya beberapa revolusi yang terjadi. Selain itu bagi
mereka kharisma, plot, maupun blunder para pemimpin kurang begitu penting dibanding dengan perubahan nilai-nilai kepentingan dan tindakan kolektivitas (O’Leary, 2000: 790).

5. Politik Perbandingan; 
merupakan asumsi dari para ilmuwan politik bahwa fokus perbandingan memberikan satu-satunya cara untuk menjadi ilmu sosial murni. Sebab bagi ilmuwan politik dalam pandangannya bahwa ilmu politik berkaitan dengan upaya membangun hukum-hukum universal atau generalisasigeneralisasi yang bisa memberikan penjelasan-penjelasan fenomena politik yang tepat dan teruji. Lembaga-lembaga politik perbandingan telah berkembang menjadi suatu disiplin yang  meliputi kontitusi, eksekutif, legislatif, yudikatif, baik didalam maupun diluar negeri untuk menjelaskan perbedaan dalam cara di mana persoalan-persoalan politik diproses dan diatasi.


Sebenarnya analisis perbandingan politik tersebut berkembang sebagai bagian dari gerakan behaviorisme ilmu sosial yang mengkritik sifat formalistik dan legalistik dari ilmu politik yang institusional (kelembagaan) tahun 1950-an dan 1960-an. Sebab analisis-analisis konstitusional, legal dan formal seringkali mempunyai sedikit dukungan empiris yang substansial. Ia mencoba mnguji dan menghitung proposisi tentang perilaku massa dan politik elite. Dengan perubahan pendekatan behavioristik disertai dengan penelitian kuantitatif yang tepat tentang sistem pemilihan dan perilaku pemilihan, keberfungsian partai-partai politik dan sistem partai, serta pembuatan kebijakan umum dapat dikaji secara tepat.

6. Ekonomi politik; 
sub-bidang ini bertolak dari suatu pemikiran bahwa teori-teori perilaku politik sebagaimana teori-teori perilaku ekonomi, harus bermula dari premis sederhana tentang manusia yang suka membangun prediksiprediksi dari perlaku mereka. Bagi para eksponen pilihan rasional, pengujian suatu teori yang baik terletak pada daya prediksinya, dan bukan pada kebenaran asumsi-asumsinya. Di sinilah letak hubungan ilmu politik dan ekonomi, di mana manusia tidak pernah puas menggapai kepentingan diri yang rakus tersebut.
Pemikiran yang demikian telah menggerakkan literature uang ekstensif, misalnya, tentang ekonomi politik lingkaran bisnis, di mana para ahli teori mencoba memprediksi bagaimana para politisi memanipulasi alat-alt ekonomi untuk membangun atau menciptakan dukungan politik (Tufte, 1978).
Secara umum para ahli ekonomi politik mencari penjelasan bagi fenomena politik dan ekonomi. Mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan seperti; “siapa yang diuntungkan?” dan “siapa yang membayar?” dalam mencari penjelasanpenjelasan hasil politik. Investigasi pilihan rasional terhadap ekonomi politik domestik dilengkapi dengan kajian ekonomi politik internasional yang berusaha memadukan disiplin politik da ekonomi seperti pada kajian-kajian organisasiorganisasi ekonomi internasional misalnya GATT, NAFTA, Uni Eropa, ASEAN dan sebagainya (O’Leary, 2000: 793).

7. Administrasi publik
dan kebijakan umum: Administrasi Publik dan Kebijakan Umum, kedua-duanya merupakan cabang empiris dan normatif dari ilmu politik yang tumpang-tindih dengan hukum dan ekonomi. Mengapa demikian? Karena administrasi publik memusatkan perhatiannya pada susunan institusional provisi pelayanan publik, dan secara historis berkenaan dengan kepastian administrasi yang bertanggung-jawab dan adil, sedangkan para ahli kebijakan publik menganalisis formasi dan penerapan kebijakan-kebijakan, serta memberikan manfaat normatif dan empiris terhadap argumen-argumen yang digunakan untuk menjustifikasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Kedua bidang tersebut, tidak mempunyai satu pendekatan dominan; di mana para eksponen pluralisme, behaviorisme, pilihan rasional, Marxisme, dan feminisme, ternyata terlibat dalam perdebatan dengan ara institusionalis yang mengambil inspirasi mereka dari sosiolog Max Weber. Pada tataran analisis kebijakan publik konvensional, khususnya di negara-negara Barat merupakan suatu kuantitatif, yang dipengaruhi oleh ilmu ekonomi, analisis keputusan, serta kebijakan sosial. Oleh karena itu masalah pokok pada bidang ini adalah; perumusan, penerapan, dan penilaian terhadap kebijakan publik. Selain itu juga para spesialis kebijakan publik, menguji siapa yang mempunyai kekuasaan untuk mengajukan proposal kebijakan pada agenda, seperti; para pemilih, kelompokkelompok kepentingan, kelompok-kelompok etnis, organisasi-organisasi profesi, kelas-kelas dominan, partai-partai politik, media massa; bagaimana kebijakankebijakan
itu dibuat, dan mengeksekusi pejabat-pejabat yang terpilih dan tidak terpilih. Di sini para ahli kebijakan publik perbandingan, berusaha agar para ilmuwan sosial berupaya mengokohkan keteraturan sosial.

8. Teori-teori kenegaraan. 
 Teori ini sering diduga merupakan teori politik yang paling padu dalam memberikan perhatian bagi teri politik kontemporer, pemikiran politik, administrasi publik, kebijakan publik, sosiologi politik, dan hubungan internasional ()’Leary, 2000: 794). Hal ini dapat dipahami mengingat kebanyakan ilmu politik kontemporer memfokuskan pada organisasi negara dalam sistem demokrasi liberal. Dalam hal ini demokrasi liberal, sebagai bagian dari jawaban terhadap perkembangan kegitan negara dalam demokrasi kapitalis Barat, yang pada abad ke-20 telah terlihat fungsi-fungsi negara melebar melampui inti minimal-pertahanan, keteraturan dan pembuatan hukum serta perlindungan terhadap agama dominan hingga meliputi manajemen dan regulasi ekonomi serta sosial yang ekstensif (O’Leary, 2000: 795). Dalam kaitannya dengan bangunan pemikiran tersebut, terdapat dua masalah tentang demokrasi. Pertama, hingga tingkat mana negara demokrasi dikontrol oleh rakyatnya. Untuk menjawab persoalan tersebut bahwa negara dikontrol oleh masyarakatnya, atau setidak-tidaknya dikontrol oleh orang yang paling kuat di masyarakatnya). Sedangkan yang kedua, negara cukup otonom sehingga bisa mengarahkan kembali ke tekanan yang datang dari masyarakatnya ataupun yang paling kuat dalam masyarakatnya.

9. Hubungan internasional;
sebetulnya jika hubungan antar negara merupakan hubungan internasional, jelas istilah tersebut sangat menyesatkan bagi sb-disiplin ilmu politik yang memfokuskan pada hubungan lintas negara dan inter-negara dalam diplomasi, transaksi ekonomi, serta perang maupun damai.
Asal-usul hubungan internasional terdapat dalam karya para teolog, yang mengajukan argumen tentang kapan dan bagaimana perang itu dianggap adil, seperti karya Grotius, Pufendorf, dan Vattel, yang mencoba menyatakan bahwa ada hukum bangsa-bangsa yang sederajat dengan hokum domestik negara-negara, dan karya-karya para filsuf politik seperti Rousseau dan Kant, yang membahas kemungkinan perilaku moral dalam perang dan kebutuhan akan tatanan internasional yang stabil dan adil (O’Leary, 2000: 794).
Sub-bidang ilmu politik ini memfokuskan pada masalah-masalah yang beragam menyangkut organisasi-organisasi internasional, ekonomi-politik internasional, kajian perang, kajian perdamaian, dan analisis kebijakan luar negeri. Namun secara normatif terbagi dalam dua mazhab pemikiran yaitu pemikiran idealis dan pemikiran realis. Pemikiran idealis mempercayai bahwa negara dapat dan harus melaksanakan urusan-urusan mereka sesuai dengan hukum dan moralitas serta kerjasama fungsional lintas batas negara membentuk landasan bagi perilaku moral. Sedang dalam mazhab realis sebaliknya; mereka percaya bahwa negara pada dasarnya amoral dalam kebijakan luar negerinya; hubungan antar negara diatur bukannya oleh kebaikan tetapi kepentingan; perdamaian adalah hasil dari kekuasaan yang seimbang, bukannya tatanan normative dan kooperatiffungsional (O’Leary, 2000: 794).

No comments:

Post a Comment