ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN


Asas-asas dalam Hukum Perjanjian adalah sebagai berikut :
1. ASAS KONSENSUALISME (PERSESUAIAN KEHENDAK)
Asas Konsensualisme merupakan asensial dari Hukum Perjanjian. Sepakat mereka yang mengikatkan diri telah dapat melahirkan Perjanjian.Asas Konsensualisme menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuatdua orang atau lebih telah mengikat sehingga telah melahirkan kewajiban bagi salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian tersebut, segera setelah orang-orang tersebut mencapai kesepakatan,atau konsensus meskipun kesepakatan tersebut telah dicapai secara lisan semata-mata.Asas konsensualisme mempunyai arti yang terpenting,bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu (dan perikatan yang ditimbukanl karenanya) sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsensus. Pada detik tersebut perjanjian tersebut sudah sah mengikat,buakn pada detik-dtik lain yang terkemudian atau yang sebelumnya.Asas ini ditemukan dalam pasal 1320 KUH Perdata dan dalam pasal 3120 KUH Perdata ditemukan istilah "semua" menunjukkan bahwa setiap orang diberikan kesempatan untuk menyatakan keinginannya (Will) yang rasanya baik untuk meneiptakan perjanjian. Asas ini sangat erat hubungannya dengan A Kebebasan Mengadakan Perjanjian.
(Mariam Darus Badrul zaman,2005,OP.Cit., hal 109,Gunawan Wijaya Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan(Aan vulend Recht) dalam Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada,Jakarta,2007,ha1.250).

2. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK(FREEDOM OF CONTRACT)
Asas Kebebasan Berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan pasal 1338 ayat(1) KUH Perdata yang berbunyi "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak,maka orang pada asasnya dapat membuat perjanjian dengan isi yang bagaimanapun juga, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. yang dimaksud undang-undang disini adalah undang-undang yang bersifat memaksa. Dalam sistem terbuka hukum perjanjian atau asas kebebasan berkontrak yang penting adalah "semua perjanjian"(perjanjian dari macam apa saja), akan tetapi yang lebih penting lagi adalah bagian "mengikatnya" perjanjian sebagai Undang­undang.Kebebasan Berkontrak merupakan asas yang sangat penting dalam hukum pe:ganjian.Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas,pancaran dari Hak Arasi Manusia.
(J.Savio,1999,OP,Cit.,ha1.37.R.Subekti,OP,Cit.hal4-5)

3. ASAS KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN
Asas ini juga disebut sebagai asas pengikatnya suatu perjanjian,yang berarti para pihak yang mambuat perjanjian itu terikat pada kesepakatan perjanjian yang telah mereka perbuat.Dengan kata lain perjanjian yang diperbuat secara sah berlaku seperti berlakunya undang-undang bagi para pihak yang membutnya.Asas Pacta Sun Servanda ini terdapat dalam ketentuan pasal 1338 ayat(1) dan ayat (2) KUH Perdata yang menyatakan"semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang mambuatnya.Perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang sudah dinyatakan cukup untuk itu.
Dari perkataan "berlaku sebagai undang-undang dan tidak dapat ditarik kembali"berarti bahwa perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya,bahkan perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan pihak lawannya.berarti para pihak harus mentaati apa yang mereka sepakati bersama.Pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh salah satu pihak menyebabkan pihak lain dapat melakukan tuntutan atas dasar wanprestasi dari pihak lawan. Asas ini berarti siapa yang berjanji harus menepatinya atau siapa berhutang harus membayarnya.

4. ASAS ITIKAD BAIK (GOOD FAITH)
Asas itikad baik dalam bahasa hukumnya disebut de goedetrow.Asas ini berkaitan dengan pelaksanaan suatu perjanjian. Mengenai asa itikad baik ini terdapat dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menentukan"persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik". Itikad baik dapat dibedakan dalam pengertian subjektif dan objektif.Itikad baik dari segi subjektif berarti kejujuran.Hal ini berhubungan erat dengan sikap batin seseorang pada saat membuat perjanjian. Itikad baik dalam segi objektif berarti kepatutan yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian atau pemenuhan prestasi dan cara melaksanakan hakdan kewajiban haruslah mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
5 ASAS KEPERCAYAAN(VETROUWENSBEGINSEL)
Seseorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain,menumbuhkan kepercayaan diantara kedua belah pihak itu bahwa satu sama lain akan memegang janjinya  dengan kata lain akan memenuhi prestasinya dibelakang hari. Tanpa adanya kepercayaan itu maka perjanjian itu tidak mungkin akan diadakan kedua belah pihak, dengan kepercayaan ini kedua pihak mengikatkan dirinya untuk keduanya prrjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat sebagai undang-undang.

6. ASAS PERSONALIA
Asas ini merupakan asas pertama dalam hukum perjanjian yang pengaturannya dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 1315 KUH Perdatya yang bunyinya" pada umumnya tak seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji selain untuk dirinya sendiri". Dari rumusan tersebut diketahui bahwa pada dasarnya suatu perjanjian dibuat oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai iadividu atau pribadi hanya dapat mengikat dan berlaku untuk dirinya sendiri.

7. ASAS PERSAMAAN HUKUM
Asas ini menempatkan para pihak didalam persamaan derajat dan tidak dibeda­bedakan baik dari warna kulitnya,bangsa.kekayaan,jabatan dan lain-lain. Masing-masing pihak wajib melihat adanya persamaan ini dan mengharuskan kedua pihak untuk saling menghormati satu sama lain sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

8. ASAS KESEIMBANGAN
Asas ini menghendaki kedua pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu. Asas keseimbangan ini merupakan kelanjutan dari asas persamaan. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur,namun kreditur memikul beban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang.

9. ASAS KEPASTIAN HUKUM
Perjanjian sebagai suatu figur hukum harus mengandung kepastian hukum.Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.

10. ASAS MORAL
Asas ini terlihat dalam perikatan wajar,dimana suatu perbuatan sukarela seseorang ddak menimbulkan hak baginya untuk menggugat kontraprestasi dari pihak debitur.juga hal ini dapat terlihat dalam Zaakwarneming, dimana seseorang yang melakukan perbuatan sulcxela(moral) yhang bersangkutan mempunyai kewajiban (hukum) untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya juga asas ini terdapat dalam pasal 1339 KUH Perdata. Faktor-faktor yang memberi motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu berdasarkan kesusilaan(moral), sebagai panggilan hati nuraninya.

11. ASAS KEPATUTAN
Asas ini dituangkan dalam pasal 1339 KUH Perdata.Asas kepatutan disini barkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian.Asas ini merupakan ukuran tentang hubungan yang ditentukan juga oleh rasa keadilan masyarakat.

12. ASAS KEBIASAAN
Asas ini diatur dalam pasal 1339 jo. Pasal 1347 KUH Perdata,yang dipandang sebagai bagian dari perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa saja yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang dalam kebiasaan dan lazim diikuti.

13. ASAS PERLINDUNGAN
Asas perlindungan mengandung arti bahwa antara kreditur dan debitur harus dilindungi oleh hukum.Namun yang perlu mendapat perlindungan adalah pihak debitur karena piuhak ini berada pada posisi yang lemah.
Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan daripada pihak dalam menentukan dan membuat suatu perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari.Dengan demikian dapat dipahami bahwa dari keseluruhan asas tersebut diatas merupakan hal yang penting dan mutlak harus diperhatikan bagi para pembuat perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.
ASAS PERJANJIAN INTERNASIONAL

1.      Asas Lex Loci
Celeberation yaitu suatu asas yang menyataka dimana tempat perkawinan diresmikan atau dilangsungkan maka menggunakan sistem hukum dimana tempat perkawinan tersebut diresmikan.
2.      Asas Domicili
yaitu asas yang menentukan dimana subyek hukum tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal secara sah menurut hukum
3.       Asas Nasionalitas
yaitu asas mengenai kewarganegaraan seseorang. 4. Lex Fori (tempat Gugatan) yaitu apbila obyek gugatan benda bergerak maka dalam hal mengajukan gugatan berdasarkan dimana beda bergerak tersebut berada
4.      Lex Situs
yaitu apabila obyek gugatan benda tidak bergerak maka dalam hal megajukan gugatan dimana obyek tersebut berada
5.      Lex Loci Contractus
adalah asas mengenai dimana suatu perjanjian kontrak dibuat dan disepakati oleh pihak-pihak
6.      Lex Loci Solutionis
yaitu asas dimana perjanjian dibuat dan pihak-pihak bebas dalam hat menentukan pilihan hukum apabila terjadi wanprestasi atau sangketa yang akan terjadi dibelakang hari.
7.      The Fredom of Contract
yaitu asas kebebasan berkontrak yang artinya setiap orang dapat menentukan isi dan bentuk dari perjanjian, selagi isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut adalah sah.
8.      Lex Causae
yaitu penentuan bagaimana suatu perbuat hukum dibatasi oleh system hukum yang akan diberlakukan.

No comments:

Post a Comment