Asas-asas dalam Hukum Perjanjian adalah sebagai berikut :
1. ASAS KONSENSUALISME (PERSESUAIAN KEHENDAK)
1. ASAS KONSENSUALISME (PERSESUAIAN KEHENDAK)
Asas Konsensualisme merupakan asensial dari Hukum Perjanjian.
Sepakat mereka yang mengikatkan diri telah dapat melahirkan Perjanjian.Asas
Konsensualisme menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuatdua orang atau
lebih telah mengikat sehingga telah melahirkan kewajiban bagi salah satu atau
lebih pihak dalam perjanjian tersebut, segera setelah orang-orang tersebut
mencapai kesepakatan,atau konsensus meskipun kesepakatan tersebut telah dicapai
secara lisan semata-mata.Asas konsensualisme mempunyai arti yang
terpenting,bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja dan
bahwa perjanjian itu (dan perikatan yang ditimbukanl karenanya) sudah
dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsensus. Pada detik tersebut
perjanjian tersebut sudah sah mengikat,buakn pada detik-dtik lain yang
terkemudian atau yang sebelumnya.Asas ini ditemukan dalam pasal 1320 KUH
Perdata dan dalam pasal 3120 KUH Perdata ditemukan istilah "semua" menunjukkan
bahwa setiap orang diberikan kesempatan untuk menyatakan keinginannya (Will)
yang rasanya baik untuk meneiptakan perjanjian. Asas ini sangat erat
hubungannya dengan A Kebebasan Mengadakan Perjanjian.
(Mariam Darus Badrul zaman,2005,OP.Cit., hal 109,Gunawan
Wijaya Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan(Aan vulend Recht) dalam
Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada,Jakarta,2007,ha1.250).
2. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK(FREEDOM
OF CONTRACT)
Asas Kebebasan Berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan
pasal 1338 ayat(1) KUH Perdata yang berbunyi "semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Berdasarkan
Asas Kebebasan Berkontrak,maka orang pada asasnya dapat membuat perjanjian
dengan isi yang bagaimanapun juga, asal tidak bertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. yang dimaksud undang-undang
disini adalah undang-undang yang bersifat memaksa. Dalam sistem terbuka hukum
perjanjian atau asas kebebasan berkontrak yang penting adalah "semua
perjanjian"(perjanjian dari macam apa saja), akan tetapi yang lebih
penting lagi adalah bagian "mengikatnya" perjanjian sebagai Undangundang.Kebebasan
Berkontrak merupakan asas yang sangat penting dalam hukum pe:ganjian.Kebebasan
ini adalah perwujudan dari kehendak bebas,pancaran dari Hak Arasi Manusia.
(J.Savio,1999,OP,Cit.,ha1.37.R.Subekti,OP,Cit.hal4-5)
3. ASAS KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN
Asas ini juga disebut sebagai asas pengikatnya suatu
perjanjian,yang berarti para pihak yang mambuat perjanjian itu terikat pada
kesepakatan perjanjian yang telah mereka perbuat.Dengan kata lain perjanjian
yang diperbuat secara sah berlaku seperti berlakunya undang-undang bagi para
pihak yang membutnya.Asas Pacta Sun Servanda ini terdapat dalam ketentuan pasal
1338 ayat(1) dan ayat (2) KUH Perdata yang menyatakan"semua perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
mambuatnya.Perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan
sepakat kedua belah pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang sudah
dinyatakan cukup untuk itu.
Dari perkataan "berlaku sebagai undang-undang dan tidak
dapat ditarik kembali"berarti bahwa perjanjian mengikat para pihak yang
membuatnya,bahkan perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali tanpa
persetujuan pihak lawannya.berarti para pihak harus mentaati apa yang mereka
sepakati bersama.Pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh salah satu pihak
menyebabkan pihak lain dapat melakukan tuntutan atas dasar wanprestasi dari
pihak lawan. Asas ini berarti siapa yang berjanji harus menepatinya atau siapa
berhutang harus membayarnya.
4. ASAS ITIKAD BAIK (GOOD FAITH)
Asas itikad baik dalam bahasa hukumnya disebut de
goedetrow.Asas ini berkaitan dengan pelaksanaan suatu perjanjian. Mengenai asa
itikad baik ini terdapat dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang
menentukan"persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad
baik". Itikad baik dapat dibedakan dalam pengertian subjektif dan
objektif.Itikad baik dari segi subjektif berarti kejujuran.Hal ini berhubungan
erat dengan sikap batin seseorang pada saat membuat perjanjian. Itikad baik
dalam segi objektif berarti kepatutan yang berhubungan dengan pelaksanaan
perjanjian atau pemenuhan prestasi dan cara melaksanakan hakdan kewajiban
haruslah mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
5 ASAS
KEPERCAYAAN(VETROUWENSBEGINSEL)
Seseorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak
lain,menumbuhkan kepercayaan diantara kedua belah pihak itu bahwa satu sama
lain akan memegang janjinya dengan kata lain
akan memenuhi prestasinya dibelakang hari. Tanpa adanya kepercayaan itu maka
perjanjian itu tidak mungkin akan diadakan kedua belah pihak, dengan
kepercayaan ini kedua pihak mengikatkan dirinya untuk keduanya prrjanjian itu
mempunyai kekuatan mengikat sebagai undang-undang.
6. ASAS PERSONALIA
Asas ini merupakan asas pertama dalam hukum perjanjian yang
pengaturannya dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 1315 KUH Perdatya yang
bunyinya" pada umumnya tak seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama
sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji selain untuk dirinya
sendiri". Dari rumusan tersebut diketahui bahwa pada dasarnya suatu
perjanjian dibuat oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai iadividu atau
pribadi hanya dapat mengikat dan berlaku untuk dirinya sendiri.
7. ASAS PERSAMAAN HUKUM
Asas ini menempatkan para pihak didalam persamaan derajat dan
tidak dibedabedakan baik dari warna kulitnya,bangsa.kekayaan,jabatan dan
lain-lain. Masing-masing pihak wajib melihat adanya persamaan ini dan
mengharuskan kedua pihak untuk saling menghormati satu sama lain sebagai
makhluk ciptaan Tuhan.
8. ASAS KESEIMBANGAN
Asas ini menghendaki kedua pihak memenuhi dan melaksanakan
perjanjian itu. Asas keseimbangan ini merupakan kelanjutan dari asas persamaan.
Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi jika diperlukan dapat
menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur,namun kreditur memikul
beban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik, sehingga kedudukan
kreditur dan debitur seimbang.
9. ASAS KEPASTIAN HUKUM
Perjanjian sebagai suatu figur hukum harus mengandung
kepastian hukum.Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu
yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.
10. ASAS MORAL
Asas ini terlihat dalam perikatan wajar,dimana suatu
perbuatan sukarela seseorang ddak menimbulkan hak baginya untuk menggugat
kontraprestasi dari pihak debitur.juga hal ini dapat terlihat dalam
Zaakwarneming, dimana seseorang yang melakukan perbuatan sulcxela(moral) yhang
bersangkutan mempunyai kewajiban (hukum) untuk meneruskan dan menyelesaikan
perbuatannya juga asas ini terdapat dalam pasal 1339 KUH Perdata. Faktor-faktor
yang memberi motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu
berdasarkan kesusilaan(moral), sebagai panggilan hati nuraninya.
11. ASAS KEPATUTAN
Asas ini dituangkan dalam pasal 1339 KUH Perdata.Asas
kepatutan disini barkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian.Asas ini
merupakan ukuran tentang hubungan yang ditentukan juga oleh rasa keadilan
masyarakat.
12. ASAS KEBIASAAN
Asas ini diatur dalam pasal 1339 jo. Pasal 1347 KUH
Perdata,yang dipandang sebagai bagian dari perjanjian tidak hanya mengikat
untuk apa saja yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang dalam
kebiasaan dan lazim diikuti.
13. ASAS PERLINDUNGAN
Asas perlindungan mengandung arti bahwa antara kreditur dan
debitur harus dilindungi oleh hukum.Namun yang perlu mendapat perlindungan
adalah pihak debitur karena piuhak ini berada pada posisi yang lemah.
Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan daripada pihak
dalam menentukan dan membuat suatu perjanjian dalam kegiatan hukum
sehari-hari.Dengan demikian dapat dipahami bahwa dari keseluruhan asas tersebut
diatas merupakan hal yang penting dan mutlak harus diperhatikan bagi para
pembuat perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai
dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.
ASAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.
Asas Lex Loci
Celeberation yaitu suatu asas yang menyataka dimana tempat
perkawinan diresmikan atau dilangsungkan maka menggunakan sistem hukum dimana
tempat perkawinan tersebut diresmikan.
2.
Asas Domicili
yaitu asas yang menentukan dimana subyek hukum tersebut
berkedudukan atau bertempat tinggal secara sah menurut hukum
3.
Asas
Nasionalitas
yaitu asas mengenai kewarganegaraan seseorang. 4. Lex Fori
(tempat Gugatan) yaitu apbila obyek gugatan benda bergerak maka dalam hal
mengajukan gugatan berdasarkan dimana beda bergerak tersebut berada
4.
Lex Situs
yaitu apabila obyek gugatan benda tidak bergerak maka dalam
hal megajukan gugatan dimana obyek tersebut berada
5.
Lex Loci Contractus
adalah asas mengenai dimana suatu perjanjian kontrak dibuat
dan disepakati oleh pihak-pihak
6.
Lex Loci Solutionis
yaitu asas dimana perjanjian dibuat dan pihak-pihak bebas
dalam hat menentukan pilihan hukum apabila terjadi wanprestasi atau sangketa
yang akan terjadi dibelakang hari.
7.
The Fredom of Contract
yaitu asas kebebasan berkontrak yang artinya setiap orang
dapat menentukan isi dan bentuk dari perjanjian, selagi isi perjanjian tersebut
tidak bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut adalah sah.
8.
Lex Causae
yaitu penentuan bagaimana suatu perbuat hukum dibatasi oleh
system hukum yang akan diberlakukan.
No comments:
Post a Comment