Riwayat Hidup Martin Luther

Martin Luther lahir di Eisleben, 10 November 1483. Martin Luther adalah anak seorang, petani Ayah, nenek dan moyang Martin Luther adalah petani-petani tulen.” Demikianlah Luther pernah berkata kepada teman-temannya, para sarjana. Ciri-ciri anak petani tidak pernah lepas dari dirinya, baik secara lahiriah maupun secara rohaniah.

Namun ciri-ciri tersebut tidak benar secara harfiah. Ayah Luther, Hans Luther, setelah perkawinannya dengan Margaretha Lindemmannn, meninggalkan tanah pertanian orang tuanya di Mohra, disebelah barat Hutan Thuringen, untuk mencari penghidupan baginya. Ia sudah mulai bekerja di pertambangan tembaga Eisleben. Ia berperawakan kecil, tangannnya kuat. Setiap orang dapat melihat bahwa ia adalah orang yang ingin maju di dunia. Istrinya, yang perawakannnya juga tidak besar, bersedia mendapinginya. Mereka terpaksa membangun masa depan dengan tangan mereka sendiri, karena tidak seorangpun di antara keduanya yang mendapat banyak warisan. Tetapi mereka cukup gembira dan percaya kepada pertolongan Allah. 

Ibu Margaretha adalah seorang yang sangat percaya pada tahayul. Jiwanya yang mempunyai banyak khayalan sering kali sibuk dengan cerita-cerita yang mengerikan, perumpamaan-perumpamaan serta perbuatan-perbuatan sihir, pelbagai pekerjaan Iblis yang sangat banyak pada masa itu. Suaminya bersikap agak masa bodoh terhadap hal itu. Namun, ia pun yankin akan kuasa sijahat dan percaya bahwa orang hanya dapat melindungi diri terhadapnya dengan alat-alat karunia gereja.

Ayahnya menghendaki agar ia menjadi ahli hukum. Di masa mudanya Luther dikenal sebagai mahasiswa yang cerdas dan berani. Setiap saat di waktu senggangnya ia gunakan untuk belajar, sehingga mengurangi tidurnya, bahkan kadang juga mengambil waktu makannya. Namun di atas segalanya, ia bersuka cita mempelajari firman Allah. Ia menemukan sebuah Alkitab yang dirantai ke dinding biara, sehingga untuk membacanya ia sering pergi ke situ. Sementara keyakinannya mengenai dosa semakin mendalam, ia mulai mencari pengampunan dan kedamaian atas usahanya sendiri. Ia menghidupkan suatu kehidupan yang ketat, dengan berpuasa, berjaga dan berdoa sepanjang malam, dan menyiksa diri untuk menundukkan sifat-sifat jahatnya, dimana hal ini tidak bisa diatasi oleh kehidupannnya sebagai biarawan. Orangtua Luther sangat memperhatikan pendidikan dan pelatihan anak-anaknya. Mereka berusaha mengajarkan pengetahuan akan Allah dan mempraktikkan kebijakan Kristen. Doa-doa ayahnya sering dinaikkan dengan didengar oleh anaknya, agar anaknya boleh mengingat nama Tuhan, dan pada suatu hari membantu memajukan kebenaran-Nya. Setiap kesempatan untuk memupuk moral dan intelektual yang diberikan oleh kehidupan mereka yang keras kepada mereka untuk dinikmati, selalu dikembangkan oleh orangtua ini. Mereka berusaha dengan sungguh-sungguh dan dengan sabar untuk mempersiapkan anak-anak mereka bagi suatu kehidupan yang `saleh dan berguna, meski kadang-kadang mereka melatih terlalu keras. Bagi Luther sendiri, meskipun menyadari adanya kesalahan dalam cara orang tuanya mendidik, ia menemukan bahwa dalam disiplin yang direpakan orang tuanya terdapat lebih banyak dukungan daripada hukuman.

Di sekolah, di mana ia belajar pada masa mudanya, Luther diperlakukan dengan kasar dan bahkan dengan kejam. Orangtuanya sangat miskin, sehingga pada waktu ia bersekolah di kota lain, diharuskan mencari makan sendiri dengan menyanyi dari satu rumah ke rumah yang lain, dan sering ia harus menahan lapar. Pemikiran agama yang gelap dan penuh ketakhyulan yang merajalela membuat iaketakutan. Ia berbaring pada waktu malam dengan hati yang sedih, memandang ke masa depan yang gelap dengan gemetar, dan dengan ketakutan yang terus-menerus menganggap Allah itu sebagai hakim yang lalim yang tidak menaruh belas kasihan, seorang tiran yang jahat, bukannya seorang Bapa Surgawi yang baik hati. Namun, di bawah ketawaran hati yang begitu banyak, Luther terus berusaha maju menuju standar moral yang tinggi dan keungguluan intelektual yang menarik jiwanya. Ia haus akan pengetahuan, kesungguhan serta pikirannya yang praktis menuntunnya untuk menginginkan yang kuat dan berguna, daripada yang menyolok dan dangkal.

Ia kemudian mendalami teologi terutama dari paham Augustinus (Augustianisme). Dalam kehidupannya, ia pernah mengalami peristiwa mistis yang mengakibatkan dirinya gandrung akan mistisime Katolik, juga dipengaruhi oleh seorang mistikus yang bernama John Wicliff yang hidup sekitar abad XII. Setelah menyelesaikan studinya dari Universitas Wittenberg, ia menjadi guru besar tafsir Al Kitab di Universitas tersebut serta memegang sejumlah jabatan.30

Luther ditahbiskan menjadi imam dan telah dipanggil keluar dari biara menjadi guru besar di Universitas Wittenberg. Di sini ia mempelajari Alkitab dalam bahasa aslinya. Ia mulai memberi ceramah mengenai Alkitab. Dan kitab-kitab Mazmur, Injil, dan surat rasul-rasul telah ia bukakan para pendengar yang menerimanya dengan gembira. Staupitz, sahabatnya dan atasannya, mendorongnya untuk naik mimbar dan mengkhotbahkan firman Allah. Luther merasa ragu karena merasa dirinya tidak layak berbicara kepada orang-orang sebagai ganti Kristus. Hanya selelah pergumulan yang lama dia menerima permintaan sahabat-sahabatnya. Tak lama, ia sudah mahir mengenai Alkitab, dan rahmat Allah turun ke atasnya. Kemampuannya berbi-cara yang memikat para pendengarnya, penyampaian kebenaran yang jelas dan meyakinkan serta semangatnya yang berapi-api menyentuh hati para pendengar.  

Luther masih tetap menjadi anggota gereja kepausan yang sungguh-sungguh dan tidak pernah berpikir yang lain-lain. Dengan pemeliharaan Allah ia telah dituntun untuk mengunjungi Roma. Ia melakukan perjalanan dengan berjalan kaki, dan menginap di biara-biara sepanjang perjalanan. Di salah satu biara di Italia ia dipenuhi keheranan melihat kekayaan, keindahan dan kemewahan yang disaksikannya. Para biarawan tinggal di apartemen yang megah dengan pendapatan yang memuaskan, berpakaian yang paling mewah dan paling mahal dan memakan makanan yang mewah. Dengan sangat ragu-ragu, Luther membandingkan pemandangan ini dengan penyangkalan diri dan kesukaran yang dialaminya dalam hidupnya sendiri. Pikirannya menjadi bingung.31


Hidup seseorang mahasiswa pada zaman itu sama sekali tidak memperlihatkan ciri kebebasan sebagaimana berlaku sekarang ini. Sebaliknya, siapa yang mau belajar di sebuah universitas, ia harus mondok di salah satu asrama mahasiswa yang diatur seperti biara. Seluruh studi dan kehidupan pribadi para pemuda diawasi secara ketat oleh pemimpin asrama. Siapa saja di sana yang berkelakuan tidak baik, dia tidak memperbolehkan mengikuti ujian. Di luar asrama, para mahasiswa mengenakan pakaian seragam, yaitu toga, semacam Kota Erfurt, tempat Luther akan memasuki sekolah tinggi, pada zaman itu merupakan suatu kota yang besar dan mempunyai banyak tempat industry. Walaupun masa gemilang kota itu sudah lewat, namun penduduknya, yang mempunyai gaya hidup gembira dan sering kali mewah, tampaknya belum melihatnya. Dikota itu banyak biara dan gereja juga rohaniawan yang tidak terhitung jumlahnya. Mereka mendapat tumpangan di sana. Universitas yang usianya lebih dari seabad itu adalah salah satu universitas terbaik di Jerman, khususnya untuk jurusan hukum. Setiap tahun tidak kurang dari 400 mahasiswa mendaftarkan diri. “Siapa yang ingin belajar dengan baik, hendaklah pergi ke Erfert,” begitulah bunyi ucapannya. Luther memang melakukan keduanya. Pada tahun 1501 ia mendaftarkan diri di sana.  jubah yang dipakai guru besar, hakim atau pendeta dengan baret, sehingga mereka segera dapat dikenali. Di asrama ini, idup keagamaan dan kegerejaan sangat diperhatikan. Kuliah yang harus diikuti dan buku yang harus dibicarakan di sana, semuanya itu ditetapkan lebih dahulu dengan teliti. Sebelum seseorang memulai studi yang sebenarnya pada fakultas pilihannya, dia harus lebih dulu menjalani kursus persiapan, semacam kursus pendidikan umum, selama beberapa tahun sebelum spesialisasi, yang disebut Fakultas Artes. Disanalah diberikan mata pelajaran pengetahuan umum, artes libares, keahlian-keahlian itu adalah gramatika (tata bahasa), logika, astronomi, geometri, filsafat alam (natural philosophy), metafisika, bahkan music. Siapa yang telah menyelesaikan bahan pelajaran yang tidak sedikit ini diperbolehkan mengikuti ujian dan diangkat menjadi magister (bnd. Bhs. Ing., master). Magister semacam ini dapat mengikuti studi dalam teologi, hukum, atau kedokteran. Namun demikian, sejalan dengan itu, ia sendiri dapat memberi kuliah di Fakultas Artes.

Luther dengan mudah menyesuaikan diri dengan kehidupan keras di asrama yang telah dipilihnya, dan belajar dengan sungguh-sungguh. Di kemudian hari ia sering mengeluh tentang banyaknya bahan pelajaran yang tidak berguna, yang harus diselesaikannnya pada tahun-tahun itu. Waluapun demikian, keluhan itu tidak berarti bahwa ia tidak mendapat pengetahuan umum dari pengajaran filsafat yang selanjutnya sangat berharga bagi seluruh studinya. Para mahasiswa di Fakultas Arte situ terutama belajar berfikir secara metodis, melalui perdebatan wajib di antara rekan sendiri yang berlangsung setiap minggu. Perdebatan-perdebatan tersebut di mulai jam enam pada musim panas dan jam tujuh pada musim dingin. Pemimpin asrama pun mengawasi para mahasiswa yang dating tepat waktu! Luther selalu menyimpan kenang-kenangan yang paling indah dari jam-jam tersebut. Di kemudian hari ia juga memasukkannya dalam jadwal di Wittenberg untuk melatih para teolog di sana dalam berpikir secara logis dan cakap dalam bertanya jawa. Ia sendiri mendapat kemajuan dalam kecakapan berdebat. Oleh karena itu, ia memperoleh julukan “filsuf” dari teman-temannya. 

Pada zaman itu, ajaran humanismus tumbuh dengan pesatnya suatu gerakan yang menentang scholastic dan bertujuan kembali pada sastra klasik serta semangat Yunani sehingga tidak bersikap kritis terhadap Gereja Roma. Di kota Erfurt, Luther hamper-hampir tidak berkenalan dengan gerakan ini. Ia memang membaca buku-buku dari beberapa pengarang latin, seperti Plautus dan Vergilius, , tetapi keberatannya yang utama ialah mengenai isi pengajaran yang diberikan oleh para guru besar di Erfurt. Sebab universitas pada Abad Pertengahan tidak mengenal kebebasan pengajaran. Dengan sumpah, para dosen telah mewajibkan diri untuk menguliahkan kakarangan-karangan Amenurut asas-asas pikiran filsuf ini, para teolog Roma Katolik telah menyusun ajaran mereka. Dari segi tertentu, keadaan di Erfurt masih menguntungkan, karena di sini skolastik dikuliahkan sesuai dengan jurusan William dari Occam, seorang rahib Fransiskan Inggris. Melalui caranya sendiri, rahib ini telah berusaha menyesuaikan filsafat Aristoteles dengan dogma gereja. Dalam hal itu ia cukup berhasil melepaskan diri dari filsuf kafir tersebut. Occam telah menekankan bahwa akal budi manusia tidak sanggup memahami rahasia-rahasia iman, tatapi bahwa kemauan haruslah lebih kuat di banding akal budi. Ajaran tersebut memaksa manusa percaya pada dalil-dalil ajaran gereja, walaupun dalil itu tidak masuk akal kelihatannya. Mengenai kemauan ini. Luther kemudian sangat menetang guru-gurunya. Saat itu ia tidak mau tahu lagi tentang ketaatan pada dogma-dogma gereja. Tetapi manusia tidak dapat dengan akal budinya menajelaskan keajaiaban-keajaiban pernyataan Allah dan kehidupan beriman. Baginya, semua itu selalu tetap merupakan rahasia dan kebodohan, namun tetap dipegang teguh oleh Luther . Malahan orang dapat berkata bahwa keajaiban pernyataan Allah ini adalah salah satu asas dasar teologinya. Tetapi kemudian, guru besarnya yang paling baik, yakni Profesor Trutvetter, sedikitpun tidak mau tahu lagi tentang dirinya, karena dia telah menghancurkan ajaran scholastic sehingga ia hafal bagian-bagian penting buku itu. Sebagai teolog, ia tetap merasa asing terhadap gerakan tersebut.

Kehidupan di asrama mahasiswa itu diatur dengan ketat. Walaupun demikian, kehidupan yang ketat tidak menutup kesempatan baginya untuk menjalin persahabatan dan beramah tamah. Betapapun keras dan tekunnya mendalami persoalan-persoalan keagamaan, ia juga sempat menikmati kesenangan dan hiburan bersama para sahabatnya. Dalam perkumpulannya, orang suka bernyanyi. Luther memainkan kecapi. Ia belajar sendiri memainkan alat itu. Ketika menjadi mahasiswa tahun kkeempat, ia mendapat kesempatan untuk memainkannya dalam sebuah peristiwa istimewa

Hal itu terjadi dalam liburan Paskah. Luther ingin mengunjungi orangtuanya. Bersama seorang teman ia mengadakan perjalanan dengan berjalan kaki ke Mansfeld, yang memakan waktu tiga hari. Tetapi menjelang tiba di Erfurt, kakinya mengalami luka parah akibat pedangnya sendiri tidak ada seorang pun pada zaman itu yang mengadakan perjalanan tanpa senjata. Ternyata pembuluh nadinya terkena hampir tidak mungkin menahan darah yang keluar. Sementara temannya tadi berlari ke kota untuk memanggil dokter. Luther dicekam oleh ketakutan akan kematiannya. Dalam ketakutannya itu ia berdoa dengan sepenuh hatinya, “O Maria tolonglah!” Ketika akhirnya kakinya yang sangat bengkak itu di balut, dengan susah payah dia dibawa kembali ke asrama. Pada malam hari luka itu terbuka lagi. Selama beberapa waktu keadaan lukanya gawat. Ia terus menerus berseru kepada Maria meminta pertolongan. Ia menyangka bahwa ia akan mati dan merasa dirinya tidak siap. Namun, semuanya mengalami perubahan yang menguntungkan. Hari-hari berikutnya, yakni hari-hari istirahat yang dipaksakan, digunakannya untuk belajar memainkan kecapi. Sebagaimana biasanya kesesakan itu dengan segera dilupakannya lagi. 

Mengenai kehidupan kerohanian Luther selama tahun-tahun kemahasiswaannya, kita hanya mendengar sedikit saja. Sebagaimana semua orang muda, ia tentu mengalami saat-saat kebimbangan dan godaan, tetapi ia menghibur hatinya dengan ajaran gereja, doa, dan sakramen. Ia sendiri menceritakan bahwa sebagai mahasiswa yang berumur 20 tahun baru pertama kali ia menemukan sebuah Alkitab yang lengkap di perpustakaan universitas itu. Awalnya ia hanya mengenal bagian-bagian Kitab Suci yang dibacakan di gereja menurut jadwal yang tetap. Kini dengan penuh perhatian ia membaca riwayat Hanna dan Samuel. Tetapi ia tidak dapat teruas membacanya karena sudah waktunya untuk mengikuti kuliah. Orang ingin membuktikan bahwa cerita itu hanya rekaan orang saja. Sebab, sungguh mustahil jika seorang siswa dari “Saudara-saudara yang hidup rukun” belum pernah melihat Alkitab, dan seorang mahasiswa tidak boleh begitu saja mencari-cari buku di perpustakaan. Tetapi, karena Luther sendiri begitu tegas memberitahukan kenang-kenagan masa mudanya, maka keberatan semacam itu tidak lah penting. Selanjutnya, orang tentu tidak boleh menarik kesimpulan terlalu banyak dari kejadian ini. Dalam waktu singkat, kira-kira empat tahun, Luther telah tamat dari kursus Artes. Ia menempuh ujian magister pada bulan Februari 1505, dan lulus sebagai peringkat kedua dari 17 calon. “Sungguh mulia dan hormat kalu ornag mengangkat para magister dan berjalan membawa obor di depan mereka serta menghormati mereka! Saya berpendapat bahwa tidak ada kegembiraan yang fana dan duniawi lainnya yang dapat dibandingkan dengna lulus ujian tersebut,” kata reformator itu kemudian hari. Dalam perkataan tadi, masih terasa sukacita yang tak dapat tidak memnuhi jiwanya, ketika iapertama kali boleh memakai baret magisternya dan menyelenggarakan kuliah pertamanya bagi para pemula di kursus Artes. Kegembiraan yang lebih besar lagi terjadi di rumah orangtua Luther. Ayahnya sangat bangga kepadanya, bahkan sang ayah selanjutnya menyapa anaknya yang pintar itu dengan “tuan”.

Kini ia sudah dapat memulai studi pada jurusan hukum seperti keinginan ayahnya, Hans Luther.Kemungkinanlain tampaknya tidak ada. Tetapi  kemungkinan menjadi guru besar pada kursus Artes dengan tidak melanjutkan studi sendiri dalam mata kuliah tertentu hanya menghasilkan penghidupan yang melarat. Selain itu, ia tidak mungkin menjadi seorang teolog. Sebab jika demikian, Martin tidak dapat menikah. Justru wanita kaya, yang telah disediakan oleh ayahnya, harus membuka jalan baginya ke dalam istana salah satu raja. Sebgai ahli hukum, sudah tentu ia akan berhasil memperoleh kemajuan dalam pekerjaannya. 

Namun, pada bulan-bulan liburan sebelum kuliah hukum di mulai, tampak ada sesuatu yang tidak beres. Ada kemuraman meliputi wajah magister muda itu. Apakah kematian salah seorang temannya yang tiba-tiba itu menyebabkan ia begitu murung? Tetapi ia sendiri member alas an lain: ketakutan karena dosa-dosanya dan rasa takut menghadapi pengadilan terakhir. Kita tidak tahu sudah berapa lama ia melakukan atau menghalaukan pergumulan rohani itu. Yang pasti, dalam lubuk hatinya, ia sangat gelisah. Semenjak kecil ia sudah belajar bahwa Kristus telah member silihan atas dosa-dosa kita dengan pengorbanan-Nya di kayu salib. 


Namun, ia juga telah belajar bahwa walaupun begitu, Ia, Hakim Kekal itu, menuntut silihan dari orang-orang Kristen yang hidup dalam dosa. Sebab tanpa silihan itu mereka tidak dapat berdiri di hadapan-Nya. Bahwa Kristus adalah adil, ia pun tahu. Bahwa ia sendiri adalah seorang berdosa, ia juga tahu. Ia takut dengan maut dan hukuman di neraka.

Pengertian dan syarat perjanjian

Pasal 1313 KUHPerdata, suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pasal ini menerangkan secara sederhana tentang pengertian perjanjian yang menggambarkan tentang adanya dua pihak yang saling mengikatkan diri.

Perjanjian merupakan suatu peristiwa hukum di mana seorang berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Selain itu, kontrak dan perjanjian mempunyai makna yang sama karena dalam KUHPerdata hanya dikenal perikatan yang lahir dari perjanjian dan yang lahir dari undang-undang atau yang secara lengkap dapat diuraikan sebagai berikut: “Perikatan bersumber dari perjanjian dan undang-undang, perikatan yang bersumber dari undang-undang dibagi dua, yaitu dari undang-undang saja dan dari undang-undang karena perbuatan manusia. Selanjutnya, perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan manusia dapat dibagi dua, yaitu perbuatan yang sesuai hukum dan perbuatan yang melanggar hukum.

Perjanjian (kontrak) adalah hubungan hukum antara subjek hukum satu dengan subjek hukum lain dalam bidang harta kekayaan. Subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu pula subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.”

Pasal 1320 KUHPerdata, untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat
a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. suatu hal tertentu;
d. suatu sebab yang halal

Suatu perjanjian yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu bisa dikatakan sebagai suatu perjanjian yang sah dan sebagai akibatnya, perjanjian tersebut akan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, agar keberadaan suatu perjanjian diakui oleh undang-undang, haruslah sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.Syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang akan diuraikan lebih lanjut sebagai berikut :

1) Kesepakatan
Kesepakatan para pihak merupakan unsur mutlak untuk terjadinya suatu kontrak. Kesepakatan ini dapat terjadi dengan berbagai cara, baik dengan tertulis maupun secara tidak tertulis. Dikatakan tidak tertulis, bukan lisan karena perjanjian dapat saja terjadi dengan cara tidak tertulis dan juga tidak lisan, tetapi bahkan hanya dengan simbol-simbol atau dengan cara lainnya yang tidak secara lisan, namun yang paling penting adalah adanya penawaran dan penerimaan atas penawaran tersebut. Cara-cara untuk terjadinya penawaran dan penerimaan dapat dilakukan secara tegas maupun dengan tidak tegas, yang penting dapat dipahami atau dimengerti oleh para pihak bahwa telah terjadi penawaran dan penerimaan.12

2) Kecakapan
Kecakapan adalah kemampuan menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum (perjanjian). Kecakapan ini ditandai dengan dicapainya umur 21 tahun atau telah menikah (walaupun usianya belum mencapai 21 tahun).

3) Suatu hal tertentu
Mengenai hal tertentu, sebagai syarat ketiga untuk sahnya perjanjian ini menerangkan tentang harus adanya objek perjanjian yang jelas. Jadi suatu perjanjian tidak bisa dilakukan tanpa objek yang tertentu.14

4) Suatu sebab yang halal
Kata halal di sini bukan dengan maksud untuk memperlawankan dengan kata haram dalam hukum Islam, tetapi yang dimaksudkan di sini adalah bahwa isi perjanjian tersebut tidak dapat bertentangan dengan undang-undang kesusilaan dan ketertiban umum.

2. Jenis-jenis dan asas-asas perjanjian
Menurut Sutarno, perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:
a. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak yang membuat perjanjian. Misalnya perjanjian jual beli Pasal 1457 KUHPerdata dan perjanjian sewa menyewa Pasal 1548 KUHPerdata. Dalam perjanjian jual beli hak dan kewajiban ada di kedua belah pihak. Pihak penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijual dan berhak mendapat pembayaran dan pihak pembeli berkewajiban membayar dan hak menerima barangnya.

b. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan kewajiban pada salah satu pihak saja. Misalnya perjanjian hibah. Dalam hibah ini kewajiban hanya ada pada orang yang menghibahkan yaitu memberikan barang yang dihibahkan sedangkan penerima hibah tidak mempunyai kewajiban apapun. Penerima hibah hanya berhak menerima barang yang dihibahkan tanpa berkewajiban apapun kepada orang yang menghibahkan.

c. Perjanjian dengan percuma adalah perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah (schenking) dan pinjam pakai Pasal 1666 dan 1740 KUHPerdata.

d. Perjanjian konsensuil, riil dan formil. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang dianggap sah apabila telah terjadi kesepakatan antara pihak yang membuat perjanjian. Perjanjian riil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi barangnya harus diserahkan. Misalnya perjanjian penitipan barang Pasal 1741 KUHPerdata dan perjanjian pinjam mengganti Pasal 1754 KUHPerdata. Perjanjian formil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi undang-undang mengharuskan perjanjian tersebut harus dibuat dengan bentuk tertentu secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau PPAT. Misalnya jual beli tanah, undang-undang menentukan akta jual beli harus dibuat dengan akta PPAT, perjanjian perkawinan dibuat dengan akta notaris.

e. Perjanjian bernama atau khusus dan perjanjian tak bernama Perjanjian bernama atau khusus adalah perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus dalam KUHPerdata Buku ke tiga Bab V sampai dengan Bab XVIII. Misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, hibah dan lain-lain. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Misalnya perjanjian leasing, perjanjian keagenan dan distributor, perjanjian kredit.

Salim H.S. memaparkan jenis perjanjian dengan cara yang sedikit berbeda dibandingkan dengan para sarjana di atas. Salim H.S di dalam bukunya menyebutkan bahwa jenis kontrak atau perjanjian adalah: 17
1. Kontrak menurut sumber hukumnya kontrak berdasarkan sumber hukumnya merupakan penggolongan kontrak yang didasarkan pada tempat kontrak itu ditemukan. Perjanjian (kontrak) dibagi jenisnya menjadi lima macam, yaitu:
  • Perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga, seperti halnya perkawinan;
  • Perjanjian yang bersumber dari kebendaan, yaitu yang berhubungan dengan peralihan hukum benda, misalnya peralihan hak milik;
  • Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban;
  • Perjanjian yang bersumber dari hukum acara, yang disebut dengan bewijsovereenkomst;
  • Perjanjian yang bersumber dari hukum publik, yang disebut dengan publie ckrechtelijke overeenkomst.
2. Kontrak menurut namanya
Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1319 KUHPerdata dan Artikel 1355 NBW. Di dalam Pasal 1319 KUHPerdata dan Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam kontrak menurut namanya, yaitu kontrak nominaat (bernama) dan kontrak innominaat (tidak bernama). Kontrak nominnat adalah kontrak yang dikenal dalam KUHPerdata. Yang termasuk dalam kontrak nominaat adalah jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian. Sedangkan kontrak innominaat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum dikenal dalam KUHPerdata. Yang termasuk dalam kontrak innominat adalah leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan, production sharing, dan lain-lain. Namun, Vollmar mengemukakan kontrak jenis yang ketiga antara bernama dan tidak bernama, yaitu kontrak campuran. Kontrak campuran yaitu kontrak atau perjanjian yang tidak hanya diliputi oleh ajaran umum (tentang perjanjian) sebagaimana yang terdapat dalam title I, II, dan IV karena kekhilafan, title yang terakhir ini (title IV) tidak disebut oleh Pasal 1355 NBW, tetapi terdapat hal mana juga ada ketentuan-ketentuan khusus untuk sebagian menyimpang dari ketentuan umum. Contoh kontrak campuran, pengusaha sewa rumah penginapan (hotel) menyewakan kamar-kamar (sewa menyewa), tetapi juga menyediakan makanan (jual beli), dan menyediakan pelayanan (perjanjian untuk melakukan jasa-jasa). Kontrak campuran disebut juga dengan contractus sui generis, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengenai perjanjian khusus paling banter dapat diterapkan secara analogi (Arrest HR 10 Desember 1936) atau orang menerapkan teori absorpsi (absorptietheorie), artinya diterapkanlah peraturan perundang-undangan dari perjanjian, dalam peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa yang paling menonjol, sedangkan dalam tahun 1947 Hoge Raad menyatakan diri (HR, 21 Februari 1947) secara tegas sebagai penganut teori kombinasi.

3. Kontrak menurut bentuknya
Di dalam KUHPerdata, tidak disebutkan secara sistematis tentang bentuk kontrak. Namun apabila ditelaah berbagai ketentuan yang tercantum dalam KUHPerdata maka kontrak menurut bentuknya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu kontrak lisan dan tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak cukup dengan lisan atau kesepakatan para pihak (Pasal 1320 KUHPerdata). Dengan adanya konsensus maka perjanjian ini telah terjadi. Termasuk dalam golongan ini adalah perjanjian konsensual dan riil. Pembedaan ini diilhami dari hukum Romawi. Dalam hukum Romawi, tidak hanya memerlukan adanya kata sepakat, tetapi perlu diucapkan kata-kata dengan yang suci dan juga harus didasarkan atas penyerahkan nyata dari suatu benda. Perjanjian konsensuil adalah suatu perjanjian terjadi apabila ada kesepakatan para pihak. Sedangkan perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata.

Kontrak tertulis merupakan kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Hal ini dapat dilihat pada perjanjian hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata). Kontrak ini dibagi menjadi dua macam, yaitu dalam bentuk akta di bawah tangan dan akta autentik. Akta autentik terdiri dari akta pejabat dan akta para pihak. Akta yang dibuat oleh notaris itu merupakan akta pejabat. Contohnya, berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam sebuah PT. Akta yang dibuat di hadapan notaris merupakan akta yang dibuat oleh para pihak dihadapan notaris. Di samping itu, dikenal juga pembagian menurut bentuknya yang lain, yaitu perjanjian standar. Perjanjian standar merupakan perjanjian yang telah dituangkan dalam bentuk formulir.

4. Kontrak Timbal Balik
Penggolongan ini dilihat dari hak dan kewajiban para pihak. Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang dilakukan para pihak menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli dan sewa-menyewa. Perjanjian timbal balik ini dibagi menjadi dua macam, yaitu timbal balik tidak sempurna dan yang sepihak.
(a) Kontak timbal balik tidak sempurna menimbulkan kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan lainnya wajib melakukan sesuatu. Di sini tampak ada prestasi-prestasi seimbang satu sama lain. Misalnya, si penerima pesan senantiasa berkewajiban untuk melaksanakan pesan yang dikenakan atas pundaknya oleh orang pemberi pesan. Apabila si penerima pesan dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut telah mengeluarkan biaya-biaya atau olehnya telah diperjanjikan upah, maka pemberi pesan harus menggantinya.

(b) Perjanjian sepihak merupakan perjanjian yang selalu menimbulkan kewajiban-kewajiban hanya bagi satu pihak. Tipe perjanjian ini adalah perjanjian pinjam mengganti. Pentingnya pembedaan di sini adalah dalam rangka pembubaran perjanjian.

5. Perjanjian cuma-cuma atau dengan alas hak yang membebani penggolongan ini didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya. Perjanjian cuma-cuma merupakan perjanjian, yang menurut hukum hanyalah menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak. Contohnya, hadiah dan pinjam pakai. Sedangkan perjanjian dengan alas hak yang membebani merupakan perjanjian, di samping prestasi pihak yang satu senantiasa ada prestasi (kontrak) dari pihak lain, yang menurut hukum saling berkaitan.

6. Perjanjian berdasarkan sifatnya penggolongan ini didasarkan pada hak kebendaan dan kewajiban yang ditimbulkan dari adanya perjanjian tersebut. Perjanjian menurut sifatnya dibagi menjadi dua macam, yaitu perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst) dan perjanjian obligatoir. Perjanjian kebendaan adalah suatu perjanjian, yang ditimbulkan hak kebendaan, diubah atau dilenyapkan, hal demikian untuk memenuhi perikatan. Contoh perjanjian ini adalah perjanjian pembebanan jaminan dan penyerahan hak milik. Sedangkan perjanjian obligatoir merupakan perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak. Disamping itu, dikenal juga jenis perjanjian dari sifatnya, yaitu perjanjian pokok dan perjanjian accesoir. Perjanjian pokok merupakan perjanjian yang utama, yaitu perjanjian pinjam meminjam uang, baik kepada individu maupun pada lembaga perbankan. Sedangkan perjanjian accesoir merupakan perjanjian tambahan, seperti perjanjian pembebanan hak tanggungan atau fidusia.