Saham
Pengertian Saham
Menurut
Darmadji dan Fakhruddin (2006: 6) “saham (stock atau share) dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan
hukum dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas”. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik
kertas adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di
perusahaan.
Jenis-Jenis Saham
Adapun
jenis-jenis saham yang diperdagangkan di Bursa Efek adalah sebagai berikut:
1.
Saham biasa (common stock), jenis saham
yang tidak memiliki hak melebihi jenis-jenis saham lainnya. Pemegang saham
biasa akan memperoleh keuntungan (dividen) apabila
perusahaan memperoleh laba. Ada beberapa karakteristik dari saham biasa diantaranya :
a.
Saham biasa
tidak menjanjikan pendapatan yang bersifat tetap dan pendapatan
saham biasa dapat berasal dari penerimaan dividen dan
selisih antara harga jual dengan harga beli saham.
b.
Pemilik atau
pemegang saham akan memiliki hak untuk ikut serta dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.
c.
Saham biasa
tidak memiliki jatuh tempo tertentu, dengan demikian emiten tidak mempunyai
tanggung jawab
untuk membayar kembali harga pembelian saham yang telah diterbitkan.
2.
Saham preferen (preferen stock), adalah jenis
saham yang memberikan hak istimewa kepada pemiliknya, saham preferen mempunyai
sifat gabungan antara obligasi (bond)
dan saham biasa. Dibanding saham biasa, saham preferen
mempunyai beberapa hak yaitu hak atas dividen tetap dan hak pembayaran lebih
dahulu jika terjadi likuidasi, oleh karena itu saham preferen dianggap
mempunyai karakteristik. Beberapa karakteristik dari saham preferen adalah sebagai berikut:
a.
Hak untuk menerima
dividen terlebih dahulu.
b.
Hak dividen
kumulatif, artinya hak kepada pemegang saham preferen
untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum
pemegang saham biasa menerima dividennya.
c.
Hak preferen
pada waktu likuidasi, artinya hak saham preferen untuk mendapatkan terlebih
dahulu aktiva perusahaan dibanding saham biasa pada saat terjadi likuidasi.
Keuntungan Pembelian Saham
Darmadji dan Fakhruddin (2001: 8)
mengatakan bahwa “pada dasamya ada dua keuntungan yang diperoleh pemodal dengan
membeli atau memiliki saham yaitu mendapatkan dividen dan capital gain”. Dividen
merupakan bagian keuntungan yang akan dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang
saham apabila bisnis yang dijalankan perusahaan baik dan menghasilkan
keuntungan. Capital gain merupakan
selisih lebih antara harga saham pada saat dijual dengan saat dibelinya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek mengejar keuntungan
melalui capital gain. Selain dividen dan capital
gain, keuntungan lain dari pembelian saham adalah dalam hal keringanan
perpajakan, hal ini hanya terjadi bila peraturan perpajakan memberikan
kemudahan atau keringanan pajak (tax
benefit) bagi penerimaan dividen yang diberikan oleh perusahaan tersebut.
Risiko Kepemilikan Saham
Menurut
Darmadji dan Fakhruddin (2001: 10),
ada beberapa risiko yang dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya yaitu tidak
mendapatkan dividen dan mengalami capital
loss.
Perusahaan
akan membagikan
dividen jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan, dengan
demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut
mengalami kerugian. Jadi, potensi
keuntungan pemodal untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan
tersebut.
Dalam
aktivitas perdagangan saham, pemodal tidak selalu mendapatkan capital gain (keuntungan atas saham yang
dijualnya). Adakalanya
pemodal harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Apabila pemodal menjual sahamnya dengan harga yang lebih rendah
dari harga pada saat membeli maka pemodal tersebut mengalami capital loss.
Disamping
risiko diatas, seorang pemegang saham juga masih dihadapkan dengan potensi
risiko lainnya, yaitu:
1.
Perusahaan
bangkrut atau dilikuidasi.
Jika
suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan
tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan
saham di bursa efek, jika suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi maka
secara otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari bursa atau di-delist. Dalam kondisi perusahaan
dilikuidasi maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding
kreditor atau pemegang obligasi dalam pelunasan kewajiban perusahaan. Artinya, setelah semua asset perusahaan tersebut
dijual, terlebih dahulu akan dibagikan kepada para kreditor atau pemegang
obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru dibagikan kepada para pemegang
saham.
2.
Saham di-delist dari bursa.
Risiko
lain yang dihadapi oleh para pemodal adalah jika saham perusahaan dikeluarkan
dari pencatatan di bursa efek (di-delist). Suatu
saham perusahaan di-delist dari bursa umumnya adalah karena
kinerja yang buruk misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah
diperdagangkan mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen
secara berturut-turut selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya
sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa efek.
3.
Saham di-suspend
Disamping
dua risiko diatas, risiko lain yang dihadapi pemodal adalah jika suatu saham
di-suspend atau
dihentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek.
Dengan demikian, pemodal tidak dapat menjual saham hingga suspend dicabut. Suspend
biasanya berlangsung dalam waktu singkat, misalnya satu sesi perdagangan, dua
sesi perdagangan, namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari
perdagangan.
Hal tersebut dilakukan otoritas bursa misalnya jika suatu
saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan
oleh kreditornya atau berbagai kondisi lain yang mengharuskan otoritas bursa
menghentikan sementara perdagangan saham tersebut, untuk kemudian dimintakan
konfirmasi kepada perusahaan atau kejelasan informasi lainnya. Jika
telah didapatkan suatu informasi yang jelas, maka suspend atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan
saham dapat diperdagangkan lagi seperti semula.
No comments:
Post a Comment