Sistem Pendaftaran Produk : Seain memeriksa kelengkapan administratif terhadap suatu permohonan pendaftaran merek, dalam waktu paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal penerimaan, Direktorat Jenderal juga melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan, dan diselesaikan dalam waktu penting alam sembilan bulan..
Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh pemeriksa pada Direktur Jenderal, yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan sebagai pejabat fungsional oleh menteri berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang adalah jenjang kepangkatan pejabat fungsional sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran merek menurut undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 dilakukan dengan pengumuman terlebih dahulu dalam berita resmi merek, yang ditertibkan secara berkala oleh kantor merek. Pengumuman ini juga dilakukan dengan menempelkan pada papan pengumuman yang khusus diadakan di kantor merek yang bersangkutan, mengenai diajukannya permintaan ?
Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 pengumuman dilakukan dengan mencantumkan.
1. Nama dan alamat lengkap pemilik merek, serta nama dan alamat lengkap kuasanya, Apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa
2. Kelas dan jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan pendaftarannya
3. Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek.
4. Nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas
Selama pengumuman dilakukan dapat diajukan keberatan oleh pihak umum terhadap pencatatan merek. Keberatan dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman enam bulan itu oleh setiap orang.
Diajukannya keberatan harus secara tertulis, disertai bukti mengenai keberatan terhadap merek. Keberatan terhadap merek yang diminta untuk didaftarkan sesuai dengan undang-undang merek ini tidak dapat didaftarkan. Setelah menerima keberatan dari pihak ketiga, kantor merek secepatnya mengirimkan surat yang b erisikan keberatan tersebut kepada orang yang mengajukan permintaan pendaftaran atau kepada kuasanya. Jadi keberatan ini harus diajukan dalam 3 (tiga) bulan. Keberatan yang diaukan ini dilakukan secara tertulis dan untuk ini harus dibayar biaya dan dalam 14 (empat belas) hari terhitung adanya keberatan ini Direktorat Jenderal memberikan salinan surat yang berisikan keberatan kepada Pemohon atau kuasanya (Konsultan Hak Kekayaan Intlektual).
Semua persyaratan telah dipenuhi oleh perundang-undangan merek nasional. Sebelum undang-undang Merek Baru Tahun 2001 ini, bahwa jika diajukan suatu permohonan pendaftaran kalau terlebih dahulu diadakan pengumuman untuk memberi kesempatan kepada khalayak ramai untuk mengajukan keberatan.
Dalam hal terdapat keberatan terhadap pengumuman pendaftaran merek, pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan tersebut kepada Direktorat Jenderal yang diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan kebneratan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal. Sangghan yang dimaksud tentu saja untuk memberikan tanggapan baik terhadap keberatan yang diajukan leh pihak lain yang berpendapat bahwa merek yang diumumkan tersebut merupakan merek yang harus ditolak atau tidak dapat didaftar sebagai merek. Sanggahan ini paling tida kharus berisi alasan bahwa merek yang didaftarkan oleh pemohon tersebut belum pernah dipakai dan/atau didaftarkan sebelumnya oleh pihak lain atau wujud merek tersebut layak dijadikan merek (tidak bertentangan dengan larangan dalam Undang-Undang Merek).
Diberikannya kesempatan kepada kedua pihak masing-masing untuk mengajukan keberatan dan sangghan, menunjukkan adanya keseimbangan kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan pendapatnya terhadap dapat atau tidaknya merek yang bersangkutan didaftarkan karena keberatan dan sanggahan inilah yang dijadikan pertimbangan oleh Direktorat Jenderal untuk menentukan didaftar atau tidaknya merek yang bersangkutan.
Mengenai sertifikat merek dalam memori penjelasan merupakan surat bukti pendaftaran merek, dan penyampainnya dapat dilakukan bersama dengan surat pemberitahuan tentang didaftarkannya merek. Jika pendaftarannya dilakukan melalui kuasa, kalau sertifikat merek disampaikan secara tertulis kepada kuasanya dengan tembusan kepada pemilik merek. Hal ini dikhawatirkan, kuasanya tidak langsung memberitahukan kepada pemilik merek mengenai pendaftarannya.
Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada angka (1) memuat :
a. Nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar.
b. Nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan diajukan berdasarkan Pasal 10
c. tanggal pengajuan dan Tanggal penerimaan
c. tanggal pengajuan dan Tanggal penerimaan
d. Nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas
e. Etiket Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna apabila Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila Merek menggunakan bahasa asing dan/ atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
f. nomor dan tanggal pendaftaran
g. Kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar dan
h. Jangka waktu berlakunay pendaftaran Merek.
No comments:
Post a Comment