Penegakan Hukum dalam Kegiatan Pertambangan

1. Perizinan dalam Kegiatan Pertambangan
Di dalam kamus hukum, izin (vergunning) dijelaskan sebagai “perkenaan/izin dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki.
Perizinan merupakan instrument hukum lingkungan yang mempunyai fungsi Preventif, yaitu mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. melalui izin, pemerintah dapat menetapkan syarat-syarat lingkungan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik kegiatan.
 
Sedangkan menurut N.M. Spelt dan J.B.J.M ten Berge membagi pengertian izin dalam arti luas dan sempit, yaitu sebagai berikut:
Izin adalah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum adaministrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga.

Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan.

Dengan memberi izin, penguasa memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang. Ini menyangkut perkenan bagi suatu tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khusus atasnya. Ini adalah paparan luas dari pengertian izin.

Izin (dalam arti sempit) adalah pengikatan-pengikatan pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada kenginan pembuat undang-undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk. Tujuannya ialah mengatur tindakan-tindakan yang ileh pembuat undang-undang tidak seluruhnya dianggap tercela, namun di mana ia menginginkan dapat ,melakukan pengawasan sekadarnya.

Adapun mengenai tujuan perizinan, hal ini tergantung pada kenyataan konkret yang dihadapi. Keragaman peristiwa konkret menyebabkan keragaman pula dari tujuan izin ini, yang secara umum dapat disebutkan sebagai berikut :
  • Keinginan mengarahkan (mengendalikan “sturen” aktivitas tertentu (misalnya izin bangunan)
  • Mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan)
  • Keinginan melindungi objek-objek tertentu (izin terbang, izin membongkar pada monumen-monumen).
  • Hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah padat penduduk).
  • Pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (izin berdasarkan “drank en horecawet”, di mana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu).
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka setiap orang atau perusahaan yang melakukan usaha dibidang apa saja wajib memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu pemerintah.
 
Izin lingkungan diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang U No. 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Oleh karena izin lingkungan wajib dimiliki oleh setiap perusahaan, maka izin tersebut sifatnya umum dan mutlak. Kewajiban tersebut dilatarbelakangi, karena negara atau pemerintah berkeinginan agar setiap perusahaan untuk bersungguh-sungguh memperhatikan lingkungan hidup supaya dapat dicegah atau diminimalkan terjadinya kerusakan lingkungan. Perlindungan atau pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat serta perusahaan.

Pengaturan mewajibkan pengusaha wajib memiliki izin lingkungan karena pemerintah bermaksud serius untuk mengawasi lingkungan hidup dan ingin mewujudkan keadaan lingkungan hidup yang lebih baik dan lebih sehat ke masa depan. Izin lingkungan sebagai syarat utama yang wajib dimiliki perusahaan sebelum perusahaan memperoleh izin-izin lainnya yang diperlukan. Kedudukan izin lingkungan merupakan dasar untuk memperoleh izin usaha perusahaan, bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan.

Pejabat yang berwenang menerbitkan izin lingkungan adalah menteri. gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkat kewenangannya (Pasal 36 Ayat (4) UU PPLH). Menteri lingkungan hidup untuk tingkat pusat, gubernur untuk tingkat provinsi, sedangkan bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.
 
2. Kebijakan Pemerintah dalam Kegiatan Pertambangan
Kebijakan adalah sesuatu yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan satu pekerjaan, kepemimpinan dalam pemerintahan atau organisasi, hal ini merupakan arah tindakan yang memiliki maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu perubahan.27
 
Ada beberapa teori tentang kebijakan diantaranya yaitu:28
  1. Menurut Ealau dan Pewitt (1973), kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku, dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang baik dari yang membuat atau yang melaksanakan kebijakan tersebut.
  2. Menurut Titmuss (1974), mendefenisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan dan diarahkan pada tujuan tertentu.
  3. Menurut Edi Suharto (2008), menyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.
Selain tiga teori diatas kebijakan pun dapat didefenisikan sesuai dengan teori yang mengikutinya, antara lain :
  1. Teori kelembagaan memandang kebijakan sebagai aktifitas kelembagaan dimana struktur dan lembaga pemerintah merupakan pusat kegiatan politik.
  2. Teori kelompok yang memandang kebijakan sebagai keseimbangan kelompok yang tercapai dalam perjuangan kelompok pada suatu saat tertentu. Kebijakan pemerintah dapat juga dipandang sebagai nilai-nilai kelompok elit yang memerintah.
  3. Teori elit memandang kebijakan pemerintah sebagai nilai-nilai kelompok elit yang memerintah.
  4. Teori rasional memandang kebijakan sebagai pencapaian tujuan secara efisien melalui sistem pengambilan keputusan yang tetap.
  5. Teori inkremental, kebijakan dipandang sebagai variasi terhadap kebijakan masa lampau atau dengan kata lain kebijakan pemerintah yang ada sekarang ini merupakan kelanjutan pemerintah pada waktu yang lalu yang disertai modifikasi secara bertahap.
  6. Teori permainan memandang kebijakan sebagai pilihan yang rasional dalam situasi-situasi yang saling bersaing.
  7. Teori kebijakan yang lain adalah teori campuran yang merupakan gabungan modal rasional komprehensif dan inkremental.
Dalam bidang usaha pemanfaatan lahan untuk industri pertambangan, aparat pemerintah yang bertugas mengawasi dan membina usaha industri adalah pemerintah daerah sejalan dengan bergulirnya era otonomi daerah, seperti yang tercantum dalam Pasal 14 Huruf (J) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan :

“Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk kabupaten/kota yakni pengendalian lingkungan hidup”

Masalah pengawasan dan pembinaan di bidang usaha industri khususnya usaha penambangan pasir, secara umum telah menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang penanganannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan asas desentralisasi.

Selanjutnya kebijakan di bidang pengelolaan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di atur dalam UUPA, kemudian ditindak lanjuti dengan peraturan pelaksanaan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat organik, baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, peraturan menteri dan lain-lain.

No comments:

Post a Comment