1. Hubungan Hukum Pertambangan dengan Hukum Lingkungan
Hukum pertambangan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan hukum lingkungan karena setiap usaha pertambangan, apakah itu berkaitan dengan pertambangan umum maupun pertambangan minyak dan gas bumi diwajibkan untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Hukum pertambangan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan hukum lingkungan karena setiap usaha pertambangan, apakah itu berkaitan dengan pertambangan umum maupun pertambangan minyak dan gas bumi diwajibkan untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Pelestarian lingkungan hidup mempunyai konotasi bahwa lingkungan hidup seharusnya dipertahankan sebagaimana keadaannya dalam proses pembangunan. Menurut Koesnadi Hardjasoemantri bahwa pelestarian itu berasal dari kata lestari yang mempunyai makna langgeng, tidak berubah. Apabila kata lestari ini dikaitkan kepada lingkungan, maka berarti bahwa lingkungan itu tidak boleh berubah, tetap dalam keadaan aslinya. Padahal pembangunan berarti perubahan. Membangun adalah merubah sesuatu, untuk mencapai taraf yang lebih baik. Dengan demikian maka yang dilestarikan bukanlah lingkungan an sich. Akan tetapi kemampuan lingkungan. Kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang inilah yang perlu dilestarikan, sehingga setiap perubahan yang diadakan dalam proses pembangunan, selalu diupayakan untuk meniadakan atau mengurangi dampak negatifnya agar keadaan lingkungan menjadi serasi dan seimbang pada tingkatan yang baru. Istilah pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang membawa kepada keserasian antara pembangunan dan lingkungan, sehingga kedua pengertian itu yaitu pembangunan dan lingkungan tidak dipertentangkan satu dengan yang lainnya.
Hal ini berarti bahwa lingkungan hidup mengalami proses perubahan, karena dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hidup itu tetap mampu menunjang kehidupan normal. Lingkungan hidup yang diartikan luas, yaitu tidak hanya lingkungan fisik, tetapi juga lingkungan ekonomi, sosial dan budaya. Dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antara berbagai aktivitas (usaha) dan semacamnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi sebagai berikut:
“Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”.
Dengan demikian, jelas bahwa penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dimaksudkan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga negara guna menuju tatanan masyarakat yang adil dan makmur dengan memerhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga pemanfaatannya dapat dilanjutkan oleh generasi yang akan datang. Oleh sebab itulah, pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya alam tanpa meninggalkan aspek pelestarian lingkungan hidup tersebut dikatakan sebagai pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan. Sehubungan dengan hal ini Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. II/MPR/1993 mengemukakan sebagai berikut:
“dalam pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, dikembangkan pola tata ruang yang menyerasikan tata guna lahan, air, serta sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis, serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi…..”
Untuk mengendalikan pengelolaan lingkungan, dibentuk suatu badan yang mengawasi pelaksanaan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan dan porsi kekuasaan institusi pengelola lingkungan. Badan ini disebut dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, disingkat Bapedal. Bapedal menyelenggarakan tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan dalam penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang banyak mempengaruhi pencemaran atau rusaknya lingkungan hidup lebih banyak disebabkan oleh kegiatan-kegiatan industri dan pertambangan. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan perindustrian dan pertambangan yang usahanya berdampak terhadap lingkungan, maka negara melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup mewajibkan setiap kegiatan industri dan pertambangan wajib memiliki izin lingkungan yang dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat 35 UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang berbunyi:
“Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.”
Dengan izin lingkungan digunakan pemerintah untuk mengontrol perusahaan-perusahaan dalam menjalankan usahanya. Apabila di dalam menjalankan kegiatannya ditemukan pelanggaran izin lingkungan, maka akibatnya pemerintah akanmenjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan.
Berbicara mengenai implikasi Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, berkaitan dengan penerapan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup di tengah-tengah masyarakat. Misalnya penerapan atau implikasi praktik hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan hidup merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki peran yang sangat strategis terhadap keberadaan makhluk ciptaan Tuhan, termasuk manusia. Oleh karena itu, manusia sebagai subjek lingkungan hidup memiliki pula peran yang sangat penting atas kelangsungan lingkungan hidup.
Hak-hak seseorang terhadap lingkungan hidup diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang. No. 32 Tahun 2009, sebagai berikut:
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
- Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
- Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
- Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Adapun kewajiban-kewajiban seseorang terhadap lingkungan hidup dalam Pasal 67 Undang-Undang. No. 32 Tahun 2009 adalah :
a. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
b. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
1) memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
a. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
b. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
1) memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
2) menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
3) menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
3) menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Dalam Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) disebutkan bahwa perusahaan yang wajib memiliki izin lingkungan jika kegiatan/usahanya diwajibkan memiliki AMDAL (Analis Mengenai Dampak Lingkungan). Adapun perusahaan yang wajib memiliki AMDAL adalah perusahaan yang usaha atau kegiatannya yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Dengan memiliki AMDAL digunakan perusahaan untuk mengurus penerbitan izin lingkungan.
Untuk dapat mengatakan bahwa suatu usaha perusahaan berdampak, maka ukuran-ukurannya ditentukan oleh Pasal 22 Ayat (2) UU PPLH, sebagai berikut:
a. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan,
b. Luas wilayah penyebaran dampak berlangsung
c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak
e. Sifat kumulatif dampak
Untuk dapat mengatakan bahwa suatu usaha perusahaan berdampak, maka ukuran-ukurannya ditentukan oleh Pasal 22 Ayat (2) UU PPLH, sebagai berikut:
a. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan,
b. Luas wilayah penyebaran dampak berlangsung
c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak
e. Sifat kumulatif dampak
f. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak, dan/atau
g. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
g. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah suatu studi tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan rencana kegiatan yang diusulkan. Dalam hal ini studi yang dilakukan meliputi kemungkinan terjadinya berbagai macam perubahan, baik perubahan social-ekonomi maupun perubahan biofisik lingkungan sebagai akibat adanya kegiatan yang diusulkan tersebut.
Selain daripada itu, AMDAL dapat juga diartikan sebagai suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan. Oleh karena itu AMDAL bertujuan untuk menduga atau memperkirakan dampak yang mungkin timbul sebagai akibat suatu kegiatan atau proyek pembangunan yang direncanakan.
Hal penting yang harus diketahui sebelum melakukan AMDAL adalah rencana kegiatan yang ada serta keadaan lingkungan sebelum ada kegiatan. Keadaan lingkungan sebelum ada kegiatan harus diketahui terlebih dahulu sebagai patokan atau sebagai garis besar untuk mengukur pencemaran yang terjadi. Kalau rencana kegiatan tidak diketahui, begitupula garis dasar lingkungan. Kalaupun terjadi suatu dampak, dampak tersebut hendaknya bersifat positif. Artinya, kegiatan tersebut memberikan peningkatan kualitas hidup masyarakat disekitarnya.
Semua data yang diberikan dalam AMDAL akan sangat membantu manakala terjadi pencemaran dampak lingkungan. Melalui AMDAL akan diketahui penyebab pencemaran, siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran lingkungan (bila ada) dan bagainama cara penaggulangannya.
No comments:
Post a Comment