Instansi yang berwenang dalam Pemungutan Pajak Restoran

Seperti disebutkan di atas, pajak terdiri dari berbagai jenis. Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibagi menjadi pajak negara dan pajak daerah. Di Negara Indonesia, yang mempunyai hak memungut pajak adalah pemerintah pusat dan pemerintah yang mempunyai kedudukan sebagai pemerintah daerah otonom.. Oleh karena itu, terjadi penggolongan pajak menjadi pajak negara yang meliputi jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak daerah yang meliputi jenis-jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah. Hal ini mencerminkan adanya dua instansi yang berhak memungut pajak, satu diantaranya adalah departemen keuangan sebagai satu –satunya departemen yang ditunjuk untuk mengelola pajak negara.

Pajak daerah adalah jenis pajak yang tidak dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi dipungut oleh pemrintah daerah. Jenis-jenis pajak daerah ada yang benar merupakan pajak daerah, tetapi ada yang berasal dari pajak pusat yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan diserahkan kepada pemerintah daerah baik dari pemerintah pusat ataupun dari pemerintah daerah atasanya. Pemungutan pajak daerah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Hakekatnya penagihan pajak melekat dalam instansi pemungutan pajak yang mempunyai fungsi pemeriksaan dan fungsi penagihan pajak. Dimana kegiatan penagihan pajak sebagai proses akhir dari kegiatan pemungutan dalam rangka terjaminnya penerimaan pajak oleh wajib pajak yang harus dilaksanakan dengan efektif. Berjalannya kegiatan penagihan pajak merupakan bukti kemampuan Dinas Pendapatan Daerah untuk memasukkan pajak ke kas daerah. Penagihan pajak melalui sistem pemungutan yang berbeda dan saling melengkapi, harus dilakukan secara efektif dengan biaya penagihan sekecil mungkin. Penyampaian surat teguran atau surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajak merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum dilakukan tindakan penagihan dengan surat paksa. Pemungutan Pajak restoran yang dikelola oleh kantor pendapatan daerah. Namun belum ada tindakan tegas yang dilakukan, wajib pajak tidak melaporkan dan memungut Pajak restoran, karena wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan dan membayar pajak air bawah tanah belum memahami pentingnya membayar Pajak restoran.

Jadi jika ada wajib pajak yang belum membayar pajak restoran maka Dispenda membuat surat teguran jika tidak digubris oleh wajib pajak maka petugas kita yang datang ke wajib pajak tersebut untuk menagih.seperti yang saya bilang tadi istilahnya jemput bola. Sebagaimana dalam Perda diatur bahwa wajib pajak yang tidak membayar pajak setelah jatuh tempo pembayaran dilakukan penagihan dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (SPTPD). Kegiatan administrasi penerbitan SPTPD baru dapat dilakukan dalam hal SKPD yang tidak dibayar oleh wajib pajak selambat lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Tetapi dari yang terjadi di lapangan banyak wajib pajak yang membayar pajaknya tidak setiap bulan, tetapi ada yang membayar langsung 3 bulan kedepannya. Dengan pembayaran seperti itu pelaksanaan penagihan pajak tidak optimal, karena tidak terpasangnya meteran air maka hanya memakai taksiran saja. Dengan taksiran yang diperkirakan atau yang ditentukan oleh petugas pendapatan daerah.

Pengawasan Terhadap Pemungutan Pajak Restoran Berdasarkan Peraturan Daerah
Pengawasan secara umum dapat didefinisikan sebagai cara suatu organisasi mewujudkan kinerja yang efektif dan efisien, serta lebih jauh mendukung terwujudnya visi dan misi organisasi. Pengawasan secara umum juga diartikan sebagai suatu kegiatan administrasi yang bertujuan mengandalkan evaluasi terhadap pekerjan yang sudah diselesaikan apakah sesuai dengan rencana atau tidak. Karena itu bukanlah dimaksudkan untuk mencari siapa yang salah satu yang benar tetapi lebih diarahkan kepada upaya untuk melakukan koresi terhadap hasil kegiatan. Dengan demikian jika terjadi kesalahan atau penyimpangan-penyimpagan yang tidak sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai, maka segera diambil langkah-langkah yang dapat meluruskan kegiatan berikutnya sehingga terarah pelaksanaanya. Pengawas mempunyai peranan yang penting dalam manajemen kepegawaian. Ia mempunyai hubungan yang terdekat dengan pegawai-pegawai perseorangan secara langsung dan baik buruknya pegawai bekerja sebagian besar akan tergantung kepada betapa efektifnya ia bergaul dengan mereka. Pengawasan adalah tahap proses manejerial mengenai pemeliharaan kegiatan organisasi dalam batas-batas yang diizinkan yang diukur dari harapan-harapan.

Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses penentuan, apa yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dilakukan yaitu pelaksanaan, menilai pelaksanaan dan apabila perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana yaitu selaras dengan standar.20 Pengawasan adalah Proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen tercapai.

Terhadap wajib pajak restoran yang dikenakan sistem self assessment, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (selanjutnya disingkat SKPDKB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (selanjutnya disingkat SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (selanjutnya disingkat SKPDN dalam waktu lima tahun setelah terutangnya pajak dapat diterbitkan oleh walikota. Penerbitan surat-surat diatas kepada wajib pajak untuk memberikan kepastian hukum terhadap perhitungan dan pembayaran pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPTPD telah memenuhi ketentuan pajak daerah atau tidak.

Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.22 Surat tagihan pajak daerah dapat diterbitkan walikota jika pajak restoran dalam tahun berjalan yang terutang tidak atau kurang dibayar, hasil penelitian STPD terdapat kesalahan penulisan atau salah hitung, dan ketika wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan kepada wajib pajak yang tidak atau kurang membayar pajak yang terutang. Keterlambatan atau tidak menyampaikan SPTPD yang merupakan ketentuan formal akan dikenakan sanksi berupa denda. Terhadap STPD ini wajib pajak harus melunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak STPD ini diterbitkan, dan apabila tidak atau kurang bayar pada jangka waktu tersebut akan dikenakan sanksi administrative sebesar 2% (dua persen).

Perda yang memuat sanksi pidana yang mengatur prilaku masyarakat, kesemuanya terangkum ke dalam tertib umum, tertib lingkungan dan tertib sosial. Jadi sebenarnya pemanfaatan satuan polisi pamong praja disini diarahkan selain untuk tugas yang bersifat tindakan fisik berupa tindakan penertiban pelaksanaan Perda di lapangan, juga diusahakan untuk diarahkan kemampuannya kepada tugas dan fungsinya sebagai Pembina, penyuluh dan motivator terhadap masyarakat agar dapat secara sadar berpartisipasi, bertanggung jawab secara sukarela dan berkesinambungan untuk selalu menaati pelaksanaan Perda secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ancaman hukuman pidana tidak saja terdapat dalam KUHP, tetapi banyak juga tercantum dalam undang-undang di luar KUHP. Hal ini disebabkan antara lain, karena:

a. Pada banyak peraturan hukum yang berupa undang-undang dilapangan hukum administrasi negara, perlu dikaitkan dengan sanksi-sanksi pidana untuk mengawasi peraturan-peraturan itu agar ditaati.
b. Adanya perubahan sosial secara cepat, sehingga perubahan-perubahan itu perlu disertai dan diikuti peraturan-peraturan hukum dengan sanksi pidana
c. Kehidupan modern semakin kompleks, sehingga disamping adanya peraturan pidana berupa unifikasi yang bertahan lama (KUHP) diperlukan pula peraturan-peraturan pidana yang bersifat temporer Pajak termasuk hukum publik dan ini adalah sebagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan hukum antara penguasa dengan rakyat/warganya mengenai hak dan kewajiban. Hukum pajak berkaitan dengan hukum pidana dapat dilihat pada pasal 103 KUHP. Perkataan Undang-Undang lain pada pasal 103 KUHP, menunjukkan juga ketentuan termasuk ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan dapat dipidana sesuai dengan KUH Pidana. Ancaman Pidana terhadap tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pada Pasal 38, 39, 40, 41.

Idealnya sesuai dengan keinginan bersama, setiap keputusan-keputusan pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk Perda atau peraturan perundang-undangan lainnya, hendaklah tidak menggangu atau bergesekan dengan kepentingan-kepentingan masyarakat, dengan demikian kepentingan/kebutuhan masyarakat dapat ditampung dalam keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan pemerintah. Oleh karena itu, hendaknyalah setiap Perda suatu wilayah yang akan, baru dan sudah ditetapkan agar benar-benar diperhitungkan, supaya nantinya tidak bersifat terlalu mengatur atau terlalu memberatkan masyarakat karena pada dasarnya Peraturan Daerah (Perda) disusun, ditetapkan dan diberlakukan bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi untuk lebih menertibkan masyarakat yang sudah ada agar lebih tertib lagi.

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 12
(1) Pemungutan Pajak Daerah dilarang diborongkan.
(2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD.
(3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT.
(4) Pajak yang terutang dibayar ke Kas Daerah melalui Bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
a. SKPDKB dalam hal:
1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terhutang tidak atau kurang dibayar;
2) jika SPTPD tidak disampaikan kepada Walikota dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terhutang dihitung secara jabatan.
b. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhutang.
c. SKPDN jika jumlah pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak. 
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5) Jumlah pajak yang terhutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Pasal 14
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian SPTPD dan penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Surat Tagihan Pajak
(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika:
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. wajib pajak dikenakan saksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan
Pasal 16
(1) Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang ditetapkan 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(2) SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 17
(1) Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan denda adminisrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan hutang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh Wajib Pajak.
(3) Pajak yang terhutang dibayar di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 18
(1) SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding merupakan dasar penagihan pajak.
(2) Pajak yang terhutang berdasarkan SPTPD, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 19
(1) Surat paksa diterbitkan apabila :
a. Wajib pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis;
b. Wajib pajak tidak melunasi utang pajak sekalipun telah dilakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus;
c. Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Angsuran atau Penundaan Pembayaran.
(2) Surat Paksa sekurang-kurangya harus memuat :
a. Nama Wajib Pajak atau Penanggung Pajak; 
b. Dasar Hukum Penagihan Pajak;
c. Besarnya Utang Pajak; dan
d. Perintah untuk membayar.
(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keberatan dan Banding

Pasal 20
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang dihunjuk atas suatu:
a. SKPDKB;
b. SKPDKBT;
c. SKPDLB; dan
d. SKPDN.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.  
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan Surat Keberatan.

Pasal 21
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 22
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu  
3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan Keberatan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Pasal 23
(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian Wajib Pajak dikenai saknsi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.  
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif

Pasal 24
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perpajakan Daerah.
(2) Kepala Daerah dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan STPD;
d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Objek Pajak; dan
f. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak terutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah

Pengawasan terhadap pemungutan, penyetoran pajak restoran yang kurang maksimal menjadi salah satupenyebabnya, apalagi selama ini pelaksanaan pengawasan dilaksanakan secara manual. Pada tahun 2012 pemungutan pajak hotel mulai menggunakan sistem self assessment. Wajib pajak juga diberi kepercayaan untuk menghitung, melaporkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Wajib pajak menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/bukan objek pajak, dan/ harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah. Terhadap SPTPD yang dilaporkan dilakukan pemilahan, verifikasi untuk menentukan apakah dapat diyakini sehingga dapat diterima dengan melampirkan data pendukung. Terhadap SPTPD yang tidak diyakini terdapat sekala prioritas yang akan diperiksa yakni yang tidak menyetorkan SPTPD, SPTPD yang tidak lengkap, SPTPD yang tidak benar atau tidak cocok dengan data pendukung, adanya kecendrungan penurunan dalam pelaporan SPTPD. Surat tagihan pajak daerah dicetak berdasarkan potensi yang ada di kartu data dikarenakan wajib pajak kurang bayar atau tidak bayar tepat waktu. Terhadap hal tersebut akan menimbulkan potensi piutang pokok dan sanksi bunga 2% (dua  persen).Wajib pajak yang tidak mengirim SPTPD diberikan surat teguran oleh bidang pendaftaran dan pendataan.

No comments:

Post a Comment