Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Sejarah Umum PT. Bank Rakyat Indonesia
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau yang dikenal dengan sebutan BRI adalah salah satu bank terkemuka di Indonesia pada saat ini. Awal berdirinya BRI bermula dari lembaga keuangan kecil yang didirikan oleh Raden Bei Aria Wiriaatmadja dengan nama De Poerwokwrtosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden di Purwokerto, Jawa Tengah pada 16 Desember 1895. Lembaga ini mengelola dana kas mesjid yang kemudian disalurkan kepada masyarakat dengan skema pengembalian yang sangat mudah.

Seiring dengan berjalannya waktu, lembaga tersebut semakin berkembang dan dibutuhkan masyarakat. Dalam perjalanannya, lembaga ini beberapa kali mengalami perubahan, berturut-turut berubah menjadi Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs Ambtenareen, Voor Volkscredietwezen Algemene, dan perubahan nama terakhir pada masa kolonial Belanda terjadi pada tahun 1934 menjadi Algernene Volkscredietbank (AVB).

Pada masa pendudukan Jepang, Algeme Volkscretbank (AVB) diubah menjadi Syomin Ginko, setelah Jepan kalah dalam Perang Dunia II dan Indonesia mereka pada tahun 1945, nama lembaga ini oleh pemerintah Indonesia diubah kembali menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 22 Februari 1946 dan dengan Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1946, BRI menjadi bank pertama yang dimiliki Pemerintah Republik Indonesia.

Sebagai bank milik pemerintah, BRI banyak berperan mewujudkan visi pemerintah dalam membangun ekonomi kerakyatan. Adanya situasi perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948 membuat kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat.

Pada waktu itu melalui PERPU No.41 Tahun 1960 dibentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 Tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Tani dan Nelayan. Setelah berjalan selama satu bulan keluar Penpres No.17 Tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor lmpor (Exim).

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 tentang Undang-Undang Pokok Perbankan dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Undang-Undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rulal dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor indonesia. 

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum. Dan sejak 01 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 1992 status BRI berubah menjadi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang kepemilikannya masih 100% di tangan pemerintah.

Pada tanggal 10 November 2003, BRI go public dan pemerintah melepas 30% saham miliknya kepada publik. Porsi kepemilikan saham BRI oleh publik per akhir Desember 2005 mencapai 41,84% dan dengan saham yang termasuk kedalam jajaran saham blue chip di pasar modal Indonesia. BRI pun semakin memperlihatkan kekokohannya sebagai perusahaan publik. Komitmen yang kuat dan pengalaman yang sangat panjang dalam melayani sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membuat BRI senantiasa mampu untuk berperan aktif dalam pembangunan perekonomian Indonesia yang sangat dinamis.

Tujuan Program Penjaminan Kredit
Tujuan dari program penjaminan kredit yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) yaitu :
(1) Mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi; (2) Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) dan Koperasi kepada lembaga keuangan , (3) Dalam rangka penanggulangan atau pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.

Pola Kredit Usaha Rakyat
Pola Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit modal kerja atau kredit investasi dengan plafon kredit sampai dengan 5.000.000,- yang diberikan kepada usaha mikro yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari perusahaan penjamin, usaha mikro yang merupakan usaha produktif yang layak, dan besarnya penjamin maksimal 70% dari plafon kredit.

Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ketentuan di dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat dibagi kedalam beberapa tahap, yaitu :
(a) Nasabah atau debitur; (b) Sumber dana sepenuhnya dari bank pelaksana; (c) Besarnya kredit maksimal Rp. 500.000.000,-; (d) Suku bunga maksimum 16% per tahun, untuk plafon di atas Rp.5.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-. Untuk flafon kredit yang lebih besar dari Rp. 5.000.000,- baik yang langsung maupun yang tidak langsung suku bunga maksimum efektif adalah 24% per tahun; (e) Presentase jumlah penjaminan oleh perusahaan penjaminan sebesar 70% dari kredit atau pembiayaan yang diberikan perbankan; (f) Penilaian kelayakan usaha debitur dan kepuasan kredit sepenuhnya menjadi kewenangan Bank pelaksana.


No comments:

Post a Comment