Pengertian Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu bentuk hak kekayaan intelektual. Namun, hak cipta tidak sama dengan hak kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, dan perlindungan varietas tanaman. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain melakukannya.

Hak kekayaan intelektual adalah hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada dasanya, yang termasuk dalam lingkup HKI segala karya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan melalui akal atau daya pikir seseorang atau manusia. Hal inilah yang membedakan HKI dengan hak-hak milik lainnya yang diperoleh dari alam.

Hak kekayaan intelektual sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak jaman pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang tentang hak kekayaan intelektual yang sebenarnya merupakan pemberlakuan peraturan perundang-undangan pemerintahan Hindia Belanda yang berlaku di Negeri Belanda, diberlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda berdasarkan prinsip konkordansi. 

Masa itu, bidang HKI mendapat pengakuan baru 3 (tiga) bidang hak kekayaan intelektual, yaitu bidang hak cipta, merek dagang, dan industri, serta paten. Adapun peraturan perundang-undangan Belanda bidang HKI adalah sebagai berikut : 
  1. Auterswet 1912 (Undang-undang Hak Pengarang 1912, UUHC; S. 1912-600) 
  2. Reglement Industriele eigendom kolonien 1912 (Peraturan Hak Milik Industrial Kolonial 1912; S. 1912-545 jo. S. 1913-214) 
  3. Octrooiwet 1910 (Undang-Undang Paten, 1910; S. 1910-33, yis. S. 1911-33,S.1922-54). 
Secara hukum HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: 

1 Hak cipta, 
Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, antara lain: 
  • Buku, pamphlet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. 
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya. 
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
  • Lagu dan/atau musik dengan/atau tanpa teks. 
  • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim 
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase. 
  • Karya seni terapan 
  • Karya arsitektur 
  • Peta 
  • Karya seni batik, atau seni motif lain 
  • Karya fotografi 
  • Potret 
  • Karya sinematografi 
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil tranformasi 
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional 
  • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program computer maupun media lainnya 
  • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli 
  • Permainan video dan 
  • Program komputer 
2 Hak kekayaan industri 

Adapun yang menjadi hak kekayaan industri antara lain: 
a. Paten 
b. Merek atau merek dagang 
c. Desain industri 
d. Desain tata letak sirkuit terpadu 
e. Rahasia dagang 
f. Varietas tanaman 

Sesuai dengan judul skripsi ini, maka yang akan dibahas lebih mendalam adalah mengenai hak cipta. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili didalam ciptaan tersebut. 

Hak Cipta adalah bagian dari sekumpulan hak yang dinamakan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang pengaturannya terdapat dalam ilmu hukum dan dinamakan Hukum HKI. Menurut Pasal 1 (1) UUHC, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Ciptaan adalah setiap hasil karya ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.  

Hak cipta tidak melindungi ide, akan tetapi melindungi ekspresi dari hasil karya cipta tersebut, yang dalam hal ini tidak termasuk metode dan rumus-rumus ilmiah. Bentuk ekspresi hasil karya cipta diantaranya:

1. Visual, misalnya gambar, sketsa, lukisan, 
2. Suara, misalnya nyanyian, alat musik, 
3. Tulisan, misalnya tesis, novel, puisi, 
4. Gerakan, misalnya tarian, senam. 
5. Tiga dimensi, misalnya patung, pahatan, ukiran, 
6. Multimedia, misalnya film, animasi, program televisi. 

Sementara itu, pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu orang yang namanya: 

1. Disebut dalam ciptaan, 
2. Dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan, 
3. Disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan, dan 
4. Tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta. 

UUHC sudah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 yang telah diubah pada tahun 1987 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987), tahun 1997 (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997), tahun 2002 (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002), dan terakhir pada tahun 2014 ( Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014). 

Hak cipta merupakan hak eklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, sebagai berikut: 

1. Hak cipta sebagai hak eksklusif 
Berdasarkan pengertian hak cipta menurut Pasal 1 UUHC, dapat diketahui bahwa hak cipta sebagai hak eksklusif melekat erat kepada pengelolanya atau pemegangnya yang merupakan kekuasaan pribadi atas ciptaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak cipta kecuali atas izin pemegangnya. Hal ini dilatarbelakangani oleh pemikiran, bahwa untuk menciptakan suatu ciptaan merupakan pekerjaan yang tidak mudah dilakukan. Menciptakan sesuatu ciptaan diawali dengan mencari inspirasi terlebih dahulu dan setelah mendapatkan inspirasi kemudian menggunakan sebuah pemikiran untuk dapat mewujudkan ciptaan. 

Hak eksklusif dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. 

Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif. Dengan hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta, orang lain tidak boleh meniru ataupun menjiplak ciptaan tersebut secara sembarangan karena setiap ciptaan pasti memiliki pencipta. Jika hendak meniru suatu ciptaan hendaknya harus meminta izin terlebih dahulu dari pencipta tersebut. 

Munculnya hak ekslusif setelah sebuah ciptaan diwujudkan dan sejak saat itu hak tersebut mulai dapat dilaksanakan. Dengan hak ekslusif seorang pencipta atau pemegang hak cipta mempunyai hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya serta memberi izin kepada pihak lain untuk melakukan perbuataan tersebut. Sebuah ciptaan yang telah diwujudkan bentuknya oleh seorang pencipta yang sekaligus sebagai pemegang hak cipta dapat mengumumkan dengan cara seperti melakukan pameran atau pementasan sehingga diketahui oleh orang lain. 

Disisi lain apabila pencipta mengetahui bahwa ciptaannya di tiru oleh orang lain bahkan diperdagangkan maka ia berhak untuk melarangnya dan menggugat orang tersebut ke Pengadilan Niaga. Selain itu pihak korban juga berhak melaporkan hal tersebut kepada petugas yang berwenang agar kasus pelanggaran hak cipta dapat diproses menurut ketentuan pidana. 

2. Hak cipta sebagai hak ekonomi 
Hak cipta tergolong ke dalam hak ekonomi yang merupakan hak khusus pada HKI. Adapun yang disebut dengan hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas HKI. Dikatakan sebagai hak ekonomi karena HKI termasuk sebuah benda yang dapat dinilai dengan uang. 

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi terhadap ciptaannya untuk melakukan hal-hal yang mencakup:

a. Penerbitan ciptaan, 
b. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, 
c. penerjemahan ciptaan, 
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, 
e. pendistribusian ciptaan atau salinannya, 
f. pertunjukan ciptaan, 
g. pengumuman ciptaan, 
h. pengomunikasian ciptaan, dan 
i. penyewaan ciptaan. 

Hak cipta sebagai hak ekonomi dapat dilihat dari penerapan hak eksklusif sebagaimana yang telah dituliskan di atas. Dimana seorang pencipta ataupun pemegang hak cipta dapat melakukan kegiatan memperbanyak hasil ciptaannya dan selanjutnya diperjualbelikan dipasaran, maka dari hasil penjualan tersebut ia memperoleh keuntungan materi. 

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Sementara itu, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melaksanakan hak ekonomi dari suatu ciptaan, dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan ciptaan tersebut secara komersial.  

Setiap ciptaan dalam daftar umum ciptaan memiliki masa berlaku atas perlindungan hak cipta. Berikut adalah uraian masa berlaku hak ekonomi atas perlindungan hak cipta. 

Masa berlaku hak ekonomi tergantung kepada jenis ciptaannya. Jenis ciptaan tersebut dimasukkan kedalam lima kelompok, yaitu: 

1. Kelompok I 
Jenis ciptaan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah 

a. buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya, 
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya, 
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, 
d. lagu atau alat musik dengan atau tanpa teks, 
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, 
f. karya seni rupa dalam segala bentuk, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase, 
g. karya arsitektur, 
h. peta, dan 
i. karya seni batik atau seni lainnya. 

Masa berlaku kelompok I ini adalah 
  • Selama hidup pencipta ditambah tujuh puluh tahun, setelah pencipta meninggal dunia terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. 
  • Apabila ciptaan tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir tambah tujuh puluh tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. 
  • Perlindungan hak cipta atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang badan hukum, masa berlakunya selama lima puluh tahun, sejak pertama kali dilakukan pengumuman. 
2. Kelompok II 
Jenis ciptaan yang termasuk ke dalam kelompok II adalah 
  • karya fotografi, 
  • potret, 
  • karya sinematografi, 
  • permainan video, 
  • program computer, 
  • perwajahan karya tulis, 
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi, 
  • terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional, 
  • kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program computer maupun media lainnya, 
  • kompilasi ekspresi budaya tradisional selam kompilasi tersebut merupakan karya yang asli 
Masa berlaku kelompok II adalah 
a. Selama 50 tahun, sejak pertama kali dilakukan pengumuman. 
b. Perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa karya seni terapan berlaku 25 tahun, sejak pertama kali dilakukan pengumuman. 

3. Kelompok III 
Jenis ciptaan yang termasuk ke kelompok III adalah semua ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara. 

Masa berlaku jenis ciptaan ini adalah tanpa batas waktu. 

4. Kelompok IV 
Jenis ciptaan yang termasuk kelompok IV adalah semua ciptaan yang penciptanya tidak diketahui, yang dipegang oleh negara. 

Masa berlaku jenis ciptaan ini adalah selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman. 

5. Kelompok V 
Jenis ciptaan yang termasuk kelompok V adalah semua ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan pengumuman. Masa berlaku jenis ciptaan ini adalah selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan penguman. 

3. Hak cipta sebagai hak moral 
Hak cipta tidak dapat lepas dari masalah moral, karena di dalam hak cipta itu melekat hak moral selama perlindungan hak cipta masih ada. Masalah moral muncul dikarenakan sudah sepantasnya setiap orang mempunyai keharusan untuk menghormati atau menghargai karya cipta orang lain. Setiap orang tidak boleh secara sembarangan mengambil ataupun mengubah karya ciptaan orang lain menjadi atas namanya sendiri. 

Hak moral merupakan hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta untuk : 

a. tetap atau tidak mencantumkan namanya pada salinan yang sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, 
b. menggunakan nama alias atau samarannya, 
c. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, 
d. mengubah judul dan anak judul ciptaan, dan 
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hak yang bersifat merugikan reputasinya. 

Sebagaimana yang tercantum dalam UUHC yang terbaru disebutkan bahwa ada beberapa hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta yaitu: 

a. Hak moral sebagaimana dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: 

1) Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, 
2) menggunakan nama aliasnya atau samarannya, 
3) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, 
4) mengubah judul dan anak judul ciptaan, 
5) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, multilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. 

b. Hak moral sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 (1) tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia. 

c. Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 (2), penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis. 

Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaannya dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah pencipta meninggal dunia. Oleh karena itu, untuk melindungi hak moral, pencipta dapat memiliki hal-hal yang dilarang untuk dihilangkan, diubah, atau dirusak, yaitu:
  • Informasi manajemen hak cipta, meliputi informasi tentang metode atau system yang dapat mengidentifikasi orisinalitas substansi ciptaan dan penciptanya, serta kode informasi dan kode akses,
  • Informasi elektronik hak cipta, meliputi informasi tentang suatu ciptaan yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman ciptaan, nama pencipta dan nama samarannya, pencipta sebagai pemegang hak cipta, masa dan penggunaan kondisi ciptaan, nomor dan kode informasi.
Kepemilikanan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada pihak lain tetapi hak moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki sang pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak dipisahkan dari penciptanya.

Hak moral pencipta berlaku tanpa batas waktu dalam hal tetap atau tidak mencantumkan namanya pada salinan yang sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama alias atau samarannya, serta mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan reputasinya. Sementara itu, hak moral pencipta untuk mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat serta mengubah judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan.

Perubahan-perubahan Yang Terjadi Pada Lansia

Perubahan-perubahan Yang Terjadi Pada Lansia
Perubahan yang terjadi pada lansia meliputi perubahan fisik, sosial dan psikologis. Perubahan fisik yang terjadi pada sel adalah jumlah sel berkurang, ukuran membesar, cairan intraseluler menurun. Pada sistem kardiovaskular katup jantung menebal dan kaku, kemampuan memompa darah menurun (menurunnya kontraksi dan volume), elastisitas pembuluh darah menurun serta meningkatnya resistensi pembuluh darah perifer sehingga tekanan darah meningkat. Pada sistem respirasi otot-otot pernapasan kekuatannya menurun dan kaku, elastisitas paru menurun, kapasitas residu meningkat sehingga menarik nafas lebih berat, kemampuan batuk menurun. 

Sistem persarafan pancaindra mengecil sehingga fungsinya menurun serta lambat dalam merespon dan waktu bereaksi khususnya yang berhubungan dengan stress. Pada sistem muskuloskeletal cairan tulang menurun/mudah rapuh (osteoporosis), bungkuk (kifosis) dan atrofi otot. Sistem gastrointestinal esofagus melebar, asam lambung menurun, lapar menurun dan peristaltik menurun sehingga daya absorpsi juga ikut menurun serta berkurangnya produksi hormon dan enzim. Pada sistem pendengaran membran timfani atrofi sehingga terjadi gangguan pendengaran.

Pada sistem penglihatan, respon terhadap sinar menurun, akomodasi menurun dan lapangan pandang menurun. Mengalami penurunan elastisitas pada kulit serta mengalami penurunan memori. Perubahan sosial yang terjadi pada lansia beberapa diantaranya adalah perubahan peran dimana lansia mengalami kesepian ketika ditinggal pasangannya, berada di rumah terus-menerus akan membuat lansia cepat pikun, berkurang aktivitas sosialnya akibat penurunan aktivitas. Perubahan psikologis pada lansia meliputi short term memory, frustasi, kesepian, takut kehilangan kebebasan, takut menghadapi kematian, perubahan keinginan, depresi dan kecemasan.

Menurut World Health Organization (WHO), lansia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun ke atas. Menurut undang-undang nomor 4 tahun 1945, lansia adalah seseorang yang mencapai umur 55 tahun, namun tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan menerima nafkah dari orang lain (Wahyudi, 2000). Berdasarkan pengertian lanjut usia secara umum, seseorang dikatakan lanjut usia (lansia) apabila usianya 65 tahun keatas (Effendi dan Makhfudli,2009).

Lanjut usia adalah tahap akhir perkembangan pada daur kehidupan manusia (Budi,1999). Menurut pasal 1 ayat (2), (3), (4), undang-undangnomor 13 tahun 1998 tentang kesehatan pendidikan dikatakan bahwa lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia lebih dari 60 tahun. Usia lanjut adalah fase menurunnya kemampuan akal dan fisik, yang dimulai dengan adanya beberapa perubahan dalam hidup (Darmojo, 2004).Batasan-batasan pada lansia menurut WHO adalah middle age (usia pertengahan) yaitu kelompok usia 45-59 tahun, elderly yaitu antara 60-74 tahun, old yaitu antara 75-90 tahun, very old yaitu lebih dari 90 tahun.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia membuat pengelompokkan lansia menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok pertengahan umur adalah kelompok usia dalam masa virilitas, yaitu masa persiapan lansia yang menampakkan keperkasaan fisik dan kematangan jiwa (45-54 tahun).Kelompok usia dini adalah kelompok dalam masa prasenium, yaitukelompok yang mulai memasuki lansia (55-64 tahun) dan kelompok lansia dengan risiko tinggi ialah kelompok yang berusia lebih dari 70 tahun atau kelompok lansia yang hidup sendiri, terpencil, tinggal di panti, menderita penyakit berat atau cacat.

Pendidikan Anak di Usia Dini

Pendidikan anak di usia dini memiliki beberapa bentuk yaitu, PAUD formal yang terdiri dari Playgroup (PG) dan Taman Kanak-kanak (TK) serta Raudhatul Athfal (RA). Kemudian PAUD non formal yang terdiri dari Kelompok Bermain (KB), Taman Pendidikan Anak (TPA) dan sebagainya tergantung bagaimana kebijakan yang diambil oleh sebuah lembaga atau yayasan PAUD yang bersangkutan. Dan yang ketiga ialah PAUD informal yaitu keluarga sendiri. Pendidikan anak usia dini (PAUD) atau early childhood education (ECE) adalah pendekatan pedagogis dalam penyelenggaraan pendidikan anak yang dimulai dari saat periode kelahiran hingga usia enam tahun. Aspek sosial, emosional, kognitif, bahasa dan pendidikan jasmani tidak dipelajari secara terpisah oleh anak yang masih sangat muda. Orang dewasa yang sudah lebih dulu dapat menolong diri sendiri akan membantu seorang anak dalam masa perkembangannya dan diharapkan memberikan perhatian yang lebih kepada anak yang memerlukan bantuan. 

Sementara menurut Undang-undang RI no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I ayat 14, pendidikan anak usia dini adalah “Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 

Tujuan pembelajaran pendidikan anak usia dini ialah menawarkan kepada anak-anak usia di bawah enam tahun kesempatan bagi pertumbuhan akademis, intelektual, sosial, emosional, dan fisik melalui program yang terencana dengan baik dari kegiatan dan pengalaman. (Santi,2009:12-14) 

Tujuan mendapatkan pendidikan di pendidikan anak usia dini yang utama adalah: 
  1. Menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan agar mampu menolong diri sendiri (self help), yaitu mandiri dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri seperti mampu merawat dan menjaga kondisi fisiknya, mampu mengendalikan emosinya dan mampu membangun hubungan dengan orang lain. 
  2. Meletakkan dasar-dasar tentang bagaimana seharusnya belajar (learning how to learn). Hal ini sesuai dengan perkembangan paradigma baru dunia pendidikan melalui empat pilar pendidikan yang dicanangkan oleh UNESCO, yaitu learning to know, learning to do, learning to be dan learning to live together yang dalam implementasinya di lembaga PAUD dilakukan melalui pendekatan learning by playing, belajar yang menyenangkan (joyful learning) serta menumbuh-kembangkan keterampilan hidup (life skills) sederhana sedini mungkin. 

Dasar Pelaksanaan PAUD 
• Undang-Undang Dasar 1945 
• Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 26, yaitu Kewajiban dan Tanggung Jawab Orangtua dan Keluarga . 
1. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. 
2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.

3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. 

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak 
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini 
Fungsionalisme Struktural 
Istilah struktural fungsional dalam teorinya menekankan pada keteraturan (orde). Pemikiran struktural fungsional sangat dipengaruhi oleh pemikiran biologis yaitu menganggap masyarakat sebagai organisme biologis yaitu terdiri dari organ-organ yang saling bergantung satu dengan yang lain. Ketergantungan tersebut merupakan hasil atau konsekuensi agar organisme tersebut tetap dapat bertahan hidup. Dalam teori ini masyarakat dipandang sebagai suatu sistem sosial yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berkaitan dan menyatu dalam keseimbangan. Teori ini mempunyai asumsi bahwa setiap tatanan /struktur dalam sistem sosial akan berfungsi pada yang lain, sehingga bila fungsional yang tidak ada, maka struktur itu tidak akan ada atau akan hilang dengan sendirinya. Semua tatanan adalah fungsional bagi suatu masyarakat. Durkheim (dalam Ritzer.2009:80-91) mengungkapkan bahwa masyarakat adalah sebuah kesatuan dimana di dalamnya terdapat bagian-bagian yang dibedakan. Bagian-bagian dari sistem tersebut mempunyai fungsi masing-masing yang membuat sistem menjadi seimbang. Bagian tersebut saling interdependensi satu sama lain dan fungsional, sehingga jika ada yang tidak berfungsi maka akan merusak keseimbangan sistem. Durkheim berpikir bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya di masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Teori fungsionalisme yang menekankan kepada keteraturan bahwa masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Perubahan yang terjadi pada suatu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain, dengan kata lain masyarakat senantiasa berada dalam keadaan berubah secara berangsur-angsur dengan tetap memelihara keseimbangan. Setiap peristiwa dan setiap struktur yang ada, fungsional bagi sistem sosial itu. Demikian pula semua institusi yang ada diperlukan oleh sistem sosial itu seperti kemiskinan. Masyarakat dilihat dari kondisi dinamika dalam keseimbangan. Asumsi dasarnya adalah bahwa setiap struktur dalam sistem sosial, fungsional terhadap yang lain. Sebaliknya jika tidak fungsional maka struktur itu tidak akan ada atau akan hilang dengan sendirinya.

Semua orangtua pasti menginginkan anak mereka untuk tumbuh dan berkembang secara baik dan dalam proses yang lancar. YPN Putra Sejahtera mengetahui bahwa orangtua sangat responsive terhadap hasil proses belajar mengajar anak mereka. Sehingga diperlukan kerjasama yang baik antara orangtua dan guru YPN Putra Sejahtera untuk mendidik serta memberikan pengajaran dan pembelajaran yang baik sesuai dengan proses perkembangan anak agar menghasilkan anak yang pintar, berkelakuan baik, memiliki sifat yang jujur dan pemberani serta mengerti akan aturan-aturan yang ada di masyarakat yang harus mereka ikuti. 

Cermin Diri (The Looking Glass Self) 
Cermin Diri (The Looking Glass Self) ini dikemukakan oleh Charles H. Cooley. Menurut Charles H. Cooley (dalam Damsar 2011:81) teori ini merupakan gambaran bahwa seseorang hanya bisa berkembang dengan bantuan orang lain. Setiap orang menggambarkan diri mereka sendiri dengan cara bagaimana orang-orang lain memandang mereka. Misalnya ada orangtua dan keluarga yang mengatakan bahwa anak gadisnya cantik. Jika hal itu sering diulang secara konsisten oleh orang-orang yang berbeda-beda, akhirnya gadis tersebut akan merasa dan bertindak seperti seorang yang cantik. Teori ini didasarkan pada analogi dengan cara bercermin dan mengumpamakan gambar yang tampak pada cermin tersebut sebagai gambaran diri kita yang terlihat orang lain. 

Gambaran diri seseorang tidak selalu berkaitan dengan fakta-fakta objektif. Misalnya, seorang gadis yang sebenarnya cantik, tetapi tidak pernah merasa yakin bahwa dia cantik, karena mulai dari awal hidupnya selalu diperlakukan orang tuanya sebagai anak yang tidak menarik. Jadi, melalui tanggapan orang lain, seseorang menentukan apakah dia cantik atau jelek, hebat atau bodoh, dermawan atau pelit, dan yang lainnya. 

Ada tiga langkah dalam proses pembentukan cermin diri; 

  1. Kita melihat gambaran bagaimana kita tampak bagi mereka di sekeliling kita. Orangtua akan merasa dirinya hebat, berpendidikan dan cerdas apabila mampu memberikan pendidikan sejak usia dini kepada anak . 
  2. Kita melihat gambaran bagaimana seharusnya penilaian orang lain menilai tampilan kita. Dengan pandangan bahwa orangtua yang memberikan PAUD adalah orangtua yang berpendidikan dan cerdas, maka si orangtua tersebut akan membayangkan pandangan orangtua lain terhadapnya. Perasaan ini bisa muncul dari perlakuan orang terhadap dirinya. Misalnya, tetangga, kerabat ataupun orang yang dikenal pasti akan bertanya tentang bagaimana perkembangan anak mereka di PAUD tersebut dan akan menjadi acuan bagi orangtua lain untuk memasukkan anak mereka yang masih usia dini ke PAUD tersebut. Tetapi, pandangan ini belum tentu benar.Sang orangtua mungkin merasa dirinya hebat, berpendidikan dan cerdas, padahal apabila dibandingkan dengan orangtua yang lain, ia tidak ada apa-apanya. Perasaan hebat ini bisa jadi menurun jika sang orangtua memperoleh informasi dari orang lain bahwa ada orangtua yang lebih hebat dari dirinya seperti orangtua yang sudah memberikan PAUD tetapi juga memberikan latihan privat memainkan alat musik kepada anak mereka
  3. Bagaimana perasaan kita sebagai akibat dari penilaian tersebut atau bagaimana kita mengembangkan suatu konsep diri (self concept). Dengan adanya penilaian bahwa si orangtua adalah orangtua yang hebat, berpendidikan dan cerdas, timbul perasaan bangga dan penuh percaya diri.

Defenisi Kebangkrutan

Terdapat beberapa pengertian kebangkrutan. Kebangkrutan (Bankruptcy) biasanya diartikan sebagai kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba (Supardi dan Mastuti 2003). Sedangkan menurut Undang-Undang No.4 Tahun 1998, kebangkrutan adalah keadaan dimana suatu institusi dinyatakan oleh keputusan pengadilan bila debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Kebangkrutan (bankruptcy) biasanya diartikan sebagai kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba. Kebangkrutan sebagai suatu kegagalan yang terjadi pada sebuah perusahaan didefinisikan dalam beberapa pengertian yaitu sebagai berikut (Supardi, 2003:79) :

1. Kegagalan ekonomi (Economic Distressed)
Kegagalan dalam arti ekonomi biasanya berarti bahwa perusahaan kehilangan uang atau pendapatan, perusahaan tidak mampu menutupi biayanya sendiri, ini berarti tingkat labanya lebih kecil dari biaya modal atau mulai sekarang dari arus kas perusahaan lebih kecil dari kewajiban. kegagalan terjadi bila arus kas sebenarnya dari perusahaan tersebut jauh dibawah arus kas yang diharapkan. Bahkan kegagalan juga dapat berarti bahwa tingkat pendapatan atas biaya lustoris dari investasinya lebih kecil daripada biaya modal perusahaan yang dikeluarkan untuk sebuah investasi tersebut.

2. Kegagalan keuangan (Financial Distressed)
Kegagalan keuangan bisa diartikan sebagai insolvensi yang membedakan antara dasar arus kas dan dasar saham. Insolvensi atas dasar arus kas ada dua bentuk :

a) Insolvensi teknis (Technical Insolvency).
Perusahaan dapat dianggap gagal jika perusahaan, tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo. Walaupun total aktiva melebihi total utang atau terjadi bila suatu perusahaan gagal memenuhi salah satu atau lebih kondisi dalam ketentuan hutangnya seperti rasio aktiva lancar terhadap utang lancar yang telah ditetapkan atau rasio kekayaan bersih terhadap total aktiva yang disyaratkan. Insolvensi teknis juga terjadi bila arus kas tidak cukup untuk memenuhi pembayaran bunga atau pembayaran kembali pokok pada tanggal tertentu.

b) Insolvensi dalam pengertian kebangkrutan.
Dalam pengertian ini kebangkrutan didefinisikan dalam ukuran sebagai kekayaan bersih negatif dalam neraca konvensional atau nilai sekarang dari arus kas yang diharapkan lebih kecil dari kewajiban.

Pembinaan Kompetensi Guru

a. Tugas, Tanggung Jawab, dan Peranan Guru
Menurut Sahertian, tugas guru dibedakan kepada: a) tugas personal, b) tugas sosial, dan c) tugas profesional.

1) Tugas personal
Tugas personal atau tugas pribadi ini menyangkut dengan pribadi seorang guru. Itulah sebabnya, seorang guru perlu menatap dirinya dan memahami konsep dirinya. Guru itu digugu dan ditiru. Wiggens sebagaimana dikutip Sahertian, seorang guru harus mampu berkaca pada dirinya sendiri. Apabila ia berkaca pada dirinya sendiri, ia akan melihat bukan satu pribadi, tetapi ada tiga pribadi, yaitu: saya dengan konsep diri saya {self concept), saya dengan ide diri saya (self idea), dan saya dengan realita diri saya (self reality).

Setelah mengajar guru perlu mengadakan refleksi diri. Ia bertanya pada diri sendiri, apakah ada hasil yang diperoleh dari hasil didiknya? Atau selesai mengajar ia bertanya pada dirinya sendiri, apakah siswa mengerti apa yang telah diajarkan?

2) Tugas sosial
Dalam konteks pendidikan, misi yang diemban guru adalah misi kemanusian. Mengajar dan mendidik adalah tugas manusia. Guru punya tugas sosial. Guru adalah seorang penceramah. Dalam persfektif sosiologi, tugas guru adalah mengabdi kepada masyarakat Oleh karena itu tugas guru adalah tugas pelayanan kepada manusia.

3) Tugas profesional
Sebagai suatu profesi, guru melaksanakan peran profesi (professional role). Sebagai peran profesi, guru memiliki kualifikasi sehingga dapat memberikan sejumlah pengetahuan kepada siswa dengan hasil yang baik.

Tanggungjawab merupakan implikasi dari profesi yang disandangnya. Dengan demikian, profesi adalah suatu pernyataan bahwa seseorang melakukan tugas dengan penuh tanggungjawab. Guru memiliki tanggungjawab yang kompleks. Atas dasar tanggungjawab itu, tingkat komitmen dan kepedulian terhadap tugas pokok harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Tanggungjawab dalam mengajar, membimbing dan melatih serta mendidik siswa yang kelak akan dipertanggugjawabkan.

Sama halnya dengan tanggungjawab, peranan guru juga sangat kompleks dan multidimensional. Watten dalam Suhertian, mengidentifikasi peranan guru sebagai: (1) tokoh terhormat dalam masyarakat, sebab ia tampak sebagai orang yang berwibawa, (2) penilai ia memberikan pemikiran, (3) seorang sumber, karena member ilmu pengetahuan, (4) pembantu, (5) wasit, (6) detektif, (7) objek identifikasi, (8) penyangga rasa takut, (9) orang yang menolong memahami diri, (10) pemimpin kelompok, (11) orang tua/wali, (12) orang yang membina dan memberi pelayanan, dan (13) pembawa rasa kasih sayang.

Kualifikasi Pendidik
Masalah pendidikan berhubungan dengan hidup dan kehidupan manusia. Oleh karenanya proses pendidikan terus berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri. Bahkan pada hakikatnya kedua proses itu menyatu dalam proses kehidupan manusia. Dan keduanya tidak terpisahkan. 

Berjalannya pendidikan tidak lepas dari adanya sarana prasarana, peserta didik, dan tenaga kependidikan. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan terbagi dalam tiga kelompok besar, yaitu:
  1. Kepala satuan pendidikan, yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut (dalam hal ini adalah Kepala Sekolah/Madrasah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya.
  2. Pendidik, yaitu tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya seperti guru, dosen, tutor, konselor, pamong belajar, instruktur, fasilitator, dan sebutan lainnya.
  3. Tenaga Kependidikan lainnya, orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya: Tata Usaha, penjaga laboratorium, pustakawan, dan lainnya.
Melihat dari penjelasan di atas, kelompok besar kedua adalah yang mempunyai peran penting dalam pendidikan. Karena wilayah kerjanya lebih memungkinkan untuk dekat kepada peserta didik. Maka dari itu, pada makalah ini akan membahas tentang kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dimaksud adalah pada kelompok yang ke-dua, yaitu pendidik. Yang mana dalam hal ini pendidik dibahas dengan sebutan guru dan dosen. Mengingat sebutan guru dan dosen lebih akrab didengar dari pada sebutan lainnya.

Referensi
Sahertian, Prinsip Supervisi Akademik dalam Meningkatkan Proses Pembelajaran (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994), h. 57. 

Sahertian, Profil Pendidik profesiaonal (Yogyakarta: Andi Ofset, 1994), h. 12.