Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Menurut Mardiasmo (2002:132), “pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengeloalaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah”.

Di dalam Undang-Undang Nomor33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak. Pendapatan Asli Daerah sendiri terdiri dari:
• pajak daerah,
• retribusi daerah,
• hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan,
• lain-lain PAD yang sah.

Klasifikasi PAD yang terbaru berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terdiri dari:

Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Jenis pajak daerah dan retribusi daerah dirinci menurut objek pendapatan sesuai dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup bagian laba atas penyertaaan modal pada perusahaan milik daerah/ BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/ BUMN, dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat. Jenis lain-lain PAD yang sah disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, penerimaan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan / atau jasa oleh daerah, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak, pendapatan denda retribusi. Pendapatan hasil eksekusi atau jaminan, pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.

Menurut Halim (2004:67), “PAD dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan, yaitu: pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah”. Klasifikasi PAD yang dinyatakan oleh Halim (2004:67) adalah sesuai dengan klasifikasi PAD berdasarkan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002.

1. Pajak Daerah
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam Saragih (2003:61), yang dimaksud dengan pajak daerah adalah “iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”. Menurut Halim (2004:67), “pajak daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak”. Jenis-jenis pajak daerah untuk kabupaten/kota menurut Kadjatmiko (2002:77) antara lain ialah :

• Pajak hotel,
• Paja restoran,
• Pajak hiburan,
• Pajak reklame,
• Pajak penerangan jalan,
• Pajak pengambilan bahan galian golongan C,
• Pajak parkir

2. Retribusi DaerahYang dimaksud dengan retribusi menurut Saragih (2003:65) adalah “pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.

Menurut Halim (2004:67), “Retribusi daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari retribusi daerah”.
Retribusi untuk kabupaten/kota dapat dibagi menjadi 2, yakni:
  • Retribusi untuk kabupaten/kota ditetapkan sesuai kewenangan masing-masing daerah, terdiri dari: 10 jenis retribusi jasa umum, 4 jenis retribusi perizinan tertentu,
  • Retribusi untuk kabupaten/kota ditetapkan sesuai jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing daerah, terdiri dari: 13 jenis retribusi jasa usaha.(Kadjatmiko,2002:78).
Jenis pendapatan retribusi untuk kabupaten/kota meliputi objek pendapatan berikut:
  • Retribusi pelayanan kesehatan,
  • Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan,
  • Retribusi pergantian biaya cetak KTP,
  • Retribusi pergantian cetak akta catatan sipil,
  • Retribusi pelayanan pemakaman,
  • Retribusi pelayanan pengabuan mayat,
  • Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum,
  • Retribusi pelayanan pasar,
  • Retribusi pengujian kendraan bermotor,
  • Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran,
  • Retribusi penggantian biaya cetak peta,
  • Retribusi pengujian kapal perikanan,
  • Retribusi pemakaian kekayaan daerah,
  • Retribusi jasa usaha pasar grosir atau pertokoan,
  • Retribusi jasa usaha tempat pelelangan,
  • Retribusi jasa usaha terminal,
  • Retribusi jasa usaha tempat khusus parkir,
  • Retribusi jasa usaha tempat penginapan/pesanggrahan/villa,
  • Retribusi jasa usaha penyedotan kakus,
  • Retribusi jasa usaha rumah potong hewan,
  • Retribusi jasa usaha pelayaran pelabuhan kapal,
  • Retribusi jasa usaha tempat rekreasi dan olah raga,
  • Retribusi jasa usaha penyebrangan diatas air,
  • Retribusi jasa usaha pengolahan limbah cair,
  • Retribusi jasa usaha penjualan produksi usaha daerah,
  • Retribusi izin mendirikan bangunan,
  • Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol,
  • Retribusi izin gangguan,
  • Retribusi izin trayek. (Halim,2004:68).

3. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik 
    Daerah yang Dipisahkan
Menurut Halim (2004:68), “Hasil perusahaan milik Daerah dan hasil Pengelolaan kekayaan milik Daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan Daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik Daerah dan pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan”. Menurut Halim (2004:68), jenis pendapatan ini meliputi objek pendapatan berikut: “1) bagian laba Perusahaan mliki Daerah, 2) bagian laba lembaga keuangan Bank, 3) bagian laba lembaga keuangan non Bank, 4) bagaian laba atas penyertaan modal/investasi”.

4. Lain-Lain PAD yang Sah
Menurut Halim (2004:69), “pendapatan ini merupakan penerimaan Daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerinyah Daerah”. Menurut Halim (2004:69), jenis penndapatan ini meliputi objek pendapatan berikut, “1) hasil penjualan aset Daerah yang tidak dipisahkan, 2) penerimaan jasa giro, 3) penerimaan bunga deposito, 4) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, 5) penerimaan ganti rugi atas kerugian/kehilangan kekayaan Daerah”.

0 komentar:

Post a Comment