Pengertian Saham

 Saham
 Pengertian Saham
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2006: 6) “saham (stock atau share) dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan hukum dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas”.  Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan.
 Jenis-Jenis Saham
Adapun jenis-jenis saham yang diperdagangkan di Bursa Efek adalah sebagai berikut:
1.      Saham biasa (common stock), jenis saham yang tidak memiliki hak melebihi jenis-jenis saham lainnya. Pemegang saham biasa akan memperoleh keuntungan (dividen) apabila perusahaan memperoleh laba.  Ada beberapa karakteristik dari saham biasa diantaranya :
a.       Saham biasa tidak menjanjikan pendapatan yang bersifat tetap dan pendapatan saham biasa dapat berasal dari penerimaan dividen dan selisih antara harga jual dengan harga beli saham.
b.      Pemilik atau pemegang saham akan memiliki hak untuk ikut serta dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.
c.       Saham biasa tidak memiliki jatuh tempo tertentu, dengan demikian emiten tidak mempunyai tanggung jawab untuk membayar kembali harga pembelian saham yang telah diterbitkan.
2.      Saham preferen (preferen stock), adalah jenis saham yang memberikan hak istimewa kepada pemiliknya, saham preferen mempunyai sifat gabungan antara obligasi (bond) dan saham biasa.  Dibanding saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak yaitu hak atas dividen tetap dan hak pembayaran lebih dahulu jika terjadi likuidasi, oleh karena itu saham preferen dianggap mempunyai karakteristik.  Beberapa karakteristik dari saham preferen adalah sebagai berikut:
a.       Hak untuk menerima dividen terlebih dahulu.
b.      Hak dividen kumulatif, artinya hak kepada pemegang saham preferen untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima dividennya.
c.       Hak preferen pada waktu likuidasi, artinya hak saham preferen untuk mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibanding saham biasa pada saat terjadi likuidasi.
 Keuntungan Pembelian Saham
Darmadji dan Fakhruddin (2001: 8) mengatakan bahwa pada dasamya ada dua keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membeli atau memiliki saham yaitu mendapatkan dividen dan capital gain”.  Dividen merupakan bagian keuntungan yang akan dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham apabila bisnis yang dijalankan perusahaan baik dan menghasilkan keuntungan. Capital gain merupakan selisih lebih antara harga saham pada saat dijual dengan saat dibelinya.  Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek mengejar keuntungan melalui capital gain.  Selain dividen dan capital gain, keuntungan lain dari pembelian saham adalah dalam hal keringanan perpajakan, hal ini hanya terjadi bila peraturan perpajakan memberikan kemudahan atau keringanan pajak (tax benefit) bagi penerimaan dividen yang diberikan oleh perusahaan tersebut.

 Risiko Kepemilikan Saham
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2001: 10), ada beberapa risiko yang dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya yaitu tidak mendapatkan dividen dan mengalami capital loss.
Perusahaan akan membagikan dividen jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan, dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.  Jadi, potensi keuntungan pemodal untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
Dalam aktivitas perdagangan saham, pemodal tidak selalu mendapatkan capital gain (keuntungan atas saham yang dijualnya).  Adakalanya pemodal harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli.  Apabila pemodal menjual sahamnya dengan harga yang lebih rendah dari harga pada saat membeli maka pemodal tersebut mengalami capital loss.
Disamping risiko diatas, seorang pemegang saham juga masih dihadapkan dengan potensi risiko lainnya, yaitu:
1.      Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi.
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut.  Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek, jika suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi maka secara otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari bursa atau di-delist. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditor atau pemegang obligasi dalam pelunasan kewajiban perusahaan.  Artinya, setelah semua asset perusahaan tersebut dijual, terlebih dahulu akan dibagikan kepada para kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru dibagikan kepada para pemegang saham.
2.      Saham di-delist dari bursa.
Risiko lain yang dihadapi oleh para pemodal adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan di bursa efek (di-delist).  Suatu saham perusahaan   di-delist dari bursa umumnya adalah karena kinerja yang buruk misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara berturut-turut selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa efek.
3.      Saham di-suspend
Disamping dua risiko diatas, risiko lain yang dihadapi pemodal adalah jika suatu saham di-suspend atau dihentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek. Dengan demikian, pemodal tidak dapat menjual saham hingga suspend dicabut. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat, misalnya satu sesi perdagangan, dua sesi perdagangan, namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan.

Hal tersebut dilakukan otoritas bursa misalnya jika suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya atau berbagai kondisi lain yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut, untuk kemudian dimintakan konfirmasi kepada perusahaan atau kejelasan informasi lainnya.  Jika telah didapatkan suatu informasi yang jelas, maka suspend atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti semula.

0 komentar:

Post a Comment