Showing posts with label Defenisi. Show all posts
Showing posts with label Defenisi. Show all posts

Defenisi Kebangkrutan

Terdapat beberapa pengertian kebangkrutan. Kebangkrutan (Bankruptcy) biasanya diartikan sebagai kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba (Supardi dan Mastuti 2003). Sedangkan menurut Undang-Undang No.4 Tahun 1998, kebangkrutan adalah keadaan dimana suatu institusi dinyatakan oleh keputusan pengadilan bila debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Kebangkrutan (bankruptcy) biasanya diartikan sebagai kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba. Kebangkrutan sebagai suatu kegagalan yang terjadi pada sebuah perusahaan didefinisikan dalam beberapa pengertian yaitu sebagai berikut (Supardi, 2003:79) :

1. Kegagalan ekonomi (Economic Distressed)
Kegagalan dalam arti ekonomi biasanya berarti bahwa perusahaan kehilangan uang atau pendapatan, perusahaan tidak mampu menutupi biayanya sendiri, ini berarti tingkat labanya lebih kecil dari biaya modal atau mulai sekarang dari arus kas perusahaan lebih kecil dari kewajiban. kegagalan terjadi bila arus kas sebenarnya dari perusahaan tersebut jauh dibawah arus kas yang diharapkan. Bahkan kegagalan juga dapat berarti bahwa tingkat pendapatan atas biaya lustoris dari investasinya lebih kecil daripada biaya modal perusahaan yang dikeluarkan untuk sebuah investasi tersebut.

2. Kegagalan keuangan (Financial Distressed)
Kegagalan keuangan bisa diartikan sebagai insolvensi yang membedakan antara dasar arus kas dan dasar saham. Insolvensi atas dasar arus kas ada dua bentuk :

a) Insolvensi teknis (Technical Insolvency).
Perusahaan dapat dianggap gagal jika perusahaan, tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo. Walaupun total aktiva melebihi total utang atau terjadi bila suatu perusahaan gagal memenuhi salah satu atau lebih kondisi dalam ketentuan hutangnya seperti rasio aktiva lancar terhadap utang lancar yang telah ditetapkan atau rasio kekayaan bersih terhadap total aktiva yang disyaratkan. Insolvensi teknis juga terjadi bila arus kas tidak cukup untuk memenuhi pembayaran bunga atau pembayaran kembali pokok pada tanggal tertentu.

b) Insolvensi dalam pengertian kebangkrutan.
Dalam pengertian ini kebangkrutan didefinisikan dalam ukuran sebagai kekayaan bersih negatif dalam neraca konvensional atau nilai sekarang dari arus kas yang diharapkan lebih kecil dari kewajiban.

Read more »

Defenisi Kosmetika

Istilah kosmetik, yang dalam bahasa Inggris “cosmetics”, berasal dari kata “kosmein” (Yunani) yang berarti “berhias”. Bahan yang dipakai dalam usaha untuk mempercantik diri ini, dahulu diramu dari bahan-bahan alami yang terdapat di lingkungan sekitar. Sekarang kosmetik dibuat tidak hanya dari bahan alami tetapi juga bahan buatan dengan maksud untuk meningkatkan kecantikan (Wasitaatmadja, 1997).
Definisi kosmetik dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/Menkes/Permenkes/1998 adalah sebagai berikut : “Kosmetik adalah sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar), gigi, dan rongga mulut, untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit”.

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh padakondisi baik (BPOM, 2013).

Penggolongan Kosmetika
Dewasa ini terdapat ribuan kosmetika di pasar bebas. Kosmetika tersebut adalah produk pabrik kosmetika di dalam dan di luar negeri yang jumlahnya telah mencapai angka ribuan. Jumlah yang sedemikian banyak memerlukan usaha penyederhanaan kosmetika, baik untuk tujuan pengaturan maupun pemakaian. Usaha tersebut berupa penggolongan kosmetika (Wasitaatmadja, 1997).

Menurut Tranggono dan Latifah (2007), Penggolongan kosmetik terbagi atas beberapa golongan, yaitu :
a) Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 045/C/SK/1977 tanggal 22 Januari 1977, menurut kegunaannya kosmetika dikelompokkan dalam 13 golongan yaitu :
1. Preparat untuk bayi, misalnya minyak bayi, bedak bayi, dan lain-lain.
2. Preparat untuk mandi, misalnya sabun mandi, bath capsule, dan lain-lain.
3. Preparat untuk mata, misalnya maskara, eye-shadow, dan lain-lain. 
4. Preparat wangi-wangian, misalnya parfum, toilet water, dan lain-lain.
5. Preparat rambut, misalnya cat rambut, hair spray, dan lain-lain.
6. Preparat pewarna rambut, misalnya cat rambut, dan lain-lain.
7. Preparat make up (kecuali mata), misalnya bedak, lipstik, dan lain-lain.
8. Preparat untuk kebersihan mulut, misalnya pasta gigi, mouth washes, dan lain-lain.
9. Preparat untuk kebersihan badan, misalnya deodorant, dan lain-lain.
10. Preparat kuku, misalnya cat kuku, lotion kuku, dan lain-lain.
11. Preparat perawatan kulit, misalnya pembersih, pelembab, pelindung, dan lain-lain.
12. Preparat cukur, misalnya sabun cukur, dan lain-lain.
13. Preparat untuk suntan dan sunscreen, misalnya sunsreen foundation, dan lain-lain.

b) Penggolongan menurut sifat dan cara pembuatan sebagai berikut:
a. Kosmetik modern, diramu dari bahan kimia dan diolah secara modern.
b. Kosmetik tradisional :
1. Betul-betul tradisional, misalnya mangir lulur, yang dibuat dari bahan alam dan diolah menurut resep dan cara yang turun temurun.
2. Semi tradisional, diolah secara modern dan diberi bahan pengawet agar tahan lama.
3. Hanya nama tradisional saja, tanpa komponen yang benar-benar tradisional, dan diberi zat warna yang menyerupai bahan tradisional.

c) Penggolongan menurut kegunaannya bagi kulit :
1) Kosmetik perawatan kulit (skin care cosmetics) Jenis ini perlu untuk merawat kebersihan dan kesehatan kulit. Termasuk di dalamnya :
a. Kosmetik untuk membersihkan kulit (cleanser) : sabun, cleansing cream, cleansing milk, dan penyegar kulit (freshener).
b. Kosmetik untuk melembabkan kulit (moisturizer), misalnya moisturizer cream, night cream, anti wrinkle cream.
c. Kosmetik pelindung kulit, misalnya sunscreen cream dan sunscreen foundation, sun block cream / lotion.
d. Kosmetik untuk menipiskan atau mengamplas kulit (peeling), misalnya scrub cream yang berisi butiran-butiran halus yang berfungsi sebagai pengamplas.
2) Kosmetik riasan (dekoratif atau make up)
Jenis ini diperlukan untuk merias dan menutup cacat pada kulit sehingga menghasilkan penampilan yang lebih menarik serta menimbulkan efek psikologis yang baik, seperti percaya diri. Dalam kosmetik riasan, peran zat warna dan pewangi sangat besar. Kosmetik dekoratif terbagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu :
a) Kosmetik dekoratif yang hanya menimbulkan efek pada permukaan dan pemakaian sebentar, misalnya lipstik, bedak, pemerah pipi, eye-shadow, dan lain-lain.
b) Kosmetik dekoratif yang efeknya mendalam dan biasanya dalam waktu lama baru luntur, misalnya kosmetik pemutih kulit, cat rambut, pengeriting rambut, dan lain-lain.  

Kosmetika rias bibir selain untuk merias bibir ternyata disertai juga dengan bahan untuk meminyaki dan melindungi bibir dari lingkungan yang merusak, misalnya sinar ultraviolet.
Tujuan utama penggunaan kosmetik pada masyarakat modern adalah untuk kebersihan pribadi, meningkatkan daya tarik melalui make up, meningkatkan rasa percaya diri dan perasaan tenang, melindungi kulit dan rambut dari kerusakan sinar ultraviolet, polusi dan factor lingkungan yang lain, mencegah penuaan, dan secara umum membantu seseorang lebih menikmati dan menghargai hidup (Djajadisastra, 2005).

Efek Samping Kosmetik
Menurut Tranggono dan Latifah (2007), ada berbagai reaksi negatif yang disebabkan oleh kosmetik yang tidak aman pada kulit maupun system tubuh, antara lain:
a. Iritasi : reaksi langsung timbul pada pemakaian pertama kosmetik karena salah satu atau lebih bahan yang dikandungnya bersifat iritan. Sejumlah deodorant, kosmetik pemutih kulit (misalnya kosmetik impor Pearl Cream yang mengandung merkuri) dapat langsung menimbulkan reaksi iritasi.
b. Alergi : reaksi negatif pada kulit muncul setelah dipakai beberapa kali, kadang-kadang setelah bertahun-tahun, karena kosmetik itu mengandung bahan yang bersifat alergenik bagi seseorang meskipun tidak bagi yang lain.
c. Fotosensitisasi : reaksi negatif muncul setelah kulit yang ditempeli kosmetik terkena sinar matahari karena salah satu atau lebih dari bahan, zat pewarna, zat pewangi yang dikandung oleh zat kosmetik itu bersifat photosensitizer.
d. Jerawat (acne) : beberapa kosmetik pelembap kulit yang sangat berminyak dan lengket pada kulit, seperti yang diperuntukkan bagi kulit kering di iklim dingin, dapat menimbulkan jerawat bila digunakan pada kulit yang berminyak. Terutama di negara-negara tropis seperti di Indonesia karena kosmetik demikian cenderung menyumbat pori-pori kulit bersama kotoran dan bakteri.
e. Intoksikasi : keracunan dapat terjadi secara local maupun sistemik melalui penghirupan lewat melalui hidung dan hidung, atau penyerapan lewat kulit. Terutama jika salah satu atau lebih bahan yang dikandung kosmetik itu bersifat toksik.
f. Penyumbatan fisik : penyumbatan oleh bahan-bahan berminyak dan lengket yang ada dalam kosmetik tertentu, seperti pelembab atau dasar bedak terhadap pori-pori kulit atau pori-pori kecil pada bagian tubuh yang lain.
Ada 2 efek atau pengaruh kosmetik terhadap kulit, yaitu efek positif dan efek negatif. Tentu saja yang diharapkan adalah efek positifnya, sedangkan efek negatifnya tidak diinginkan karena dapat menyebabkan kelainan-kelainan kulit.


Kosmetik

Persyaratan Kosmetik
Tidak setiap orang mampu membuat produk kosmetika yang baik (memenuhi standar mutu) dan aman. Dengan demikian, seseorang yang ingin membuat kosmetika harus mempunyai izin produksi dari Departemen Perindustrian RI, membuat kosmetika dengan baik dan aman (memenuhi Kode Etik Kosmetika Indonesia, tidak menggunakan zat yang dilarang atau melebihi batas maksimum), mendaftarkan produk kosmetiknya untuk diteliti, dan bila lulus akan diberi nomor registrasi (Wasitaatmadja, 1997). Universitas Sumatera Utara

Menurut Yatimah (2014), kosmetik yang diproduksi dan atau diedarkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Menggunakan bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan.
b. Diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetik yang baik.
c. Terdaftar dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Menurut Widana (2014), tanda registrasi sediaan kosmetika adalah kode registrasi kosmetika terdiri dari 12 digit, yaitu 2 (dua) digit huruf dan 10 digit berupa angka, contohnya : CD.010360261.

Read more »

Instansi yang berwenang dalam Pemungutan Pajak Restoran

Seperti disebutkan di atas, pajak terdiri dari berbagai jenis. Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibagi menjadi pajak negara dan pajak daerah. Di Negara Indonesia, yang mempunyai hak memungut pajak adalah pemerintah pusat dan pemerintah yang mempunyai kedudukan sebagai pemerintah daerah otonom.. Oleh karena itu, terjadi penggolongan pajak menjadi pajak negara yang meliputi jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak daerah yang meliputi jenis-jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah. Hal ini mencerminkan adanya dua instansi yang berhak memungut pajak, satu diantaranya adalah departemen keuangan sebagai satu –satunya departemen yang ditunjuk untuk mengelola pajak negara.

Pajak daerah adalah jenis pajak yang tidak dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi dipungut oleh pemrintah daerah. Jenis-jenis pajak daerah ada yang benar merupakan pajak daerah, tetapi ada yang berasal dari pajak pusat yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan diserahkan kepada pemerintah daerah baik dari pemerintah pusat ataupun dari pemerintah daerah atasanya. Pemungutan pajak daerah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Hakekatnya penagihan pajak melekat dalam instansi pemungutan pajak yang mempunyai fungsi pemeriksaan dan fungsi penagihan pajak. Dimana kegiatan penagihan pajak sebagai proses akhir dari kegiatan pemungutan dalam rangka terjaminnya penerimaan pajak oleh wajib pajak yang harus dilaksanakan dengan efektif. Berjalannya kegiatan penagihan pajak merupakan bukti kemampuan Dinas Pendapatan Daerah untuk memasukkan pajak ke kas daerah. Penagihan pajak melalui sistem pemungutan yang berbeda dan saling melengkapi, harus dilakukan secara efektif dengan biaya penagihan sekecil mungkin. Penyampaian surat teguran atau surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajak merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum dilakukan tindakan penagihan dengan surat paksa. Pemungutan Pajak restoran yang dikelola oleh kantor pendapatan daerah. Namun belum ada tindakan tegas yang dilakukan, wajib pajak tidak melaporkan dan memungut Pajak restoran, karena wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan dan membayar pajak air bawah tanah belum memahami pentingnya membayar Pajak restoran.

Jadi jika ada wajib pajak yang belum membayar pajak restoran maka Dispenda membuat surat teguran jika tidak digubris oleh wajib pajak maka petugas kita yang datang ke wajib pajak tersebut untuk menagih.seperti yang saya bilang tadi istilahnya jemput bola. Sebagaimana dalam Perda diatur bahwa wajib pajak yang tidak membayar pajak setelah jatuh tempo pembayaran dilakukan penagihan dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (SPTPD). Kegiatan administrasi penerbitan SPTPD baru dapat dilakukan dalam hal SKPD yang tidak dibayar oleh wajib pajak selambat lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Tetapi dari yang terjadi di lapangan banyak wajib pajak yang membayar pajaknya tidak setiap bulan, tetapi ada yang membayar langsung 3 bulan kedepannya. Dengan pembayaran seperti itu pelaksanaan penagihan pajak tidak optimal, karena tidak terpasangnya meteran air maka hanya memakai taksiran saja. Dengan taksiran yang diperkirakan atau yang ditentukan oleh petugas pendapatan daerah.

Pengawasan Terhadap Pemungutan Pajak Restoran Berdasarkan Peraturan Daerah
Pengawasan secara umum dapat didefinisikan sebagai cara suatu organisasi mewujudkan kinerja yang efektif dan efisien, serta lebih jauh mendukung terwujudnya visi dan misi organisasi. Pengawasan secara umum juga diartikan sebagai suatu kegiatan administrasi yang bertujuan mengandalkan evaluasi terhadap pekerjan yang sudah diselesaikan apakah sesuai dengan rencana atau tidak. Karena itu bukanlah dimaksudkan untuk mencari siapa yang salah satu yang benar tetapi lebih diarahkan kepada upaya untuk melakukan koresi terhadap hasil kegiatan. Dengan demikian jika terjadi kesalahan atau penyimpangan-penyimpagan yang tidak sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai, maka segera diambil langkah-langkah yang dapat meluruskan kegiatan berikutnya sehingga terarah pelaksanaanya. Pengawas mempunyai peranan yang penting dalam manajemen kepegawaian. Ia mempunyai hubungan yang terdekat dengan pegawai-pegawai perseorangan secara langsung dan baik buruknya pegawai bekerja sebagian besar akan tergantung kepada betapa efektifnya ia bergaul dengan mereka. Pengawasan adalah tahap proses manejerial mengenai pemeliharaan kegiatan organisasi dalam batas-batas yang diizinkan yang diukur dari harapan-harapan.

Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses penentuan, apa yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dilakukan yaitu pelaksanaan, menilai pelaksanaan dan apabila perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana yaitu selaras dengan standar.20 Pengawasan adalah Proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen tercapai.

Terhadap wajib pajak restoran yang dikenakan sistem self assessment, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (selanjutnya disingkat SKPDKB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (selanjutnya disingkat SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (selanjutnya disingkat SKPDN dalam waktu lima tahun setelah terutangnya pajak dapat diterbitkan oleh walikota. Penerbitan surat-surat diatas kepada wajib pajak untuk memberikan kepastian hukum terhadap perhitungan dan pembayaran pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPTPD telah memenuhi ketentuan pajak daerah atau tidak.

Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.22 Surat tagihan pajak daerah dapat diterbitkan walikota jika pajak restoran dalam tahun berjalan yang terutang tidak atau kurang dibayar, hasil penelitian STPD terdapat kesalahan penulisan atau salah hitung, dan ketika wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan kepada wajib pajak yang tidak atau kurang membayar pajak yang terutang. Keterlambatan atau tidak menyampaikan SPTPD yang merupakan ketentuan formal akan dikenakan sanksi berupa denda. Terhadap STPD ini wajib pajak harus melunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak STPD ini diterbitkan, dan apabila tidak atau kurang bayar pada jangka waktu tersebut akan dikenakan sanksi administrative sebesar 2% (dua persen).

Perda yang memuat sanksi pidana yang mengatur prilaku masyarakat, kesemuanya terangkum ke dalam tertib umum, tertib lingkungan dan tertib sosial. Jadi sebenarnya pemanfaatan satuan polisi pamong praja disini diarahkan selain untuk tugas yang bersifat tindakan fisik berupa tindakan penertiban pelaksanaan Perda di lapangan, juga diusahakan untuk diarahkan kemampuannya kepada tugas dan fungsinya sebagai Pembina, penyuluh dan motivator terhadap masyarakat agar dapat secara sadar berpartisipasi, bertanggung jawab secara sukarela dan berkesinambungan untuk selalu menaati pelaksanaan Perda secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ancaman hukuman pidana tidak saja terdapat dalam KUHP, tetapi banyak juga tercantum dalam undang-undang di luar KUHP. Hal ini disebabkan antara lain, karena:

a. Pada banyak peraturan hukum yang berupa undang-undang dilapangan hukum administrasi negara, perlu dikaitkan dengan sanksi-sanksi pidana untuk mengawasi peraturan-peraturan itu agar ditaati.
b. Adanya perubahan sosial secara cepat, sehingga perubahan-perubahan itu perlu disertai dan diikuti peraturan-peraturan hukum dengan sanksi pidana
c. Kehidupan modern semakin kompleks, sehingga disamping adanya peraturan pidana berupa unifikasi yang bertahan lama (KUHP) diperlukan pula peraturan-peraturan pidana yang bersifat temporer Pajak termasuk hukum publik dan ini adalah sebagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan hukum antara penguasa dengan rakyat/warganya mengenai hak dan kewajiban. Hukum pajak berkaitan dengan hukum pidana dapat dilihat pada pasal 103 KUHP. Perkataan Undang-Undang lain pada pasal 103 KUHP, menunjukkan juga ketentuan termasuk ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan dapat dipidana sesuai dengan KUH Pidana. Ancaman Pidana terhadap tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pada Pasal 38, 39, 40, 41.

Idealnya sesuai dengan keinginan bersama, setiap keputusan-keputusan pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk Perda atau peraturan perundang-undangan lainnya, hendaklah tidak menggangu atau bergesekan dengan kepentingan-kepentingan masyarakat, dengan demikian kepentingan/kebutuhan masyarakat dapat ditampung dalam keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan pemerintah. Oleh karena itu, hendaknyalah setiap Perda suatu wilayah yang akan, baru dan sudah ditetapkan agar benar-benar diperhitungkan, supaya nantinya tidak bersifat terlalu mengatur atau terlalu memberatkan masyarakat karena pada dasarnya Peraturan Daerah (Perda) disusun, ditetapkan dan diberlakukan bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi untuk lebih menertibkan masyarakat yang sudah ada agar lebih tertib lagi.

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 12
(1) Pemungutan Pajak Daerah dilarang diborongkan.
(2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD.
(3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT.
(4) Pajak yang terutang dibayar ke Kas Daerah melalui Bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
a. SKPDKB dalam hal:
1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terhutang tidak atau kurang dibayar;
2) jika SPTPD tidak disampaikan kepada Walikota dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terhutang dihitung secara jabatan.
b. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhutang.
c. SKPDN jika jumlah pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak. 
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5) Jumlah pajak yang terhutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Pasal 14
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian SPTPD dan penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Surat Tagihan Pajak
(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika:
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. wajib pajak dikenakan saksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan
Pasal 16
(1) Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang ditetapkan 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(2) SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 17
(1) Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan denda adminisrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan hutang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh Wajib Pajak.
(3) Pajak yang terhutang dibayar di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 18
(1) SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding merupakan dasar penagihan pajak.
(2) Pajak yang terhutang berdasarkan SPTPD, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 19
(1) Surat paksa diterbitkan apabila :
a. Wajib pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis;
b. Wajib pajak tidak melunasi utang pajak sekalipun telah dilakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus;
c. Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Angsuran atau Penundaan Pembayaran.
(2) Surat Paksa sekurang-kurangya harus memuat :
a. Nama Wajib Pajak atau Penanggung Pajak; 
b. Dasar Hukum Penagihan Pajak;
c. Besarnya Utang Pajak; dan
d. Perintah untuk membayar.
(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keberatan dan Banding

Pasal 20
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang dihunjuk atas suatu:
a. SKPDKB;
b. SKPDKBT;
c. SKPDLB; dan
d. SKPDN.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.  
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan Surat Keberatan.

Pasal 21
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 22
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu  
3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan Keberatan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Pasal 23
(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian Wajib Pajak dikenai saknsi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.  
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif

Pasal 24
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perpajakan Daerah.
(2) Kepala Daerah dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan STPD;
d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Objek Pajak; dan
f. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak terutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah

Pengawasan terhadap pemungutan, penyetoran pajak restoran yang kurang maksimal menjadi salah satupenyebabnya, apalagi selama ini pelaksanaan pengawasan dilaksanakan secara manual. Pada tahun 2012 pemungutan pajak hotel mulai menggunakan sistem self assessment. Wajib pajak juga diberi kepercayaan untuk menghitung, melaporkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Wajib pajak menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/bukan objek pajak, dan/ harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah. Terhadap SPTPD yang dilaporkan dilakukan pemilahan, verifikasi untuk menentukan apakah dapat diyakini sehingga dapat diterima dengan melampirkan data pendukung. Terhadap SPTPD yang tidak diyakini terdapat sekala prioritas yang akan diperiksa yakni yang tidak menyetorkan SPTPD, SPTPD yang tidak lengkap, SPTPD yang tidak benar atau tidak cocok dengan data pendukung, adanya kecendrungan penurunan dalam pelaporan SPTPD. Surat tagihan pajak daerah dicetak berdasarkan potensi yang ada di kartu data dikarenakan wajib pajak kurang bayar atau tidak bayar tepat waktu. Terhadap hal tersebut akan menimbulkan potensi piutang pokok dan sanksi bunga 2% (dua  persen).Wajib pajak yang tidak mengirim SPTPD diberikan surat teguran oleh bidang pendaftaran dan pendataan.

Read more »

Pengertian Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan kinerja karyawan. Karena Lingkungan kerja mempunyai pengaruh langsung terhadap karyawan didalam menyelesaikan pekerjaan yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja oragnisasi. Suatu kondisi lingkungan kerja dikatakan baik apabila karyawan dapat melaksanakan kegiatan secara optimal, sehat, aman, dan nyaman. Oleh karena itu penentuan dan penciptaan lingkungan kerja yang baik akan sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi. Sebaliknya apabila lingkungan kerja yang tidak baik akan dapat menurunkan motivasi serta semangat kerja dan akhirnya dapat menurunkan kinerja karyawan.

Kondisi dan suasana lingkungan kerja yang baik akan dapat tercipta dengan adanya penyusunan organisasi secara baik dan benar sebagaimana yang dikatakan oleh Sarwoto ( 1991 ) bahwa suasana kerja yang baik dihasilkan terutama dalam organisasi yang tersusun secara baik, sedangkan suasana kerja yang kurang baik banyak ditimbulkan oleh organisasi yang tidak tersusun dengan baik pula. Dari pendapat tersebut dapat diterangkan bahwa terciptanya suasana kerja sangat dipengaruhi oleh struktur organisasi yang ada dalam organisasi tersebut.

Menurut Sedarmayanti ( 2001 ) menyatakan bahwa secara garis besar, jenis lingkungan kerja terbagi menjadi 2 yaitu:

1. Lingkungan Kerja Fisik
Lingkungan kerja fisik adalah semua keadaan berbentuk fisik yang terdapat di sekitar tempat kerja yang dapat mempengaruhi karyawan baik secara langsung maupun secara tidak langsung ( Sedarmayanti, 2001 ). Menurut Komarudin ( 2002 ) Lingkungan kerja fisik adalah keseluruhan atau setiap aspek dari gejala fisik dan sosial - kultural yang mengelilingi atau mempengaruhi individu. Menurut Alex S. Nitisemito ( 2002 )

Lingkungan kerja fisik adalah segala sesuatu yang ada di sekitar para pekerja yang dapat mempengaruhi dirinya dalam menjalankan tugas - tugas yang dibebankan, misalnya penerangan, suhu udara, ruang gerak, keamanan, kebersihan, musik dan lain-lain.

Berdasarkan definisi tersebut bahwa lingkungan kerja fisik adalah segala sesuatu yang ada di sekitar tempat kerja karyawan lebih banyak berfokus pada benda – benda dan situasi sekitar tempat kerja sehingga dapat mempengaruhi karyawan dalam melaksanakan tugasnya, Masalah lingkungan kerja dalam suatu organisasi sangat penting, dalam hal ini diperlukan adanya pengaturan maupun penataan faktor - faktor lingkungan kerja fisik dalam penyelenggaraan aktivitas organisasi.

Faktor - faktor lingkungan kerja fisik adalah sebagai berikut:

1. Pewarnaan
Masalah warna dapat berpengaruh terhadap karyawan didalam melaksanakan pekerjaan, akan tetapi banyak perusahaan yang kurang memperhatikan masalah warna. Dengan demikian pengaturan hendaknya memberi manfaat, sehingga dapat meningkatkan semangat kerja karyawan. Pewarnaan pada dinding ruang kerja hendaknya mempergunakan warna yang lembut.

2. Penerangan
Penerangan dalam ruang kerja karyawan memegang peranan yang sangat penting dalam meningkatkan semangat karyawan sehingga mereka akan dapat menunjukkan hasil kerja yang baik, yang berarti bahwa penerangan tempat kerja yang cukup sangat membantu berhasilnya kegiatan-kegiatan operasional organisasi.

3. Udara
Di dalam ruangan kerja karyawan dibutuhkan udara yang cukup, dimana dengan adanya pertukaran udara yang cukup, akan menyebabkan kesegaran fisik dari karyawan tersebut. Suhu udara yang terlalu panas akan menurunkan semangat kerja karyawan di dalam melaksanakan pekerjaan.

4. Suara bising
Suara yang bunyi bisa sangat menganggu para karyawan dalam bekerja. Suara bising tersebut dapat merusak konsentrasi kerja karyawan sehingga kinerja karyawan bisa menjadi tidak optimal. Oleh karena itu setiap organisasi harus selalu berusaha untuk menghilangkan suara bising tersebut atau paling tidak menekannya untuk memperkecil suara bising tersebut. Kemampuan organisasi didalam menyediakan dana untuk keperluan pengendalian suara bising tersebut, juga merupakan salah satu faktor yang menentukan pilihan cara pengendalian suara bising dalam suatu organisasi.

5. Ruang Gerak
suatu organisasi sebaiknya karyawan yang bekerja mendapat tempat yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan atau tugas. Karyawan tidak mungkin dapat bekerja dengan tenang dan maksimal jika tempat yang tersedia tidak dapat memberikan kenyamanan. Dengan demikian ruang gerak untuk tempat karyawan bekerja seharusnya direncanakan terlebih dahulu agar para karyawan tidak terganggu di dalam melaksanakan pekerjaan disamping itu juga perusahaan harus dapat menghindari dari pemborosan dan menekan pengeluaran biaya yang banyak.

6. Keamanan
Rasa aman bagi karyawan sangat berpengaruh terhadap semangat kerja dan kinerja karyawan. Di sini yang dimaksud dengan keamanan yaitu keamanan yang dapat dimasukkan ke dalam lingkungan kerja fisik. Jika di tempat kerja tidak aman karyawan tersebut akan menjadi gelisah, tidak bisa berkonsentrasi dengan pekerjaannya serta semangat kerja karyawan tersebut akan mengalami penurunan. Oleh karena itu sebaiknya suatu organisasi terus berusaha untuk menciptakan dan mempertahankan suatu keadaan dan suasana aman tersebut sehingga karyawan merasa senang dan nyaman dalam bekerja.

7. Kebersihan
Lingkungan kerja yang bersih akan menciptakan keadaan disekitarnya menjadi sehat. Oleh karena itu setiap organisasi hendaknya selalu menjaga kebersihan lingkungan kerja. Dengan adanya lingkungan yang bersih karyawan akan merasa senang sehingga kinerja karyawan akan meningkat.

2. Lingkungan Kerja Non Fisik
Lingkungan kerja non fisik adalah semua keadaan yang terjadi yang berkaitan dengan hubungsn kerja, baik hubungan dengan atasan maupun hubungan dengan bawahan sesama rekan kerja, ataupun hubungan dengan bawahan ( Sedamayanti, 2001 ). Lingkungan kerja non fisik ini tidak kalah pentingnya dengan lingkungan kerja fisik. Semangat kerja karyawan sangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan kerja non fisik, misalnya hubungan dengan sesama karyawan dan dengan pemimpinnya. Apabila hubungan seorang karyawan dengan karyawan lain dan dengan pimpinan berjalan dengan sangat baik maka akan dapat membuat karyawan merasa lebih nyaman berada di lingkungan kerjanya. Dengan begitu semangat kerja karyawan akan meningkat dan kinerja pun juga akan ikut meningkat.

Ada 5 aspek lingkungan kerja non fisik yang bisa mempengaruhi perilaku karyawan, yaitu:
  1. Struktur kerja, yaitu sejauh mana bahwa pekerjaan yang diberikan kepadanya memiliki struktur kerja dan organisasi yang baik.
  2. Tanggung jawab kerja, yaitu sejauh mana pekerja merasakan bahwa pekerjaan mengerti tanggung jawab mereka serta bertanggung jawab atas tindakan mereka.
  3. Perhatian dan dukungan pemimpin, yaitu sejauh mana karyawan merasakan bahwa pimpinan sering memberikan pengarahan, keyakinan, perhatian serta menghargai mereka.
  4. Kerja sama antar kelompok, yaitu sejauh mana karyawan merasakan ada kerjasama yang baik diantara kelompok kerja yang ada.
  5. Kelancaran komunikasi, yaitu sejauh mana karyawan merasakan adanya komunikasi yang baik, terbuka, dan lancar, baik antara teman sekerja ataupun dengan pimpinan.
Kedua jenis lingkungan kerja di atas harus selalu diperhatikan oleh organisasi. Keduanya tidak bisa dipisahkan begitu saja. Terkadang organisasi hanya mengutamakan salah satu jenis lingkungan kerja di atas, tetapi akan lebih baik lagi apabila keduanya dilaksanakan secara maksimal. Dengan begitu kinerja karyawan bisa akan lebih maksimal. Peran seorang pemimpin benar – benar diperlukan dalam hal ini. Pemimpin harus bisa menciptakan sebuah lingkungan kerja baik dan mampu meningkatkan kinerja karyawan.

Hubungan antara Motivasi dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja karyawan
Motivasi adalah hasrat untuk berupaya guna memberikan manfaat bagi orang lain ( Grant, 2008a dalam jurnal of Applied Psychology, 93, 48 – 58 ) menunjukkan tingkat dimana perilaku para karyawan berhasil di dalam memberikan kontribusi tujuan-tujuan organisasi ( Motowidlo, 2003 dalam jurnal Applied Psychology). Kami menggunakan teori kepercayaan dan teori desain pekerjaan untuk menyatakan bahwa para karyawan akan lebih memiliki keyakinan terhadap komunikasi misi dan tindakan para manajer yang dapat dipercaya. Ini akan memungkinkan karyawan untuk melihat bagaimana pekerjaan mereka membantu pihak yang menerima manfaat serta meningkatkan kinerja karyawan.

Selain itu lingkungan kerja juga tidak kalah pentingnya di dalam pencapaian kinerja karyawan. Dimana lingkungan kerja mempengaruhi karyawan dalam menyelesaikan pekerjaannya. Dengan adanya lingkungan kerja yang memadai tentunya akan membuat karyawan betah bekerja, sehingga akan timbul semangat kerja dan kegairahan kerja karyawan dalam melakasanakan pekerjaannya, kinerja karyawan akan meningkat. Sedangkan lingkungan kerja yang tidak memadai dapat mengggangu konsentrasi karyawan dalam melaksanakan pekerjaaannya sehingga menimbulkan kesalahan dalam bekerja dan kinerja karyawan akan menurun.

Read more »

Nematoda Parasit Akar Pada Tanaman Kopi

Kopi adalah suatu jenis tanaman tropis yang dapat tumbuh dimana saja, terkecuali pada tempat-tempat yang terlalu tinggi dengan temperatur yang sangat dingin. Mutu kopi yang baik sangat tergantung pada jenis bibit yang ditanam, keadaan iklim, tinggi tempat dan lain-lain. Faktor-faktor tersebut dapat mempengaruhi perkembangan hama dan penyakit (Anonimus, 1988).

A. PENDAHULUAN
Di beberapa perkebunan kopi banyak dikenal gangguan-gangguan tanaman kopi yang sangat merugikan. Gangguan-gangguan tersebut kebanyakan disebabkan oleh hama dan penyakit, juga disebabkan keadaan sekeliling yang pada umumnya menyerang pada akar, batang, ranting, bunga, buah dan daun. Selain jamur akar, akhir-akhir ini diketahui pula adanya serangan nematoda akar kopi yang dapat menjadi ancaman penting pertanaman kopi karena dapat turut menurunkan produktivitas kopi di Indonesia.
Terdapat dua jenis nematoda penting yang menyerang tanaman kopi khususnya kopi jenis Arabika yaitu nematoda parasit Pratylenchus coffeae dan Radopholus similis. Kedua jenis nematoda ini merupakan jasad pengganggu yang sangat berbahaya pada kopi robusta dan lebih-lebih pada kopi arabika. Hingga saat ini belum ada cara pengendalian yang ekonomis untuk pertanaman kopi yang sudah terserang (Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, 2007).
Berdasarkan hasil penelitian dan informasi yang ada, menunjukkan bahwa serangan nematoda parasit tanaman di Indonesia cenderung meningkat yang dapat mengarah kepada tingkat kerusakan yang lebih berat Oleh karena itu, perhatian terhadap nematoda perlu lebih ditingkatkan, agar masalah nematoda yang mungkin timbul dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga kerugian karena nematoda dapat ditekan menjadi serendah mungkin (Mustika, 2003).Dalam upaya pengelolaan nematoda tersebut untuk mencapai berhasilnya suatu usaha pertanian di Indonesia perlu terlebih dahulu dikenal nematoda tersebut termasuk gejala serangan dan cara pengendaliannya.

Di Indonesia, kerusakan tanaman karena nematoda parasit, kurang disadari baik oleh petani maupun para petugas pertanian yang bekerja di lapangan. Hal ini mungkin disebabkan oleh gejala serangan nematoda yang sulit diamati secara visual karena ukuran nematoda yang sangat kecil. Di samping itu, peminat terhadap nematologi (ilmu yang mempelajari nematoda) sangat terbatas. Di sisi lain, gejala serangan nematoda berjalan sangat lambat dan tidak spesifik, mirip atau bercampur dengan gejala kekurangan hara dan air, kerusakan akar dan pembuluh batang (Mustika, 2003).

B. NEMATODA PENTING PERUSAK AKAR KOPI
Nematoda parasit tanaman dapat berperan langsung sebagai patogen penyebab penyakit, sebagai organisme yang
39 | N e m a t o d a P a r a s i t T a n a m a n – I S B N 9 7 8 - 9 7 9 - 3 1 0 0 - 9 6 - 8
membuat tanaman lebih mudah terserang (predispose) oleh patogen lainnya seperti cendawan, bakteri atau virus.
Secara umum, serangan nematoda menyebabkan kerusakan pada, karena nematoda mengisap sel-sel akar, sehingga pembuluh jaringan terganggu, akibatnya translokasi air dan hara terhambat. Serangan nematoda juga dapat mempengaruhi proses fotosintesa dan transpirasi (Evans, 1982; Melakeberhan, et.al., 1987 dalam Mustika, 2005), sehingga pertumbuhan tanaman terhambat, warna daun menguning seperti gejala kekurangan hara dan mudah layu. Karena pertumbuhan terhambat produktivitas tanaman menjadi menurun. Seringkali gajala tanaman yang terserang nematoda akar kopi bersamaan dengan serangan OPT lain seperti jamur akar putih, jamur akar coklat dan penyakit antraknos.
Nematoda adalah sejenis cacing bulat yang kedua sisinya simetris dan hampir semuanya dapat dilihat dengan menggunakan mikroskop. Nematoda memiliki semua sistem fisiologi seperti pada binatang kelas tinggi, kecuali sistem pernaafasan dan peredaran darah. Pada umumnya nematoda adalah tembus cahaya (transparan) sehingga dengan menggunakan mikroskop cahaya yang dilegkapi dengan lampu dari bawah dan perbesaran sekitar 900-1000 kali, anatomi nematoda dapat dilihat dengan jelas.

1). Morfologi Umum dan Siklus Hidup
Tubuh nematoda tidak beruas, tidak berwarna dan ditutupi oleh dinding tubuh yang berfungsi untuk melindungi dari tekanan. Dinding tubuh tersebut terdiri atas kutikula bagian luar, lapisan antara, hipodermis dan bagian dalam berupa otot-otot yang membujur. Kutikula merupakan struktur yang aktif terdiri dari protein dan ensim. Selama siklus hidupnya nematoda mengalami empat kali pergantian kutikula. Di bawah kutikula terdapat epidermis (Mustika, 2003).
Ciri khusus dari nematoda parasit tanaman adalah adanya stilet pada bagian kepalanya yang berfungsi sebagai alat untuk masuk ke dalam jaringan tanaman dan makan cairan sel. Ciri khusus ini merupakan perbedaan morfologi utama antara nematoda parasit tanaman (fitoparasit) dengan kelompok nematoda lainnya (Mustika, 2003).
Siklus hidup nematoda sangat sederhana sekali yaitu betina meletakkan telur kemudian telur-telur tersebut menetas menjadi larva. Dalam banyak hal, larva-larva ini menyerupai nematoda, hanya ukurannya lebih kecil. Selain nematoda dewasa dan telur, dalam siklus hidup nematoda terdapat 4 stadia larva dan empat kali pergantian kulit. Stadia larva pertama berkembang dalam telur dan pergantian kulit pertama biasanya terjadi di dalam telur. Dari pergantian kulit pertama muncul stadia larva dua, yang bergerak bebas ke dalam tanah dan masuk ke dalam jaringan tanaman. Apabila nematoda stadia larva dua tersebut mulai makan pada jaringan inang yang cocok, terjadi pergantian kulit kedua, ketiga dan keempat yang menghasilkan berturut-turut larva stadia tiga, empat dan lima atau stadia dewasa. Secara umum, siklus hidup nematoda parasit berlangsung selama 25-35 hari, bergantung pada jenis nematoda, tanaman inang, keadaan lingkungan tanah (suhu, kelembaban, tekstur) (Mustika, 2003).
Tingkat kerusakan akibat serangan nematoda pada tanaman tertentu tergantung pada jenis tanaman, varietas, spesies nematoda, tingkat populasi di dalam tanah dan lingkungan.

Kerusakan fatal dapat terjadi bila tanaman yang sangat peka ditanam dan populasi nematoda di dalam tanah cukup tinggi. Akibat serangan nematoda dapat menghambat pertumbuhan tanaman, mengurangi produkitivitas dan kualitas produksi (Sasser, 1985 dalam Mustika, 2003).
2). Pratylenchus coffeae
(Nematofa Peluka Akar) dan Gejala Serangannya
P. coffeae bertelur di dalam jaringan akar. Daur hidupnya berkisar antara 45-48 hari dengan rincian sebagai berikut: inkubasi telur selama 15-17 hari, perkembangan larva hingga menjadi dewasa sekitar 15-16 hari dan perkembangan nematoda dewasa hingga meletakkan telur sekitar 15 hari. P. coffeae
Nematoda ini mempunyai lebar tubuh antara 40 μm hingga 160 μm (Whitehead, 1998), dengan panjang tubuh antara 0,4-0,7 mm, sedangkan diameter tubuh 20 -25 μm (Agrios, 2005). Bentuk nematoda ini pada umumnya memanjang, bagian ujung anterior kepala mendatar, dengan kerangka kepala yang kuat, mempunyai stilet pendek dan kuat, panjangnya 14-20 μm dengan basal knop yang jelas (Dropkin 1992). termasuk dalam Kelas Adenophorea, Ordo Tylenchidae, Famili Pratylenchidae dan Genus Pratylenchus (Inserra, et.al., 1998; Mustika, 2003).
P. coffeae menyerang jaringan kortek akar serabut terutama akar-akar serabut yang aktif menyerap unsur hara dan air. Akibatnya akar serabut menjadi rusak, berwarna coklat dan terdapat luka-luka nekrotik. Luka-luka tersebut secara bertahap meluas, sehingga akhirya seluruh akar serabut membusuk.
42 | N e m a t o d a P a r a s i t T a n a m a n – I S B N 9 7 8 - 9 7 9 - 3 1 0 0 - 9 6 - 8
Gejala kerusakan oleh nematoda pada bagian tanaman di atas permukaan tanah umumnya tidak spesifik. Tanaman tanaman tampak kerdil, pertumbuhan terhambat, ukuran daun dan cabang primer mengecil, daun tua berwarna kuning yang secara perlahan-lahan akhirnya rontok dan tanaman mati. Akar tanaman kopi yang terserang oleh P. coffeae warnanya berubah menjadi kuning, selanjutnya berwarna coklat dan kebanyakan akar lateralnya busuk. Luka yang terjadi pada akar berakibat merusak seluruh sistem perakaran tanaman kopi (Mustika, 2003).
Gejala pertama yang muncul akibat infeksi pada tanaman yang baru dipindah adalah daunnya menguning, cabang-cabang utamanya sedikit dan tanaman kerdil. Tanaman berangsur layu yang diikuti oleh kematian. Tanaman yang terserang berat akan mati sebelum dewasa. Di lapangan, gejala kerusakan tersebut terjadi secara setempat-setempat yang dapat mengurangi hasil tergantung pada berat ringannya serangan. P. coffeae
merupakan nematoda parasit yang paling merusak pada kopi Arabika di India Selatan.
Gbr. 1. Nematoda Peluka Akar,
Pratylenchus coffeae
43 | N e m a t o d a P a r a s i t T a n a m a n – I S B N 9 7 8 - 9 7 9 - 3 1 0 0 - 9 6 - 8
3. Radopholus similis
(Nematoda Pelubang Akar) dan Gejala Serangannya
R. similis
Nematoda atau nematoda pelubang akar diketahui sebagai endoparasit migratori pada berbagai jenis tanaman. Nematoda ini merusak atau makan bagian korteks akar sehingga terjadi lubang-lubang pada akar tersebut. Semua stadia dapat dijumpai pada di dalam akar dan tanah. Jantan bersifat nonparasit, sedangkan stadia lainnya bersifat parasit pada tanaman (Mustika, 2003).
R. Similis termasuk dalam Kelas Secernentea, Ordo Tylnchida, Famili Pratylenchidae dan Genus Radopholus (Williams and Siddiqi, 1973). Dari sisi biologi, nematoda luka akar mempunyai perbedaan dengan nematoda yang lain. Nematoda luka akar akan dapat berkembang biak lebih baik di dalam akar tanaman yang pertumbuhannya tidak baik. Tanaman yang mempunyai zat makanan minimal mendorong nematoda berkembang dibandingkan dengan tanaman yang menyediakan zat makanan optimal (Dropkin,1992).
Selain temperatur tanah, kehidupan nematoda juga dipengaruhi oleh keberadaan filum air baik di dalam tanah atau dalam tanaman. Filum air berperan bagi mobilitas nematoda, menentukan inaktif dan tidaknya nematoda, bahkan berpengaruh terhadap mortalitasnya (Williams dan Bridge, 1983). Porositas, kelembaban, dan aerasi tanah juga berperan dalam keberlangsungan hidup nematoda (Sastrahidayat, 1992). Pada umumnya nematoda berada di lapisan tanah antara 15-30 cm, namun dapat berkembang baik jika tanah mempunyai banyak pori dan mempunyai cukup udara.

Gejala kerusakan oleh nematoda
4. Gejala Serangan Nematoda Parasit Akar Kopi
P. coffeae adalah pada bagian tanaman di atas permukaan tanah umumnya tidak spesifik. Tanaman tampak kerdil, pertumbuhan terhambat, ukuran daun dan cabang primer mengecil, daun tua berwarna kuning yang secara perlahan-lahan akhirnya rontok dan tanaman mati. Akar tanaman yang terserang P.coffeae
Gejala pertama yang muncul akibat infeksi pada tanaman yang baru dipindah daunnya menguning, cabang-cabang utamanya sedikit dan tanaman kerdil. Tanaman berangsur layu yang diikuti oleh kematian. Tanaman yang terserang berat akan mati sebelum dewasa. Di lapangan, gejala kerusakan tersebut terjadi setempat-setempat yang dapat mengurangi hasil tergantung pada berat ringannya serangan warnanya berubah menjadi kuning, selanjutnya berwarna coklat dan kebanyakan akar lateralnya busuk. Luka yang terjadi pada akar berakibat merusak seluruh sistem perakaran tanaman kopi (Mustika, 2003).
P. coffeae. P. coffeae merupakan nematoda parasit yang paling merusak pada kopi Arabika di India Selatan (Mustika, 2003).
Pada tanaman kopi di Indonesia, serangan nematoda R. similis menyebabkan pertumbuhan tanaman merana, bagian pucuk tanaman mati atau meranting, daunnya kecil-kecil, percabangan kurang dan tanaman mudah digoyangkan (Amidjojo, 1988 dalam Mustika, 2003).
Gambar 5. Serangan nematoda menyebabkan daun tanaman kopi, kuning dan layu akhirnya rontok sehingga tanaman menjadi meranggas Pengendalian nematoda yang selama ini banyak digunakan adalah melalui pemanfaatan bahan organik, penggunaan varietas tahan jika tersedia, dengan cara kimia menggunakan pestisida/nematisida dan solarisasi. Dalam pelaksanaannya sering kali hanya memilih satu cara dan target utamanya hanya terhadap nematoda yang dikendalikan dan kurang memperhatikan akibatnya terhadap keseluruhan ekosistem pertanian Dalam pengelolaan nematoda berkelanjutan, hal penting

C. PENGENDALIAN NEMATODA PARASIT AKAR KOPI
yang perlu dilakukan adalah monitoring komponen biologi dan lingkungan secara teratur termasuk di dalamnya adalah populasi dan musuh alaminya (Munif, 2003).
Penggunaan benih dan bibit yang baik dan bebas dari nematoda merupakan langkah awal dalam kegiatan budidaya tanaman. Hal ini mengingat umumnya masuknya nematoda ke suatu areal pertanaman terjadi karena nematoda terbawa bersama benih. Oleh karena itu perlu dilakukan seleksi benih atau bibit dan hanya menanam benih dan bibit yang bebas dari kontaminasi nematoda parasit (Munif, 2003).

1). Benih/bibit yang sehat
Kopi Arabika dianjurkan ditanam di atas 700 dpl. Ketinggian 700 m dpl merupakan batas ketinggian minimum yang masih dapat menghasilkan biji kopi bermutu baik. Menemukan dan identifikasi awal khususnya di pembibitan sebelum bibit dipindah ke kebun, jika bibit terserang berat, sebaiknya bibit dibinasakan (Wiryadiputra dan Atmawinata, 1998).
2). Jenis Kultivar
Jenis kultivar tertentu yang ditanam juga berpengaruh terhadap perkembangan nematoda parasit. Kultivar yang resisten akan dapat menekan perkembangan nematoda parasit tumbuhan, sedangkan pemilihan kultivar yang rentan akan mendorong perkembangan populasi nematoda. Pengaruh secara tidak langsung dari penanaman suatu jenis kultivar terhadap perkembangan nematoda adalah pengaruh eksudat akar yang dihasilkan oleh tanaman yang berpengaruh terha
dap perkembangan nematoda dan mikroorganisme lainnya yang ada di dalam tanah (Munif, 2003).
Rotasi tanaman dimasudkan untuk mengurangi kepadatan populasi nematoda di dalam tanah yang sudah terinfestasi. Rotasi tanaman dilakukan dengan menanam jenis tanaman yang bukan termasuk inang dari patogen tersebut. Penanaman dengan tanaman bukan inang diharapkan akan memutus atau setidaknya mengganggu siklus hidup nematoda. Peningkatan populasi nematoda dalam tanah banyak dipengaruhi oleh penanaman tanaman inang yang sama secara terus menerus (Munif, 2003).
3). Rotasi Tanaman
4). Tanaman perangkap (Trap cropping
Penanaman tanaman perangkap pada lahan yang sudah terinfestasi nematoda akan sangat bermanfaat untuk mengurangi kepadatan populasinya. Metode pengendalian ini telah berhasil digunakan untuk mengurangi populasi nematoda sista pada kentang.

5). Solarisasi tanah
Solarisasi dengan menggunakan plastik gelap maupun terang adalah upaya untuk meningkatkan temperatur tanah pada level tertentu sehingga dapat menekan populasi nematoda maupun patogen tanah. Mekanisme penekanannya dapat secara langsung dengan terbunuhnya propagul patogen atau nematoda akibat peningkatan suhu akibat peningkatan suhu karena proses penutupan tanah dengan plastik dalam jangka waktu tertentu, maupun secara tidak langsung dengan aktifnya berbagai mikroorganisme antagonis dalam tanah karena proses solarisasi tersebut (Munif, 2003). Penggenangan tanah yang terinfestasi selama beberapa bulan dapat mengurangi populasi nematoda. Penggenangan telah terbukti populasi

6). Penggenangan
Meloidogyne pada pertanaman secara signifikan. Cara ini juga telah digunakan untuk mengurangi serangan nematoda Radopholus similis yang menyerang tanaman pisang di Amerika Tengah dan Selatan (Munif, 2003).

Penanaman jenis resisten secara ekonomi dan ekologi sangat menguntungkan (Munif, 2003). Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia telah berhasil menemukan anjuran klon kopi Robusta BP 308 tahan nematoda yang telah diuji di berbagai daerah endemik serangan nematoda dengan hasil memuaskan. Selain tahan serangan nematoda parasit, klon BP 308 juga tahan kekeringan. Untuk mempertahankan sifat tahan serangan nematoda kopi robusta klon BP 308 harus diperbanyak secara klonal karena sebagai induk maupun penyerbuk mewariskan sifat tahan hanya sebesar 40-60%. Klon ini memiliki produktivitas 1.200 kg kopi pasar/ha/tahun. Kopi Robusta Klon BP 308 dianjurkan digunakan sebagai batang bawah untuk penyambungan dengan batang atas klon-klon anjuran kopi robusta sesuai agroklimat setempat atau varietas anjuran kopi arabika. Klon BP 308 dilepas oleh Menteri Pertanian dengan SK No. 65/Kpts/SR.120/I/2004. Adapun klon-klon robusta yang dianjurkan adalah BP 42, BP 234, BP 288, BP 358, Bp 409, dan SA 237. Enam klon lain yang baru

7). Varietas resisten
dilepas oleh adalah BP 436, BP 534, BP 920, BP936, BP 939 dan SA 203. Varietas anjuran kopi arabika yaitu Abesinia 3, S 795, USDA 762, Kartika 1, Kartika 2, dan Andungsari 1 (Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, 2007).
Beberapa contoh agen pengendali yang sudah teruji seperti bakteri parasit

8. Pengendalian secara biologi
Pasteuria penetrans, maupun bakteri saprofit yang berasal rizosfer seperti Bacillus subtilis, Pasteuria fluorescens, Agrobacterium radiobacter. Demikian juga agen pengendali dari kelompok cendawan seperti Paecilomyces lilacinus, Arthrobotrys oligospora, Dactilella

Hasil percobaan Irfan (2006), menunjukkan bahwa jamur sp. (Munif, 2003).
A. oligospora umur 15 dan 30 hari yang yang diinokulasikan dengan 600 ekor nematoda R. similis dapat memberikan penekanan terhadap populasi R. similis pada tanaman kopi. Sedangkan 3 taraf dosis jamur A. oligospora (16, 24 dan 32 gram) yang diinokulasikan yang tidak berpengaruh terhadap populasi nematoda R. similis.
Berbagai jenis bahan organik seperti kompos, pupuk kandang dari kotoran ayam dan bahan organik lainnya telah dilaporkan dapat mengurangi serangan nematoda parasit. Penambahan bahan organik ke dalam tanah selain dapat meningkatkan kualitas kesehatan tanah dan kesuburan tanaman, juga dapat merangsang perkembangan mikroorganisme antagonis. Beberapa senyawa yang diproduksi oleh berbagai

9. Bahan Organik
bahan organik di dalam tanah juga dilaporkan dapat meningkatkan populasi nematoda predator (Munif, 2003). Penggunaan bahan organik (kotoran ayam, sapi, kambing, sekam padi, serbuk gergaji atau tepung biji mimba) dapat mengurangi populasi nematoda M. incognita dan P. brachyurus
Pemupukan bahan organik dilakukan bertujuan memperbaiki struktur tanah sehingga tanaman dapat tumbuh subur. Tanaman yang sehat dan kuat lebih tahan terhadap serangan hama dan penyakit. Di dalam pupuk oganik terutama pupuk kandang/kompos banyak berkembang mikroorganisme yang dapat berperan sebagai musuh alami nematoda, misalnya jamur perangkap seperti pada nilam, dan efektivitasnya hampir sama dengan nematisida karbofuran 3% (Mustika dan Nuryani, 2006). Menurut Puslit Kopi dan Kakao Indonesia, pemberian pupuk kandang (kotoran sapi 1-2 kg/tanaman dapat dilakukan sebelum tanam dengan tujuan untuk meningkatkan produksi mikroorganisme antagonis (musuh alami) nematoda pada tanaman nilam.
Arthrobotyrs oligospora, yang bersifat sebagai jamur perangkap nematoda (sticky network). Pemberian pupuk kandang 15 kg/pohon pada kopi arabika ‘Kartika’ ternyata dapat menekan populasi P. coffeae
Penggunaan bahan organik (kotoran ayam, sapi, kambing, sekam padi, serbuk gergaji atau tepung biji mimba) dapat mengurangi populasi nematoda setingkat dengan pemakaian nematisida (Wiryadiputra dan Atmawinata, 1998).
M. incognita dan P. brachyurus pada nilam, dan efektivitasnya hampir sama dengan nematisida karbofuran 3% (Mustika dan Nuryani, 2006). Penggunaan bahan organik merupakan dasar dalam pengendalian nematoda secara hayati, karena bahan organik dapat memacu perkembangan mikroorganisme antagonis dalam tanah seperti jamur, bakteri, dan nematoda predator. Penggunaan pupuk NPK, dolomit, dan mulsa daun akar wangi pada lahan yang terinfeksi nematoda di Jawa Barat mampu menghasilkan terna basah (bagian daun dan ranting) sekitar 11,44 ton/ha, sedangkan bila tanpa mulsa hasilnya hanya 9,75 ton/ha. Selain berfungsi sebagai bahan organik, mulsa juga berperan dalam mempertahankan kelembapan tanah. Hasil pelapukan bahan organik bersifat racun terhadap nematoda serta mampu memacu perkembangbiakan dan aktivitas mikroorganisme antagonis yang merupakan musuh alami nematoda seperti jamur, bakteri, dan antagonis lainnya.
Menurut Puslit Kopi dan Kakao Indonesia, pemberian pupuk kandang (kotoran sapi 1-2 kg/tanaman dapat dilakukan sebelum tanam dengan tujuan untuk meningkatkan produksi mikroorganisme antagonis (musuh alami) nematoda pada tanaman nilam.
Penggunaan bahan kimia terutama pestisida merupakan cara yang paling banyak digunakan oleh praktisi dalam pengendalian nematoda. Penggunaan bahan kimia dapat langsung diaplikasikan ke tanah sebelum tanam, maupun digunakan untuk perlakuan benih atau bibit sebelum tanam. Pestisida yang banyak digunakan adalah dari kelompok fumigan. Penggunaan nematisida fumigan terbukti telah menurunkan populasi nematoda secara signifikan. Aplikasi nematisida dalam pengendalian nematoda harus tetap mempertimbangkan aspek ekonomi dan ekologi (Munif, 2003). Sebaiknya digunakan nematisida yang bersifat sistemik. Nematisida yang dapat

10. Pengendalian secara kimia  digunakan antara lain dengan pemberian nematisida berbahan aktif curater seperti Furadan 3G dengan dosis 3-5 gram/tanaman atau sesuai dosis anjuran (Wiryadiputra dan Atmawinata, 1998).

DAFTAR PUSTAKA
Anonimus, 1988. Budidaya Tanaman Kopi. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
Dropkin, V. H. 1992. Pengantar Nematologi Tumbuhan. Gadjah Mada University.Yogyakarta.
Inserra, R. N., L. W. Duncan, D. Dunn, D. Kaplan, and D. Porazinska. 1998. Pratylenchus pseudocoffeae from Florida and its relationship with P. gutierrezi and P. coffeae. Nematologica 44:683-712.
Munif, A. 2003. Prinsip-prinsip Pengelolaa Nematoda Parasit Tumbuhan Di Lapangan. Makalah pada ”Pelatihan Identifikasi dan Pengelolaan Nematoda Parasit Utama Tumbuhan”. Pusat Kajian Pengendalian Hama Terpadu (PKPHT)-HPT, Institut Pertanian Bogor, 26-29 Agustus 2009.10 h.
Irfan. 2006. Pengaruh Umur Biakan dan Dosis Biakan Jamur Arthrobotrys oligospora Fresenius terhadap Populasi Nematoda Pelubang Akar (Radopholus similis Cobb.) pada Tanaman Kopi.

Read more »

Peran Hutan Sebagai Penyerap Karbon

Karbon Hutan
Pada ekosistem daratan, karbon tersimpan terdiri dari 3 komponen pokok menurut Hairiah, et al., 2001 yaitu:
  1. Biomassa : massa dari bagian vegetasi yang masih hidup yaitu tajuk pohon, tumbuhan bawah atau gulma dan tanaman semusim.
  2. Nekromasa: massa dari bagian pohon yang telah mati baik yang masih tegak di lahan (batang atau tunggul pohon) yang telah tumbang/tergelatak di permukaan tanah, tonggak atau ranting dan daun-daun gugur (serasah) yang belum lapuk.
  3. Bahan organik tanah: sisa makhluk hidup (tanaman, hewan dan manusia) yang telah mengalami pelapukan baik sebagian maupun seluruhnya dan telah menjadi bagian dari tanah. Ukuran partikel biasanya lebih kecil dari 2 mm.
Berdasarkan keberadaannya di alam, ketiga komponen C tersebut dapat di bedakan menjadi 2 kelompok yaitu:

A. Karbon di atas permukaan tanah meliputi: Biomasa pohon. Proporsi terbesar penyimpanan C di daratan umumnya terdapat pada komponen pepohonan. Untuk mengurangi tindakan perusakan selama pengukuran,
biomasa pohon dapat diestimasi dengan mengunakan persamaan alometrik yang di dasarkan pada pengukuran diameter batang.

Biomasa tumbuhan bawah. Tumbuhan bawah meliputi semak belukar yang berdiameter < 5 cm, tumbuhan menjalar, rumput-rumputan atau gulma. Estimasi tumbuhan bawah dilakukan dengan mengambil bagian tanaman (melibatkan perusakan).
Nekromasa. Batang pohon mati baik yang masih tegak atau telah tumbang dan tergeletak di permukaan tanah, yang merupakan komponen penting dari C dan harus di ukur pula agar diperoleh estimasi penyimpanan C yang akurat.
Serasah. Serasah meliputi bagian tanaman yang telah gugur berupa daun dan ranting-ranting yang terletak di permukaan tanah.

B. Karbon di dalam tanah, meliputi: Biomassa akar. Akar mentransfer C dalam jumlah besar langsung ke dalam tanah, dan keberadaannya dalam tanah bisa cukup lama. Pada tanah hutan biomassa akar lebih didominasi oleh akar-akar besar (diameter > 2 mm), sedangkan pada tanah pertanian lebih didominasi oleh akar-akar halus yang lebih pendek daur hidupnya.
Bahan organik tanah. Sisa tanaman, hewan dan manusia yang ada di permukaan dan di dalam tanah, sebagian dan seluruhnya di rombak oleh organisme tanah sehingga melapuk dan menyatu dengan tanah, dinamakan bahan organik tanah.

Peran Hutan Sebagai Penyerap Karbon
Peranan hutan sebagai penyerap karbon mulai menjadi sorotan pada saat bumi dihadapkan pada persoalan efek rumah kaca, berupa kecenderungan peningkatan suhu udara atau biasa disebut sebagai pemanasan global. Penyebab terjadinya pemanasan global ini menyebabkan kesetimbangan radiasi berubah dan suhu bumi menjadi lebih panas (Adinugroho, et al., (2009) dalam Bako, 2009).

Gas Rumah Kaca adalah gas-gas di atmosfer yang memiliki kemampuan menyerap radiasi gelombang panjang yang dipancarkan kembali ke atmosfer oleh permukaan bumi. Sifat termal radiasi inilah menyebabkan pemanasan atmosfer secara global (global warming). Di antara GRK penting diperhitungkan dalam pemanasan global adalah karbondioksida (CO2), metana (CH4) dan nitrous oksida (N2O). Dengan kontribusinya lebih dari 55% terhadap pemanasan global, CO2 yang diemisikan dari aktivitas manusia (antropogenic) mendapat perhatian yang lebih besar. Tanpa adanya GRK, atmosfer bumi akan memiliki suhu 300 C lebih dingin dari kondisi saat ini. Namun demikian seperti yang diuraikan di atas, peningkatan konsentrasi GRK saat ini berada pada laju yang sangat mengkhawatirkan sehingga emisi GRK harus segera dikendalikan. Upaya mengatasi (mitigasi) pemanasan global dapat dilakukan dengan cara mengurangi emisi dari sumbernya atau meningkatkan kemampuan penyerapan (Adinugroho, et al., (2009) dalam Bako, 2009).
 
Hutan berperan dalam upaya peningkatan penyerapan CO2 dimana dengan bantuan cahaya matahari dan air dari tanah, vegetasi yang berklorofil mampu menyerap CO2 dari atmosfer melalui fotosintesis. Hasil fotosintesis ini antara lain disimpan dalam bentuk biomassa yang menjadikan vegetasi tumbuh menjadi besar atau makin tinggi. Pertumbuhan ini akan berlangsung terus sampai vegetasi tersebut secara fisiologis berhenti tumbuh atau dipanen. Secara umum hutan dengan “net growth” (terutama dari pohon-pohon yang sedang berada pada fase pertumbuhan) mampu menyerap lebih banyak CO2, sedangkan hutan dewasa dengan pertumbuhan yang kecil hanya menyimpan stock karbon tetapi tidak dapat menyerap CO2 berlebih/ekstra. Dengan adanya hutan yang lestari maka jumlah karbon (C) yang disimpan akan semakin banyak dan semakin lama. Oleh karena itu, kegiatan penanaman vegetasi pada lahan yang kosong atau merehabilitasi hutan yang rusak akan membantu menyerap kelebihan CO2 atmosfer (Adinugroho, et al., (2009) dalam Bako, 2009).

Penurunan emisi karbon dapat dilakukan dengan: (a) mempertahankan cadangan karbon yang telah ada dengan: mengelola hutan lindung, mengendalikan defostasi, menerapkan praktek silvikultur yang baik, mencegah degradasi lahan gambut dan memperbaiki pengelolaan cadangan bahan organik tanah, (b) meningkatkan cadangan karbon melalui penanaman tanaman berkayu dan (c) mengganti bahan bakar fosil dengan bahan bakar yang dapat diperbaharui secara langsung maupun tidak langsung (angin, biomassa, aliran air), radiasi matahari, atau aktivitas panas bumi (Lasco et al., (2004) dalam Bako, 2009).

Peningkatan penyerapan cadangan karbon dapat dilakukan dengan: (a) meningkatkan pertumbuhan biomassa hutan secara alami, (b) menambah cadangan kayu pada hutan yang ada dengan penanaman pohon atau mengurangi pemanenan kayu, dan (c) mengembangkan hutan dengan jenis pohon yang cepat tumbuh (Sedjo & Salomon (1988) dalam Bako, 2009).

Model Alometrik Penduga Karbon Hutan
Model adalah rangkuman atau penyederhanaan dari suatu sistem (Hall & Day, 1976 dalam Onrizal, 2004), sehingga hanya faktor dominan atau komponen yang relevan saja dari masalah yang dianalisis yang diikutsertakan dalam menunjukkan hubungan langsung dan tidak langsung dalam pengertian sebab akibat (Jorgensen, 1988, Grant et al., 1997 dalam Onrizal 2004). Permodelan adalah pengembangan analisis ilmiah dalam beberapa cara, yang berarti bahwa dalam memodelkan suatu ekosistem akan lebih mudah dibandingkan dengan ekosistem sebenarnya (Hall & Day, 1976 dalam Onrizal, 2004). Sementara itu sistem merupakan suatu kumpulan dari bagian-bagian (komponen) yang berinteraksi menurut proses tertentu (Gasperz, 1992, Odum, 1992 dalam Onrizal, 2004).

Produksi biomassa merupakan model proses yang ditetapkan secara khusus melalui keseimbangan antara karbon yang diambil melalui proses fotosintesis dan proses kehilangan karbon melalui respirasi. Karbon merupakan produk dari produksi biomassa yang dibentuk dikurangi dengan total yang hilang melalui jaringan akar halus, cabang, dan daun, serta karena penyakit, sisanya tergabung dalam struktur dan tersimpan di dalam pohon. Penyerapan air akan berpengaruh terhadap keseimbangan karbon dan pengalokasian karbon (Raymon et al., 1983, Johnsen et al., 2001 dalam Onrizal, 2004).

Model biomassa mensimulasikan penyerapan karbon melalui proses fotosintesis dan penghilangan karbon melalui respirasi. Penyerapan karbon bersih disimpan dalam organ tumbuhan. Fungsi dan model biomassa direpresentasikan melalui persamaan dengan tinggi dan diameter (Boer & Ginting, 1996 ; Onrizal, 2004).

Dalam pembuatan model, dibutuhkan peubah-peubah yang mendukung keberadaan model tersebut, yakni adanya korelasi yang tinggi antar peubah-peubah penciri. Berbagai model biomassa tegakan hutan yang telah dibangun didasarkan fungsi dimensi pohon (diameter dan tinggi) dengan analisis regresi alometrik, fungsi taper, atau persamaan polynomial (Pastor et al., 1984 ; Onrizal, 2004).

Johnsen (2001) dalam Onrizal (2004) menyatakan bahwa model penduga karbon dapat diduga melalui persamaan regresi alometrik dari biomassa pohon yang didasarkan pada fungsi dari diameter pohon. Hilmi (2003) dalam Onrizal (2004) telah membangun model penduga karbon untuk kelompok jenis Rhizophora spp dan Bruguiera spp., dimana kandungan karbon pohon merupakan fungsi diameter dan atau tinggi pohon, dan fungsi dari biomassa pohon dengan menggunakan pesamaan regresi alometrik.

Hubungan alometrik merupakan hubungan antara suatu peubah tak bebas yang diduga oleh satu atau lebih peubah bebas, yang dalam hal ini diwakili oleh karakteristik yang berbeda dalam pohon. Contohnya hubungan antara volume pohon atau biomassa pohon dengan diameter dan tinggi total pohon, yang disebut sebagai peubah bebas. Hubungan ini biasanya dinyatakan dalam suatu persamaan alometrik (Hairiah, et al., 2001).

Persamaan alometrik dapat disusun dengan cara pengambilan contoh melakukan penebangan dan perujukan dari berbagai sumber pustaka yang mempunyai tipe hutan yang dapat diperbandingkan. Persamaan tersebut biasanya menggunakan diameter pohon yang diukur setinggi dada (Dbh) yang diukur 1,3 m dari permukaan tanah sebagai dasar. Persamaan empirik untuk biomassa total W berdasarkan diameter (D) mempunyai bentuk polynomial : W = a + bD + cD2 + cD3 atau mengikuti fungsi : W = aDb. Dimana W (biomassa total), C (karbon), D (diameter), dan terdiri dari koefisien a dan koefisien b. Setelah persamaan alometrik disusun, hanya diperlukan mengukur Dbh (atau parameter lain yang digunakan sebagai dasar persamaan) untuk menaksir biomassa satu pohon. Penaksiran biomassa total untuk seluruh pohon dalam transek ukur dapat dikonversi menjadi biomassa dalam satuan ton per hektar (Hairiah, et al., 2001).

Peningkatan penyerapan cadangan karbon dapat dilakukan dengan (a) meningkatkan pertumbuhan biomasa hutan secara alami, (b) menambah cadangan kayu pada hutan yang ada dengan penanaman pohon atau mengurangi pemanenan kayu, dan (c) mengembangkan hutan dengan jenis pohon yang cepat tumbuh (Sedjo & Salomon, (1988) dalam Rahayu, et al., (2003). Karbon yang diserap oleh tanaman disimpan dalam bentuk biomasa kayu, sehingga cara yang paling mudah untuk meningkatkan cadangan karbon adalah dengan menanam dan memelihara pohon (Lasco et al., (2004) dalam Rahayu, et al., (2003).

Komponen cadangan karbon daratan terdiri dari cadangan karbon di atas permukaan tanah, cadangan karbon di bawah permukaan tanah dan cadangan karbon lainnya. Cadangan karbon di atas permukaan tanah terdiri dari tanaman hidup (batang, cabang, daun, tanaman menjalar, tanaman epifit dan tumbuhan bawah) dan tanaman mati (pohon mati tumbang, pohon mati berdiri, daun, cabang, ranting, bunga, buah yang gugur, arang sisa pembakaran). Cadangan karbon di bawah permukaan tanah meliputi akar tanaman hidup maupun mati, organisme tanah dan bahan organik tanah. Pemanenan hasil kayu (kayu bangunan, pulp, arang atau kayu bakar), resin, buah-buahan, daun untuk makanan ternak menyebabkan berkurangnya cadangan karbon dalam skala Petak ukur, tetapi belum tentu demikian jika kita perhitungkan dalam skala global. Demikian juga halnya dengan hilangnya bahan organik tanah melalui erosi. Beberapa penilaian karbon global memperhitungkan aliran karbon (khususnya yang berkaitan dengan pohon/kayu) dan dekomposisi yang terjadi. Tetapi memperoleh hasil penilaian yang konsisten cukup sulit apabila metode penilaian tidak memperhitungan keseluruhan cadangan karbon yang ada, khususnya di daerah perkotaan. Sebagai contoh, memperhitungkan lama hidup alat-alat rumah tangga yang terbuat dari kayu yang tetap tersimpan dalam bentuk kayu untuk jangka waktu yang lama dan tidak menjadi sumber emisi karbon. Canadell (2002) dalam Rahayu, et al., (2003) mengatakan bahwa untuk memperoleh potensial penyerapan karbon yang maksimum perlu ditekankan pada kegiatan peningkatan biomasa di atas permukaan tanah bukan karbon yang ada dalam tanah, karena jumlah bahan organik tanah yang relatif lebih kecil dan masa keberadaannya singkat.

Read more »