Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Strategi Penetrasi Pasar



Menurut Assauri (2015:193), Strategi penetrasi pasar adalah suatu strategi yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk meningkatkan penjualan atas produk dan pasar yang tersedia melalui usaha-usaha pemasaran yang agresif. Penetrasi pasar dapat dibedakan sebagai berikut:

1) Perusahaan mencoba merangsang konsumen agar meningkatkan pembeliannya.
Perusahaan dapat mendorong konsumen untuk lebih sering membeli dan mendorong konsumen untuk lebih banyak melakukan pembelian. Target yang dicapai adalah konsumen pada perusahaan itu sendiri. Promosi harga, iklan, publisitas dan perluasan jaringan distribusi sangat diperlukan.

2) Perusahaan dapat meningkatkan usahanya dengan menarik atau mempengaruhi konsumen saingannya. Target yang dicapai yaitu  konsumen saingannya.

3) Perusahaan dapat meningkatkan usahanya dengan menarik yang bukan pemakai (non-users) atau calon konsumen yang berada dalam lingkungan pasarnya. Target yang dituju adalah para calon konsumen atau yang bukan pemakai.

Read more »

Sejarah Singkat Mata Uang Rupiah di Indonesia

Mula-mula logam mulia dipergunakan dalam proses pertukaran dengan bentuk batangan-batangan, dan nilainya dinyatakan menurut kesatuan timbangan dari logam itu. Pada tiap-tiap pertukaran, nilainya harus selalu ditetapkan kadarnya, sehingga hal tersebut merupakan kesukaran. Oleh karena itu, dibuatkan bentuk mata uang tertentu dengan berat dan kadar yang dijamin oleh pemerintah; disertakan pula cap atau stempel pada bentuk mata uang. Yang dimaksudkan dengan mata uang ialah kesatuan-kesatuan logam yang mempunyai bentuk dan tanda tertentu, yang diberikan oleh atau atas nama pembesar atau pemerintah yang sah. Tanda-tanda berbentuk tulisan, gambar, dan di pinggirnya ada garis-garis. Hal ini menyatakan bahwa kesatuan uang tersebut harus diterima dalam lalu lintas pembayaran.

Sejarah kemunculan mata uang yang memiliki fungsi sebagai alat pertukaran merupakan suatu bentuk respons terhadap timbulnya hambatan atau kendala dalam penerapan sistem barter di masyarakat, dimana pada waktu itu pertukaran barang dengan barang lain secara langsung tanpa menggunakan alat pertukaran, dipandang kurang efektif dalam pelaksanaannya karena membutuhkan tenaga dan waktu yang relatif lama dalam prosesnya, sehingga dalam kenyataanya tidak banyak terjadi transaksi atau kegiatan perdagangan yang mungkin dapat dilakukan apabila sistem barter ini digunakan sebagai satu-satunya cara atau media dalam melakukan pertukaran. Pada sistem barter murni, salah satu hal yang harus dipenuhi sehingga pelaksananya dapat berjalan dengan lancar adalah suatu keinginan yang sama (double coincidence of wants) diantara masing-masing pihak yang akan menukarkan barang tersebut. Tanpa dilandasi oleh prinsip tersebut, maka dalam prakteknya akan sulit untuk terjadinya suatu transaksi atau kegiatan barter diantara para pihak. Selain itu, dalam kenyataanya untuk menemukan orang-orang yang memiliki keinginan yang sama, sudah barang tentu bukanlah suatu pekerjaan yang mudah untuk dilaksanakan dengan beragamnya jenis kebutuhan dari masing-masing pihak. Dengan Memperhatikan hal tersebut di atas, maka penerapan prinsip kesamaan akan keinginan dan kebutuhan pada sistem barter akan menimbulkan hambatan atau kendala bagi setiap manusia dalam memenuhi berbagai macam kebutuhannya yang beraneka ragam dari waktu ke waktu.

Oleh sebab itu, berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi kesulitan tersebut di masyarakat, yaitu dengan cara menggunakan barang atau komoditi tertentu yang secara umum dapat diterima sebagai alat pertukaran (medium of exchange). Penggunaan benda atau komoditi tersebut didasarkan pada adanya suatu kesepakatan di antara anggota masyarakat yang menggunakannya pada suatu daerah tertentu. Pada umumnya, benda yang dipergunakan tersebut, selain dapat diterima sebagai alat pembayaran dalam sistem perekonomian yang sangat sederhana tersebut, seringkali juga memiliki kegunaan untuk dikonsumsi atau keperluan produksi. 

Menurut pandangan D.H. Robertson, dengan menggunakan barang atau komoditi tertentu tersebut, maka kita dapat mengartikan “uang” sebagai segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai pembayaran untuk benda -benda atau untuk melunasi kewajiban-kewajiban lain yang timbul karena dilaksanakannya sesuatu usaha (business obligation). Dari pemahaman tersebut, Robertson mengambil contoh dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, di mana pada abad ke-19 minuman berupa bir dibayarkan sebagai upah kepada para buruh pada pertambangan-pertambangan batu bara di negara Inggris. Pada waktu itu, uang (bir) sangat popular dan bersifat sangat likuid (cair) sebagai alat pembayaran. Namun mengingat pada waktu itu bir tersebut dikeluarkan dalam jumlah yang berlebihan, maka dalam prakteknya menimbulkan kesulitan-kesulitan yang dialami oleh orang perorangan dalam kaitan dengan peyimpanannya.

Untuk mengatasi kesulitan ini, maka harus diperlukan suatu ukuran nilai (standar nilai) yang dapat menaruh barang-barang yang akan dipertukarkan ke dalam suatu pembilang. Pembilang ini disebut standar uang atau baku uang. Pada awal mula terjadinya, maka standar itu masih bersifat subjektif. Akan tetapi dengan dilaksanakannya pertukaran secara terus-menerus maka berubahlah menjadi standar yang bersifat objectif, sehingga memungkinkan untuk mengadakan penilaian terhadap barang-barang yang akan dipertukarkan. Standar nilai yang pertama-tama dipergunakan ialah barang-barang konsumsi. Dengan adanya penggunaan ukuran nilai yang objektif, maka pertukaran barter menjadi lebih cepat dan mudah, meskipun demikian ini tidak berarti bahwa kesulitan-kesulitan barter sudah dapat diatasai sepenuhnya. Jadi dalam pertukaran barter tetap masih ada kesulitan-kesulitan.

Selanjutnya masalah, kendala serta kesulitan-kesulitan yang dijumpai pada perekonomian barter ini tersebut merupakan tantangan yang harus dipecahkan dan dicari jalan keluarnya dan menyebabkan anggota masyarakat berpikir, berusaha dan mencari akal sehingga akhirnya menemukan suatu “ benda” yang tidak saja hanya sekedar dibutuhkan dan disukai oleh setiap orang, tetapi juga dengan senang hati diterima sebagai pengganti barang yang dipertukarkannya. Dengan demikian seseorang yang akan menukarkan suatu barang tidak perlu merasa khawatir jika hasil penukarannya tersebut nantinya tidak bisa ditukarkan lagi dengan barang lain yang dikehendakinya. Hal tersebut karena dengan “benda” yang disukai dan dibutuhkan oleh masyarakat umum tersebut, seseorang yang memilikinya akan lebih mudah menukarkanya lagi dengan barang apapun yang dikehendakinya dan kepada siapapun.25 

Mata uang yang pernah beredar dan berlaku di Indonesia untuk periode 1945-1950 dapatlah disusun sebagai berikut: 
  1. O.R.I yaitu uang Republik Indonesia yang berlaku di Jawa saja. 
  2. U.R.I.P.S yaitu uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera yang berlaku di sebagian Sumatera. 
  3. U.R.I.T.A yaitu uang Republik Indonesia Tapanuli yang berlaku di daerah Tapanuli. 
  4. U.I.P.S.U yaitu uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang berlaku di Provinsi Sumatera Utara. 
  5. U.R.I.B.A yaitu uang Republik Indonesia Baru Aceh yang berlaku di daerah Aceh 
  6. Uang Mandat Dewan Pertahanan Daerah Palembang yang berlaku di Palembang.
Kemerdekaan Indonesia yang masih berusia muda ternyata mendapat rongrongan dari berbagai pihak, tidak hanya dari luar tetapi juga dari dalam. Rongrongan dari luar adalah pihak pemerintah sipil Hindia-Belanda (Netherlands India Civil Administration)yang ingin berkuasa kembali ke Indonesia, berkas negeri jajahannya.Usaha tentara NICA untuk menduduki Indonesia kembali menimbulkan revolusi fisik. Mereka menghadapi perlawanan sengit dari pejuang-pejuang Republik Indonesia (RI). Perang kemedekaan tidak hanya melibatkan senjata tetapi juga uang. Pada masa itu terjadi “perang ekonomi”, karena kedua belah pihak yang bermusuhan yaitu RI dan NICA bersama -sama mencetak dan mengedarkan uang untuk merebut simpati masyarakat. Uang keluaran NICA waktu itu disebut “uang merah” sedangkan uang keluaran pemerintah RI atau ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) yang didukung oleh pejuang-pejuang RI yang disebut uang putih.

Untuk mematahkan perlawanan pejuang-pejuang RI, Tentara NICA mengadakan razia besar-besaran terhadap percetakan ORI yang berada di Jakarta. Menghadapi blokade musuh ini, akhirnya pemerintah RI menetapkan kebijakan kepada daerah-daerah untuk mencetak ORI sendiri yang disebut ORIDA. Oleh karena itu ada ORI daerah Yogyakarta, daerah Banten, Lampung, Jambi, Palembang, Bengkulu dan daerah-daerah lain. Kemudian, pada tahun 1949-1950 Belanda memancarkan taktik baru, devideet impera, yaitu mecoba memecah belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negara federasi RIS (Republik Indonesia Serikat), sehingga di beberapa daerah timbul gerakan pemberontakan yang intinya ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Akibatnya timbul berbagai pemberontakan, yang masing-masing mencetak dan mengedarkan mata uang di daerahnya sendiri.28

Setelah berlaku Hukum Darurat No. 20, tanggal 27 September 1951 yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia adalah Rupiah (kecuali Irian Barat) dan pada tahun 1968 dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 13 Tahun 1968 ditetapkan bahwa satuan hitung uang Indonesia adalah Rupiah dengan singkatan Rp, dibagi dalam 100 (seratus) sen dan tiap pembayaran yang mengenai uang jika dilakukan di Indonesia harus dengan uang rupiah kecuali dengan tegas diadakan ketentuan lain dengan perundangan.

Read more »

Pengertian Disiplin Kerja

Kata disiplin itu sendiri berasal dari bahasa Latin “discipline” yang berarti “latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat”. Hal ini menekankan pada bantuan kepada pegawai untuk mengembangkan sikap yang layak terhadap pekerjaannya dan merupakan cara pengawas dalam membuat peranannya dalam hubungannya dengan disiplin. Menurut Keith David dalam Mangkunegara (2009 : 129), menyatakan bahwa disiplin kerja dapat diartikan sebagai pelaksanan manajemen untuk memperteguh pedoman-pedoman organisasi. 

Sedangkan pendapat Sastrohadiwiryo (2003 : 291) disiplin kerja dapat didefinisikan sabagai suatu sikap menghormati, menghargai, patuh, dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku baik yang tertulis maupun tidak tertulis serta sanggup menjalankannya dan tidak mengelak untuk menerima sanksi-sanksinya apabila ia melanggar tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya. Kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang menaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma sosial yang berlaku. Kesadaran disini merupakan sikap seseorang yang secara sukarela menaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, dia akan mematuhi atau mengerjakan semua tugasnya dengan baik, bukan atas paksaan. Sedangkan kesediaan adalah suatu sikap, tingkah laku, dan perbuatan seseorang yang sesuai dengan peraturan perusahaan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis (Hasibuan, 2005 : 193-194).

Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Disiplin kerja pegawai negeri sipil merupakan sikap atau tingkah laku yang menunjukkan kesetiaan dan ketaatan seseorang atau sekelompok orang terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh instansi atau organisasinya baik yang tertulis maupun tidak tertulis sehingga diharapkan pekerjaan yang dilakukan efektif dan efesien. 

Tujuan Disiplin Kerja 
Secara umum dapat disebutkan bahwa tujuan utama disiplin kerja adalah demi kelangsungan organisasi atau perusahaan sesuai dengan motif organisasi atau perusahaan yang bersangkutan baik hari ini maupun hari esok. Menurut Sastrohadiwiryo (2003 : 292) secara khusus tujuan disiplin kerja para pegawai, antara lain :

  1. Agar para pegawai menepati segala peraturan dan kebijakan ketenagakerjaan maupun peraturan dan kebijakan organisasi yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis, serta melaksanakan perintah manajemen dengan baik. 
  2. Pegawai dapat melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya serta mampu memberikan pelayanan yang maksimum kepada pihak tertentu yang berkepentingan dengan organisasi sesuai dengan bidang pekerjaan yang diberikan kepadanya. 
  3. Pegawai dapat menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana, barang dan jasa organisasi dengan sebaik-baiknya. 
  4. Para pegawai dapat bertindak dan berpartisipasi sesuai dengan norma-norma yang berlaku pada organisasi. 
  5. Pegawai mampu menghasilkan produktivitas yang tinggi sesuai dengan harapan organisasi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. 
Jenis-jenis Disiplin 
Handoko (2003 : 144) menggolongkan jenis-jenis disiplin antara lain : 

1. Disiplin Preventif 
Disiplin preventif merupakan kegiatan yang dilaksanakan dengan maksud untuk mendorong para pegawai agar sadar mentaati berbagai standar dan aturan, sehingga dapat dicegah berbagai penyelewengan atau pelanggaran. Yang utama dalam hal ini adalah ditumbuhkannya “self discipline” pada setiap pegawai tanpa kecuali. 

2. Disiplin Korektif
Disiplin korektif merupakan kegiatan yang diambil untuk menangani pelanggaran yang terjadi terhadap aturan-aturan, dan mencoba untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran lebih lanjut. Kegiatan korektif ini berupa suatu bentuk hukuman atau tindakan pendisiplinan (disciplinary action), yang wujudnya dapat berupa “peringatan” ataupun berupa “schorsing”. Semua sasaran pendisiplinan tersebut harus positif, bersifat mendidik dan mengoreksi kekeliruan untuk tidak terulang kembali. 

Tingkat dan Jenis Sanksi Disiplin Kerja 
Tujuan utama pengadaan sanksi disiplin kerja bagi para tenaga kerja yang melanggar norma-norma organisasi adalah memperbaiki dan mendidik para tenaga kerja yang melakukan pelanggaran disiplin. Pada umumnya sebagai pegangan pimpinan meskipun tidak mutlak, tingkat dan jenis sanksi disiplin kerja yang dikemukakan oleh Sastrohadiwiryo (2003 : 293 –294) terdiri atas sanksi disiplin berat, sanksi disiplin sedang, sanksi disiplin ringan.



1. Sanksi Disiplin Berat 
Sanksi disiplin berat misalnya : 
  • Demosi jabatan yang setingkat lebih rendah dari jabatan atau pekerjaan yang diberikan sebelumnya. 
  • Pembebasan dari jabatan atau pekerjaan untuk dijadikan sebagai tenaga kerja biasa bagi yang memegang jabatan. 
  • Pemutusan hubungan kerja dengan hormat atas permintaan sendiri tenaga kerja yang bersangkutan.
  • Pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat sebagai tenaga kerja di organisasi atau perusahaan.
2. Sanksi Disiplin Sedang
Sanksi disiplin sedang misalnya :
  • Penundaan pemberian kompensasi yang sebelumnya telah dirancangkan sabagaimana tenaga kerja lainnya.
  • Penurunan upah atau gaji sebesar satu kali upah atau gaji yang biasanya diberikan harian, mingguan, atau bulanan.
  • Penundaan program promosi bagi tenaga kerja yang bersangkutan pada jabatan yang lebih tinggi.
3. Sanksi Disiplin Ringan
Sanksi disiplin ringan misalnya :
a) Teguran lisan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
b) Teguran tertulis.
c) Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Dalam penetapan jenis sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar hendaknya dipertimbangkan dengan cermat, teliti, dan seksama bahwa sanksi disiplin yang akan dijatuhkan tersebut setimpal dengan tindakan dan perilaku yang diperbuat. Dengan demikian, sanksi disiplin tersebut dapat diterima dengan rasa keadilan. Kepada pegawai yang pernah diberikan sanksi disiplin dan mengulangi lagi pada kasus yang sama, perlu dijatuhi sanksi disiplin yang lebih berat dengan tetap berpedoman pada kebijakan pemerintah yang berlaku.

Read more »

Pertumbuhan ekonomi merupakan

Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan disuatu perekonomian. Kemajuan suatu perekonomian ditentukan oleh besarnya pertumbuhan yang ditunjukkan oleh perubahan output nasional. Pertumbuhan ekonomi adalah untuk mengukur prestasi dari perkembangan suatu perekonomian dari suatu periode ke periode berikutnya. (Sirojuzilam dan Mahalli, 2010). Pertumbuhan ekonomi adalah masalah makroekonomi dalam jangka panjang. Setiap Negara mempunyai kesempatan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi oleh karena faktor-faktor produksi bertambah dari satu periode ke periode lainnya dan oleh karenanya pendapatan nasional dapat ditingkatkan.

Secara umum teori pertumbuhan ekonomi dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu teori pertumbuhan ekonomi klasik dan teori pertumbuhan ekonomi modern. Pada teori pertumbuhan ekonomi klasik, analisis didasarkan pada kepercayaan akan efektivitas mekanisme pasar bebas. Teori ekonomi klasik merupakan teori yang dicetus para ahli ekonomi yang hidup pada abad 18 hingga abad 20. Sedangkan teori ekonomi modern mengakui pentingnya peranan pemerintah dalam perekonomian untuk mengatasi kegagalan sistem pasar bebas. Kelompok ini cenderung tidak mengakui keefektifan sistem pasar bebas tanpa campur tangan pemerintah.

Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diukur dengan cara membandingkan Gross National Product (GNP) tahun yang sedang berjalan dengan GNP tahun sebelumnya. Laju pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dapat diukur juga dengan menggunakan laju pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK). Berikut ini adalah rumus untuk menghitung tingkat pertumbuhan ekonomi :  

Keterangan:
G = Pertumbuhan Ekonomi
PDRB1 = PDRB ADHK pada suatu tahun
PDRB0 = PDRB ADHK pada tahun sebelumnya

PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) adalah jumlah nilai tambah bruto yang dihasilkan seluruh unit usaha dalam wilayah tertentu atau merupakan jumlah yang dihasilkan seluruh unit usaha dalam wilayah tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. Salah satu manfaat data PDRB adalah untuk mengetahui tingkat produk yang dihasilkan oleh seluruh faktor produksi, besarnya laju pertumbuhan ekonomi dan struktur perekonomian pada suatu periode di suatu daerah tertentu. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung dengan menggunakan harga pada setiap tahun, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar penghitungannya.

Read more »

Instansi yang berwenang dalam Pemungutan Pajak Restoran

Seperti disebutkan di atas, pajak terdiri dari berbagai jenis. Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibagi menjadi pajak negara dan pajak daerah. Di Negara Indonesia, yang mempunyai hak memungut pajak adalah pemerintah pusat dan pemerintah yang mempunyai kedudukan sebagai pemerintah daerah otonom.. Oleh karena itu, terjadi penggolongan pajak menjadi pajak negara yang meliputi jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak daerah yang meliputi jenis-jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah. Hal ini mencerminkan adanya dua instansi yang berhak memungut pajak, satu diantaranya adalah departemen keuangan sebagai satu –satunya departemen yang ditunjuk untuk mengelola pajak negara.

Pajak daerah adalah jenis pajak yang tidak dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi dipungut oleh pemrintah daerah. Jenis-jenis pajak daerah ada yang benar merupakan pajak daerah, tetapi ada yang berasal dari pajak pusat yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan diserahkan kepada pemerintah daerah baik dari pemerintah pusat ataupun dari pemerintah daerah atasanya. Pemungutan pajak daerah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Hakekatnya penagihan pajak melekat dalam instansi pemungutan pajak yang mempunyai fungsi pemeriksaan dan fungsi penagihan pajak. Dimana kegiatan penagihan pajak sebagai proses akhir dari kegiatan pemungutan dalam rangka terjaminnya penerimaan pajak oleh wajib pajak yang harus dilaksanakan dengan efektif. Berjalannya kegiatan penagihan pajak merupakan bukti kemampuan Dinas Pendapatan Daerah untuk memasukkan pajak ke kas daerah. Penagihan pajak melalui sistem pemungutan yang berbeda dan saling melengkapi, harus dilakukan secara efektif dengan biaya penagihan sekecil mungkin. Penyampaian surat teguran atau surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajak merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum dilakukan tindakan penagihan dengan surat paksa. Pemungutan Pajak restoran yang dikelola oleh kantor pendapatan daerah. Namun belum ada tindakan tegas yang dilakukan, wajib pajak tidak melaporkan dan memungut Pajak restoran, karena wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan dan membayar pajak air bawah tanah belum memahami pentingnya membayar Pajak restoran.

Jadi jika ada wajib pajak yang belum membayar pajak restoran maka Dispenda membuat surat teguran jika tidak digubris oleh wajib pajak maka petugas kita yang datang ke wajib pajak tersebut untuk menagih.seperti yang saya bilang tadi istilahnya jemput bola. Sebagaimana dalam Perda diatur bahwa wajib pajak yang tidak membayar pajak setelah jatuh tempo pembayaran dilakukan penagihan dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (SPTPD). Kegiatan administrasi penerbitan SPTPD baru dapat dilakukan dalam hal SKPD yang tidak dibayar oleh wajib pajak selambat lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Tetapi dari yang terjadi di lapangan banyak wajib pajak yang membayar pajaknya tidak setiap bulan, tetapi ada yang membayar langsung 3 bulan kedepannya. Dengan pembayaran seperti itu pelaksanaan penagihan pajak tidak optimal, karena tidak terpasangnya meteran air maka hanya memakai taksiran saja. Dengan taksiran yang diperkirakan atau yang ditentukan oleh petugas pendapatan daerah.

Pengawasan Terhadap Pemungutan Pajak Restoran Berdasarkan Peraturan Daerah
Pengawasan secara umum dapat didefinisikan sebagai cara suatu organisasi mewujudkan kinerja yang efektif dan efisien, serta lebih jauh mendukung terwujudnya visi dan misi organisasi. Pengawasan secara umum juga diartikan sebagai suatu kegiatan administrasi yang bertujuan mengandalkan evaluasi terhadap pekerjan yang sudah diselesaikan apakah sesuai dengan rencana atau tidak. Karena itu bukanlah dimaksudkan untuk mencari siapa yang salah satu yang benar tetapi lebih diarahkan kepada upaya untuk melakukan koresi terhadap hasil kegiatan. Dengan demikian jika terjadi kesalahan atau penyimpangan-penyimpagan yang tidak sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai, maka segera diambil langkah-langkah yang dapat meluruskan kegiatan berikutnya sehingga terarah pelaksanaanya. Pengawas mempunyai peranan yang penting dalam manajemen kepegawaian. Ia mempunyai hubungan yang terdekat dengan pegawai-pegawai perseorangan secara langsung dan baik buruknya pegawai bekerja sebagian besar akan tergantung kepada betapa efektifnya ia bergaul dengan mereka. Pengawasan adalah tahap proses manejerial mengenai pemeliharaan kegiatan organisasi dalam batas-batas yang diizinkan yang diukur dari harapan-harapan.

Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses penentuan, apa yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dilakukan yaitu pelaksanaan, menilai pelaksanaan dan apabila perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana yaitu selaras dengan standar.20 Pengawasan adalah Proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen tercapai.

Terhadap wajib pajak restoran yang dikenakan sistem self assessment, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (selanjutnya disingkat SKPDKB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (selanjutnya disingkat SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (selanjutnya disingkat SKPDN dalam waktu lima tahun setelah terutangnya pajak dapat diterbitkan oleh walikota. Penerbitan surat-surat diatas kepada wajib pajak untuk memberikan kepastian hukum terhadap perhitungan dan pembayaran pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPTPD telah memenuhi ketentuan pajak daerah atau tidak.

Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.22 Surat tagihan pajak daerah dapat diterbitkan walikota jika pajak restoran dalam tahun berjalan yang terutang tidak atau kurang dibayar, hasil penelitian STPD terdapat kesalahan penulisan atau salah hitung, dan ketika wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan kepada wajib pajak yang tidak atau kurang membayar pajak yang terutang. Keterlambatan atau tidak menyampaikan SPTPD yang merupakan ketentuan formal akan dikenakan sanksi berupa denda. Terhadap STPD ini wajib pajak harus melunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak STPD ini diterbitkan, dan apabila tidak atau kurang bayar pada jangka waktu tersebut akan dikenakan sanksi administrative sebesar 2% (dua persen).

Perda yang memuat sanksi pidana yang mengatur prilaku masyarakat, kesemuanya terangkum ke dalam tertib umum, tertib lingkungan dan tertib sosial. Jadi sebenarnya pemanfaatan satuan polisi pamong praja disini diarahkan selain untuk tugas yang bersifat tindakan fisik berupa tindakan penertiban pelaksanaan Perda di lapangan, juga diusahakan untuk diarahkan kemampuannya kepada tugas dan fungsinya sebagai Pembina, penyuluh dan motivator terhadap masyarakat agar dapat secara sadar berpartisipasi, bertanggung jawab secara sukarela dan berkesinambungan untuk selalu menaati pelaksanaan Perda secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ancaman hukuman pidana tidak saja terdapat dalam KUHP, tetapi banyak juga tercantum dalam undang-undang di luar KUHP. Hal ini disebabkan antara lain, karena:

a. Pada banyak peraturan hukum yang berupa undang-undang dilapangan hukum administrasi negara, perlu dikaitkan dengan sanksi-sanksi pidana untuk mengawasi peraturan-peraturan itu agar ditaati.
b. Adanya perubahan sosial secara cepat, sehingga perubahan-perubahan itu perlu disertai dan diikuti peraturan-peraturan hukum dengan sanksi pidana
c. Kehidupan modern semakin kompleks, sehingga disamping adanya peraturan pidana berupa unifikasi yang bertahan lama (KUHP) diperlukan pula peraturan-peraturan pidana yang bersifat temporer Pajak termasuk hukum publik dan ini adalah sebagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan hukum antara penguasa dengan rakyat/warganya mengenai hak dan kewajiban. Hukum pajak berkaitan dengan hukum pidana dapat dilihat pada pasal 103 KUHP. Perkataan Undang-Undang lain pada pasal 103 KUHP, menunjukkan juga ketentuan termasuk ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan dapat dipidana sesuai dengan KUH Pidana. Ancaman Pidana terhadap tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pada Pasal 38, 39, 40, 41.

Idealnya sesuai dengan keinginan bersama, setiap keputusan-keputusan pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk Perda atau peraturan perundang-undangan lainnya, hendaklah tidak menggangu atau bergesekan dengan kepentingan-kepentingan masyarakat, dengan demikian kepentingan/kebutuhan masyarakat dapat ditampung dalam keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan pemerintah. Oleh karena itu, hendaknyalah setiap Perda suatu wilayah yang akan, baru dan sudah ditetapkan agar benar-benar diperhitungkan, supaya nantinya tidak bersifat terlalu mengatur atau terlalu memberatkan masyarakat karena pada dasarnya Peraturan Daerah (Perda) disusun, ditetapkan dan diberlakukan bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi untuk lebih menertibkan masyarakat yang sudah ada agar lebih tertib lagi.

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 12
(1) Pemungutan Pajak Daerah dilarang diborongkan.
(2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD.
(3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT.
(4) Pajak yang terutang dibayar ke Kas Daerah melalui Bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
a. SKPDKB dalam hal:
1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terhutang tidak atau kurang dibayar;
2) jika SPTPD tidak disampaikan kepada Walikota dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terhutang dihitung secara jabatan.
b. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhutang.
c. SKPDN jika jumlah pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak. 
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5) Jumlah pajak yang terhutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Pasal 14
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian SPTPD dan penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Surat Tagihan Pajak
(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika:
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. wajib pajak dikenakan saksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan
Pasal 16
(1) Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang ditetapkan 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(2) SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 17
(1) Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan denda adminisrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan hutang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh Wajib Pajak.
(3) Pajak yang terhutang dibayar di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 18
(1) SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding merupakan dasar penagihan pajak.
(2) Pajak yang terhutang berdasarkan SPTPD, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 19
(1) Surat paksa diterbitkan apabila :
a. Wajib pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis;
b. Wajib pajak tidak melunasi utang pajak sekalipun telah dilakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus;
c. Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Angsuran atau Penundaan Pembayaran.
(2) Surat Paksa sekurang-kurangya harus memuat :
a. Nama Wajib Pajak atau Penanggung Pajak; 
b. Dasar Hukum Penagihan Pajak;
c. Besarnya Utang Pajak; dan
d. Perintah untuk membayar.
(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keberatan dan Banding

Pasal 20
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang dihunjuk atas suatu:
a. SKPDKB;
b. SKPDKBT;
c. SKPDLB; dan
d. SKPDN.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.  
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan Surat Keberatan.

Pasal 21
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 22
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu  
3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan Keberatan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Pasal 23
(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian Wajib Pajak dikenai saknsi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.  
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif

Pasal 24
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perpajakan Daerah.
(2) Kepala Daerah dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan STPD;
d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Objek Pajak; dan
f. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak terutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah

Pengawasan terhadap pemungutan, penyetoran pajak restoran yang kurang maksimal menjadi salah satupenyebabnya, apalagi selama ini pelaksanaan pengawasan dilaksanakan secara manual. Pada tahun 2012 pemungutan pajak hotel mulai menggunakan sistem self assessment. Wajib pajak juga diberi kepercayaan untuk menghitung, melaporkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Wajib pajak menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/bukan objek pajak, dan/ harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah. Terhadap SPTPD yang dilaporkan dilakukan pemilahan, verifikasi untuk menentukan apakah dapat diyakini sehingga dapat diterima dengan melampirkan data pendukung. Terhadap SPTPD yang tidak diyakini terdapat sekala prioritas yang akan diperiksa yakni yang tidak menyetorkan SPTPD, SPTPD yang tidak lengkap, SPTPD yang tidak benar atau tidak cocok dengan data pendukung, adanya kecendrungan penurunan dalam pelaporan SPTPD. Surat tagihan pajak daerah dicetak berdasarkan potensi yang ada di kartu data dikarenakan wajib pajak kurang bayar atau tidak bayar tepat waktu. Terhadap hal tersebut akan menimbulkan potensi piutang pokok dan sanksi bunga 2% (dua  persen).Wajib pajak yang tidak mengirim SPTPD diberikan surat teguran oleh bidang pendaftaran dan pendataan.

Read more »

Pengertian Prilaku Keputusan Konsumen

Pengertian Prilaku Keputusan
Definisi keputusan pembelian menurut Nugroho (2003:38) adalah proses pengintegrasian yang mengkombinasi sikap pengetahuan untuk mengevaluasi dua atau lebih perilaku alternatif, dan memilih salah satu diantaranya.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas maka dapat disampaikan bahwa keputusan pembelian adalah suatu keputusan seseorang dimana dia memilih salah satu dari beberapa alternatif pilihan yang ada dan proses integrasi yang mengkombinasi sikap pengetahuan untuk mengevaluasi dua atau lebih perilaku alternatif dan memilih salah satu diantaranya.

Jenis-jenis Prilaku Keputusan Konsumen
Pengambilan keputusan pembelian pada konsumen pada dasarnya berbeda-beda, hal ini dapat bergantung pada jenis keputusan pembelian. Keputusan untuk membeli sebuah produk yang akan di gunakan seperti bahan-bahan pangan dan pokok yang sehari-hari di konsumsi tiap harinya. Henry Assel membedakan empat jenis perilaku pembelian konsumen berdasarkan tingkat

keterlibatan pembeli dan tingkat perbedaan antar merek. Adapun jenis-jenis perilaku pembelian tersebut sebagai berikut:

1. Perilaku pembelian yang rumit.
Menurut Hassel, perilaku pembelian yang rumit terdiri dari tiga tahapan. Pertama, pembeli mengembangkan keyakinan tentang suatu produk tertentu. Kedua, ia akan membangun sikap tentang produk tersebut. Ketiga, ia membuat pilihan yang cermat. Dalam perilaku pembelian jenis ini konsumen dikatakan melakukan pembelian yang rumit jika mereka terlibat dalam kegiatan pembelian yang dimana terdapat sebuah perbedaan yang besar antar merek. Biasanya kegiatan pembelian jenis ini biasanya terjadi bila produk yang akan dibeli memiliki harga yang mahal, jarang dibeli, berisiko, dan sangat mengekspresikan diri seperti, kendaraan bermotor, telepon selular dan sebagainya

2. Pembelian pengurang ketidaknyamanan
Terkadang konsumen sangat terlibat dalam pembelian namun hanya melihat sedikit perbedaan antar merek. Keterlibatan yang tinggi didasari pada fakta-fakta bahwa pembelian tersebut sangat mahal, jarang dilakukan dan berisiko tinggi. Dalam kasus itu, pembeli akan bebelanja dengan berkeliling untuk mempelajari merek yang tesedia. Jika konsumen menemukan perbedaan mutu antarmerek tersebut, dia mungkin akan memilih harga yang lebih tinggi. Jika konsumen menemukan perbedaan kecil dia mungkin akan akan membli semata-mata berdasarkan harga dan kenyamanan.

Setelah pembelian tersebut, konsumen mungkin akan mengalami disonansi/ketidaknyamana yang muncul setelah merasakan adanya fitur yang tidak mengenakan atau yang menyenangkan mengenai merek lain, dan akan siaga terhadap informasi yang mendukung keputusannya. Dalam contoh ini, konsumen pertama-tama bertindak, kemudian mendapatkan keyakinan baru, dan berakhir dengan mendapatkan serangkaian sikap. Komunikasi pemasaran harus memasok keyakinan dan evaluasi yang membantu konsumen merasa puas terhadap pilihan mereknya.

3. Perilaku Pembelian karena kebiasaan
Dalam sebuah kegiatan pembelian terdapat banyak produk yang dibeli pada kondisi rendahnya keterlibatan konsumen dan tidak adanya perbedaan antarmerek yang signifikan. Misalnya Sabun mandi. Para konsumen akan memiliki sedikit keterlibatan pada jenis produk itu. Mereka pergi ke toko dan mengambil merek tertentu. Jika mereka tetap mengambil merek yang sama, hal itu karena kebiasaan bukan karena kesetiaan yang kuat terhadap merek. Terdapat bukti bahwa konsumen tidak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam pembelian sebgaian produk yang rendah dalam sebagian besar produk yang murah dan sering dibeli.
Dalam perilaku pembelian jenis ini, para pemasar dapat melakukan empat teknik untuk berusaha mengubah produk dengan keterlibatan rendah menjadi keterlibatan tinggi. Pertama, pemasar dapat mengaitkan produk dengan beberapa isu yang menarik keterlibatan, seperti ketika pasta gigi pepsodent dikaitkan dengan usaha untuk mencegah gigi berlubang. Kedua, merek dapat mengaitkan produk dengan beberapa situasi pribadi, contohnya dengan mengiklankan merek kopi setiap pagi hari ketika konsumen ingin mengusir rasa kantuk. Ketiga, pemasar dapat merancang iklan yang dapat memicu emosi yang berhubungan dengan nilai pribadi. Keempat, dengan menambahkan fitur yang penting, contohnya melengkapi minuman biasa dengan vitamin.

4. Perilaku Pembelian yang mencari variasi
Pada jenis perilaku pembelian ini ditandai dengan rendahnya keterlibatan konsumen terhadap perbedaan merek yang signifikan. Dalam situasi ini konsumen sering melakukan peralihan merek. Salah satu contih dari jenis pembelian ini dapat dilihat dalam pembelian kue kering. Dalam kegiatan pembelian ini konsumen memiliki beberapa keyakinan tentang kue kering, memilih kue kering tanpa melakukan banyak evaluasi dan mengevaluasi produk selama konsumsi. Namun pada kesempatan berikutnya, konsumen mungkin akan mengambil merek lain karena ingin mencari rasa yang berbeda dan peralihan merek terjadi karena adanya keinginan untuk mencari variasi bukan karena adanya ketidakpuasan.

Tahapan-tahapan Dalam Proses Pembelian
Ada lima tahapan dilalu konsumen dalam proses pembelian, yakni pengenalan masalah, pencarian informasi, evaluasi alternatif, keputusan pembelian, dan perilaku purna pembelian. Tahapan ini menekankan bahwasannya proses pembelian seharusnya mengawali sebelum pembelian dan berakibat jauh setelah pembelian. Tahapan-tahapan ini untuk setiam mereka yang melakukan kegiatan membeli yakni.


Gambar Proses Keputusan Pembelian


1. Pengenalan Masalah
Proses dimulai saat pembelian menyadari adanya masalah atau kebutuhan, pembelian merasakan adanya perbedaan antara yang nyata dan diinginkan. Kebutuhan ini disebabkan karena adanya rangsangan internak maupun external. Dari pengalaman sebelum orang telah belanja bagaimana mengatasi dorongan ini dan dimotivasi ke arah produk yang diketahui akan memuaskan dorongan ini.

Gambar  Proses Pengenalan Kebutuhan Berpusat pada Tingkat Ketidaksesuaian (Engel et al., 1995)

2. Pencarian informasi
Seorang konsumen yang terdorong kebutuhannya mungkin, atau mungkin juga tidak, mencari informasi lebih lanjut. Jika dorongan konsumen kuat dan mungkin produk itu ada di dekatnya, mungkin konsumen akan langsung membelinya. Jika tidak, kebutuhan konsumen ini hanya akan menjadi ingatan saja. Pencarian informasi terdiri dari dua jenis menurut tingkatnya. Yang pertama adalah perhatian yang meningkat, yang ditandai dengan pencarian informasi yang sedang-sedang saja. Kedua, pencarian informasi secara aktif yang dilakukan dengan mencari informasi dari segala sumber.

3. Evaluasi alternatif
Konsumen memproses informasi tentang pilihan merek untukmembuat keputusan terakhir.Pertama, kita melihat bahwa konsumen mempunyai kebutuhan. Konsumen akan mencarimanfaat tertentu dan selanjutnya melihat kepada atribut produk. Konsumen akan memberikan bobot yang berbeda untuk setiap atribut produk sesuai dengan kepentingannya. Kemudian konsumen mungkin akan mengembangkan himpunan kepercayaan merek. Konsumen juga dianggap memiliki fungsi utilitas, yaitu bagaimana konsumen mengharapkan kepuasan produk bervariasi menurut tingkat alternatif tiap ciri. Dan akhirnya konsumen akan tiba pada sikap ke arah alternatif merek melalui prosedur tertentu.

4. Keputusan pembelian
Pengertian keputusan pembelian sebagai proses penting yang mempengaruhi perilaku konsumen sengat pernting untuk dipahami pemasar. Pengambilan keputusan pembelian dapat dipandang sebagai sistem yang terdiri dari input, proses dan output menurut Schiffman dan kanuk ( tatik,2008:15).
Dan Pada tahap evaluasi, konsumen menyusun merek-merek dalam himpunan pilihan serta membentuk niat pembelian. Biasanya ia akan memilih merek yang disukainya. Tetapi ada pula faktor yang mempengaruhi seperti sikap orang lain. Keputusan pembelian merupakan sebuah tindakan yang dilakukan konsumen untuk membeli seuatu produk. Setiap produsen pasti menjalankan berbagai strategi agar konsumen memutuskan untuk membeli produknya.

5. Perilaku sesudah pembelian
merupakan proses evaluasi yang dilakukan konsumen tidak hanya berakhir pada tahap pembuatan keputusan pembelian. Setelah membeli produk tersebut, konsumen akan melakukan evaluasi apakah produk tersebut sesuai dengan harapannya.Dalam hal ini, terjadi kepuasan dan ketidakpuasan konsumen. Konsumen akan puas jika produk tersebut sesuai dengan harapannya dan selanjutnya akan meningkatkan permintaan akan merek produk tersebut di masa depan. Sebaliknya, konsumen akan merasa tidak puas jika produk tersebut tidak sesuai dengan harapannya dan hal ini akan menurunkan permintaan konsumen di masa depan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi
Terdapat 4 faktor internal yang relevan terhadap proses pembuatan keputusan pembelian:
  1. Motivasi (motivation) merupakan suatu dorongan yang ada dalam diri manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
  2. Persepsi (perception) merupakan hasil pemaknaan seseorang terhadap stimulus atau kejadian yang diterimanya berdasarkan informasi dan pengalamannya terhadap rangsangan tersebut.
  3. Pembentukan sikap (attitude formation) merupakan penilaian yang ada dalam diri seseorang yang mencerminkan sikap suka/tidak suka seseorang akan suatu hal.
  4. Integrasi (integration) merupakan kesatuan antara sikap dan tindakan. Integrasi merupakan respon atas sikap yang diambil. Perasaan suka akan mendorong seseorang untuk membeli dan perasaan tidak suka akan membulatkan tekad seseorang untuk tidak membeli produk tersebut.

Adapun Sesudah pembelian terhadap suatu produk, konsumen akan mengalami beberapa tingkat kepuasan atau ketidak puasan
a. Kepuasan sesudah pembelian
Konsumen mendasarkan harapannya kepada informasi yang mereka terima tentang produk. Jika kenyataannya yang mereka dapat ternyata berbeda dengan yang diharapkan maka mereka merasa tidak puas. Bila produk tersebut memenuhi harapan, mereka akan merasa puas.

b. Tindakan sesudah pembelian
Penjualan perusahaan berasal dari dua kelompok, yaitu pelanggan baru dan pelanggan ulang. Mempertahankan pelanggan yang lama adalahlebih penting daripada menarik pelanggan baru. Olehkarena itu, perusahaan harus memperhatikan kepuasan pelanggan. Jika konsumen merasa puas iaakan memperlihatkan kemungkinan untuk membeli lagi produk tersebut. Sedangkan konsumen yang tidak puas akan melakukan hal yang sebaliknya, bahkan memceritakan ketidak puasannya kepada orang lain di sekitarnya, yang membuat konsumenlain tidak menyukai produk tersebut.

Read more »