Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup

A.  Kondisi Umum
Pembangunan yang seimbang dan terpadu antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup adalah prinsip pembangunan yang senantiasa menjadi dasar pertimbangan utama bagi seluruh sektor dan daerah guna menjamin keberlanjutan proses pembangunan itu sendiri. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004–2009, perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup diarahkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam agar sumber daya alam mampu memberikan manfaat ekonomi, termasuk jasa lingkungannya, dalam jangka panjang dengan tetap menjamin kelestariannya. Dengan demikian, sumber daya alam diharapkan dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Dalam kaitan ini, pembangunan berkelanjutan terus diupayakan menjadi arus utama dari pembangunan nasional di semua bidang dan daerah.

Pembangunan kehutanan selama lebih dari tiga puluh tahun telah difungsikan sebagai penunjang pembangunan ekonomi dengan memanfaatkan hasil hutan kayu secara berlebih, sementara masalah sosial dan lingkungan yang berkaitan dengan hutan kurang mendapat perhatian yang memadai. Akibat dari itu, hutan Indonesia telah terdegradasi dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Walaupun pada tataran pemikiran telah disadari akan peran hutan sebagai fungsi penunjang ekosistem kehidupan yang lebih luas dan upaya untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan (sustainable forest management) telah seringkali dibahas, namun dalam praktek sehari-hari di lapangan degradasi hutan masih terus berlanjut. Dampak-dampak negatif dari degradasi hutan juga semakin sering terjadi dengan korban jiwa dan materi yang semakin besar. Dalam jangka pendek hal ini diperkirakan masih sulit untuk diatasi karena upaya perbaikan yang dilakukan akan berkejaran dengan degradasi yang terjadi. Oleh karena itu yang harus dilakukan adalah peningkatan perbaikan pengelolaan hutan secara terus menerus, baik perbaikan dari segi kualitas pengelolaan maupun skala aksi di lapangan. Disamping itu juga diperlukan suatu gerakan nasional yang konsisten dan terus menerus yang melibatkan semua pihak, antara lain dengan meningkatkan peran kelembagaan pengelola kehutanan yang harus semakin handal.

Berdasarkan kondisi umum tersebut diatas, perbaikan pengelolaan sumber daya hutan dilakukan melalui penguatan kelembagaan pengelola hutan dengan membentuk unit-unit pengelola lapangan berupa kesatuan pengelola hutan (KPH) yang mencakup seluruh jenis hutan yaitu hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi. Untuk mewujudkan hal tersebut, pada tahun 2005 telah dilakukan beberapa kegiatan sebagai berikut. Dalam rangka pelaksanaan Program Pemantapan Pemanfaatan Potensi Sumberdaya Hutan telah dilakukan penetapan kawasan hutan sebanyak 35 unit dengan luas sekitar 110 ribu ha, penunjukan kawasan hutan dan perairan untuk 3 provinsi, pengembangan hutan kemasyarakatan dan usaha perhutanan rakyat, penyelesaian restrukturisasi terhadap 17 HTI dan HPH/IUPHHK pada 73 perusahaan, serta pengembangan produk kayu bernilai tinggi. Dalam pelaksanaan program perlindungan dan konservasi sumber daya alam telah dilaksanakan kegiatan-kegiatan meliputi penetapan 5 Taman Nasional baru, pengembangan pusat-pusat penyelamatan satwa, pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian sumber daya alam, implementasi kolaborasi pengelolaan taman nasional untuk lebih dari 9 taman nasional, sosialisasi sistem peringkat bahaya kebakaran, dan pembentukan brigade pengendalian kebakaran hutan di 15 provinsi. Selanjutnya, dalam implementasi Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumberdaya Alam telah dilakukan pelaksanaan kajian awal untuk rencana induk pelaksanaan rehabilitasi ekosistem mangrove di Provinsi NAD, pelaksanaan rehabilitasi hutan lindung seluas 89 ribu ha, pelaksanaan gerakan rehabilitasi hutan dan lahan yang masih berjalan sampai tahun 2007, serta penelitian teknik rehabilitasi lahan kritis bekas tambang, teknik dan kelembagaan rehabilitasi lahan gambut, dan teknik rehabilitasi lahan terdegradasi. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup adalah: pengembangan sistem pengawasan dan pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat, bimbingan teknis perencanaan pengembangan social forestry di 15 provinsi dan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan social forestry di 20 provinsi, serta pembangunan fasilitas pelatihan pemadaman kebakaran hutan untuk petugas dari 4 Taman Nasional. Sedangkan kegiatan yang telah dihasilkan dari pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup adalah: pembentukan forum DAS dan forum komunikasi kelompok kerja DAS di 9 DAS.

Di samping itu, sektor kelautan yang merupakan salah satu sektor pembangunan berbasis pada sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan, diharapkan dapat menjadi andalan dalam mendukung perekonomian nasional dan daerah serta peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaan pembangunan kelautan, telah dihasilkan beberapa pencapaian yang meliputi: (1) penanganan pencurian ikan (illegal fishing); (2) pembangunan/ pemberdayaan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar/terdepan; (3) pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu; dan (4) konservasi dan rehabilitasi sumber daya kelautan.

Banyaknya praktik pelanggaran dan illegal fishing telah mengakibatkan kerugian negara cukup besar. Untuk meminimalkan kerugian yang terjadi, telah dilakukan upaya pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan di perairan teritorial dan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) melalui penerapan sistem Monitoring Controlling and Surveillance (MCS). Sistem ini terdiri atas Vessel Monitoring System (VMS) yang bermanfaat untuk memantau kapal perikanan yang beroperasi di perairan Indonesia dan ZEEI melalui pemasangan transmiter di kapal-kapal perikanan, dan didukung oleh 18 kapal patroli, 50 alat komunikasi, 600 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan sistem pengawasan berbasis masyarakat (SISWASMAS) di setiap wilayah. Dalam kurun waktu 2004-2005, transmiter yang telah dipasang berjumlah sekitar 1.375 buah, sementara itu juga telah terbentuk kelompok masyarakat pengawas sebanyak 579 kelompok, dan diperkirakan mencapai sebanyak 650 kelompok pada tahun 2006. Selain itu, juga dilaksanakan operasi terpadu yang terdiri atas unsur-unsur Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), TNI AL, Polair dan TNI AU, serta kelompok masyarakat pengawas, di samping gelar operasi mandiri yang dilakukan oleh DKP. Perbaikan sistem perijinan usaha penangkapan dan penyiapan pembentukan Pengadilan Khusus Perikanan juga telah dilaksanakan untuk mendukung penanggulangan illegal fishing.

Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sumber daya kelautan telah dilaksanakan penyusunan rencana pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu, rencana zonasi wilayah pesisir, dan pelatihan pengelolaan wilayah pesisir terpadu di 15 provinsi, yang mencakup 42 kabupaten/kota. Di samping itu, pada tahun 2005 juga mulai dilakukan perumusan dan penyusunan kebijakan kelautan nasional (ocean policy). Dalam rangka pendayagunaan potensi sumber daya kelautan non-konvensional, telah dilakukan pengelolaan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) yang tersebar sedikitnya di 463 titik. Pengangkatan BMKT telah dilakukan di Pantai Utara Cirebon dengan nilai taksir sebesar Rp225 miliar. Di bidang penataan ruang laut yang merupakan basis pengembangan wilayah pesisir, telah dilakukan penyusunan tata ruang pesisir, laut dan pulau-pulau kecil pada skala regional, provinsi, kabupaten/kota dan kawasan, serta penyusunan rencana detail lokasi kawasan unggulan. Dalam kaitan itu, telah dilakukan pula pengelolaan ruang laut kawasan Teluk Tomini, Selat Karimata, Teluk Cenderawasih dan Teluk Balikpapan.

Pembangunan pulau-pulau kecil telah menjadi perhatian khusus untuk ditangani dalam beberapa tahun ini, mengingat kondisinya yang tertinggal dan sebagian dari pulau-pulau tersebut sebagai titik pangkal perbatasan Indonesia dengan negara-negara tetangga. Dalam pengembangan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia, sejak tahun 2002 telah dibentuk Kelompok Kerja Strategi Pengembangan dan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan daerah. Pada tahun 2005, pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah telah melakukan kegiatan toponimi (penamaan pulau) di 8 provinsi, yaitu: Bangka Belitung, Riau, Maluku Utara, NTB, NTT, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Selain itu, dilakukan pengembangan pariwisata bahari di kawasan pulau-pulau kecil di 6 lokasi. Selanjutnya, guna mempercepat pembangunan pulau-pulau kecil terluar di 13 kabupaten, pemerintah telah melakukan pengadaan sarana dan prasarana energi tenaga surya dan alat komunikasi. Khusus untuk penanganan dan pemanfaatan pulau-pulau terdepan/terluar yang berjumlah 92 pulau, telah dikeluarkan Peraturan Presiden No. 78/2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Terluar. Diharapkan dengan keluarnya Perpres tersebut akan dapat mempercepat penanganan dan pengembangan pulau-pulau terluar yang ada baik dari segi hankam maupun kesejahteraan.

Saat ini, kondisi ekosistem pesisir di sebagian wilayah telah mengalami kerusakan dan pencemaran yang tinggi, yang digambarkan dengan kerusakan rata-rata terumbu karang sebesar 40 persen, penurunan luasan mangrove, dan pencemaran yang tinggi di beberapa wilayah pesisir/laut. Sebagai salah satu upaya pengurangan perusakan, dilakukan program perlindungan dan rehabilitasi sumber daya kelautan dan perikanan dengan cara melakukan rehabilitasi terumbu karang di 8 provinsi yang meliputi 12 kabupaten/kota, penanaman mangrove, dan pengelolaan konservasi kawasan dan konservasi jenis. Selama kurun waktu 2002–2005, telah ditetapkan luasan kawasan konservasi laut daerah (KKLD) melalui SK Bupati dan calon KKLD sekitar dua juta hektar, yang diperkirakan akan bertambah sebesar 700 ribu hektar pada tahun 2006. Selain itu, persiapan juga dilakukan dalam rangka pengusulan marine world heritage site, yaitu Taman Nasional Bunaken, Takabonarate, Kepulauan Banda, Raja Ampat, Kepulauan Derawan, dan Wakatobi. Pada tahun 2005 dan 2006 telah dilaksanakan kegiatan kerjasama regional dengan Malaysia dan Filipina dalam pengelolaan kawasan konservasi laut Sulu Sulawesi (Sulu Sulawesi Marine Eco-Region), dan telah menghasilkan rencana aksi konservasi di tingkat nasional dan regional. Selain itu, telah dilakukan pula pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan di perairan Arafura dan Timor yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan Australia, Timor Leste, dan Papua New Guinea.Untuk kerjasama pengelolaan laut antar daerah antara lain telah dilaksanakan di Selat Karimata dan Teluk Tomini. Sebagai upaya mitigasi bencana lingkungan laut, telah disusun pedoman strategi nasional mitigasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Bidang energi dan sumber daya mineral juga memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. Hal ini terbukti dengan besarnya peranan sektor energi dan sumber daya mineral sebagai penyedia sumber energi, sumber devisa, penerimaan negara, sumber bahan baku industri, wahana alih teknologi, pendukung pengembangan wilayah, menciptakan lapangan pekerjaan dan pendorong pertumbuhan sektor lain. Komoditi yang dihasilkan dari sektor ini masih memegang peranan penting dalam perekonomian nasional, menyumbang hampir mencapai 30% dari total pendapatan negara. Perbaikan iklim investasi mutlak diperlukan guna terus mendukung fungsi sektor energi dan sumber daya mineral sebagai tulang punggung penggerak roda ekonomi nasional dalam tahun-tahun mendatang. Di samping itu penyempurnaan aturan main mengenai pengelolaan produksi pemanfaatan minyak dan gas bumi (migas) perlu terus disempurnakan guna mendukung peningkatan devisa sebagai penerimaan negara. 

Dalam tahun-tahun mendatang, sektor industri akan terus menjadi konsumen energi final yang paling besar. Berbeda dengan sektor transportasi yang hanya mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM), sektor industri mengkonsumsi berbagai jenis energi final, seperti BBM (35–40%), gas bumi (30–35%), batu bara (15–18%), Liquified Petroleum Gas (LPG) (0–1%), dan listrik (10–12%). Di samping itu pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) terutama untuk sektor transportasi menjadi salah satu opsi yang perlu mendapatkan perhatian. Dengan meningkatnya harga BBM akhir-akhir ini – berkurangnya subsidi BBM – ada potensi untuk menggeser kedudukan BBM di sektor industri oleh berbagai jenis energi final lainnya. Gas bumi, batu bara, dan LPG menjadi lebih kompetitif untuk digunakan sebagai energi input di sektor industri. Belum lagi energi final lainnya yang bersumber dari nabati (biofuel) atapun hayati (biomass), yang jika dikelola dengan baik akan merupakan sumber energi alternatif (yang juga kompetitif) pengganti BBM.

Lingkungan tektonik Indonesia memberikan implikasi kepulauan Indonesia kaya akan sumber daya energi dan mineral. Penelitian dan penyelidikan terhadap sumber daya energi fosil seperti migas, Coal Bed Methane (CBM), gas hydrat dan batubara perlu ditingkatkan agar potensi yang ada terkelola dengan optimal. Tidak kalah penting juga, adalah meningkatkan penemuan keberadaan endapan-endapan mineral logam seperti tembaga, emas, nikel, dan timah yang terletak pada busur-busur magmatik dan membentuk proses mineralisasi. Busur magmatik aktif yang terdapat di kawasan Indonesia ini selain membawa mineral-mineral berharga juga menghasilkan suatu sumber energi alternatif yang ramah lingkungan yaitu panas bumi. Cadangan panas bumi yang dimiliki cukup besar untuk menunda posisi Indonesia sebagai net oil importer dan mendukung diversifikasi energi primer bila dapat dioptimumkan pemanfaatannya. Beberapa komoditi mineral logam yang memiliki nilai ekonomi tinggi diantaranya emas, tembaga, timah, dan nikel, juga komoditi mineral non logam atau mineral industri yang sangat beragam jumlahnya saat ini perlu dikembangkan secara intensif.

Indonesia juga berpotensi besar terkena bencana geologi. Mitigasi bencana geologi sangat penting dilakukan dalam melindungi seluruh rakyat baik jiwa maupun harta bendanya. Pemanfaatan teknologi geologi memegang peranan penting dalam pemanfaatan lahan untuk kawasan pertambangan, kawasan industri, hutan lindung serta untuk pariwisatanya, sehingga tumpang tindih lahan tidak terjadi. Penyebaran informasi geologi dan sumber daya mineral yang lengkap akan sangat membantu. Kedepan, informasi geologi dan sumber daya mineral harus dengan mudah didapat baik berkaitan dengan dunia usaha maupun kebencanaan. Kondisi geologi dan potensi mineral Indonesia sangat menarik, namun masih banyak wilayah yang belum dijangkau oleh kegiatan eksplorasi secara intensif.

Selama tahun 2005 keadaan lingkungan hidup banyak mengalami tekanan di hampir seluruh wilayah tanah air yang didominasi oleh kejadian bencana alam dan lingkungan, serta beragam masalah lingkungan hidup. Bencana alam yang terjadi diantaranya adalah gempa bumi, tsunami, tanah longsor, banjir dan letusan gunungapi, di berbagai daerah, dengan kecenderungan yang semakin meningkat. Bencana gempa bumi, tsunami, tanah longsor, banjir dan letusan gunungapi telah menimbulkan kerusakan lingkungan seperti rusaknya kawasan budidaya (persawahan, perkebunan, peternakan, dan pertambangan) sarana prasarana, harta dan jiwa manusia. Penyebab banjir dan tanah longsor adalah kombinasi antara besaran curah hujan, struktur geologi, jenis tanah dan daya dukung dan atau kawasan lindung yang dialih fungsikan. Beragam faktor penyebab banjir (dan juga tanah longsor) untuk setiap lokasi namun terdapat faktor yang sama yaitu kombinasi antara curah hujan, daya dukung lingkungan, dialih fungsikannya kawasan lindung khususnya hutan lindung dan masyarakat yang terkena musibah tinggal di kawasan lindung. Kejadian bencana gempa bumi, tsunami dan letusan gunungapi juga tidak terlepas dari dinamika geologi yang memerlukan penelitian, penyelidikan dan sekaligus mitigasi bencana yang baik agar dampak negatif dari bencana dapat diminimalkan.

Disamping itu, Kejadian Luar Biasa (KLB) berbagai penyakit menular muncul secara bergantian, tidak saja flu burung (Avian Influenza) yang telah mewabah dan menjadi sorotan secara internasional, akan tetapi penyakit-penyakit lain yang sampai sekarang masih menjadi masalah perlu menjadi perhatian pula. Demam berdarah selalu muncul setiap tahun di berbagai daerah, polio, busung lapar, tuberkulosisi (TBC), muntaber dan malaria masih mewabah di beberapa provinsi. Upaya penanganan secara kuratif (pengobatan) memang perlu dilakukan akan tetapi penanganan secara promotif dan pencegahan masih kurang mendapat perhatian. Keadaan di atas tidak lepas kaitannya dengan degradasi kualitas fungsi lingkungan diikuti dengan gaya hidup tidak sehat serta kemiskinan yang masih cukup tinggi.

Dilain pihak, pembangunan bidang lingkungan hidup, telah mencatat beberapa capaian dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu telah dilakukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemar dan perusak lingkungan, penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, peningkatan kesadaran semua lapisan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan penyebarluasan informasi dan isu lingkungan hidup yang dilakukan di pusat dan daerah juga telah meningkatkan kepedulian banyak pihak terhadap kondisi lingkungan hidup. Disamping itu, telah dilaksanakan Program Bangun Praja, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), dan Program Super Kasih, pembinaan tim penilai AMDAL, serta terbentuknya Environmental Parliament Watch. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia juga telah melaksanakan kegiatan di bidang perlindungan lapisan ozon dari kerusakan akibat penggunaan bahan-bahan kimia, sebagai tindak lanjut ratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal di bidang perlindungan lapisan ozon.

Pembangunan bidang meteorologi dan geofisika memiliki peran yang penting untuk negara tropis dengan keunikan geografis, cuaca, dan iklim seperti Indonesia. Variabilitas iklim serta karakteristik kegempaan yang terkait erat dengan rentannya Indonesia terhadap proses aktivitas bumi yang tidak pernah berhenti dapat muncul dalam bentuk fenomena alam seperti curah hujan ekstrim, banjir, longsor, kemarau panjang, angin topan, puting beliung, gempa bumi dan tsunami akan membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia berupa korban jiwa maupun harta benda. Catatan internasional tentang jumlah korban bencana (1994–2003) menunjukkan bahwa di Asia terjadi bencana dua sampai tiga kali setiap tahun. Sembilan persen dari jumlah korban bencana adalah penduduk Asia, dan Indonesia menduduki urutan ke-4 di Asia setelah China, India dan Filipina.

Untuk tujuan mengurangi dampak bencana diperlukan informasi awal yang tingkat ketepatan dan kecepatannya tinggi agar dapat tepat sesuai kebutuhan dan dapat diterima end-user dalam waktu yang singkat. Informasi dini pada dasarnya tidak hanya digunakan untuk penanggulangan bencana tapi juga sebagai landasan operasional dalam kegiatan perencanaan keselamatan transportasi baik udara, laut dan darat; peningkatan produksi pangan; pelestarian lingkungan hidup; pertahanan dan keamanan; kesehatan; dan pariwisata.

Berbagai upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang telah dilakukan masih memerlukan tindak lanjut mengingat masih banyaknya masalah serta tantangan yang dihadapi dalam tahun 2006.

Permasalahan yang diperkirakan masih dihadapi dalam pembangunan kehutanan pada tahun 2007 adalah: (1) masih lemahnya kapasitas kelembagaan pengelola sumber daya hutan khususnya di tingkat lapangan sehingga pengelolaan hutan yang berkelanjutan (sustainable forest management/SFM) masih belum dapat dilaksanakan dengan baik; (2) belum optimalnya pemanfaatan aneka fungsi hutan karena pengelolaan hutan masih bertumpu pada hasil hutan kayu; (3) masih belum selesainya restrukturisasi industri kehutanan sehingga permintaan bahan baku kayu dari industri dalam negeri jauh melebihi kemampuan penyediaan yang berkelanjutan; (4) masih lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU dan peraturan yang terkait dengan kehutanan sehingga kasus-kasus pembalakan liar (illegal logging), tebang berlebih, perdagangan kayu ilegal (illegal trading), pembakaran hutan, konversi kawasan hutan , dll masih sering terjadi; (5) kurangnya pelibatan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan, antara lain karena tidak jelasnya pelaksanaan aturan kerjasama pemerintah dan masyarakat, serta kondisi kemiskinan masyarakat sehingga cenderung mudah dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan ilegal; (6) kurang efektifnya pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis, perlindungan dan konservasi, penatagunaan kawasan hutan, dan lain-lain.

Dalam pelaksanaan program pembangunan kelautan permasalahan yang masih akan dihadapi dalam tahun 2007 adalah: (1) masih rendahnya sarana dan prasarana pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan, serta lemahnya penegakan hukum dalam penanganan illegal fishing; (2) kurang optimalnya pemanfaatan potensi sumber daya kelautan dan perikanan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, termasuk potensi kelautan non-konvensional; (3) belum berkembangnya pembangunan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terdepan/terluar; (4) belum selesainya penetapan batas laut Indonesia dengan negara tetangga; (5) rusak dan tercemarnya ekosistem pesisir dan laut; (6) sering terjadi konflik pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan karena belum tertatanya ruang laut dan pesisir.

Dalam pelaksanaan pembangunan bidang energi dan sumber daya mineral, kebutuhan akan BBM dalam negeri dalam kurun waktu 20 tahun terakhir meningkat, dengan laju pertumbuhan sekitar 5–6% per tahun. Namun, hal ini tidak diikuti dengan peningkatan produksi minyak bumi. Bahkan, produksi minyak bumi pada lima tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup berarti. Hal ini disebabkan oleh karena: a) tidak ditemukannya cadangan baru dengan skala besar untuk dapat dikembangkan; dan b) sebagian besar dari lapangan minyak yang saat ini sedang berproduksi merupakan lapangan tua – mengalami penurunan produksi secara alamiah sebesar kurang lebih 15% per tahun. Investasi (eksplorasi) di bidang migas juga tidak berkembang terutama disebabkan oleh terbitnya beberapa peraturan yang memberatkan investor, seperti pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam tahap eksplorasi, pemberlakuan bea masuk terhadap barang-barang impor Migas, dan pembatasan kegiatan eksplorasi di kawasan hutan lindung. Pemanfaatan dan pengembangan gas bumi saat ini belum mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Sebagian besar gas bumi diekspor dalam bentuk liquified natural gas (LNG). Kelangkaan pasokan gas bumi terjadi dibeberapa daerah misalnya di Jawa Timur, untuk kepentingan tenaga listrik, dan di Aceh, untuk bahan baku pabrik pupuk dan petrokimia. Terbatasnya prasarana tranportasi gas bumi merupakan hambatan yang utama dalam pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, disamping masih tingginya ongkos produksi gas bumi dibandingkan dengan tingkat kemampuan konsumen gas dalam negeri, terutama rumah tangga.

Persoalan utama yang dihadapi dalam pengelolaan lingkungan hidup diantaranya adalah peningkatan pencemaran air, penurunan kualitas udara khususnya di kota-kota besar, kerusakan habitat ekosistem pesisir dan laut yang semakin parah, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, kekurangan sumber air bersih di daerah tertinggal/sulit air, lemahnya harmonisasi peraturan perundangan lingkungan hidup, dan rendahnya kesadaran masyarakat yang dalam pemeliharaan lingkungan. Berbagai persoalan lingkungan hidup tersebut telah menurunkan kualitas media lingkungan hutan, tanah, air tanah dan air permukaan, udara dan atmosfir, pantai dan laut, yang berakibat pada penurunan kualitas lingkungan sebagai penyangga kehidupan.

Bila ditinjau dari luas wilayah Indonesia, jumlah stasiun pemantauan yang ada saat ini belum cukup untuk dapat memberikan pelayanan informasi meteorologi dan geofisika ke seluruh wilayah Indonesia. Enam stasiun meteorologi maritim, 21 stasiun klimatologi, dan 31 stasiun geofisika yang ada saat ini masih jauh dari cukup. Kualitas data sangat dipengaruhi oleh keakurasian sistem peralatan yang digunakan serta pelaksanaan kalibrasi peralatan tersebut. Pemantauan fenomena meteorologi dan geofisika harus dilakukan secara terus menerus, tidak mengenal batas wilayah serta diperlukan aksesibilitas pertukaran data dan informasi secara mudah dan cepat. Kondisi sarana komunikasi meteorologi dan geofisika saat ini dirasakan masih belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan operasional tersebut.

B.  Sasaran Pembangunan Tahun 2007
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dengan mengarusutamakan prinsip-prinsip tata kepemerintahan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Sementara itu, secara khusus, sasaran pembangunan dalam bidang kehutanan adalah:
  • Diterapkannya prinsip pengelolaan hutan lestari dengan membangun Unit Pengelolaan Hutan disetiap Provinsi.
  • Terselesaikannya penetapan kesatuan pengelolaan hutan di 20 lokasi.
  • Meningkatnya investasi untuk memanfaatkan dan mengolah hasil hutan non-kayu.
  • Terlaksananya penilaian kinerja pada 85 unit Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam dan hutan tanaman.
  • Terlaksananya pelaksanaan pelelangan 20 unit IUPHHK denga luasan 600 ribu ha.
  • Terlaksananya kegiatan-kegiatan operasi penanggulangan illegal logging dan illegal trading.
  •  Terlaksananya pembangunan hutan rakyat seluas 200 ribu ha, serta hutan kemasyarakatan dan perhutanan sosial seluas 200 ribu ha.
  • Terlaksananya rehabilitasi hutan dan lahan seluas 900 ribu ha di 282 DAS prioritas.
  • Meningkatnya pengelolaan kawasan konservasi di 10 Taman Nasional.
  • Terlaksananya penataan batas kawasan hutan di 26 provinsi.
Sasaran yang akan dicapai dalam pembangunan kelautan adalah:
  • Meningkatnya ketaatan stakeholders dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta terbangunnya sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance.
  •  Terkelolanya wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil berbasis kemitraan dan masyarakat.
  • Terwujudnya pengelolaan kawasan perbatasan laut dan pulau terluar/terdepan.
  • Tersusunnya kebijakan kelautan yang terintegrasi (ocean policy) dan peraturan perundangan bidang kelautan (UU Pengelolaan wilayah Pesisir).
  • Meningkatnya pengelolaan dan luasan kawasan konservasi laut dan terlaksananya rehabilitasi ekosistem terumbu karang, mangrove, padang lamun, dan estuaria.
  • Tersusunnya penataan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang mendukung usaha kelautan dan perikanan.
  • Meningkatnya upaya mitigasi bencana lingkungan laut dan kesiapsiagaan masyarakat.
  • Meningkatnya kualitas dan kuantitas pelaksanaan riset dan kepakaran SDM riset.
Sasaran dalam pembangunan bidang sumber daya energi, mineral dan pertambangan adalah:
  • Terwujudnya peran optimal migas bagi penerimaan negara guna menunjang pembangunan ekonomi dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
  • Terciptanya iklim investasi yang lebih baik dan berkembangnya kegiatan penelitian dan penyelidikan eksplorasi dan eksploitasi migas, panas bumi, batubara, mineral logam maupun non-logam, mineral industri serta pertambangan umum lainnya.
  • erjaminnya ketersediaan minyak mentah dan gas bumi, BBM, BBG, hasil olahan dan LPG dan/atau LNG untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk meningkatnya produksi dan cadangan gas bumi dan cadangan strategis minyak bumi nasional.
  • Meningkatnya pemanfaatan energi primer selain minyak bumi, seperti batubara, gas bumi, panas bumi, tenaga air dan tenaga surya dalam pola konsumsi energi primer nasional.
  • Tersedianya dan terkelolanya data dan informasi geologi, energi dan sumber daya mineral yang lebih lengkap terutama informasi mengenai cadangan sumber daya energi dan mineral di daerah-daerah baru dan informasi mengenai daerah rawan bencana.
  • Terwujudnya kemandirian dalam pengusahaan energi dan sumber daya mineral melalui peningkatan dan pemanfaatan produksi dan jasa dalam negeri.
  • Terwujudnya pengembangan masyarakat di daerah koperasi energi dan sumber daya mineral dan peningkatan pengelolaan lingkungan, peningkatan keselamatan operasi dan kesehatan kerja.
  • Terwujudnya alih teknologi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja nasional di sektor energi dan sumber daya mineral
Sedangkan sasaran yang akan dicapai melalui pembangunan lingkungan hidup adalah:
  • Menurunnya beban pencemaran lingkungan meliputi air, udara, atmosfer, laut, dan tanah.
  • Diterapkannya berbagai kebijakan untuk menurunkan laju kerusakan lingkungan meliputi sumber daya air, hutan dan lahan, keanekaragaman hayati, energi, atmosfir, serta ekosistem pesisir dan laut.
  • Diterapkannya pertimbangan pelestarian fungsi lingkungan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pengawasan pemanfaatan ruang dan lingkungan.
  • Meningkatnya kepatuhan pelaku pembangunan untuk menjaga kualitas fungsi lingkungan.
  • Terwujudnya pengarusutamaan prinsip-prinsip tata kepemerintahan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di pusat dan daerah.
  • Terwujudnya peningkatan kapasitas pengelola lingkungan hidup.
Selanjutnya, sasaran yang akan dicapai melalui pembangunan bidang meteorologi dan geofisika adalah:
  • Tersedianya informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami yang dapat diakses secara cepat oleh masyarakat, melalui Pembangunan Sistem Peringatan Dini Tsunami.
  • Tersedianya informasi dan peringatan dini cuaca/iklim ekstrim yang dapat diakses secara cepat oleh masyarakat, melalui Pembangunan Sistem Peringatan Dini Meteorologi (cuaca dan iklim ekstrim).
  • Tersedianya informasi cuaca untuk penerbangan, pelayaran, pertahanan dan keamanan, pariwisata dan kesehatan.
  • Tersedianya informasi iklim untuk mendukung pertanian yang dapat diakses secara cepat oleh masyarakat di tingkat kabupaten.
  • Tersedianya informasi kualitas udara untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup.
C.  Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2007
Untuk mencapai sasaran sebagaimana disebutkan di atas, arah kebijakan pembangunan diutamakan untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan. Secara rinci, arah kebijakan yang ditempuh dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah sebagai berikut.

Pembangunan kehutanan diarahkan untuk:
  • Mengembangkan peraturan-peraturan yang mendukung untuk terciptanya pengelolaan hutan lestari dan pemanfaatan potensi sumber daya hutan yang efisien.
  • Membentuk wilayah pengelolaan dan perubahan kawasan hutan.
  • Mengembangkan sistem insentif untuk menarik investasi dibidang pengembangan hutan tanaman, hutan rakyat, pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan.
  • Menginventarisasi potensi dan pengembangan informasi sumber daya hutan.
  • Mengatur struktur industri kehutanan dalam rangka efisiensi dan peningkatan daya saing.
  • Melakukan perlindungan dan pengamanan hutan.
  • Mengatur perijinan dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari.
  • Mengembangkan, merencanakan, melaksanakan, serta melakukan pembinaan rehabilitasi hutan dan lahan
  • Melakukan perlindungan dan konservasi kawasan-kawasan hutan yang masih baik
  • Mengukuhkan dan menataguna kawasan hutan.
Pembangunan kelautan diarahkan untuk :
  • Memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dalam upaya penanggulangan illegal fishing dengan penerapan monitoring, controlling and surveillance secara terkoordinasi yang didukung dengan sarana kapal pengawas, vessel monitoring system, satelit, radar, sistem pengawasan berbasis masyarakat dan lain-lain.
  • Penegakan hukum di wilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), dan perbatasan terhadap pelanggaran dan perusakan.
  • Mengembangkan dan mengelola sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara terpadu, berkelanjutan dan berbasis kemitraan dan masyarakat.
  • Mengembangkan dan mengelola wilayah perbatasan laut dan pulau-pulau terdepan/terluar.
  • Merumuskan dan menyusun kebijakan kelautan nasional dan peraturan perundangan pengelolaan wilayah pesisir.
  • Menyusun tata ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta lahan budidaya perikanan.
  • Meningkatkan rehabilitasi dan konservasi sumber daya kelautan dan perikanan.
  • Meningkatkan riset dan iptek kelautan dan perikanan.
Pembangunan energi, sumber daya mineral, dan pertambangan diarahkan untuk:
  • Meningkatkan iklim investasi industri hulu migas, panas bumi, batubara, mineral melalui penyediaan data dan informasi potensi sumber daya dan cadangan serta penyempurnaan kebijakan fiskal, kontrak kerjasama, struktur industri, dan harga.
  • Menemukan cadangan baru migas, panas bumi, dan batubara melalui peningkatan kegiatan seismik survei, termasuk pemanfatan geo-science, pemboran eksplorasi/pengembangan, serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung.
  • Mengembangkan sumber-sumber migas di daerah laut dalam dan wilayah timur Indonesia melalui pemberian perangsang tambahan atau insentif.
  • Mengoptimalkan serta meningkatkan produksi kilang migas guna memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri, serta meningkatkan pelayanan dan penyaluran BBM di dalam negeri.
  • Menyelesaikan konflik lahan peruntukan antara pertambangan dan hutan lindung, menurunkan jumlah pertambangan mineral dan batubara tanpa izin (PETI), serta mengoptimalisasi kegiatan pengembangan masyarakat paska tambang.
  • Menyempurnakan sistem data dan informasi geologi guna mendukung pencarian sumber daya dan cadangan energi dan mineral, dan promosi wilayah kerja pertambangan.
Pembangunan lingkungan hidup diarahkan untuk:
  • Meningkatkan pengendalian pencemaran lingkungan untuk mendorong sumber pencemar memenuhi baku mutu, menggunakan bahan baku yg ramah lingkungan dan meningkatkan kapasitas daerah di bidang pengendalian pencemaran.
  • Meningkatkan konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan melalui kebijakan insentif dan disinsentif dan membangun income generating masyarakat dalam menunjang keberhasilan konservasi dan pemulihan kerusakan lingkungan.
  • Meningkatkan penaatan lingkungan melalui pendekatan penataan ruang dan pengkajian dampak lingkungan.
  • Menguatkan akses masyarakat terhadap informasi lingkungan hidup
  • Meningkatkan upaya penegakan hukum lingkungan secara konsisten terhadap pencemar dan perusak lingkungan.
  • Mendayagunakan potensi kerjasama luar negeri bidang lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelola lingkungan hidup di pusat maupun daerah.
Pembangunan meteorologi dan geofisika diarahkan untuk:
  • Mengembangkan Sistem Peringatan Dini Tsunami dan Sistem Peringatan Dini Meteorologi (cuaca dan iklim ekstrim).
  • Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas data dan informasi melalui penguatan sarana dan kalibrasi dan komunikasi.
  • Meningkatan kualitas informasi meteorologi dan geofisika melalui penguatan sarana pengolahan dan analisis serta penelitian dan pengembangan.
  • Menambah jaringan stasiun meteorologi maritim, klimatologi serta geofisika.
  • Meningkatkan kelas stasiun untuk peningkatan kemampuan penyediaan informasi meteorologi dan geofisika serta relokasi stasiun sesuai dengan tuntutan kebutuhan operasional.
  • Menyusun Rancangan Undang-Undang Meteorologi dan Geofisika.
  • Meningkatkan dan memelihara peralatan pada stasiun meteorologi, klimatologi dan geofisika yang ada di daerah.

Read more »

MENGANALISIS DAMPAK SOSIAL PEMBANGUNAN


Dari berbagai definisi pembangunan yang ada, dapat ditarik benang merah bahwa pembangunan merupakan upaya untuk mengubah sesuatu keadaan menjadi sesuatu keadaan yang direncanakan. Kata kuncinya dengan demikian adalah perubahan yang diinginkan atau yang direncanakan. Perubahan yang diinginkan dan yang direncanakan tersebut sering pula disebut sebagai tujuan pembangunan.

Tujuan pembangunan pada dasarnya dianggap baik, pantas dan atau seharusnya ada, menurut penyelenggara pembangunan. Dengan kata lain, tujuan pembangunan adalah positif dari sudut pandang penyelenggaranya. Akan tetapi, dari sudut pandang orang lain, pembangunan tersebut tidak selalu berbuah hal-hal yang positif bagi mereka. Hal ini berarti, pembangunan dapat menimbulkan konsekunesi negatif bagi suatu komunitas atau bagi suatu segmen dari komunitas.

Dampak negatif pebangunan tersebut tidak selalu disadari dan atau tidak selalu tampak kepermukaan. Makalah singkat ini akan membicarakan cara menganalisis dampak sosial pembangunan dan setelah itu akan dibicarakan beberapa dampak pembangunan yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam setiap kajian dampak pembangunan.


Cara Pandang Menganalisis Dampak
Perhatikan Dampak Laten
            Dampak dalam Bahasa Inggris disebut impact yang bersinonim dengan effect (akibat) atau consequences (akibat).  Dalam Bahasa Indonesia dampak berarti pengaruh kuat yang mendatangkan akibat. Berdampak mengandung arti berpengaruh. Jadi, ketika berbicara dampak pembangunan kita berbicara akibat-akibat yang ditimbulkan oleh pembangunan. Dampak tersebut terdiri dari:
  • Dampak positif. Dampak yang dianggap baik oleh penyelenggara pembangunan maupun oleh orang lain.
  • Dampak negatif. Dampak yang dianggap tidak baik oleh penyelenggara pembangunan maupun oleh orang lain.
  • Dampak yang disadari (intended consequences). Dampak yang direncanakan oleh penyelenggara pembangunan. Dampak ini adalah dampak yang diketahui dan disadari akan terjadi. Dalam kepustakaan sosiologi, hal seperti itu disebut sebagai fungsi manifes. Dampak yang disadari pada dasarnya tergolong dampak positif paling kurang menurut pandangan penyeleanggara pembangunan. Dampak seperti ini biasanya mudah diketahui karena disadari keberadaanya atau sering telah ditulis oleh penyelanggara pembangunan dalam proposal pembangunannya. Melakukan wawancara dengan pembuat proposal atau membaca proposal itu sendiri cukup untuk mengetahui hal tersebut.
  • Dampak yang tidak disadari (unintended consequences). Dampak yang tidak direncanakan oleh penyelenggara pembangunan. Oleh sebab itu, dampak ini adalah dampak yang tidak diketahui dan tidak disadari. Hal ini dalam kepustakaan sosiologi disebut sebagai fungsi laten. Dampak seperti ini biasanya sulit diketahui karena tidak disadari atau tidak pernah dapat ditemukan dalam proposal pembangunan oleh penyelanggara pembangunan. Dampak yang disadari sering tergolong dampak negaif.
Dari penjelasan berbagai jenis dampak di atas, analisis dampak sosial pembangunan harus meliputi berbagai jenis dampak tersebut. Kajian tidak hanya terpusat pada dampak positif, tetapi yang lebih penting mengungkapakan dampak negatif. Kajian tidak hanya fokus pada fungsi manifes, melainkan juga meliputi fungsi laten. Malah, seharusnya fungsi laten inilah yang menjadi tekanan kejian dampak. Fokus pada fungsi laten berarti konsentrasi pada sesuatu yang tidak tampak, tidak diharapkan dan tidak disadari.
Untuk dapat mengungkan dampak laten, peneliti harus memiliki ketajaman perspektif dan teori. Dengan menggunakan sudut pandang Disiplin Sosiologi,  studi dampak sosial pembangunan semestinya menerapkan sudut pandang apa yang disebut sebagai kesadaran sosiologis yang berarti kesadaran bahwa ada realitas sosial dibalik dari realitas sosial. Analis sosial, oleh sebab itu, di dorong untuk melihat tembus atau milihat dibalik, dibalik penampakan dan dibalik yang tertulis dalam dokumen-dokumen resmi.   

Dampak Pastilah Dampak tentang Sesuatu
Kemudian, pembicaraan perihal dampak pembangunan pastilah pembicaraan mengenai dampaknya terhadap sesuatu. Dalam hal ini, dampak sosial pembangunan berarti dampak pembangunan terhadap manusia dalam jumlah yang banyak, bukan satu atau dua orang. Dengan kata lain, dampak sosial pembangunan mengandung arti dampak pembangunan terhadap kehidupan sosial anggota sebuah komunitas atau masyarakat.

Perhatikan Kelompok Marjinal
Dampak sosial pembangunan tidak sama dalam masyarakat, disebabkan oleh anggota-anggota masyarakat berada dalam keadaan yang tidak sama secara sosial dan ekonomi. Ketidaksamaan tersebut menyebabkan perbedaan kemampuan anggota masyarakat untuk memecahkan masalah yang ditimbulkan oleh dampak atau beradaptasi dengan dampak.  Anggota masyarakat yang berada dalam situasi yang lemah secara ekonomi dan sosial biasanya kelompok yang lebih merasakan dampak karena merekalah yang memiliki berbagai rintangan untuk beradaptasi. Kelompok yang lemah tersebut biasanya disebut sebagai kelompok marjinal. Mereka biasaya adalah lapisan masyarakat miskin, perempuan, anak-anak dan lansia. Kelompok kaya biasanya memiliki kemampuan untuk mencari alternatif pemecahan masalah. Oleh sebab itu, setiap kajian dampak perlu mempertimbangkan keragaman masyarakat terkena dampak dengan memberikan perhatian lebih kepada  kelompok marjinal.

Pelanggaran Hak-Hak Azazi Manusia
            Akhir-akhir ini banyak hal telah ditetapkan sebagai hak azazi manusia. Penetapan ini teleh tertuang dalam berbagai dokumen resmi, baik nasional maupun internasional.  Berbagai conoth dapat disajikan: Yang paling penting untuk analisis dampak lingkungan adalah hak-hak individu, kelompok orang dan komunitas atas lingkungan dan atas sumber daya alam.  Akibatnya, kajian dampak lingkungan mestilah menggunakan apa yang disebut sebagai rights frameworks. Berikut ini akan disajikan hak-hak manusia yang harus dipenuhi untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit agar produksinya dapat sesuai dengan Prinsip dan Keriteria Roundtable on Sustaniable Palm Oil (RSPO), sebuah badan non-pemerntah yang didirikan oleh LSM dan Perusahaan-perusahaan perkebunan sawit dan bermarkas di Kuala Lumpur.
            Prinsip dan Keriteria Minyak Sawit Berkelanjutan menekankan kuat terhadap penghargaan atas hak-hak manusia terhadap sumber  daya alam dalam kegiatan produksi minyak sawit. Ditekankan bahwa tidak boleh penanaman pohon sawit di atas tanah milik masyarakat adat tanpa persetujuan tanpa paksaan dan berdasarkan informasi sebelum pengolahan lahan    dilakukan. Prinsip ini disebut dengan prinsip FPIC (Free Prior and Informed Consent). Kemudian ditekankan bahwa harus ada kompensasi yang fair bagi masyarakat adat atas diambilnya tanah yang mereka punya hak. RSPO mengakui keberadaan hak ulayat yang berdasarkan hukum adat setempat (lihat juga Colchester, dkk. 2006, hal. 03). 
            Berdasarkan Prinsip dan Kriteri RSPO di atas, adalah pelanggaran hak-hak azazi masyarakat adat atau komunitas tempatan apabila hak-hak adat tidak diakui apabila pada wilayah suatu wilayah hokum adatnya ada dan berlaku.
           
Dampak Sosial Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Berskala Besar di Sumatera Barat dan Riau: Sebuah Ilustrasi
Berikut ini akan disajikan laporan penelitian yang telah saya lakukan untuk memberikan ilustrasi bagaimana pembangunan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan dan merugikan sekelompok penduduk sekitar lokasi pelaksanaan pembangunan. Diharapkan, dengan mempelajari kasus tersebut, orang-orang yang melaksanakan studi AMDAL terinspirasi untuk memfokuskan telaahannya pada kemungkinan dampak yang ditimbulkan seperti penduduk lokal merasa haknya terampas, mereka merasa diperlakukan tidak adil dan aspirasi untuk mendapatkan manfaat atas pembangunan di daerah mereka. Semua itu menyebakan protes-protes oleh anggota komunitas tempatan yang pada akhirnya merupakan ancaman dari penduduk lokal atas kesinambungan pembangunan.

Seperti yang terjadi di banyak provinsi di Provinsi Sumatera Barat dan Riau pengembangan perkebunan kelapa sawit, yang telah dilakukan semenjak akhir 1980an, telah mengakibatkan dampak negatif, yaitu timbulkan konflik yang banyak antara penduduk tempatan dengan perusahaan perekebunan kelapa sawit. Di kedua provinsi tersebut penduduk nagari dan desa aktif melawan bisnis dan juga negara dan perlawanan tersebut memuncak ketika reformasi bergulir pada pertengahan tahun 1998. Konflik terjadi di berbagai kabupaten. Hasil penelitian yang telah saya lakukan menunjukkan bahwa perlawanan tersebut berlanjut sampai akhir tahun 2008 karena banyak yang belum terselesaikan.

Jumlah konflik agraria yang terjadi di Sumatera Barat jauh lebih tinggi dari yang tercatat dalam berbagai sumber. Umpamanya, data-base KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria) hanya memuat 12 kasus konflik agraria di areal perkebunan besar di Sumatera Barat sampai tahun 2001, padahal di Kabupaten Pasaman Barat saja terdapat sebanyak 16 buah perkebunan besar yang berkonflik dengan berbagai kelompok komunitas lokal. Ada sebanyak 55 buah perusahaan perkebunan besar di seluruh Sumatera Barat yang mengontrol kira-kira 119.229 ha tanah yang secara tradisional dimiliki oleh komunitas nagari. Semua perusahaan tersebut juga berkonflik dengan berbagai kelompok komunitas nagari. Afrizal (2005, 2006 dan 2007) menemukan bahwa sebuah perkebunan kelapa sawit berskala besar berkonflik sampai dengan tujuh kelompok dalam komunitas nagari. Berdasarkan temuan tersebut dapat diperkirakan jumlah kasus konflik antara komunitas nagari dengan perusahaan perkebunan besar di Sumatera Barat mencapai lebih dari 300 kasus semenjak tahun 1998 sampai tahun 2008.

Disamping itu, ditemukan pula beberapa konflik antara penduduk tempatan dengan perusahaan non perkebunan kelapa sawit. Pertama adalah konflik perkebunan karet. Konflik terjadi antara PT. PN III/VI sebagai perusahaan inti dengan penduduk Nagari Gunung Malintang, Kabupaten 50 Kota dan antara PT. Purnakarya dan Korem 032 Wirabraja dengan komunitas Kapala Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman. Disamping persoalan kebun plasma, konflik antara penduduk tempatan dengan perusahaan perkebunan tersebut berkenaan dengan penguasaan tanah oleh kedua perusahaan (untuk mengetahui lebih deteil konflik ini baca Afrizal 2007). Disamping itu, penduduk lokal juga beraksi melawan perusahaan yang usahanya berkaitan dengan penambangan seperti batu kapur untuk produksi semen dan batu bara. Semuanya juga semarak mulai pertangahan tahun 1998 dan berkenaan dengan penguasaan tanah oleh para perusahaan (Afrizal 2005 dan 2007, Hafil 2008).

Perlawanan komunitas nagari tersebut terjadi tersebar di berbagai kabupaten, tetapi lebih banyak terjadi di kabupaten-kabupaten dengan jumlah perusahaan perkebunan yang banyak, seperti Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Agam. Hal itu menunjukan bahwa konflik agraria semacam ini terjadi berkaitan dengan pembangunan ekonomi.

Di Provinsi Riau, provinsi yang mempunyai perkebunan kelapa sawit terluas di Indoensia dengan luas 1,5 juta hektar (lih. Colchester et al. 2006, p. 24), jumlah konflik perkebunan kelapa sawit yang terjadi antara komunitas lokal dengan perusahaan kelapa sawit berskala besar banyak. WALHI Riau mencatat, sedikitnya 400 konflik di Provinsi Riau merupakan konflik antara masyarakat adat atau suku asli dengan berbagai perusahaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan tanaman indusri (Kompas, 5 April 2007). Kira-kira 50% dari konflik tersebut adalah konflik perkebunan kelapa sawit berskala besar. Hal ini dapat diketahui dari semenjak tahun 1998 sebanyak 60 dari 160 buah perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar (atau 37,5%) berkonflik dengan penduduk tempatan. Oleh sebab itu, jumlah konflik semacam itu kemungkinan besar lebih besar dari yang dilaporkan oleh Tim LITBANG Data FKPMR (2007). Tim mengatakan bahwa konflik perkebunan hanya terjadi 66 kasus antara 2003-2007. Kalkulasi Tim hanya berdasarkan laporan kasus kepada LSM tempatan dan surat kabar. Dari analisis suurat-suurat pengaduan dan wawancara mendalam dengan berbagai informan diketahui bahwa banyak kasus konflik perkebunan sawit tidak dilaporkan kepada LSM an tidak pula dciliput oleh media. Karena berbagai perusahaan berkonflik dengan tiga sampai empat kelompok, diperkirakan konflik yang terjadi antara penduduk tempatan dengan 60 perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar sebanyak lebih dari 200 kasus di Provinsi Riau.
Sementara itu, berdasarkan sebaran lokasi wilayah geografisnya, konflik menyebar hampir di semua kabupaten/kota di Provinsi Riau. Tim Data Litbang FKPMR dalam studinya melapoirkan bahwa kabupaten yang paling banyak dijumpai konflik pertanahan adalah Indragiri Hulu, yakni sebesar 22,7 persen. Lalu, secara berurutan disusul oleh Rokan Hilir sebanyak 18,2 persen, Siak sebanyak 12,1 persen, kampar sebanyak 10,6 persen, Bengkalis dan Pekanbaru masing-masing 4,5 persen, Pelalawan sebanyak 3 persen, dan dua kasus konflik lainnya tidak didapatkan data lokasinya.
Konflik perkebunan antara penduduk tempatan dengan bisnis yang terjadi baik di Provinsi Sumatera Barat maupun Riau telah berkembang menjadi konflik yang terbuka dan penuh kekerasan. Transformasi konflik tersebut akibat dari cara yang dilakukan oleh masing-masing pihak untuk merespon aksi dari pihak lain guna menyelesaikan persoalan. Pada awalnya, tokoh-tokoh masyarakat lokal melakukan upaya lobi dengan surat-menyurat dan tatap muka untuk memperjuangkan kepentingannya, kepentingan kelompok-kelompok dalam komunitasnya dan kepentingan komunitas nagarinya secara keseluruhan. Akan tetapi, karena upaya lobi ini tidak berhasil, lalu mereka melakukan upaya mobilisasi massa dengan cara melakukan demonstrasi. Pada rentang waktu 1998-2004 terjadi banyak demonstrasi seperti ini di berbagai kabupaten. Kemudian, sebagian yang lain melakukan aksi-aksi  memblokade aktivitas perusahaan, merusak harta milik perusahaan dan malah ada yang memanen buah sawit dan menyadap karet yang dikelola oleh perusahaan. Aksi-aksi kolektif penduduk lokal ini ada yang ditanggapi dengan cara kekerasan oleh polisi seperti, intimidasi dan pemukulan.Dari penjelasan di atas, kekerasan dilakukan baik oleh penduduk nagari maupun oleh aparatur negara tentunya juga oleh pihak perusahaan karena kehadiran polisi dalam konflik tersebut tentunya berkaitan erat dengan cara yang dipilih oleh perusahaan untuk menyelesaikan persoalan.
Di kedua provinsi, konflik semacam itu sebagian besar terus berlanjut sampai akhir 2008. Ada beberapa kasus yang telah diselesaikan dengan mekanisme resolusi konflik di luar peradilan dengan prinsip menang-menang, akan tetapi banyak kasus belum diselesaikan (status quo). Di Provinsi Sumatera Barat, konflik yang telah diselesaikan pada umumnya konflik berkenaan dengan pembayaran atas digunakan tanah ulayat oleh perusahaan dan pencaplokan lahan oleh perusahaan. Sementara, di Provinsi Riau konflik berkenaan dengan isu pencaplokan lahan oleh perusahaan pada umumnya belum diselelsaikan.

Penyebab Dampak: Konflik Manefistasi dari Cara Pemerintah Menjalankan Pembangunan Ekonomi
            Perlawanan komunitas nagari yang banyak terjadi semenjak pertengahan 1998 dan berlanjut sampai hari ini dengan tujuan-tujuan yang telah ditunjukkan sebelumnya berkaitan erat dengan cara pemerintah menjalankan pembangunan ekonomi. 
            Sebagian konflik yang terjadi terutama yang bertujuan untuk merebut tanah bekas hak erfpacht dan HGU berhubungan erat dengan cara pemerintah kolonial Belanda membangun ekonomi. Sebagai respon terhadap tuntutan kapitalis di negerinya sendiri untuk mendapatkan tanah bagi perluasan bisnis para kapitalis setempat, pemerintahan kolonial Belanda mengeluarkan hukum agraria pada tahun 1870 untuk memungkinkannya memberikan hak sewa jangka panjang (erfpacht) kepada para investor asing (Benda-Backmann 1979, hal. 210-211 dan Harsono 1999, hal. 37-42).  Ayat satu undang-undang agraria tersebut berdampak besar terhadap masyarakat Minangkabau, karena undang-undang tersebut memuat Deklarasi Pemilikan yang menyatakan bahwa “semua tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya adalah tanah negara”.  Deklarasi Pemilikan ini diimplementasikan pada tahun 1874 di Minangkabau (Amran 1985, hal. 267 dan Benda-Beckmann dan Benda-Beckmann 2001, hal. 27). Undang-undang tersebut mengingkari hukum adat Minangkabau perihal pemilikan tanah karena Deklarasi Pemilikan itu tidak mengakui bukti kepemilikan tanah menurut hukum adat Minangkabau (Harsono 1999, hal. 41-42). Bahkan Gubernur Sumatra Barat (pada saat itu pantai barat), J. Ballot, berkeberatan dengan implementasi undang-undang tersebut di Sumatera Barat dengan alasan undang-undang itu bertentangan dengan prinsip dasar hukum adat Minangkabau (Kahn 1993, hal. 187-208), disebabkan oleh, menurut hukum adat Minangkabau, tidak ada tanah dalam wilayah suatu nagari yang tidak bertuan, baik tanah yang digarap maupun yang tidak adalah milik komunitas sebuah nagari (Pak 1986, hal. 480; Dt. Perpatih Nan Tuo 1999, hal. 8; Durin 2000 dan Sjahmunir 2000). Implementasi Deklarasi Pemilikan diatas berarti semua tanah kecuali yang digarap oleh penduduk sebuah nagari diklaim oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai milik negara, dan, akibatnya, dari sudut pandang hukum pemerintah kolonial Belanda sah untuk memberikan hak pakai jangka panjang atas tanah tersebut kepada para investor asing (Benda-Beckmann 1979, hal. 211 dan Kahn 1993, hal. 205-211). Implikasinya, pemerintah kolonial mengeluarkan hak pakai jangka panjang (desebut erfpacht) kepada investor-investor perkebunan di Provinsi Sumatera Barat.
            Kemudian, pemerintah Indonesia merdeka meneruskan kebijakan agraria kolonial tersebut dengan pada tahun 1960 mengeluarkan Undang-undang Agraria baru (UUPA No. 5/1960).  Berbeda dari Deklarasi Pemilikan, UUPA 1960 mengakui keberadaan tanah ulayat dan sekaligus mengakui penggunaan hukum adat untuk pengaturan dan pemanfaatan  tanah ulayat tersebut (Sumarjono 2000, hal. 55), akan tetapi, dipihak lain, UUPA melegitimasi negaraisasi tanah ulayat yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Menurut pemerintah Indonesia, tanah yang telah dikuasai oleh seseorang dengan hak yang telah diberikan oleh pemerintah kolonial, seperti hak erfpacht, ditetapkan sebagai tanah Negara. Akibatnya, tanah tersebut pengontrolannya berada di tangan pemerintah. Pemerintah kemudian mengalokasikan tanah tersebut bagi investor perkebunan berikutnya dengan memberikan Hak Guna Usaha dan tanah seperti ini dinyatakan sebagai tanah milik negara.
            Konflik agraria yang lain terutama yang tujuannya mempertahankan tanah dan menuntut kompensasi berkaitan erat dengan aparatur negara sebagai pihak pengalokasi dan sekaligus pengorganisasi penyerahan tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh komunitas nagari. Di Indonesia, menurut undang-undang, negara berkuasa penuh berkenaan dengan pengalokasian tanah. Pasal 18 UUPA/1960 menyatakan:
            Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah  dapat dicabut, dengan memberikan ganti rugi kerugian yang layak dan menuruti cara-cara yang diatur oleh undang-undang.
Badan yang hanya boleh mencabut hak-hak atas tanah tersebut adalah negara. Hal ini juga mengandung arti, negara menjadi aktor yang bukan saja mengatur orang, melainkan juga mengatur tanah di Indonesia. Dia bukan hanya mengatur tanah miliknya sendiri, melainkan juga mengatur tanah yang dimiliki oleh rakyatnya.  Inilah yang disebut sebagai negara menjadi penguasa tertinggi atas tanah di Indonesia.
            Sebagai wujud dari peran pengatur tanah seperti yang diamanatkan oleh UUPA 1960 itu, negara di Indonesia menempatkan dirinya sebagai agen pembebasan tanah, sebagai agen untuk merubah status kepemilikan tanah dan peruntukkan penggunaan tanah.  Pemerintah setempat (diketuai oleh gubernur atau bupati/wali kota dan terdiri dari  pejabat  dari berbagai instansi) menjadi panitia yang mengorganisasi penyerahan tanah dari komunitas setempat kepada bisnis atau kepada negara itu sendiri (Parlindungan 1993, hal. 43-45). Untuk mengetahui bagaimana panitia pembebasan tanah itu bekerja di lapangan baca Stanley (1994) dan Lucas (1997). Kemudian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Pembangunan Umum menegaskan lagi bahwa panitia pembebasan tanah yang dibentuk oleh pemerintah yang mengorganisasi pembebasan tanah milik rakyat untuk kepentingan umum. Panitia tersebut dibentuk di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten dan kota. Angggota panitia pembebasan tanah tersebut terdiri dari pejabat-pejabat pemerintah setempat yang diketuai oleh kepala daerah. Artinya, komunitas setempat tidak langsung bernegosiasi dengan investor atau dengan sebuah instansi pemerintah yang membutuhkan tanah mereka, melainkan melalui tim pembebasan tanah yang dibentuk oleh pemerintah setempat.  
            Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa di Indonesia pemerintah yang mengalokasikan lahan hutan, laut, sungai dan tanah untuk ditambang kepada para investor dimana saja di republik ini. Sebagai akibatnya, makin luas tanah yang telah diserahkan oleh negara kepada pebisnis, dan sebagai konsekuensinya tentunya aktor yang paling bertanggung jawab atas akibat-akibat negatif dari semua itu adalah negara itu sendiri.
            Di sektor perkebunan saja, proyek pemerintah mengalokasikan tanah untuk perkembangan perkebunan besar kelapa sawit telah menyebabkan sampai tahun 2004 seluas 6.059.441 hektar tanah di kawasan perdesaan telah dikontrol oleh perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di berbagai tempat di Indonesia. Kira-kira 19.840.000 hektar tanah lagi direncanakan akan dialokasikan oleh pemerintah provinsi untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit berskala besar tersebut (Sawit Watch 2004, hal. 5).
            Dalam melaksanakan tugasnya mengalokasikan tanah ulayat milik kaum, suku atau nagari bagi para investor, aparatur negara tidak melindungi kepentingan-kepentingan para pemilik tanah ulayat tersebut dengan baik. Pertama, pengembangan dan pengkonversian (penyerahan kepada petani plasma) kebun plasma sebagai kompensasi penyerahan tanah ulayat untuk pengembangan perkebunan berskala besar milik perusahaan swasta maupun negara tidak  dikelola secara baik seperti dalam hal luas area plasma, pengembangan plasma itu sendiri, penerima plasma, dan penyerahan plasma. Kedua, hak-hak pemilik tanah ulayat atas tanah mereka tidak diindentifikasi secara baik seperti, ada tidaknya lahan garapan dan tanaman pemilik dan hukum adat tentang pelepasan tanah ulayat. Ketiga, pemerintah tidak berusaha untuk mendapatkan persetujuan berdasarkan informasi (informed consent) dari pemilik tanah ulayat. Pada dasarnya, pemilik tanah ulayat tidak diberitahu konsekuensi hukum dari penyerahan tanah ulayat mereka kepada pemerintah kabupaten/kota untuk kemudian diserahkan kepada pebisnis. 

Daftar Bacaan
Afrizal, 2007, The Nagari Community, Business and the State: The Origin and the Process of Contemporary Agrarian Protests In West Sumatera, Forest People Programmed an Sawit Watch, Bogor.
_____,2006, Sosiologi Konflik Agraria: Protes-Protes Agraria dalam Masyarakat Indonesia Kontemporer, Universitas Andalas Press, Padang.
_____, 2005a, “the Nagari Community, Business and the State: The Origin and the Process of Contemporary Agrarian Protests In West Sumatera”, Indonesia, Ph.D Thesis at the Asia Centre of Faculty of Social Sciences Flinders University.
______,2005b, Resolusi Konflik Tanah Ulayat, Sigai Jurnal Sosiologi, Vol. VI. No. 9.
______,2005c, Anggota Kaum Caniago Melawan BPN, Sigai Jurnal Sosiologi, Vol. VI. No. 10.
______, 2005d, Pengantar Metode Penelitian Kualitatif: Dari Pengertian Sampai Penulisan Laporan, Labor Sosiologi FISIP Unand, Padang.
______,2002, Hukum Agraria, Konflik dan Resolusi Konflik Tanah Ulayat di Indonesia: Acuan Khusus terhadap Sumatera Barat, Working paper Sosiologi Andalas, Vol. VI, No. 6.
Bachriadi, D., 2001, ‘Situasi Perkebunan di Indonesia Kontemporer’, in Prinsip-Prinsip Reforma Agraria: Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat, eds, Tim Lapera, Lepera Pustaka Utama, Yogyakarta.
__________, 2002, ‘Warisan Kolonial Yang Tidak Diselesaikan: Konflik dan Pendudukan Tanah Di Tapos dan Badega, Jawa Barat’, in Berebut Tanah: Beberapa Kajian Berspektif Kampus dan Kampung, eds, Anu Lounela and R. Yanto Zakaria, Insist Press, Yogyakarta.
Colchester, M., dkk., 2006, Ghosts on our Own Land: Indonesian Oil Palm Smallholders and the Roundtable on Sustainable Palm Oil, Bogor, Sawit Watch dan Forest People Programme.
Bachriadi, D., and Lucas, A., 2001, Merampas Tanah Rakyat: Kasus Tapos dan Cimacan, KPG, Jakarta.
Dt. Perpatih Nan Tuo, N., 1999, Tanah Ulayat Menurut Ajaran Adat Minangkabau, Yayasan Sako Batuah LKAAM Sumatera Barat, Padang.
Harsono, B., 1999, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Vol. 1, Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta.
Kahn J., S., 1993, Constituting the Minangkabau: Peasants, Culture and Modernity in Colonial Indonesia, Berg, Oxford.
Kasri, A., 2000, “Dinamika Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan Pembangunan Sumatera Barat”, Makalah Dipresentasikan dalam seminar Reaktualisasi Adat Basandadi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Bukittinggi 22-23 Januari.
Sjahmunir, 2000, “Tanah Ulayat dan Masalah Pembangunan di Sumatera Barat”, Makalah Dipresentasikan dalam seminar Reaktualisasi Adat Basandadi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Bukittinggi 22-23 Januari.

Read more »