Peranan Pemerintah Desa Dalam Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Pelayanan masyarakat sudah menjadi kebutuhan dan perhatian di era otonomi daerah sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelayanan masyarakat menjadi suatu tolok ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata. Masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas layanan publik yang diterima, karena kualitas layanan publik menjadi kepentingan banyak orang dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat dari semua kalangan, dimana keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional, efektif, efisien dan akuntabel akan mengangkat citra positif pemerintah di mata warga masyarakatnya.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, keberadaan pemerintah atau sering disebut birokrasi tidak lain adalah sebagai pihak yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Dalam hubungan ini segala kecenderungan dan sifat yang menjadi karakteristik dari masing-masing pihak, baik pemerintah maupun dari masyarakat, samasama
akan memberikan gambaran mengenai bagaimana kinerja pelayanan publik tersebut dilakukan. Dari pihak pemerintah misalnya, karakteristik birokrasi beserta segenap orientasi politiknya akan membawa konsekuensi tersendiri bagi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Birokrasi yang korup, misalnya hanya akan menjadikan bidang pelayanan publik sebagai ajang untuk memperkaya lahannya. Dalam kondisi ini orientasi pelayanan hanya ditujukan pada pihak-pihak yang bisa memberi kontribusi terhadap kelanggengan
kekuasaannya, maka pelayanan publik menjadi sangat jauh dari yang diharapkan. Sebaliknya birokrasi yang benar-benar berjalan atas dasar nilai-nilai demokrasi, akan banyak mendasarkan kinerjanya pada hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak. Sementara dari sisi masyarakat sebagai pengguna jasa layanan misalnya, partisipasi yang rendah dan kurangnya daya kritis terhadap kinerja pemerintahan, akan menjadikan posisi tawarnya menjadi lemah sehingga tidak ada jalan lain baginya kecuali menerima pemberian layanan apa adanya meski dengan kualitas yang memprihatinkan. 
 
Kualitas pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari keadaan efektivitas dan efisiensi yang diharapkan. Banyak argument diajukan sebagai jawaban atas pertanyaanpertanyaan mengenai penyebab terjadi inefektivitas dan inefisiensi dalam pelayanan publik tersebut, antara lain moral dan mental aparat yang rendah, kompetensi manajerial yang rendah, kentalnya kepentingan politik kelompok tertentu, partisipasi masyarakat yang rendah (Effendi, 1991).
 
Lemahnya dan rendahnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan pada satu sisi dapat dipahami bahwa pemerintah sebagai pelayan publik masih mengalami ketidakberdayaan. Ketidakberdayaan ini tidak saja menghinggapi pemerintahan pada level pusat dan daerah tetapi juga dialami oleh pemerintahan dalam level yang terkecil yakni Desa. Fakta membuktikan bahwa masyarakat desa maupun kelompok bahkan individuindividu sekalipun memerlukan layanan dan harus disadari bahwa banyak sisi kehidupan sehari-hari yang erat kaitannya dengan fungsi layanan yang diemban oleh pemerintah desa, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan penyediaan berbagai fasilitas umum lainnya. Sebenarnya timbulnya layanan umum tidak terlepas dari kepentingan umum yaitu himpunan dari kepentingan pribadi yang telah disublimasikan dan tidak bertentangan dengan norma masyarakat serta aturan yang berlaku dalam rangka
menuju terpenuhinya kebutuhan masyarakat.

Dari sini nampak pelayanan masyarakat masih cenderung kurang optimal dan masih memiliki berbagai kelemahan, Maka dari uraian singkat di atas mendorong penulis untuk lebih jauh meneliti tentang “Peranan Pemerintah Desa Dalam Peningkatan Pelayanan Masyarakat di Desa Tompaso II Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa”.
Penelitian ini adalah penelitian dengan jenis deskriptif kualitatif, menurut Ndraha
(1995 : 104) penelitian deskriptif : “merupakan suatu penelitian yang bertujuan untuk
menemukan pengetahuan tentang seluas-luasnya obyek research pada satu masa atau saat
tertentu”.
Nasir (1998 : 63) mengemukakan pengertian metode deskriptif adalah suatu metode
dalam meneliti status kelompok manusia sekelompok obyek, suatu set kondisi, suatu sistem
pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang”. Adapun tujuan dari
peneltian deskriptif menurut Nasir (1998 : 63) adalah “untuk membuat deskripsi, gambaran
atau lukisan secara sistematis faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat suatu
hubungan antara fenomena yang diselidiki.
Dapat disimpulkan bahwa penelitian deskriptif kualitatif adalah penelitian yang
mencoba untuk menggambarkan fenomena-fenomena alam, fenomena sosial yang
dinarasikan tanpa menggunakan analisis statistika.
Fokus penelitian ini adalah Peranan Pemerintah Desa Dalam Peningkatan Pelayanan
Masyarakat. Penelitian ini akan dilakukan di Desa Tompaso II Kecamatan Tompaso Barat
Kabuapaten Minahasa.
Pengambilan stunber data yang berupa paper adalah catatan-catatan, arsip-arsip
maupun dokumen-dokumen yang terdapat di Desa Tompaso II Kecamatan Tompaso Barat.
Pelaksanaan Penelitian dilakukan untuk melihat Peranan Pemerintah Desa, dalam
hal ini penulis menggunakan teknik purposive sampling, yaitu penentuan sampel
berdasarkan kebutuhan dan penilaian sendiri dari peneliti.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan informan kunci (key informan) dan
informan utama yaitu sebagai berikut :

1. Informan kunci (key informan) meliputi Kepala Desa (Hukum Tua) dan Perangkat
Desa.
2. Informan Utama yaitu masyarakat yang berada di Desa Tompaso II.
Para informan ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai Peranan
Pemerintah Desa Dalam Peningkatan Pelayanan Masyarakat.

0 komentar:

Post a Comment