Kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan Pelayan Publik

a. Kebijaksanaan/Kebijakan
Pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik terdapat beberapa kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal ini biasa juga disebut sebagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan Menurut Amara Raksasataya, adalah sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai tujuan. (Islamy,op cit; h-17)
Sejalan dengan yang dikemukakan oleh Dr. SP. Siagian, MPA dalam proses pengolahan Pembangunan Nasional, bahwa :
“Kebijaksanaan adalah serangkaian keputusan yang sifatya mendasar untuk dipergunaan sebagai landasan bertindak dalam usaha untuk mencapai suatu tujuan yang ditetapkan sebelumnya”. (Siagian, op cit ., h.49)
Kesimpulannya, Kebijakan/kebijaksanaan adalah suatu rangkaian keputusan yang telah di tetapkan dengan cara yang terbaik untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelum kebijakan tersebut diambil.
Secara garis besar ada beberapa faktor yang mempengaruhi pembuatan kebijakan, yaitu :
1. Adanya pengaruh tekanan dari luar
2. Adanya pengaruh kebiasaan lama (konservatisme)
3. Adanya pengaruh sifat pribadi
4. Adanya pengaruh dari kelompok luar
5. Adanya pengaruh keadaan masa lalu. (Islamy, op cit., h.25)

Selain itu, terdapat beberapa faktor lain yang mempengaruhi dalam pembuatan kebijaksanaan, yaitu :
  1. Sulitnya memperoleh informasi yang cukup
  2. Bukti-bukti sulit disimpulkan
  3. Adanya berbagai macam kepentingan yang berbeda mempengaruhi pilihan tindakan yang berbeda-beda pula
  4. Dampak kebijaksanaan sulit dikenali
  5. Umpan balik kepututusan bersifat sporadis
  6. Proses perumusan kebijkasanaan tidak mengerti dengan benar. (Ibid., h.27)
b. Kebijakan Publik
Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, kita tidak dapat lepas dari apa yang disebut dengan Kebijakan Publik. Kebijakan-kebijakan tersebut kita temukan dalam bidang kesejahteraan sosial, di bidang kesehatan, perumahan rakyat, pembangunan ekonomi, pendidikan nasional dan lain sebagainya. Namun keberhasilan darikebijakan-kebijakan tersebut boleh dikatakan seimbang dengan- kegagalan yg terjadi. Oleh karena luasnya dimensi yang dipengaruhi oleh kebijakan publik.

Salah satu defenisi yang diberikan oleh Robert Eyestone tentang kebijakan publik adalah “secara luas” kebijakan publik dapat didefenisikan sebagai “Hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya”. Selanjutnya Carl Fried memandang kebiajakan sebagai suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah -dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan – hambatan dan peluang-peluang terhadap kebijakan yang diusukan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau suatu maksud tertentu. Selain itu, gagasan bahwa kebijakan mencakup perilaku yang mempunyai maksud yang layak mendapat perhatian dan sekaligus harus dilihat sebagai bagian defenisi kebijakan publik yang penting, sekalipun maksud atau tujuan dari tindakan-tindakan pemerintah yang dikemukakan dalam defenisi ini mungkin tidak selalu mudah dipahami.

Proses kebijakan dapat dilukiskan sebagai tuntunan perubahan dalam perkembangan menyiapkan, menentukan, melaksanakan dan mengendalikan suatu kebijakan. Dengan kata lain bahwa proses adalah merupakan keseluruhan tuntunan peristiwa dan perbuatan dinamis.

Defenisi lain mengatakan bahwa kebijakan public pun ditawarkan oleh Carl freadrich (1969:79) yang mengatakan bahwa :
“ Kebijakan pubik adalah serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) da kemungkinan (kesempatan-kesempatan) dimana kebijaan tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinnya untuk mencapai tujuan yang dimaksud”. Carl Freadrich (1969:79)

Menurut David Easton dalam bukunya yang berjudul The Political System (1953 : 129) membeikan defenisi tentang kebijakan public yaitu “ Pengalokasian nilai-nilai secara sah/paksa kepada seluruh masyarakat”

Dalam kaitannya dengan defenisi tersebut maka dapat disimpulkan beberapa karakteristik utama suatu defenisi kebijakan public, yaitu :

  • Pada umumnya kebijakan public perhatianya diitujukan pada tindakan yang mempunyai maksud dan tujuan tertentu dari pada perlau yang berubah atau acak.
  • Kebijkan public pada dasarnya mengandung bagian atau pola kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dari pada kepuasan yang berpindah-pindah.
  • Kebijakan public merupakan apa yang sesungguhnya yang dikerjakan oleh pemerintah dalam mengatu perdagangan,- mengontrol inflasi, atau menawarkan perumahan rakyat, bukan apa maksud yang dikerjakan atau yang akan dikerjakan.
  • Kebijakan public dapat berbentuk positif maupun negatif. Secara positif, kebijakan public melibatkan beberapa tindakan pemerintah yang jelas dalam menangani suatu permasalahan; secara negatif, kebijakan public dapat melibatkan suatu keputusa pejabat pemerintah untuk tidak melakukan suatu tindakan atau tidak mengerjakan apapun padahal dala konteks tersebut keterlibatan pemerintah amat diperlukan.
  • Kebijka public, paling tidak secara positif, didasarkan pada hukum dan merupakan tindakan yang bersifat memerintah.
c. Implementasi Kebijakan
Kamus Webster, merumuskan secara singkat bahwa to implement (mengimplementasikan) berarti to provide the means for carrying out (menyediakan sarana dan untuk melaksanakan sesuatu), to give practical effect to (menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu).

Kalau pandangan tersebut kita pahami, maka implementasi kebijakan dapat dipandang sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijaksanaan (biasanya dalam bentuk Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan, perintah eksekutif, atau dekrit presiden).

Implementasi adalah pelaksanaan keputusan kebijaksanaan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan badan peradilan. Lazimnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah yang ingin diatasi, menyebutkan secara tegas tujuan/sasaran yang ingin dicapai, dan berbagai cara menstruktur/mengatur proses implemntasinya.

Proses ini berlangsung setelah melalui sejumlah tahapan tertentu, biasanya diawali denga tahapan pengesahan undang-undang, kemudian outpun kebijaksanaan dalam bentuk pelaksanaan lkeputusan oleh badan (instansi) pelaksana, kesediaan. Proses pengimplementasian suatu kebijakan dipengaruhi oleh dua unsur yaitu adanya program (kebijaksanaan) yang dilaksanakan, adanya target group, yaitu kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, dan diharapkan akan menerima manfaat dari program kebijaksanaan, adanya unsur pelaksana (implementer)baik organisasi maupun perorangan yang bertanggung-jawab dala pengelolaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam proses implementasi kebijaksanaan tersebut.
Tahapan implementasi sebuah kebijakan merupakan tahapan yang krusial, karena tahapan ini menentukan keberhasilan sebuah kebijakan. Tahapan implementasi perlu dipersiapkan dengan baik pada tahap perumusan dan pembuatan kebijakan.
George Edwards III (1980) mengungkapkan ada empat faktor dalam mengimplementasikan suatu kebijakan publik yaitu:
1. Komunikasi
2. Sumber daya
3. Disposisi atau perilaku
4. Struktur Birokratik

Keempat faktor tersebut secara simultan bekerja dan berinteraksi satu sama lain agar membantu proses implementasi atau sebaliknya menghambat proses implementasi.
Implementasi sebuah kebijakan secara konseptual bisa dikatakan sebagai sebuah proses pengumpulan sumber daya Alam dan Sumber Daya Manusia dan diikuti dengan penentuan tindakan-tindakan yang harus diambil untuk mencapai tujuan kebijakan.

Rangkaian tindakan yang diambil tersebut merupakan bentuk transformasi rumusan-rumusan yang diputuskan dalam kebijakan menjadi p0la-pola operasional yang pada akhirnya akan menimbulkan perubahan sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan yang telah- diambil sebelumnya. Hakikat utama implementasi adalah pemahaman atas apa yang harus dilakukan setelah sebuah kebijakan diputuskan.

Dalam pandangan George C. Edwards yang diikuti dalam buku Leo Agustino (2006:149), Implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variable, yaitu:
a. Komunikasi, keberhasilan implementasi kebijakan masyarakat agar implementor mengetahui apa yang harus dilakukan. Apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus ditransisikan kepada kelompok sasaran sehingga akan mengurangi distorsi implementasi. Apabila tujuan dan sasaran suatu kebijakan tidak jelas atau bahkan tidak diketahui sama sekali oleh kelompok- sasaran, maka kemugkinan akan terjadi resistensi dari kelompok sasaran.
b. Sumber Daya, walaupun isi kebijakan sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apabila implementator kekurangan sumberdaya untuk melaksanakan, implementasi tidak akan berjalan efektif. Sumber daya tersebut dapat berwujud sumberdaya manusia, yakni kompetensi implementor dan sumber daya financial.
c. Disposisi, merupaka watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor, seperti komitmen, kejujuran, dan sifat demokratis.
d. Struktur Organisasi, merupakan yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki pengatuh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan.

Tahapan ini tentu saja melibatkan seluruh stake holder yang ada, baik sektor swasta maupun publik secara kelompok maupun individual. Implementasi kebijakan meliputi tiga unsur yakni tindakan yang diambil oleh badan atau lembaga administratif; tindakan yang mencerminkan ketaatan kelompok target serta jejaring sosial politik dan ekonomi yang mempengaruhi tindakan para stake holder tersebut. Interaksi ketiga unsur tersebut pada akhirnya akan menimbulkan- dampak, baik dampak yang diharapkan maupun dampak yang tidak diharapkan.

“Pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting bahkan mungkin jauh lebih penting dari pada pembuatan kebijakan. Kebijakan-kebijakan hanya akan sekedar berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplementasikan”

Perlu dipahami bahwa implementasi kebijakan merupakan tahapan yang sangat penting dalam keseluruhan struktur kebijakan, karena melalui prosedur ini proses kebijakan secara keseluruhan dapat dipengaruhi tingkat keberhasilan atau tidaknya pencapaian tujuan. Hal ini dipertegas oleh Chif J. O. Udoji (1981) dengan mengatakan bahwa:

“ hasil akhir implementasi kebijakan paling tidak terwujud dalam beberapa indikator yakni hasil atau output yang biasanya terwujud dalam bentuk konkret, keluaran atau outcome yang biasanya berwujud rumusan target semisal tercapainya pengertian masyarakat atau lembaga, manfaat atau benefit yang wujudnya beragam; dampak atau impact baik yang diinginkan maupun yang tak diinginkan serta kelompok target baik individu maupun kelompok”. Chif J. O. Udoji (1981)

0 komentar:

Post a Comment