Definisi Operasional

Definisi operasional menurut Supranto ( 2003 ) adalah terdiri dari upaya mereduksi konsep dari tingkat abstraksi ( tidak jelas ) menuju ke tingkat yang lebih konkret, dengan jalan merinci atau memecah menjadi dimensi kemudian elemen, diikuti dengan upaya menjawab pertanyaan – pertanyaan apa yang terkait dengan elemen – elemen, dimensi dari suatu konsep.

Beberapa variabel yang termasuk dalam penelitian ini antara lain:

1.Variabel Independen
Motivasi kerja karyawan adalah kondisi kegairahan kerja yang dikembangkan oleh Alfred Lateiner ( 1985 ) dalam jurnal of Applied Psychology, terdapat empat dimensi yaitu:

1.Disiplin yaitu suatu sikap mental yang patut dan taat terhadap peraturan, perintah serta instruksi.
2.Kerja sama yaitu serangkaian usaha yang dilakukan secara bersama – sama dengan teratur dan serasi, meliputi tugas sendiri maupun tugas kelompok.
3.Keamanan yaitu jaminan rasa aman dalam melaksanakan pekerjaan dan hari tua.
4.Kepuasan yaitu sikap perasaan puas hati terhadap apa yang diharapkan, dengan kenyataan yang telah diterima karyawan.

Dalam penelitian ini variabel independen Motivasi Kerja diberi notasi X1

Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja yang mengacu pada kondisi fisik tempat kerja dimana karyawan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari – hari, seperti:

1.Pimpinan / atasan di tempat kerja
2.Teman – teman di tempat kerja
3.Keadaan penerangan / cahaya di tempat kerja
4.Keadaan udara di tempat kerja
5.Keadaaan suara di tempat kerja
6.Keadaan perlengkapan kerja

Dalan penelitian ini variabel independen Lingkungan Kerja diberi notasi X2.

3.Variabel Dependen
Kinerja karyawan merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan individu dalam bekerja baik secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan kepada Gibson ( 1996 : 13 ) kinerja karyawan adalah hasil yang diinginkan dari pelaku / karyawan. Dalam rangka usaha untuk lebih menjamin keobyektivitas dalam pembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sisem prestasi kerja, maka perlu diadakan penilaian pelaksanan pegawai negeri sipil yang disebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ). Dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan bahwa yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil adalah pejabat penilai yaitu atasan langsung bersangkutan dengan ketentuan serendah –

0 komentar:

Post a Comment