Entitas Pelaporan Keuangan Daerah
Sistem akuntansi pemerintahan daerah mengenal dua entitas penyelenggara. yaitu entitas pelaporan dan entitas akuntansi. Entitas pelaporan adalah unit pemerintah daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi. yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, atau dalam hal ini adalah Pemerintah daerah. Entitas akuntansi adalah unit pemerintah pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan, atau dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata daerah.
Sebagai entitas akuntansi, maka laporan keuangan yang disusun SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja dan surplus/defisit. Akun surplus/defisit ini merupakan selisih antara akun pendapatan dan belanja.
2. Neraca yang menyajikan posisi keuangan entitas pada suatu saat (tanggal) tertentu. Unsur yang dicakup dalam neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Akun-akun yang selalu aktif pada Neraca Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah akun Persediaan, Aktiva Tetap, dan Ekuitas Dana.
3. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca. CaLK juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas akuntansi serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan laporan keuangan yang wajar.
Secara periodik, SKPD dan SKPKD melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan yang disusun dalam upaya meningkatkan akurasi dan validitas sesuai lampiran Keputusan Kepala Daerah
Sistem akuntansi pemerintahan daerah mengenal dua entitas penyelenggara. yaitu entitas pelaporan dan entitas akuntansi. Entitas pelaporan adalah unit pemerintah daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi. yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, atau dalam hal ini adalah Pemerintah daerah. Entitas akuntansi adalah unit pemerintah pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan, atau dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata daerah.
Sebagai entitas akuntansi, maka laporan keuangan yang disusun SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja dan surplus/defisit. Akun surplus/defisit ini merupakan selisih antara akun pendapatan dan belanja.
2. Neraca yang menyajikan posisi keuangan entitas pada suatu saat (tanggal) tertentu. Unsur yang dicakup dalam neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Akun-akun yang selalu aktif pada Neraca Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah akun Persediaan, Aktiva Tetap, dan Ekuitas Dana.
3. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca. CaLK juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas akuntansi serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan laporan keuangan yang wajar.
Secara periodik, SKPD dan SKPKD melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan yang disusun dalam upaya meningkatkan akurasi dan validitas sesuai lampiran Keputusan Kepala Daerah
Basis Akuntansi Laporan Keuangan
Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:
a. Asumsi Kemandirian Entitas
Asumsi kemandirian entitas yang berarti bahwa Pemerintah Daerah, sebagai entitas pelaporan, dan SKPD di lingkup Pemerintah Daerah, sebagai entitas akuntansi, dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintah dalam pelaporan keuangan.
Dengan adanya asumsi ini, masing-masing entitas diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya.
b. Asumsi Kesinambungan Entitas
Laporan keuangan yang disusun dengan asumsi bahwa Pemerintah Daerah akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi.
c. Asumsi Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement)
Laporan keuangan menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran akuntansi.
Laporan Keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah masih disusun berdasarkan SAP PP No.24 Tahun 2005 berbasis kas menuju akrual. Penerapan SAP PP No.71 Tahun 2010 berbasis akrual akan dilakukan pada tahun 2015. Selama masa transisi, maka Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disusun menggunakan basis kas dan basis akrual untuk neraca. Basis kas yaitu basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya, pada saat kas atau setara kas diterima pada Kas Daerah atau dikeluarkan dari Kas Daerah. Pengakuan basis kas ini meliputi rekening pendapatan dan belanja pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana memakai basis akrual.
Basis Pengukuran Laporan Keuangan
Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan merupakan kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui. Kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:
a. Asumsi Kemandirian Entitas
Asumsi kemandirian entitas yang berarti bahwa Pemerintah Daerah, sebagai entitas pelaporan, dan SKPD di lingkup Pemerintah Daerah, sebagai entitas akuntansi, dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintah dalam pelaporan keuangan.
Dengan adanya asumsi ini, masing-masing entitas diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya.
b. Asumsi Kesinambungan Entitas
Laporan keuangan yang disusun dengan asumsi bahwa Pemerintah Daerah akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi.
c. Asumsi Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement)
Laporan keuangan menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran akuntansi.
Laporan Keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah masih disusun berdasarkan SAP PP No.24 Tahun 2005 berbasis kas menuju akrual. Penerapan SAP PP No.71 Tahun 2010 berbasis akrual akan dilakukan pada tahun 2015. Selama masa transisi, maka Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disusun menggunakan basis kas dan basis akrual untuk neraca. Basis kas yaitu basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya, pada saat kas atau setara kas diterima pada Kas Daerah atau dikeluarkan dari Kas Daerah. Pengakuan basis kas ini meliputi rekening pendapatan dan belanja pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana memakai basis akrual.
Basis Pengukuran Laporan Keuangan
Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan merupakan kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui. Kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari dan masuk ke dalam entitas pemerintah yang bersangkutan.
- Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
0 komentar:
Post a Comment