Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah melakukan klasifikasi aset tetap secara terkomputerisasi dengan program aplikasi SIMBADA. Aset Tetap diklasifikasikan ke dalam enam golongan, yaitu :
1. Tanah
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap merupakan tanah yang diperoleh dengan maksud dipakai dalam kegiatan operasional Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah. Tanah ini meliputi tanah kantor pemerintah dan tanah perumahan. Tanah kantor pemerintah digunakan sebagai kantor sekretariat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah, sedangkan tanah perumahan diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Negara Golongan II Tipe C.
2. Peralatan dan Mesin
Termasuk dalam kelompok akun Peralatan dan Mesin adalah Alat- alat Berat; Alat-alat Angkutan; Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur; Alat Pertanian; Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga; Alat Studio dan Alat Komunikasi; Alat-alat Kedokteran; Alat Laboratorium; dan Alat-alat Persenjataan dan Keamanan.
Alat-alat Berat meliputi portable water pump dan mesin bor beton. Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur meliputi mesin bor, mesin ketam, gergaji listrik, meja laboratorium, alat-alat ukur, dan timbangan. Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga meliputi meubelair; peralatan dapur; penghias ruangan rumah tangga; alat pemadam kebakaran; dan peralatan elektronik seperti kipas, mesin cuci, air conditioner (AC), komputer (CPU, monitor, keyboard), notebook, printer, kamera, dan microphone. Alat Studio dan Alat Komunikasi diantaranya televisi, CD/DVD player, pesawat telepon,handy talkie, mesin fax, speaker, amplifier, dan stavolt. Alat-alat Angkutan meliputi sepeda, sepeda motor, station wagon, sedan dan micro bus. Alat-alat Kedokteran meliputi alat-alat ukur dan video kamera. Alat Laboratorium antara lain berupa gelas kimia, alat ukur, bahan-bahan kimia, papan alphabet, generator, dan alat peraga IPTEK. Alat Pertanian dan Alat-alat Persenjataan/Keamanan tidak dimiliki oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah. Akun Alat-alat Persenjataan dan Keamanan ini pun tidak dimunculkan dalam Neraca dan hanya dimunculkan dalam Laporan Rekapitulasi Jumlah Mutasi Barang.
3. Gedung dan Bangunan
Termasuk dalam kelompok akun Gedung dan Bangunan adalah Bangunan Gedung dan Bangunan Monumen. Bangunan Gedung termasuk gedung kantor, tempat ibadah, pos jaga, gedung pertemuan, perpustakaan, rumah negara, gedung pertemuan, dan gedung pameran. Termasuk juga pembangunan pagar museum, pemavingan, peninggian pagar, dan taman museum. Bangunan monumen yang dimaksud bukanlah bangunan monumen bersejarah tetapi berupa gapura pintu masuk yang berlokasi di Museum Mpu Tantular.
4. Jalan, Irigasi dan Jaringan
Termasuk kelompok akun Jalan Irigasi dan Jaringan adalah aset Jalan dan Jembatan; Bangunan Air (Irigasi); Instalasi dan Jaringan. Walaupun ketiga aset tersebut ditampilkan dalam Neraca, namun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata hanya memiliki aset Bangunan Air (Irigasi) berupa kelengkapan kamar mandi dan tandon air. Sementara itu, aset instalasi dan jaringan telepon, air, dan listrik bukan termasuk aset tetap sehingga pengeluaran terkait pemeliharaannya dimasukkan ke akun ‘belanja pemeliharaan instalasi dan jaringan telepon, air, listrik, dan infrastruktur lainnya’.
5. Aset Tetap Lainnya
Termasuk dalam kelompok akun Aset Tetap Lainnya adalah Buku dan Perpustakaan; Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan; Hewan/Ternak dan Tumbuhan; Alat Keamanan. Walaupun ditampilkan dalam Neraca, namun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak memiliki aset berupa hewan/ternak, tumbuhan, dan alat keamanan. Aset Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan tersebut sebagian besar berasal dari koleksi Museum Mpu Tantular, termasuk koleksi aset bersejarah juga diklasifikasikan ke dalam akun ini.
6. Konstruksi dalam Pengerjaan
Akun Konstruksi dalam Pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pengerjaan, namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Selama periode 2009-2010, tidak terdapat aktivitas konstruksi dalam pengerjaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah.
Selain pengelompokan tersebut, aset tetap yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga memiliki pengelompokan kode rekening belanja modal yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007.
1. Tanah
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap merupakan tanah yang diperoleh dengan maksud dipakai dalam kegiatan operasional Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah. Tanah ini meliputi tanah kantor pemerintah dan tanah perumahan. Tanah kantor pemerintah digunakan sebagai kantor sekretariat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah, sedangkan tanah perumahan diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Negara Golongan II Tipe C.
2. Peralatan dan Mesin
Termasuk dalam kelompok akun Peralatan dan Mesin adalah Alat- alat Berat; Alat-alat Angkutan; Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur; Alat Pertanian; Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga; Alat Studio dan Alat Komunikasi; Alat-alat Kedokteran; Alat Laboratorium; dan Alat-alat Persenjataan dan Keamanan.
Alat-alat Berat meliputi portable water pump dan mesin bor beton. Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur meliputi mesin bor, mesin ketam, gergaji listrik, meja laboratorium, alat-alat ukur, dan timbangan. Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga meliputi meubelair; peralatan dapur; penghias ruangan rumah tangga; alat pemadam kebakaran; dan peralatan elektronik seperti kipas, mesin cuci, air conditioner (AC), komputer (CPU, monitor, keyboard), notebook, printer, kamera, dan microphone. Alat Studio dan Alat Komunikasi diantaranya televisi, CD/DVD player, pesawat telepon,handy talkie, mesin fax, speaker, amplifier, dan stavolt. Alat-alat Angkutan meliputi sepeda, sepeda motor, station wagon, sedan dan micro bus. Alat-alat Kedokteran meliputi alat-alat ukur dan video kamera. Alat Laboratorium antara lain berupa gelas kimia, alat ukur, bahan-bahan kimia, papan alphabet, generator, dan alat peraga IPTEK. Alat Pertanian dan Alat-alat Persenjataan/Keamanan tidak dimiliki oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah. Akun Alat-alat Persenjataan dan Keamanan ini pun tidak dimunculkan dalam Neraca dan hanya dimunculkan dalam Laporan Rekapitulasi Jumlah Mutasi Barang.
3. Gedung dan Bangunan
Termasuk dalam kelompok akun Gedung dan Bangunan adalah Bangunan Gedung dan Bangunan Monumen. Bangunan Gedung termasuk gedung kantor, tempat ibadah, pos jaga, gedung pertemuan, perpustakaan, rumah negara, gedung pertemuan, dan gedung pameran. Termasuk juga pembangunan pagar museum, pemavingan, peninggian pagar, dan taman museum. Bangunan monumen yang dimaksud bukanlah bangunan monumen bersejarah tetapi berupa gapura pintu masuk yang berlokasi di Museum Mpu Tantular.
4. Jalan, Irigasi dan Jaringan
Termasuk kelompok akun Jalan Irigasi dan Jaringan adalah aset Jalan dan Jembatan; Bangunan Air (Irigasi); Instalasi dan Jaringan. Walaupun ketiga aset tersebut ditampilkan dalam Neraca, namun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata hanya memiliki aset Bangunan Air (Irigasi) berupa kelengkapan kamar mandi dan tandon air. Sementara itu, aset instalasi dan jaringan telepon, air, dan listrik bukan termasuk aset tetap sehingga pengeluaran terkait pemeliharaannya dimasukkan ke akun ‘belanja pemeliharaan instalasi dan jaringan telepon, air, listrik, dan infrastruktur lainnya’.
5. Aset Tetap Lainnya
Termasuk dalam kelompok akun Aset Tetap Lainnya adalah Buku dan Perpustakaan; Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan; Hewan/Ternak dan Tumbuhan; Alat Keamanan. Walaupun ditampilkan dalam Neraca, namun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak memiliki aset berupa hewan/ternak, tumbuhan, dan alat keamanan. Aset Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan tersebut sebagian besar berasal dari koleksi Museum Mpu Tantular, termasuk koleksi aset bersejarah juga diklasifikasikan ke dalam akun ini.
6. Konstruksi dalam Pengerjaan
Akun Konstruksi dalam Pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pengerjaan, namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Selama periode 2009-2010, tidak terdapat aktivitas konstruksi dalam pengerjaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah.
Selain pengelompokan tersebut, aset tetap yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga memiliki pengelompokan kode rekening belanja modal yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007.
0 komentar:
Post a Comment