Showing posts with label KTI. Show all posts
Showing posts with label KTI. Show all posts

Pengertian Prilaku Konsumen

Perilaku Konsumen adalah keputusan pembelian mengenai merek mana yang dibeli (Kotler dan Amstrong,2008:181). Ada pun pengertian perilaku konsumen merupakan interaksi dinamis antara afeksi dan koginisi, perilaku dan lingkungan dimana manusia melakukan kegiatan pertukaran dalam hidum merekan The Amerika Marketing dalam studi (2003:3). Keputusan konsumen mengenai preferensi atas merek-merek yang ada di dalam kumpulan pilihan (Kotler dan Keler,2009:240).

Menurut keputusan pembelian berkaitan dengan bagaimana memahami pembuatan keputusan konsumen, untuk itu harus dipahami sifat-sifat keterlibatan konsumen dengan produk atau jasa (Sutisna,2003:11). Loudon dan Della-Bitta, (1984); dalam Sumarwan (2004;25) perilaku konsumen adalah ”proses pengambilan keputusan dan aktifitas fisik dalam mengevaluasi, memperoleh, menggunakandan menghabiskan barang atau jasa.

Menurut Schiffman dan Kanuk (1994) dalam Sumarwan (2004;25) ”istilah perilaku konsumen diartikan sebagai perilaku yang diperlihatkan konsumen dalam mencari membeli, menggunakan. mengevaluasi, dan mengahabiskan produk dan jasa yang mereka harapkan akan memuaskan kebutuhan mereka”. pengenalan masalah kebutuhan, pencarian informasi,evaluasi alternatif, keputusan pembelian, dan perilaku pasca pembelian. Faktor-faktor yang mempengaruhi proses keputusan pembelian konsumen terdiri dari faktor budaya, sosial, pribadi, dan psikologis (J. Setiadi, 2005).

Menurut Setiadi (2003:3) bahwan perilaku konsumen adalah tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumesi, dan menghabiskan produk atau jasa, termasuk proses keputusan mendahului dan menyusuli tindakan ini, Blackwell dan Miniardi dama Sumarwan(2004:22) perilaku konsumen sebagai tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan.

Gambar Konsumen

Menurut Winardi dalam sumarwan (2004:25) perilaku konsumen perilaku yang di tujukan oleh orang-orang dalam merencanakan, membeli dan menggunakan barang-barang ekonomi dan jasa.

Ada pun perilaku konsumen (consumer behavior) studi tentang unit pembelian (buying unit) dan peroses pertukaran yang melibatkan perolehan, knsumsi, dan pembangunann barang, jasa pengalaman serta ide-ide, Winardi dalam Sumarwan (2004:25).

Menurut Solmon dalam Tjiptono (2005:39) perilaku konsumen adalah studi mengenai peroses-peroses terjadi saat induvidu atau kelompok menyeleksi, membeli, menggunakan, atau menghentikan pemakaian produk dan jasa. Ada pun hal yang dinyatakan perilaku konsumen adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh induvidu, kelompok, atau organisasi yang berhubungan dengan peroses pemebelian keputusuan dalam mendapatkan, menggunakan barang-barang atau jasa ekonomis di pengaruhi lingkungannya (Mangkunegara,2004:4). Engel et. Al dalam mangkunegara (2009:3) menyatakan bahwa perilaku konsumen sebagai tindakan-tindakan induvidu yang barang-barang jasa ekonomis proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tidakan-tindakan tersebut.

Dari paparan diatas dapat disimpulkan bawasannay perilaku konsumen :
  1. Perilaku konsumen memiliki peroses setiap dalam pengambilan keputusan dalam bentuk pembelajaran dan pemahaman induvidu.
  2. Perilako konsumen peroses-peroses terjadi saat induvidu menyeleksi, membeli, menggunakan, atau menghentikan pemakaian produk dan jasa untuk menghabiskan produksi.
  3. Perilaku konsumen memiliki terkaitan terhadap motivasi, persepsi, pembelajaran, dan sikap konsumen
Mengenai beberapa faktor yang dapat mempengaruhi dan memahami perilaku konsumen bahwasannya setiap dalam keputusan pembelian seseorang harus menerima keharusan untuk memahami keputusan pembelian dalam bentuk perilaku konsumen, dengan demikain konsumen dapat menentukan keputusan dalam pembelian.

Read more »

Teori tentang Anemia, Penyebab dan Dampak Anemia

Kejadian anemia menyebar hampir merata diberbagai wilayah di dunia. Berdasarkan wilayah regional, dilaporkan prevalensi anemia pada ibu hamil yang tertinggi adalah Asia Tenggara (75%), kemudian Mediterania Timur (55%), Afrika (50%), serta wilayah Pasifik Barat, Amerika dan Karibia (40%). Meskipun anemia sudah dikenal sebagai masalah gizi masyarakat selama bertahun-tahun, namun kemajuan didalam penurunan prevalensinya masih dinilai sangat rendah. Bahkan dibeberapa negara ditemukan terjadi peningkatan prevalensi anemia pada wanita dewasa. Berdasarkan klasifikasi masalah kesehatan masyarakat, prevalensi anemia termasuk berat jika prevalensinya ≥40%, sedang 20-39%, ringan 15-19,9% dan normal <5% (USAID Micronutrient Program, 2004).
Anemia defisiensi besi masih merupakan masalah kesehatan di Indonesia karena masih di atas angka cut of point prevalensi anemia (>15%). Data Departemen Kesehatan RI Tahun 2008, menunjukan prevalensi anemia pada anak mengalami penurunan, yakni menjadi 17,6% dibandingkan sebelumnya 51,5% (1995) dan 25,0% (2006). Anemia defisiensi besi dapat menyebabkan komplikasi berupa gangguan fungsi kognitif, penurunan daya tahan tubuh, tumbuh kembang yang terlambat, penurunan aktivitas, dan perubahan tingkah laku. BKKBN (2013), melaporkan bahwa di Indonesia, 40% wanita usia subur mengalami anemia. Data Poliklinik Hematologi Medik FKUI/RSCM tahun 2012, menemukan bahwa perempuan usia 26-40 tahun mengalami anemia. Yang juga harus dicatat adalah bahwa perempuan cenderung lebih berisiko terkena anemia ketika sedang hamil, menyusui, haid maupun melakukan diet makanan yang mengandung zat besi.


Terdapat beberapa parameter untuk mengukur proses terjadinya pentahapan dari kurang gizi besi ke anemia gizi besi. Untuk mengetahui adanya penurunan atau deplesi cadangan besi tingkat ringan diukur dengan kadar feritin dalam serum darah yang menurun. Pada tahap berikutnya dapat terjadi deplesi besi yang lebih parah sehingga dapat mengganggu pembentukan hemoglobin baru, tetapi kadar hemoglobin masih normal, dimana pada tahap ini diukur dengan menurunnya transferin saturation dan meningkatnya erythrocyte protoporphyrin. Tahap berikutnya terjadi anemia gizi besi yang diukur dengan kadar hemoglobin atau hematokrit yang lebih rendah dari standar normal WHO (Soekirman, 2000). Kelompok ditentukan menurut umur dan jenis kelamin seperti terlihat pada Tabel  di bawah ini 

Tabel Batas Normal Kadar Hemoglobin



Batasan hemoglobin untuk menentukan apakah seseorang terkena anemia gizi besi atau tidak sangat dipengaruhi oleh umur. Untuk anak-anak umur 6 bulan-5 tahun, Universitas Sumatera Utara
dapat dikatakan menderita anemia gizi besi apabila kadar hemoglobinnya kurang dari 11 g/dl, umur 6-14 tahun kurang dari 12 g/dl, dewasa laki-laki kurang dari 13 g/dl, dewasa perempuan tidak hamil kurang dari 12 g/dl, dan dewasa perempuan hamil kurang dari 11 g/dl (Soekirman, 2000).

1. Penyebab Anemia
Menurut Komite Nasional PBB Bidang Pangan dan Pertanian (1992), anemia gizi besi dapat disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor penyebab langsung dan faktor penyebab tidak langsung. Faktor penyebab langsung meliputi jumlah Fe dalam makanan tidak cukup, absorbsi Fe rendah, kebutuhan naik serta kehilangan darah, sehingga keadaan ini menyebabkan jumlah Fe dalam tubuh menurun. Menurunnya Fe (zat besi) dalam tubuh akan memberikan dampak yang negatif bagi fungsi tubuh. Hal ini dikarenakan zat besi merupakan salah satu zat gizi penting yang terdapat pada setiap sel hidup, baik sel tumbuh-tumbuhan, maupun sel hewan. Di dalam tubuh, zat besi sebagian besar terdapat dalam darah yang merupakan bagian dari protein yang disebut hemoglobin di dalam sel-sel darah merah, dan disebut mioglobin di dalam sel-sel otot.
Hemoglobin berfungsi mengangkut oksigen dari paru-paru ke seluruh sel tubuh, sedangkan mioglobin mengangkut dan menyimpan oksigen untuk sel-sel otot. Besi yang ada di dalam tubuh berasal dari tiga sumber yaitu besi yang diperoleh dari hasil perusakan sel-sel darah merah (hemolisis), besi yang diambil dari penyimpanan dalam tubuh, dan besi yang diserap dari saluran pencernaan. Dari ketiga sumber tersebut, besi hasil hemolisis merupakan sumber utama. Pada manusia yang normal, kira-kira 20-25 mg besi per hari berasal dari besi hemolisis, dan hanya sekitar 1 mg berasal dari makanan (Soekirman, 2000).

Di dalam tubuh manusia, jumlah zat besi sangat bervariasi tergantung pada umur, jenis kelamin, dan kondisi fisiologis tubuh. Pada orang dewasa sehat, jumlah zat besi diperkirakan lebih dari 4000 mg dengan sekitar 2500 mg ada dalam hemoglobin. Sebagian zat besi dalam tubuh (sekitar 1000 mg) disimpan di dalam hati dengan bentuk ferritin. Pada saat konsumsi zat besi dari makanan tidak cukup, zat besi ferritin dikeluarkan untuk memproduksi hemoglobin (Winarno, 2002).

Ketidakcukupan jumlah Fe dalam makanan terjadi karena pola konsumsi makan masyarakat Indonesia masih didominasi sayuran sebagai sumber zat besi yang sulit diserap, sedangkan daging dan bahan pangan hewani sebagai sumber zat besi yang baik (heme iron) jarang dikonsumsi terutama oleh masyarakat pedesaan (Hulu, 2004). Menurut Almatsier (2002), pada umumnya, besi di dalam daging, ayam, dan ikan mempunyai ketersediaan biologik yang tinggi, besi di dalam serealia dan kacang-kacangan mempunyai ketersediaan biologik yang sedang, dan besi yang terdapat pada sebagian besar sayur-sayuran terutama yang mengandung asam oksalat tinggi seperti bayam mempunyai ketersediaan biologik yang rendah.

Faktor lain yang merupakan penyebab anemia gizi besi adalah faktor penyebab tidak langsung, yang meliputi komposisi makanan kurang beragam, pertumbuhan fisik, kehamilan dan menyusui, pendarahan kronis, parasit, infeksi, pelayanan kesehatan yang rendah, terdapatnya zat penghambat absorbsi, serta Universitas Sumatera Utara
keadaan sosial ekonomi masyarakat rendah (Komite Nasional PBB Bidang Pangan dan Pertanian, 1992).
Keadaan sosial ekonomi meliputi tingkat pendidikan, tingkat pengetahuan, besar keluarga, pekerjaan, pendapatan, dan lain-lain. Menurut Winarno (1993), tingkat ekonomi (pendapatan) yang rendah dapat mempengaruhi pola makan. Pada tingkat pendapatan yang rendah, sebagian besar pengeluaran ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan berorientasi pada jenis pangan karbohidrat. Hal ini disebabkan makanan yang mengandung banyak karbohidrat lebih murah dibandingkan dengan makanan sumber zat besi, sehingga kebutuhan zat besi akan sulit terpenuhi, dan dapat berdampak pada terjadinya anemia gizi besi.
Seperti yang telah disebutkan bahwa salah satu penyebab anemia gizi besi adalah adanya zat penghambat absorbsi. Menurut Almatsier (2002), terdapat beberapa makanan yang mengandung zat penghambat absorbsi besi diantaranya adalah beberapa jenis sayuran yang mengandung asam oksalat, beberapa jenis serealia dan protein kedelai yang mengandung asam fitat, serta teh dan kopi yang mengandung tanin. Bila besi tubuh tidak terlalu tinggi, sebaiknya tidak minum teh atau kopi pada waktu makan. Selain itu, kalsium dosis tinggi berupa suplemen juga dapat menghambat absorbsi besi.

2. Dampak Anemia
Dampak yang ditimbulkan akibat anemia sangat kompleks. Menurut Ros & Horton (1998), Anemia berdampak pada menurunnya kemampuan motorik anak, menurunnya skor IQ, menurunnya kemampuan kognitif, menurunnya kemampuan mental anak, menurunnya produktivitas kerja pada orang dewasa, yang akhirnya berdampak pada keadaan ekonomi, dan pada wanita hamil akan menyebabkan buruknya persalinan, berat bayi lahir rendah, bayi lahir premature, serta dampak negatif lainnya seperti komplikasi kehamilan dan kelahiran. Akibat lainnya dari anemia gizi besi adalah gangguan pertumbuhan, gangguan imunitas serta rentan terhadap pengaruh racun dari logam-logam berat.

Besi memegang peranan dalam sistem kekebalan tubuh. Respon kekebalan sel oleh limfosit-T terganggu karena berkurangnya pembentukan sel-sel tersebut, yang kemungkinan disebabkan oleh berkurangnya sintesis DNA. Berkurangnya sintesis DNA ini disebabkan oleh gangguan enzim reduktase ribonukleotide yang membutuhkan besi untuk dapat berfungsi. Disamping itu, sel darah putih yang menghancurkan bakteri tidak dapat bekerja secara efektif dalam keadaan tubuh kekurangan besi. Enzim lain yang berperan dalam sistem kekebalan tubuh yaitu mieloperoksidase juga akan terganggu fungsinya akibat defisiensi besi (Almatsier, 2002).

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa anemia gizi besi erat kaitannya dengan penurunan kemampuan motorik (dampak fisik). Dilihat dari dampak fisik, anemia gizi besi dapat menyebabkan rasa cepat lelah. Rasa cepat lelah terjadi karena pada penderita anemia gizi besi pengolahan (metabolisme) energi oleh otot tidak berjalan sempurna karena otot kekurangan oksigen, dimana oksigen yang dibutuhkan oleh sel-sel otot ini diangkut oleh zat besi dalam darah (hemoglobin). Untuk menyesuaikan dengan berkurangnya jatah oksigen, maka otot membatasi produksi energi. Akibatnya, mereka yang menderita anemia gizi besi akan cepat lelah bila bekerja karena cepat kehabisan energi (Soekirman, 2000).

Cepatnya rasa lelah yang dialami oleh para pekerja yang menderita anemia gizi besi akan menurunkan produktivitas kerja. Menurunnya produktivitas kerja, selain disebabkan oleh menurunnya hemoglobin darah, juga disebabkan oleh berkurangnya enzim-enzim mengandung besi, dimana besi sebagai kofaktor enzim-enzim yang terlibat dalam metabolisme energi tersebut (Almatsier, 2002).

Studi mengenai anemia pada pekerja wanita yang dilakukan di Jakarta, Tangerang, Jambi dan Kudus, membuktikan bahwa anemia dapat menurunkan produktivitas kerja. Dilaporkan bahwa anemia menurunkan produktivitas 5-10 persen dan kapasitas kerjanya 6.5 jam per minggu. Padahal, produktivitas kerja ini sangat penting peranannya dalam menentukan nilai pendapatan per kapita (Ravianto, 2005).

Selain menurunkan produktivitas kerja yang umumnya terjadi pada penderita usia dewasa, anemia gizi besi juga mengakibatkan dampak negatif terhadap anak usia sekolah. Anak usia sekolah yang menderita anemia gizi besi akan mengalami penurunan kemampuan kognitif, penurunan kemampuan belajar, dan pada akhirnya akan menurunkan prestasi belajar. Menurut Lozzoff dan Youdim dalam Almatsier (2002), menyatakan bahwa terdapat hubungan antara defisiensi besi dengan fungsi otak.

Defisiensi besi berpengaruh negatif terhadap fungsi otak, terutama terhadap fungsi sistem neurotransmitter (penghantar syaraf). Akibatnya, kepekaan reseptor syaraf dopamin berkurang yang dapat berakhir dengan hilangnya reseptor tersebut. Universitas Sumatera Utara
Daya konsentrasi, daya ingat, dan kemampuan belajar terganggu, ambang batas rasa sakit meningkat, fungsi kelenjar tiroid dan kemampuan mengatur suhu tubuh juga menurun (Lozzoff & Youdim dalam Almatsier, 2002).
Dampak lebih lanjut akibat anemia gizi besi adalah menurunnya status gizi seseorang. Status gizi dapat mempengaruhi kualitas manusia, produktivitas kerja, dan menurunnya pendapatan (Hardinsah & Suhardjo, 1997). Menurut Djojosoebagio dkk. (1996), keadaan ini akan menimbulkan akibat yang lebih luas baik pada aspek fisik, mental, kemampuan berfikir maupun aspek sosial ekonomi dan sumberdaya manusia pada umumnya.

3. Penanggulangan Anemia
Penanggulangan Anemia yang telah dilakukan meliputi suplementasi besi dan fortifikasi besi pada beberapa bahan makanan, serta upaya lain yang dilakukan adalah peningkatan konsumsi makanan sumber zat besi. Program pemberian suplemen zat besi telah dilakukan sejak tahun 1974, terhadap wanita hamil. Program ini meliputi seluruh wanita hamil yang tersebar di beberapa puskesmas dan posyandu. Tablet suplemen ini sebagian besar berasal dari UNICEF. Selain pada wanita hamil, suplemen besi juga diberikan pada anak dengan usia dibawah lima tahun, yaitu berupa sirup besi (Soekirman, 2000).

Upaya penanggulangan anemia gizi besi dengan fortifikasi zat besi dilakukan terhadap beberapa jenis bahan pangan. Fortifikasi besi lebih sulit dilakukan daripada fortifikasi vitamin A dan zat iodium, karena sifat kimiawi zat besi yang beragam dan memerlukan penyesuaian dengan pangan yang akan difortifikasi. Bahan pangan yang akan difortifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya dihasilkan oleh pabrik tertentu, dikonsumsi oleh banyak orang termasuk kelompok sasaran, harga setelah difortifikasi terjangkau, rupa dan rasa tidak berubah, serta sesuai dengan sifat kimiawi zat fortifikan. Beberapa bahan pangan yang telah difortifikasi adalah tepung terigu dan garam (Soekirman, 2000).

Menurut Soekirman (2000), pelaksanaan fortifikasi tingkat nasional harus melibatkan banyak departemen dalam pemerintahan, antara lain Departemen Kesehatan yang menentukan kadarnya, Departemen Perindustrian yang menangani proses fortifikasi, serta Departemen Perdagangan yang menangani penyalurannya. Keuntungan fortifikasi besi adalah bahwa zat besi dapat mencapai sasaran untuk semua golongan umur.

Menurut Khomsan (2004), terdapat beberapa hal yang dapat mendukung kebijakan fortifikasi. Dari pihak pemerintah, perlu adanya subsidi pada tahap awal penerapan teknologi fortifikasi. Departemen Kesehatan yang juga merupakan lembaga pemerintah harus terus-menerus melakukan pemasaran sosial mengenai bahan-bahan yang telah mengalami fortifikasi. Disamping lembaga-lembaga yang ada di dalam negeri, lembaga-lembaga Internasional juga harus melakukan dukungan yaitu dengan melakukan studi efikasi untuk mengetahui keefektifan dari suatu bahan yang telah difortifikasi.

Selain dengan suplementasi dan fortifikasi, penanggulangan anemia gizi besi yang terpenting adalah dengan memperhatikan pola makan, yaitu menerapkan pola makan makan, yaitu menerapkan pola makan yang baik dan bergizi seimbang. Dalam memilih makanan sumber zat besi, selain memperhatikan jumlahnya yang terdapat dalam makanan, juga memperhatikan daya serap dan nilai biologisnya. Daya serap dan nilai biologis makanan dipengaruhi oleh empat hal, yaitu jumlah kandungan zat besi, bentuk kimia fisik zat besi, adanya makanan lain yang memacu atau menghambat absorbsi zat besi serta cara pengolahan makanan (Soekirman, 2000).

Read more »

Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Menurut UU No. 33 tahun 2004, “Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD”.
Menurut Saragih (2003: 127), “APBD merupakan suatu gambaran atau tolak ukur penting keberhasilan suatu daerah di dalam meningkatkan potensi perekonomian daerah. Artinya, jika perekonomian daerah mengalami pertumbuhan, maka akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah (PAD)”. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Unsur-unsur APBD menurut Halim (2004: 15-16) adalah sebagai berikut:
  • rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci,
  • adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya-biaya sehubungan dengan aktivitas tersebut, dan adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan,
  • jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka,
  • periode anggaran yang biasanya 1 (satu) tahun. 
Sebagai alat pemerintah yang digunakan dalam menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan, anggaran dalam organisasi publik memiliki beberapa fungsi. Menurut Mardiasmo (2002:183) Fungsi utama anggarn Daerah adalah sebagai alat perencanaan, pengendalian, kebijakan fiskal, politik, koordinasi, evaluasi kinerja, memotivasi manajemen, dan menciptakan ruang publik.
• Anggran berfungsi sebagai alat perencanaan, yang antara lain digunakan untuk:
  1. Merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan,
  2. Merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya,
  3. Mengalokasikan sumber-sumber ekonomi pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun,
  4. Menetukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
 • Anggaran berfungsi sebagai alat pengendalian, yang digunakan antara lain untuk:
  • Mengendalikan efisiensi pengeluaran,
  • Membatasi kekuasaan atau kewenangan Pemda,
  • Mencegah adanya overspending, underspending dan salah satu sasaran (misappropriation) dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas,
  • Memonitor kondisi keuangan dan pelaksanaan operasioanl program atau kegiatan pemerintah.
• Anggaran sebagai alat kebijakan fiskal digunakan untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberian fasilitas, dorongan, dan koordinasi kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi.

• Anggaran sebagai alat politik digunakan untuk memetuskan prioritas-prioritas dan kebutuhan keuangan terhadap prioritas tersebut. Anggran sebagai dokumen politik merupakan bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik untuk kepentingan tertentu. Anggaran bukan sekedar masalah teknis akan tetapi lebih merupakan alat politik (pilitical tool). Oleh karena itu, penyusunan anggaran membutuhkan political Skill, qualition building, keahlian bernegoisasi, dan pemahaman tentang prinsip manajemen keuangan publik. Kegagalan dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui dapat menurunkan kredibilitas atau bahkan menjatuhkan kepemimpinan eksekutif.

• Angggaran sebagai alat koordinasi antar unit kerja daalm organisasi poemda yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran. Anggaran yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya inkonsistensi suatu unit kerja dalam pencapaian tujuan organisasi. Disamping itu, anggaran publik juga berfungsi sebagai alat komunikasi antar unit kerja.

• Anggaran sebagai alat evaluasi kinerja. Anggaran pada dasarnya merupakan wujud komitmen Pemda kepada pemberi wewenang (masyarakat) untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Kinerja Pemda akaln dinilai berdasarkan target anggaran yang dapat direalisasikan.

• Anggaran dapat digunakan sebagai alat untuk memotivasi manajemen Pemda agar bekerja secara ekonomis, efektif dan efisien dalam mencapai target kinerja. Agar dapat memotivasi pegawai, anggaran hendaknya bersifat challenging but attainable atau demanding but achievable. Maksudnya, target kinerja hendaknya ditetapkan dalam batas rasioanal yang dapat dicapai (tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah).

• Anggaran dapat juga digunakan sebagai alat untuk menciptakan ruang publik (public sphere), dalam arti bahwa proses penyusunan anggaran harus melibatkan seluas mungkin masyarakat. Keterlibatan masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui proses penjaringan aspirasi masyarakat yang hasilnya digunakan sebagai dasar perumusan arah dan kebijakan umum anggaran. Kelompok masyarakat yang terorganisir umumnya akan mencoba mempengaruhi anggaran untuk kepentingan mereka. Kelompok lain dari masyarakat yang kurang terorganisir akan mempercayakan aspirasinga melalui proses politik yang ada. Jika tidak ada alat untuk menyampaikan aspirasi mereka, maka mereka akan melakukan tindakan-tindakan lain: misal, tindakan massa, melakukan boikot, vandalisme, dan sebagainya.

Salah satu bentuk dari anggaran organisasi publik adalah anggaran pendapatan dan belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa salah satu upaya memperbaiki proses pengaggaran disektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja yang memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga/perangkat Daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga/perangkat daerah. Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja disektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional.

Peraturan pemerintah (2000) menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat (APBD) adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah sebagai dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam tahun anggaran tertentu yang berisi sumber pendapatan dan penggunaan dana pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyatr Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah harus berupaya secara nyata dan terstruktur guna menghasilkan APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan Riil masyarakat sesuai dengan potensi masing-masing Daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik. Baswir (1988:26-39). Mengemukakan bahwa penyusunan anggaran berdasarkan suatu struktur dan klasifikasi tertentu adalah suatu langkah penting untuk mendapatkan sistem penganggaran yang baik dan berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dan mengelola negara, sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kebijaksanaan dan kemampuan pemerintah. Penyusunan anggaran tidak bisa dilepaskan dari karakteristik suatu daerah, untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian anggaran.

Mardiasmo (2000:11) mengatakan bahwa salah satu aspek penting dari pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan dan anggaran daerah.anggaran daerah atau APBD merupakan instrumen kebijakan utama bagi pemerintah daerah,menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah.Anggaran daerah seharusnya digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan belanja,alat bantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan serta alat otoritas pengeluaran dimasa yang akan datang dan ukuran standar untuk evaluasi kinerja serta alat koordinasi bagi semua aktifitas pada berbagai unit kerja.Surat 

Keputusan Mendagri (2000:1-3)mengatakan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) hendaknya mengacu pada norma dan prinsip anggaran.
  • Transparansi dan akuntabilitas anggaran.Transparansi tentang anggaran daerah merupakan salah satu persyaratan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,bersih dan bertanggung jawab.Selain tiu setiap dana yang diperoleh,penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
  • Disiplin anggaran.APBD disusun dengan berorientasi pada kebutuhan masyarakat tanpa harus menigggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemerintah,pembangunan dan pelayanan masyarakat.Oleh karena itu,anggaran yang disusun harus dilakukan berlandaskan azas efisiensi,tepat guna,tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Keadilan anggaran.Pembiayaan pemerintah daerah dilakukan melalui mekanisme pajak dan retribusi yang dipikul oleh segenap lapisan masyarakat.Untuk itu,pemerintah wajib mengalokasikan penggunaannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan.
  • Efisiensi dan efektifitas anggaran.Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat.Oleh karena itu,untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran,maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas tujuan,sasaran,hasil dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang diprogramkan.
  • Format anggaran.Pada dasarnya APBD disusun berdasarkan format anggaran surplus atau defisit (surplus defisit budget).Selisih antara pendapatan dan belanja mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran.Apabila terjadi surplus,daerah dapat membentuk dana cadangan,sedangkan bila terjaadi defisit dapat ditutupi antara lain melalui sumber pembiayaaan pinjaman dan atau penerbitan obligasi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Struktur APBD
Dengan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah, maka akan membawa konsekuensi terhadap berbagai perubahan dalam keuangan daerah, termasuk terhadap struktur APBD. Sebelum UU Otonomi Daerah dikeluarkan, struktur APBD yang berlaku selama ini adalah anggaran yang berimbang dimana jumlah penerimaan atau pendapatan sama dengan jumlah pengeluaran atau belanja. Kini struktur APBD mengalami perubahan bukan lagi anggaran berimbang, tetapi disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Artinya, setiap daerah memiliki perbedaan struktur APBD sesuai dengan kapasitas keuangan atau pendapatan masing-masing daerah.

Adapun struktur APBD berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006, “Struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari: 1. Pendapatan Daerah, 2. Belanja Daerah, dan 3. Pembiayaan Daerah”.
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan yang dianggarkan dalam APBD meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum Daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak Daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah. Pendapatan Daerah dikelompokkan sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah
Kelompok pendapatan asli daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:
a. Pajak Daerah,
b. Retribusi Daerah,
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Jenis pajak daerah dan retribusi daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncko peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2001 dan Kepmendagri Nomor 35 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah

Jenis hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:
1. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik Daerah/BUMD,
2. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN, dan
3. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.

Jenis laian-lain Pendapatan Asli Daerah yang dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:
1) Hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan,
2) Jasa Giro,
3) Pendapatan Bunga,
4) Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Daerah,
5) Penerimaan Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah,
6) Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing,
7) Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan,
8) Pendapatan denda pajak
9) Pendapatan denda retribusi,
10) Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan,
11) Pendapatan dari pengembalian,
12) Fasilitas sosial dan fasilitas umum,
13) Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan
14) Pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.

2. Dana Perimbangan
Dana perimbangan dibagi menurut jenis pendapatan.
a. Dana Bagi Hasil.
Jenis Dana Bagi Hasil dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup:
1) Bagi Hasil Pajak,
2) Bagi Hasil Bukan Pajak,
b. Dana Alokasi Umum.
c. Dana Alokasi Khusus.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah

Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah dibagi menurut jenis pendapatan yang mencakup:
a. Hibah berasal dari Pemerintah, pemerintah Daerah lainnya, Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Dalam Negeri, kelompok Masyarakat/Perorangan, dan Lembaga Luar Negeri yang Tidak mengikat, Universitas Sumatera Utara
b. Dana Darurat dari Pemerintah dalam Rangka penaggulangan korban/kerusakan akibat bencana alam,
c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi kepada Kabupaten/Kota,
d. Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus yang ditetapkan oleh pemerintah, dan
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya.

2. Belanja Daerah
Belanja Daerah merupakn semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkuutan. Berdasarkan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002, Belanja terdiri dari:
1. Belanja Aparatur Daerah,
2. Belanja Pelayanan Publik,
3. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan,
4. Belanja Tidak Tersangka.

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Belanja Menurut kelompok belanja terdiri dari:
1) Belanja Tidak Langsung
Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
a. Belanja Pegawai,
b. Bunga,
c. Subsidi,
d. Hibah,
e. Bantuan Sosial,
f. Belanja Bagi Hasil,
g. Bantuan Keuangan,
h. Belanja Tidak Terduga,

2) Belanja Langsung
Belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan progran dan kegiatan. Kelompok belanja langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
a. Belanja Pegawai, dimaksudkan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan Pemerintah Daerah,
b. Belanja Barang dan Jasa, dan
c. Belanja Modal.

3. Pembiayaan
Pembiayaan disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, yang terdiri atas:

1. Penerimaan Pembiayaan
1) Sisa lebih perhitungan anggaran Tahun lalu (SILPA)
Sisa lebih perhitungan anggaran Tahun lalu merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dengan belanja Daerah yang dalam APBD Induk dianggarkan berdasarkan estimasi. Sedangkan realisasi SILPA dianggarkan dalam perubahan APBD sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang penetapan perhitungan APBD tahun sebelumnya.

2) Pencairan dana cadangan
Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibevbankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan ditetapkan dengan peraturan daerah dan ditempatkan direkening sendiri. Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum Daerah dalam Tahun anggaran berkenaan. Jumlah yang dianggarkan yaitu sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan berkenaan.

3) Penerimaan Pinjaman dan Obligasi
Penerimaan Pinjaman dan Obligasi digunakan untuk menganggarkan semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang dari semua pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Penerimaan Pinjaman dan Obligasi yang dianggarkan disesuaikan dengan rencana penarikan pinjaman dalam tahun anggaran sesuai dengan perjanjian pinjaman.

4) Hasil Penjualan Aktiva Daerah yang Dipisahkan
Penerimaan hasil penjualan Aktiva Daerah yang dipisahkan digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan dapat berupa penjualan perusahaan milik Daerah/BUMD, penjualan aktiva milik Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal Pemerintah Daerah.

5) Penerimaan Kembali Pemberain Pinjaman
Penerimaan Kembali Pemberain Pinjaman digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah Daerah lainnya.
6) Penerimaan Piutang Daerah

2. Pengeluaran Pembiayaan, mencakup:
1. Pembentukan Dana Cadangan
2. Investasi (Penanaman Modal) Pemerintah Daerah
Investasi Pemerintah Daerah digunakan untuk menganggarkan kekayaan Pemerintah yang diinvestasikan babik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

  • Investasi jangka pendek, mencakup deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan sampai denga 12 (dua belas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian surat utang negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
  • Investasi Jangka Panjang terdiri dari investasi permanen dan non permanen antara lain surat berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu Badan Usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu Badan Usaha.

3. Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo
Pembayaran Pokok Utang digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

4. Pemberian Pinjaman Daerah
3. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berjalan.

  1. Sisa lebih pembiayaan tahun anggran berjalan digunakan untuk menganggarkan sisa lebih antara pembiayaan netto dengan surplus/defisit APBD. Pembiayaan Netto merupakan selisih antara penerimaan pendanaan dengan pengeluaran pendanaan yang harus dapat menutup defisit anggaran yang direncanakan.
  2. Jumlah yang dianggarkan pada sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berjalan pada APBD induk merupakan angka estimasi berhubung jumlah selisih lebih perhitungan anggaran pada tahun lalu yang juga masih angka estimasi.
  3. Dalam perubahan APBD Tahuin berjalan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berjalan tersebut dianggarkan sepenuhnya untuk mendanai program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah sehingga jumlahnya menjadi sama dengan nol.

Read more »

Pengertian Hukum Pertambangan

Pengertian Hukum Pertambangan dari bahasa Inggris, yaitu mining law. Menurut Ensoklopedia Indonesia, Hukum pertambangan adalah :
“hukum yang mengatur tentang penggalian atau pertambangan bijih – bijih dan mineral – mineral dalam tanah” 
Salim HS mengatakan bahwa hukum pertambangan adalah keseluruhan kaidah yang mengatur kewenangan Negara dalam pengelolaan bahan galian (tambang) dan mengatur hubungan hukum antara dengan Negara dengan orang dan atau badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian (tambang)”.
 
Kewenangan negara merupakan kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada negara untuk mengurus, mengatur dan mengawasi pengelolaan bahan galian sehingga di dalam pengusahaan dan pemanfaatannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan negara ini dilakukan pemerintah. Penguasaan bahan galian tidak hanya menjadi monopoli pemerintah semata, tetapi juga diberikan hak kepada orang dan/atau badan hukum untuk mengusahakan bahan galian sehingga hubungan hukum antara negara dengan orang atau badan hukum harus diatur sedemikian rupa agar mereka dapat mengusahakan bahan galian secara optimal. Agar orang atau badan hukum dapat mengusahakan bahan galian secara optimal, pemerintah/pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) memberikan izin kuasa pertambangan, kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan batu bara kepada orang atau badan hukum tersebut.

Dari uraian di atas, ada tiga unsur yang tercantum dalam definisi tersebut, yaitu adanya kaidah hukum, adanya kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian, dan adanya hubungan hukum antara negara dengan orang dan/atau badan hukum dalam pengusahaan bahan galian.

2. Asas-asas Hukum Pertambangan
Asas-asas yang berlaku dalam penambangan mineral dan batu bara telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 ada 4 (empat) macam, yaitu:6
a. Manfaat, Keadilan, dan Kesinambungan
Yang dimaksud dengan asas manfaat dalam pertambangan adalah asas yang menunjukkan bahwa dalam melakukan penambangan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Kemudian asas keadilan adalah dalam melakukan penambangan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga negara tanpa ada yang dikecualikan.
Sedangkan asas keseimbangan adalah dalam melakukan kegiatan penambangan wajib memperhatikan bidang-bidang lain terutama yang berkaitan langsung dengan dampaknya.
 
b. Keberpihakan kepada Kepentingan Negara
Asas ini mengatakan bahwa di dalam melakukan kegiatan penambangan berorientasi kepada kepentingan negara. Walaupun di dalam melakukan usaha pertambangan dengan menggunakan modal asing, tenaga asing, maupun perencanaan asing, tetapi kegiatan dan hasilnya hanya untuk kepentingan nasional.
 
c. Partisipatif, Transparansi, dan Akuntabilitas
Asas partisipasif adalah asas yang menghendaki bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan dibutuhkan peran serta masyarakat untuk penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Asas transparansi adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan diharapkan masyarakat luas dapat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sebaliknya masyarakat dapat memberikan bahan masukan kepada pemerintah.
Asas akuntabilitas adalah kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara-cara yang benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.

d. Berkelanjutan dan Berwawasan lingkungan
Yang dimaksud dengan asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah asas yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.

3. Aspek Hukum Pertambangan Rakyat
a. Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
 
Usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan. Bahan galian strategis merupakan bahan galian untuk kepentingan pertahanan keamanan serta perekonomian negara. Bahan galian vital merupakan bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Bahan galian vital ini disebut juga golongan bahan galian B, bahan galian yang tidak termasuk golongan strategis dan vital, yaitu bahan galian yang lazim disebut dengan galian C. Dilakukan oleh rakyat, maksudnya bahwa usaha pertambangan itu dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili di area pertambangan rakyat. Sementara itu, tujuan kegiatan pertambangan rakyat adalah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat sehari-hari. Usaha pertambangan rakyat itu diusahakan secara sederhana. Maksud usaha sederhana adalah bahwa usaha pertambangan itu dilakukan dengan menggunakan alat-alat yang bersahaja. Jadi, tidak menggunakan teknologi canggih, sebagaimana halnya dengan perusahaan pertambangan yang mempunyai modal yang besar dan menggunakan teknologi canggih.

Dapat dikemukakan unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi: 
a) Usaha pertambangan
b) Bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, dan galian C
c) Dilakukan oleh rakyat
d) Domisili di area tambang rakyat
e) Untuk penghidupan sehari-hari
f) Diusahakan sederhana

b. Kewenangan Memberikan IPR
Sesuai dengan namanya IPR maka pejabat yang berwenang memberikan izin tersebut adalah Bupati/Walikota (Pasal 67 UU No. 4 Tahun 2009). Bupati/Walikota hanya dapat memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik kepada perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
Pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dilimpahkan bupati/walikota kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara yang mengenal delegering atau pelimpahan wewenang pejabat atasan kepada pejabat bawahan. Oleh karena camat bertindak atas nama bupati/walikota untuk memberikan IPR kepada penduduk setempat. Untuk dapat memperoleh IPR tersebut, maka prosedurnya pemohon wajib menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada bupati/walikota. Meskipun sudah ada pendelegasian wewenang kepada camat, namun permohonan IPR tetap ditulis kepada bupati/walikota setempat.
 
Di dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1969, telah ditentukan prosedur dan syarat-syarat untuk mengajukan permintaan izin pertambangan rakyat. Untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada bupati/walikota dengan menyampaikan keterangan mengenai:
a. Wilayah yang akan diusahakan;
b. Jenis bahan galian yang akan diusahakan.

Persyaratan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 sangat sederhana, persyaratan seperti itu juga dapat dipenuhi oleh masyarakat setempat. Dalam permohonan penambang, rakyat cukup menyampaikan kepada bupati/walikota tentang wilayah yang akan diusahakan dan jenis bahan galian yang akan ditambang. Bahan galian yang akan ditambang meliputi bahan galian strategis, vital, dan bahan galian C.

c. Luas Wilayah Pemberian IPR
Adapun mengenai luas wilayah untuk pemberian IPR, ketentuan pasal 68 (1) UU No. 4 Tahun 2009 menyebutkan, bahwa luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan adalah sebagai berikut :
a. Perseorangan paling banyak 1 (satu) ha,
b. Kelompok masyarakat pling banyak 5 (lima) ha, dan/atau
c. Koperasi paling banyak 10 (sepuluh)

IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu yang sama.

a. Hak Pemegang IPR
Pemegang IPR sesuai pasal 69 UU No. 4 Tahun 2009 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1) Mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

2) Mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Kewajiban pemegang IPR
Selain hak-hak di atas, pemegang IPR mempunyai kewajiban-kewajiban berdasarkan Pasal 60, yaitu :
1) Melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan,
2) Mematuhi peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan mematuhi standar yang berlaku,
3) Mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah,
4) Membayar iuran tetap dan iuran produksi, dan
5) Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.
 
Selain kewajiban-kewajiban tersebut, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat juga wajib menaatii ketentuan persyaratan teknis pertambangan. Jadi selain wajib mengikuti aturan hukum, pemegang IPR wajib mengikuti aturan teknis pertambangan.
 
d. Pembinaan dan Pengamanan
Dalam melaksanakan usaha pertambangan, pemerintah tidak hanya memberikan izin saja, akan tetapi juga wajib melakukan pembinaan kepada yang diberi IPR. Untuk itu pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha pertambangan rakyat, bangsa dan negara.
Disamping itu Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat yang meliputi :
a. Keselamatan dan kesehatan kerja
b. Pengelolaan lingkungan hidup dan
c. Pasca tambang

Untuk melaksanakan pengamanan teknis pertambangan, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan mengangkat pejabat fungsional inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu pelaksanaan di lapangan pemerintah kabupaten/kota kemudian membuat peraturan daerah (perda).9
Pengertian Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Prinsip pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatur di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 adalah satu IUP hanya diperbolehkan hanya untuk satu jenis tambang. Satu IUP diberikan untuk satu jenis mineral atau batu bara. Pemberian IUP tidak boleh lebih dari satu jenis tambang.

Dapat pula dilihat hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan dibawah ini:
a. Hak Pemegang Izin Usaha Pertambangan:
  1. Memasuki wilayah izin Usaha Pertambanagan (IUP) sesuai dengan Peta dan Daftar Koordinat
  2. Melaksanakan kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan.
  3. Membangun fasilitas penunjang kegiatan IUP operasi produksi (konstruksi, produksi, pengangkutan danpenjualan serta pengolahan dan pemurnian) di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
  4. Dapat mengajukan permohonan sewaktu-waktu menghentikan kegiatan operasi produksi disetiap bagian atau beberapa bagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan alasan bahwa kelanjutan dari kegiatan produksi tersebut tidak layak atau praktis secara komersial maupun karena keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan dalam WIUP
  5. Mengajukan permohonan pengusahaan mineral lain yang bukan merupakan Asosiasi Mineral Utama yang diketemukan dalam WIUP
  6. Mengajukan pernyataan tidak berminat terhadap pengusahaan mineral lain yang bukan merupakan Asosiasi Mineral Utama yang diketemukan dalam WIUP
  7. Memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan kegiatan IUP Operasi Industri setelah memnuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
b. Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan:
  1. Memilih yurisdiksi pada Pengadilan Negeri tempat dimana lokasi WIUP berada
  2. Mendirikan kantor perwakilan dilokasi tempat dimana WIUP berada
  3. Melaporkan rencana investasi
  4. Menyampaikan rencana pasca tambang
  5. Menempatkan jaminan penutupan tambang (sesuai umur tambang)
  6. Menyampaikan RAKB selambat-lambatnya yang meliputi Rencana Tahun depan dan realisasi kegiatan setiap tahun berjalan kepada Bupati dengan tembusan kepada Menteri dan Gubernur
  7. Menyampaikan laporan Triwulan yang harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari
  8. Apabila ketentuan batas waktu penyampaian RAKB dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka (5) dan (6) tersebut diatas terlampaui, maka kepada pemegang IUP akan diberikan peringatan tertulis
  9. Menyampaikan perencanaan dan pengembangan dan perdagangan masyarakat sekitar wilayah pertambangan sebagai bagaian dari RAKB Bupati Takalar
  10. Memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan
  11. Membayar iuran tetap setiap tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
  12. Menyusun dokumen reklamasi dan dokumen pasca tambang berdasarkan pada dokumen studi kelayakan sesuai dengan Perundang-Undangan
  13. Menyusun dokumen rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
  14. Menempatkan data jaminan reklamasin dan pasca tambang sesuai Perundang-Undangan
  15. Mengangakat seorang Kepala Teknik Tambang yang bertanggungjawab atas kegiatan IUP operasi produksi ((konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian), keselamatan, kesehatan kerja pertambangab serta pengelolaan lingkungan pertambangan
  16. Menerapkan kaidah perambangan yang baik
  17. Mengelola keuangan sesuai dengan system akuntansi Indonesia
  18. Melaporkan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat secara berkala
  19. Melaporkan dan menjaga fungsi dan daya dukung Sumber Daya Alam yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
  20. Mengutamakan Pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
  21. Mengikut sertakan seoptimal pengusaha local yang ada di daerah tersebut
  22. Mengutamakan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal/Negeri. Serta menyampaikan data dan pelaksanaan penggunaan usaha jasa penunjang secara berkala/sewaktu-waktu apabila diperukan
  23. Memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah yang terganggu akibat kegiatan IUP eksplorasi
  24. Kedalaman penambangan 4 meter untuk pencetakan empang dan kemiringan lereng harus sesuai dengan dokumen UKL dan UPL yang telah disetujui oleh Lingkungan Hidup dan Penanaman Modan Kabupaten Takalar.

Read more »

Karakteristik pengasuh


BAB II TINJAUAN PUSTAKA - 
Pengasuh : 
Parent (pengasuh) dalam parenting memiliki beberapa defenisi ibu, ayah, seseorang yang akan membimbing dalam kehidupan baru. Seseorang penjaga, maupun seorang pelindung. Parent (pengasuh) adalah seseorang yang mendampingi dan menbimbing semua tahapan pertumbuhan anak yang merawat, melindungi, mengarahkan kehidupan baru anak dalam setiap tahapan perkembangannya (Okvina, 2008).

Karakteristik pengasuh
  1. Umur adalah lama waktu perjalanan hidup responden yang dihitung sejak dia dilahirkan sampai batas penelitian dilakukan yang dinyatakan dalam satuan tahun sesuai dengan pengakuan responden.
  2. Pendidikan merupakan usaha sadar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
  3. Pengetahuan merupakan hasil “Tahu” dan terjadi setelah orang melakukan penginderaan terhadap suatu objek.
Pengetahuan dalam domain kognitifmempunyai 6 tingkatan menurut Notoadmojo, 2007:
a. Tahu (Know)
Diartikan sebagai suatu materi yang telah dipelajari sebelumnya termasuk keadaan – keadaan pengetahuan ini adalah mengingat kembali (recall) terhadap sesuatu yang spesifik dari seluruh bahan yang dipelajari atau rangsangan yang telah diterima. Tahu merupakan tingkat pengetahuan yang paling rendah.

b. Memahami (Compherension)
Diartikan sebagai suatu kemampuan menjelaskan secara besar tentang objek untuk diketahui dan dapat menginterprestasikan materi tersebut secara benar dapat menjelaskan, menyebutkan meramalkan terhadap objek yang dipelajari.

c. Analisis
Diartikan sebagai suatu kemampuan untuk menjabarkan materi atau objek kedalam komponen tetapi masih dalam suatu struktur organisasi yang saling terkait.

d. Sintesis
Adalah menunjuk pada suatu kemampuan untuk meletakan atau menghubungkan bagian – bagian dalam bentuk keseluruhan yang baru.

e. Evaluasi
Berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan penilaian terhadap suatu materi atau objek.

4. Lama bekerja adalah suatu kegiatan yang telah dilakukan untuk mendapatkan sesuatu selama kurun waktu 
    tertentu. (Notoadmojo, 2003)

Sikap Seorang Pengasuh Balita
  • Seorang pengasuh sebaiknya bersikap lemah lembut dan penyabar namun tetap tangkas dalam merawat balita. 
  • Bertangung jawab terhadap pekerjaanny dalam merawat balita ( Saskia, 2009 ).
Tugas Pengasuh Balita
a. Memperhatikan balita baik makanan, minuman, kebersihan dirinya dan pakaian.
b. Memperhatikan segi psikologis dan emosional balita. Karena balita juga dapat mengalami stress yang 
    menyebabkan balita rewel.
c. Jangan hanya mengurung balita didalam rumah karena dapat menyebabkan balita takut berinteraksi 
    dengan orang lain, oleh sebab itu ajaklah balita berjalan – jalan ditempat yang ramai untuk 
    memperkenalkannya kedunia luar.
d. Berikan mainan yang cukup dan juga dapat mengurangi tingkat stresnya, jauhkan balita dari barang pecah 
    belah yang dapat mencederai balita.
e. Jauhkan juga balita dari binatang – binatang peliharan untuk menghindarkan dari penyakit (Saskia, 2009 ).
f. Merawat dan menangani keperluan balita asuhannya, termasuk sterilisasi botol susu, mencuci baju balita, 
   membuat MPASI, mengantar dan mengawasi di preschool.


g. Mendidik dan mengajari cara bergaul, memberi pemahaman tentang yang diajarkan disekolah, serta memperhatikan kesehatan balita asuhannya (sandy, 2010).

Pengasuh yang Ideal
Dapat dilihat dari beberapa factor :

a. Usia
Mengurus balita bukanlah hal mudah, dibutuhkan hal kedewasaan berpikir dan bersikap dalam menerjemahkan setiap keinginan dan perilaku anak. Usia pengasuh sebaiknya diatas 17 tahun 

b. Penampilan Luar
Kebersihan dan kerapian dapat dinilai dari penampilan luar seseorang. Misalnya berpakaian rapi, berkuku bersih dan pendek, rambut tersisir rapi dan tak berketombe, kulit bersih, tidak bau badan atau bau mulut, sekaligus bersih dan rapi merawat anak, misal selalu membersihkan alat kelamin sikecil setelah mengompol dan setelahnya mencuci tangan.

c. Kesehatan 
Kesehatan pengasuh sangat penting, baik fisik maupun mental.

d. Ceria, Sabar dan Jujur
Pengasuh yang memiliki sikap ceria akan berdampak pada sikecil, lebih baik apabila ia memiliki rasa humor sehingah bisa memberi suasana gembira pada anak. Sabar juga menjadi modal utama dalam pengasuhan anak, sabar bukan diartikan tidak boleh marah, tetapi tidak dengan intonasi suara tinggi apalagi mengunakan kata – kata kasar lebih baik memberitahu dan menegur anak bila melakukan kesalahan. Dan kejujuran juga mutlak diperlukan.

e. Punya Pengetahuan Dasar
Pengasuh wajib mengetahui gejala penyakit pada umumnya diderita anak, dan mampu mengatasinya pada gejala awal dan dapat melakukan pencegahan suatu penyakit, dan mengetahui tumbuh kembang anak. 

f. Bisa Mendongeng dan Bernyanyi
Pengasuh dapat menceritakan dongen dan dapat memilih cerita yang baik untuk anak, dan kemampuan bernyayi wajib dimiliki karena bernyanyi adalah suatu kegiatan yang disenangi oleh anak – anak (Sandy, 2010).


Konsep Pengasuhan ( Parenting ) yang harus diketahui seorang pengasuh ataupun orang tua.
Pengasuhan meliputi beberapa aspek :
1. Pengasuhan Fisik
Mencakup semua aktifitas yang betujuan agar anak dapat bertahan hidup dengan baik dengan menyediakan kebutuhan dasarnya seperti makan, kehangatan, kebersihan, ketenangan, waktu tidur, dan kepuasan ketika membuang sisa metabolisme dalam tubuhnya.

2. Pengasuhan Emosi
Mencakup pengasuhan agar anak merasa dihargai sebagai seorang individu, mengetahui rasa dicintai, serta memperoleh kesempatan untuk menentukan pilihan dan untuk mengetahui resikonya, pengasuhan emosi ini bertujuan agar anak mempunyai kemampuan yang stabil dan konsisten dalam berinteraksi dengan lingkunganya menciptakan rasa aman, serta menciptakan optimistik atas hal – hal baru yang akan ditemui oleh anak.

3. Pengasuhan Sosial
Pengasuhan ini bertujuan agar anak tidak merasa terasing dari linkungan sosialnya yang akan berpengaruh terhadap perkembangan anak pada masa – masa selanjutnya. Pengasuhan sosial ini menjadi sangat penting karena hubungan sosial yang dibangun dalam pengasuhan akan membentuk sudut pandang terhadap dirinya sendiri dan lingkunganya.

Konsep Pengauhan mencakup beberapa pengertian pokok antara lain :
  • Pengasuhan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal baik secara fisik, mental maupun sosial.
  • Pengasuhan merupakan sebuah interaksi yang terus – menerus antara orang tua dengan anak.
  • Pengasuhan adalah peroses sosialisasi.
  • Pengasuhan sebagai sebuah proses interaksi dan sosialisasi proses pengasuhan tidak dapat dilepaskan dari sosial budaya dimana anak dibesarkan (Okvina, 2010).
Gizi Anak Balita
Anak sehat yang memperoleh asupan energi dan zat gizi yang cukup pada umur 2 tahun berat badan mencapai 4 kali berat badan lahir. Bagi orang dewasa kebutuhan energi dan zat gizi diperlukan untuk pemeliharaan, maka pada anak kebutahan ini terutama untuk pertumbuhan dan perkembangan. Pada umur 1 – 3 tahun kecukupan energi yang dianjurkan adalah 100 Kkal/ Kg berat badan atau 1300 Kkal /hari, umur 4 – 6 tahun 90 Kkal/Kg berat badan atau 1800 Kkal/hari. Kebutuhan protein meningkat seiring peningkatan umur, atau untuk anak umur 1 – 3 tahun 1,2 g dan untuk anak umur 4 – 6 tahun 1,2g/Kg berat badan/hari.Kebutuhan asam lemak linoleat adalah antara 1 – 2 % total kalori yang merupakan prekusor asam arisodonat (AA) dan asam lemak prekusodokosaheksanoit (DHA) yang penting untuk pembentukan system syaraf pusat. Masa kanak – kanak terjadi pertambahan mineral tubuh yang cepat. Kebutuhan mineral khusunya kalium dan natrium mudah terpenuhi karena hampir semua makanan mengandung unsur tersebut yang dibutuhkan oleh anak untuk pertumbuhan tulang. Sampai dengan umur 10 tahun kebutuhan kalsium /hari adalah 800mg/hari, dan anjuran konsumsi zat besi per hari untuk anak umur 1 – 10 tahun 10mg/hari. Pada taraf awal kekurangan zat besi, maka kadar feritin darah rendah selanjutnya jika tidak diatasi maka kadar haemoglobin tergangu, kadar hemoglobin sampai anak usia 5 tahun seharusnya mencapai 110mg/dl (Achsin, 2003).

Anak berumur 1 – 3 tahun akan mengalami pertumbuhan berat badan sebanyak 2 – 2,5 Kg, dan tinggi badan sebesar rata – rata 12cm setahun (tahun ke- 2 12cm, ke-3 8 – 9cm). Dengan baku WHO – NCHS rata – rata berat anak usia 1, 2, dan 3 tahun berturut – turut 10,2, 12,6, 14,7, Kg (untuk anak pria), 9,5, 11, 9, 13,9 Kg (untuk anak wanita). Tinggi badan pria masing – masing 76,1, 87,6, 95,6 cm , Tinggi badan wanita berturut – turut 74,3, 86,5, dan 95,6 cm. Perkembangan mental anak dapat dilihat dari kemampuannya mengatakan “tidak” terhadap makanan yang ditawarkan. Penolakan itu tentu saja tidak boleh dijadikan alasan oleh para orang tua untuk memulai ‘’perang dimeja makan” karena ketegangan justru makin memicu dan memacu sikap yang defesif. Ada baiknya diadakan kompromi, anak diberi pilihan satu atau dua macam makanan. Ada banyak penelitian dilaporkan bahwa pada usia ini kebanyakan anak hanya makan satu jenis makanan selama bermingu – mingu. Orang tua tidak perlu gusar asal makanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan gizi anak, sementara itu orang tua (pengasu anak) tidak boleh jera menawarkan kembali jenis maknan lain setiap kali makan (Arisman, 2004).

Masalah Gizi Anak Balita
Anak balita mengalami pertumbuhan badan yang cukup pesat sehingga memerlukan zat – zat gizi yang tinggi setiap kg berat badan anak balita ini justru merupakan kelompok umur yang paling sering menderita akibat kekurangan gizi. Beberapa kondisi dan anggapan orang tua dan masyarakat justru merugikan penyediaan makanan bagi kelompok anak balita adalah :
  1. Kondisi anak balita adalah dalam priode transisi dari makanan bayi kemakanan dewasa sehingga masih memerlukan adaptasi.
  2. Anak umur ini seringkali tidak lagi begitu diperhatikan dan pengurusannya sering diserahkan kepada orang lain seperti saudara atau pengasuh terutama ibu yang memiliki anak lain yang lebih kecil.
  3. Anak balita belum mamapu mengurus dirinya sendiri dengan baik terutama dalam hal makanan sedangkan ia tidak begitu lagi diperhatikan orang tuanya dengan akibat kebutuhanny mungkin tidak terpenuhi.
  4. Anak balita mulai bermain dan bergerak lebih luas dan turun kebawah ( kelantai ) yang belum tentu dalam keadaan memenuhi syarat kebersihan sehingga anak balita ini sangat besar kemungkinanaya terkena kotoran dan mengalami penyakit karena teriinfeksi (Soegeng, 1999).
Masalah gizi utama pada anak balita saat ini yaitu kurang energi protein (KEP), kurang vit A (KVA), Anemia gizi besi (AGB), dan gangguan akibat kurang yodium (GAKI), dan obesitas.

a. Kurang Energi Protein (KEP)
Kekurangan protein sering ditemukan secara bersamaan dengan kekurangan energi yang menyebabkan kondisi yang dinamakan marasmus atau kwashiorkor yang sering terjadi pada anak balita dan selanjutnya akan terjadi gangguan pertumbuhan. Ditandai dengan tanda – tanda klinis; wajah sangat kurus, muka seperti orang tua, perut cekung, kulit keriput disebut marasmus. Dan apabila ada bengkak, terutama pada kaki, wajah membulat dan sembab disebut kwashiorkor atau busung lapar (Mitayani, 2010).

b. Kurang Vitamin A
Penyakit mata akibat kurangan vit A disebut xerophatalmia penyakit yang penyebab kebutaan yang sering terjadi pada anak – anak diindonesia yang umumnya terjadi pada usia 2 – 3 tahun. Hal ini karena setelah disapihi, anak tidak diberi makanan yang memenuhi syarat gizi. Sementara anak itu belum biasa mengambil makanan sendiri.

c. Anemia Gizi Besi (AGB) 
Anemia adalah suatu keadaan dimana kadar haemoglobin darah kurang dari pada harga normal.

d. Gangguan Akibat Kurang Yodium
Gangguan akibat kurang yodium tidak hanya menyebabkan pembesaran kelenjar gondok tetapi juga berbagai macam gangguan lain. Seperti gangguan fungsi mental dan perkembangan fisik. Kekurangan yodium pada tingkat berat dapat mengakibatkan cacat fisik dan mental seperti tuli, bisu tuli, pertumbuhan badan terganggu, badan lemah, kecerdasan dan perkembangan mental terganggu (Sipariasa, 2001).

e. Obesitas
0besitas atau kelebihan berat badan pada anak terjadi karena ketidak seimbangan antara energi yang masuk dengan keluar, terlalu banyak makan, terlalu sedikit olahraga, atau keduanya. Laju pertumbuhan berat selayaknya dihentikan atau diperlambat sampai proporsi berat terhadap tinggi badan kembali normal (Arisman, 2004).

Status Gizi
Menurut Soekirman (2000), status gizi berarti keadaan kesehatan fisik seseorang atau sekelompok orang yang ditentukan dengan satuan atau dua kombinasi dari ukuran – ukuran gizi tertentu. Suhardjo 1986, mengatakan bahwa status gizi adalah keadaan tubuh yang disebabkan oleh konsumsi penyerapan dan penggunaan makanan. Dari pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa, status gizi merupakan keadaan atau tingkat kesehatan seseorang pada waktu tertentu akibat pangan pada waktu sebelumnya. 

Faktor penyebab menurunnya status gizi pada bayi dan balita :
1. Pola makan yang salah.
2. Pemantauan tumbuh kembang dan penentuan status gizi secara berkala (sebulan sekali pada tahun 
    pertama ).
3. Faktor sosial.
4. Faktor ekonomi.
5. Faktor infeksi (Mitayani, 2010).

Read more »

Contoh Skripsi Bab I Pendahuluan

BAB I  Pendahuluan 1. Latar Belakang  : Ilmu gizi didefenisikan suatu cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara makanan yang dimakan dengan kesehatan tubuh yang diakibatkan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya sedangkan gizi adalah suatu proses penggunaan makanan yang dikonsumsi secara normal oleh suatu organisme, melalui proses digesti, absorbsi, transpertasi, penyimpanan, metabolisme, dan pengeluaran zat-zat yang tidak digunakan untuk mempertahankan kehidupan pertumbuhan dan fungsi normal dari organ - organ serta menghasilkan energi ( Wenikristiyanasari, 2010 ).

Kesehatan dan gizi merupakan aspek penting dalam tubuh kembang anak, dalam penelitian yang dikembangkan oleh Ernesto polit dkk ( 1993 ) menyatakan bahwa pemberian makanan yang sehat dan berprotein akan mempengaruhi perkembangan koknitif selanjutnya selain itu apa yang anak makan juga ikut mempengaruhi irama pertumbuhan ukuran badan dan ketahanan penyakit (Anita Kisanti, 2008).

Masa balita adalah masa anak mulai berjalan dan merupakan masa yang paling hebat dalam tumbuh kembang. yaitu pada usia 1 sampai 5 tahun. pada masa ini anak mengeksplorasikan secara giat tentang lingkungannya. seperti berusaha mengetahui bagaimana sesuatu bekerja kata-kata dan mengontrolnya dengan tuntutan, negatif dan keras kepala. Merupakan masa yang paling penting terhadap perkembangan kepandaian anak dangan pertumbuhan intelektual (Mitayani, 2010). 

Selain kebutuhan nutrisi juga dapat membantu dalam aktivitas sehari-hari karena nutrisi juga sebagai sumber tenaga yang dibutuhkan berbagai organ didalam bertenaga, nutrisi dapat diperoleh dalam kabohidrat 50 - 55%, lemak sebanyak 30 -35% dan protein sebanyak 15% penuhan nutrisi pada anak haruslah seimbang diantara gizi dan zat lain mengingat banyak sekali yang kita temukan berbagai masalah dalam pemenuhan nutrisi yang tidak seimbang seperti tidak suka makan tidak mau dan tidak mampu untuk makan padahal yang tidak disukai makanan tersebut mengandung zat gizi yang seimbang ( Hidayat AA, 2008 ).

Oleh sebab Itu orang tua diharapkan mempunyai pemahaman yang tepat tentang nutrisi yang diperlukan anak untuk pertumbuhan perkembangan serta zat gizi yang dibutuhkan anak pada usia tertentu sehingga dapat diperlukan dengan tepat walaupun tidak dapat dipungkirin bahwa lingkungan dan status sosial ekonomi sangat mempengaruhi ketersediaan nutrisi untuk anak (Supartini, 2004).

Selain itu adalah hak anak untuk mendapatkan pengasuhan sebaik - baiknya dari orang tua seperti bimbingan, pendidikan, dan rasa kasih sayang dari orang tua yang mempengaruhi perkembangan mental dan sosial seorang anak dan ini merupakan kewajiban dari para orang tua ( Soetingsih, 1995).

Ditinjau dari sudut masalah kesehatan gizi maka anak usia 3 sampai 6 tahun termasuk golongan masyarakat yang disebut rentan gizi yaitu kelompok masyarakat yang paling mudah menderita kelainan gizi (Soegeng santoso, 2004).

Masalah gizi utama pada balita yaitu kurang energy protein (KEP), kurang Vitamin A, Anemia,gizi besi (AGB) dan gangguan akibat kurang yodium (GAKY) dan obesitas (Mitayani, 2010). 

Berdasarkan data departemen kesehatan RI pada tahun 2003 terdapat sekitar 27,5% (5 juta balita kurang gizi), 3,5 juta anak dalam kedaan gizi kurang (19,2%) dan 1,5 juta anak gizi buruk (8,3%), sedangkan jumlah gizi buruk yang dilaporkan dinas provinsi selama Januari – Desember 2005 adalah 75,671 balita (Midwifery, 2008).

Menurut data 2007 memperlihatkan 4 juta balita Indonesia kekuranagan gizi , 700 ribu diantaranya mengalami gizi buruk sedangkan yang mendapat program makanan tambahan hanya 39 ribu anak dan ditinjau dari tinggi badan sebanyak 2,8 % anak balita Indonesia pendek, ukuran tubuh yang pendek ini merupakan tanda kurang gizi yang berkepanjangan (Alikhosman, 2008).

Munculnya permasalahn gizi dapat dilihat dari ketidakseimbangan antara penjamu (yang meliputi genetis, umur, jenis kelamin, kebiasaan seseorang dan lain – lain), agen dan linkungan dimana unsur lingkungan meliputi 3 faktor yaitu limgkungan fisisk, biologis, sosial, ekonomi, dan budaya.

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya kekurangan gizi terhadap anak balita diantaranya disebabkan pola asuh maupun balita yang ditinggal ibunya bekerja saat dalam usia menyusui asi terputus maka ditengarai sangat rentan terhadap kekurangan gizi (Harian umun pelita, 2007).

Seorang ibu yang ikut bekerja mempunyai banyak pilihan, ada ibu yang memilih bekerja dirumah dan ada yang lebih memilih bekerja diluar rumah dan apabila seorang ibu memilih untuk bekerja diluar rumah maka ibu harus pandai – pandai mengatur waktu, seorang anak usia 0 – 5 tahun belum dapat melakukan tugas pribadinya sendiri seperti makan, mandi, dan sebagainya mereka masih perlu bantuan dari orang tua dalam melakukan pekerjaan tersebut (Admin, 2008).

Disinilah peran pengasuh yang diperlukan ibu – ibu berkerja, dimana pengasuh adalah seseorang yang mendampingi dan melindungi, mengarahkan kehidupan baru anak dalam setiap tahapan perkembangannya. Pengasuhan mencakup beragam aktivitas yang bertujuan agar anak dapat berkembang secara optimal dan dapat bertahan hidup dengan baik, oleh karenanya pengasuhan meliputi pengasuhan fisik, pengasuhan emosi dan pengasuhan sosial, sementara menurut Jeriem kaghan seorang psikolog perkembangan mendefinisikan pengasuhan sebagai serangkaian sosialisasi pada anak yang mencakup apa yang harus dilakukan pengasuh agar anak mampu bertanggungjawab, apa yang harus dilakukan pengasuh ketika anak menangis, berbohong, dan tidak melakukan kewajibannya dengan baik dan mendukung perkembangan anak. Maka konsep pengasuhan mencakup beberapa pengertian pokok yaitu pengasuh bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal baik fisik, mental, dan sosial. Dan pengasuhan adalah sebuah proses sosialisasi yang tidak bisa dilepaskan dari sosial budaya dimana anak dibesarkan (Okvina, 2008 )

Menurut data yang diperoleh dari Desa Bangun Sari Baru Dusun VIII & IX Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang jumlah ibu – ibu rumah tangga yang bekerja diluar rumah seperti buruh pabrik sebanyak 31 orang dimana ibu – ibu tersebut harus menitipkan anaknya kepada orang lain atau pengasuh balita.

Berdasarkan data diatas maka peneliti ingin mengetahui Bagaimana Hubungan Karakteristik Pengasuh Balita dengan Status Gizi Balita di Desa Bangun Sari Baru Dusun VIII & IX Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Tahun 2011. 

Perumusan Masalah
Bagaimana Hubungan Karakteristik Pengasuh Balita dengan Status Gizi Balita di Desa Bagun Sari Baru Dusun VIII & IX Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Tahun 2011.

Tujuan Penelitian 
Tujuan Umum
Untuk mengetahui bagaimana Hubungan Karakteristik Pengasuh Balita dengan Status Gizi Balita di Desa Bagun Sari Baru Dusun VIII & IX Kecamatan Tanjung Merawa Kabupaten Deli Serdang Tahun 2011.

juan Khusus
  1. Untuk mengetahui hubungan umur pengasuh balita dengan status gizi balita didesa Bangun Sari Baru Dusun VIII & IX Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Tahun 2011. 
  2. Untuk mengetahui hubungan pendidikan pengasuh balita dengan status gizi bali di desa Bangun Sari Baru Dusun VIII & IX Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Tahun 2011.
  3. Untuk mengetahu hubungan pengetahuan pengasuh balita dengan status gizi balita di desa Bangun Sari Baru Dusun VIII & IX Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Tahun 2011.
  4. Untuk mengetahui hubungan pengalaman bekerja pengasuh balita dengan status gizi balita di desa Bangun Sari Baru Dusun VIII & IX Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Tahun 2011.
Manfaat Penelitian
1. Bagi Masyarakat 
Sebagai informasi bagi masyarakat untuk menambah pengetahuan tentang hubungan karakteristik pengasuh anak balita dengan status gizi balita. 

2. Bagi Institusi
Sebagai informasi dan pengetahuan pada mahasiswa/i kesehatan tentang hubungan karakteristik pengasuh balita dengan status gizi balita.

3. Bagi Peneliti
Menambah wawasan peneliti dalam melakukan penelitian guna dalam penyusunan sekripsi yang merupakan syarat dalam menyelesaikan pendidikan sarjana kesehatan masyarakat.

Read more »