Hak cipta merupakan salah satu bentuk hak kekayaan intelektual. Namun, hak cipta tidak sama dengan hak kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, dan perlindungan varietas tanaman. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain melakukannya.
Hak kekayaan intelektual adalah hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada dasanya, yang termasuk dalam lingkup HKI segala karya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan melalui akal atau daya pikir seseorang atau manusia. Hal inilah yang membedakan HKI dengan hak-hak milik lainnya yang diperoleh dari alam.
Hak kekayaan intelektual sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak jaman pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang tentang hak kekayaan intelektual yang sebenarnya merupakan pemberlakuan peraturan perundang-undangan pemerintahan Hindia Belanda yang berlaku di Negeri Belanda, diberlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda berdasarkan prinsip konkordansi.
Masa itu, bidang HKI mendapat pengakuan baru 3 (tiga) bidang hak kekayaan intelektual, yaitu bidang hak cipta, merek dagang, dan industri, serta paten. Adapun peraturan perundang-undangan Belanda bidang HKI adalah sebagai berikut :
- Auterswet 1912 (Undang-undang Hak Pengarang 1912, UUHC; S. 1912-600)
- Reglement Industriele eigendom kolonien 1912 (Peraturan Hak Milik Industrial Kolonial 1912; S. 1912-545 jo. S. 1913-214)
- Octrooiwet 1910 (Undang-Undang Paten, 1910; S. 1910-33, yis. S. 1911-33,S.1922-54).
Secara hukum HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1 Hak cipta,
Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, antara lain:
- Buku, pamphlet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu dan/atau musik dengan/atau tanpa teks.
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
- Karya seni terapan
- Karya arsitektur
- Peta
- Karya seni batik, atau seni motif lain
- Karya fotografi
- Potret
- Karya sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil tranformasi
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program computer maupun media lainnya
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
- Permainan video dan
- Program komputer
2 Hak kekayaan industri
Adapun yang menjadi hak kekayaan industri antara lain:
a. Paten
b. Merek atau merek dagang
c. Desain industri
d. Desain tata letak sirkuit terpadu
e. Rahasia dagang
f. Varietas tanaman
Sesuai dengan judul skripsi ini, maka yang akan dibahas lebih mendalam adalah mengenai hak cipta. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili didalam ciptaan tersebut.
Hak Cipta adalah bagian dari sekumpulan hak yang dinamakan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang pengaturannya terdapat dalam ilmu hukum dan dinamakan Hukum HKI. Menurut Pasal 1 (1) UUHC, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ciptaan adalah setiap hasil karya ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Hak cipta tidak melindungi ide, akan tetapi melindungi ekspresi dari hasil karya cipta tersebut, yang dalam hal ini tidak termasuk metode dan rumus-rumus ilmiah. Bentuk ekspresi hasil karya cipta diantaranya:
1. Visual, misalnya gambar, sketsa, lukisan,
2. Suara, misalnya nyanyian, alat musik,
3. Tulisan, misalnya tesis, novel, puisi,
4. Gerakan, misalnya tarian, senam.
5. Tiga dimensi, misalnya patung, pahatan, ukiran,
6. Multimedia, misalnya film, animasi, program televisi.
Sementara itu, pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu orang yang namanya:
1. Disebut dalam ciptaan,
2. Dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan,
3. Disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan, dan
4. Tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.
UUHC sudah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 yang telah diubah pada tahun 1987 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987), tahun 1997 (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997), tahun 2002 (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002), dan terakhir pada tahun 2014 ( Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014).
Hak cipta merupakan hak eklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, sebagai berikut:
1. Hak cipta sebagai hak eksklusif
Berdasarkan pengertian hak cipta menurut Pasal 1 UUHC, dapat diketahui bahwa hak cipta sebagai hak eksklusif melekat erat kepada pengelolanya atau pemegangnya yang merupakan kekuasaan pribadi atas ciptaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak cipta kecuali atas izin pemegangnya. Hal ini dilatarbelakangani oleh pemikiran, bahwa untuk menciptakan suatu ciptaan merupakan pekerjaan yang tidak mudah dilakukan. Menciptakan sesuatu ciptaan diawali dengan mencari inspirasi terlebih dahulu dan setelah mendapatkan inspirasi kemudian menggunakan sebuah pemikiran untuk dapat mewujudkan ciptaan.
Hak eksklusif dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif. Dengan hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta, orang lain tidak boleh meniru ataupun menjiplak ciptaan tersebut secara sembarangan karena setiap ciptaan pasti memiliki pencipta. Jika hendak meniru suatu ciptaan hendaknya harus meminta izin terlebih dahulu dari pencipta tersebut.
Munculnya hak ekslusif setelah sebuah ciptaan diwujudkan dan sejak saat itu hak tersebut mulai dapat dilaksanakan. Dengan hak ekslusif seorang pencipta atau pemegang hak cipta mempunyai hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya serta memberi izin kepada pihak lain untuk melakukan perbuataan tersebut. Sebuah ciptaan yang telah diwujudkan bentuknya oleh seorang pencipta yang sekaligus sebagai pemegang hak cipta dapat mengumumkan dengan cara seperti melakukan pameran atau pementasan sehingga diketahui oleh orang lain.
Disisi lain apabila pencipta mengetahui bahwa ciptaannya di tiru oleh orang lain bahkan diperdagangkan maka ia berhak untuk melarangnya dan menggugat orang tersebut ke Pengadilan Niaga. Selain itu pihak korban juga berhak melaporkan hal tersebut kepada petugas yang berwenang agar kasus pelanggaran hak cipta dapat diproses menurut ketentuan pidana.
2. Hak cipta sebagai hak ekonomi
Hak cipta tergolong ke dalam hak ekonomi yang merupakan hak khusus pada HKI. Adapun yang disebut dengan hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas HKI. Dikatakan sebagai hak ekonomi karena HKI termasuk sebuah benda yang dapat dinilai dengan uang.
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi terhadap ciptaannya untuk melakukan hal-hal yang mencakup:
a. Penerbitan ciptaan,
b. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya,
c. penerjemahan ciptaan,
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan,
e. pendistribusian ciptaan atau salinannya,
f. pertunjukan ciptaan,
g. pengumuman ciptaan,
h. pengomunikasian ciptaan, dan
i. penyewaan ciptaan.
Hak cipta sebagai hak ekonomi dapat dilihat dari penerapan hak eksklusif sebagaimana yang telah dituliskan di atas. Dimana seorang pencipta ataupun pemegang hak cipta dapat melakukan kegiatan memperbanyak hasil ciptaannya dan selanjutnya diperjualbelikan dipasaran, maka dari hasil penjualan tersebut ia memperoleh keuntungan materi.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Sementara itu, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melaksanakan hak ekonomi dari suatu ciptaan, dilarang melakukan penggandaan atau penggunaan ciptaan tersebut secara komersial.
Setiap ciptaan dalam daftar umum ciptaan memiliki masa berlaku atas perlindungan hak cipta. Berikut adalah uraian masa berlaku hak ekonomi atas perlindungan hak cipta.
Masa berlaku hak ekonomi tergantung kepada jenis ciptaannya. Jenis ciptaan tersebut dimasukkan kedalam lima kelompok, yaitu:
1. Kelompok I
Jenis ciptaan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah
a. buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya,
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya,
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan,
d. lagu atau alat musik dengan atau tanpa teks,
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim,
f. karya seni rupa dalam segala bentuk, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase,
g. karya arsitektur,
h. peta, dan
i. karya seni batik atau seni lainnya.
Masa berlaku kelompok I ini adalah
- Selama hidup pencipta ditambah tujuh puluh tahun, setelah pencipta meninggal dunia terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
- Apabila ciptaan tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir tambah tujuh puluh tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
- Perlindungan hak cipta atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang badan hukum, masa berlakunya selama lima puluh tahun, sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
2. Kelompok II
Jenis ciptaan yang termasuk ke dalam kelompok II adalah
- karya fotografi,
- potret,
- karya sinematografi,
- permainan video,
- program computer,
- perwajahan karya tulis,
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi,
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional,
- kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program computer maupun media lainnya,
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selam kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
Masa berlaku kelompok II adalah
a. Selama 50 tahun, sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
b. Perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa karya seni terapan berlaku 25 tahun, sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
3. Kelompok III
Jenis ciptaan yang termasuk ke kelompok III adalah semua ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara.
Masa berlaku jenis ciptaan ini adalah tanpa batas waktu.
4. Kelompok IV
Jenis ciptaan yang termasuk kelompok IV adalah semua ciptaan yang penciptanya tidak diketahui, yang dipegang oleh negara.
Masa berlaku jenis ciptaan ini adalah selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.
5. Kelompok V
Jenis ciptaan yang termasuk kelompok V adalah semua ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan pengumuman. Masa berlaku jenis ciptaan ini adalah selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan penguman.
3. Hak cipta sebagai hak moral
Hak cipta tidak dapat lepas dari masalah moral, karena di dalam hak cipta itu melekat hak moral selama perlindungan hak cipta masih ada. Masalah moral muncul dikarenakan sudah sepantasnya setiap orang mempunyai keharusan untuk menghormati atau menghargai karya cipta orang lain. Setiap orang tidak boleh secara sembarangan mengambil ataupun mengubah karya ciptaan orang lain menjadi atas namanya sendiri.
Hak moral merupakan hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta untuk :
a. tetap atau tidak mencantumkan namanya pada salinan yang sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum,
b. menggunakan nama alias atau samarannya,
c. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat,
d. mengubah judul dan anak judul ciptaan, dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hak yang bersifat merugikan reputasinya.
Sebagaimana yang tercantum dalam UUHC yang terbaru disebutkan bahwa ada beberapa hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta yaitu:
a. Hak moral sebagaimana dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
1) Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum,
2) menggunakan nama aliasnya atau samarannya,
3) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat,
4) mengubah judul dan anak judul ciptaan,
5) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, multilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
b. Hak moral sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 (1) tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.
c. Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 (2), penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.
Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaannya dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah pencipta meninggal dunia. Oleh karena itu, untuk melindungi hak moral, pencipta dapat memiliki hal-hal yang dilarang untuk dihilangkan, diubah, atau dirusak, yaitu:
- Informasi manajemen hak cipta, meliputi informasi tentang metode atau system yang dapat mengidentifikasi orisinalitas substansi ciptaan dan penciptanya, serta kode informasi dan kode akses,
- Informasi elektronik hak cipta, meliputi informasi tentang suatu ciptaan yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman ciptaan, nama pencipta dan nama samarannya, pencipta sebagai pemegang hak cipta, masa dan penggunaan kondisi ciptaan, nomor dan kode informasi.
Kepemilikanan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada pihak lain tetapi hak moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki sang pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak dipisahkan dari penciptanya.
Hak moral pencipta berlaku tanpa batas waktu dalam hal tetap atau tidak mencantumkan namanya pada salinan yang sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama alias atau samarannya, serta mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan reputasinya. Sementara itu, hak moral pencipta untuk mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat serta mengubah judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan.