
Hak cipta merupakan salah satu bentuk hak kekayaan intelektual. Namun, hak cipta tidak sama dengan hak kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, dan perlindungan varietas tanaman. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan dibidang...