Showing posts with label Entitas Pelaporan Keuangan Daerah. Show all posts
Showing posts with label Entitas Pelaporan Keuangan Daerah. Show all posts

Klasifikasi Aset Tetap Daerah

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah melakukan klasifikasi aset tetap secara terkomputerisasi dengan program aplikasi SIMBADA. Aset Tetap diklasifikasikan ke dalam enam golongan, yaitu :

1. Tanah
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap merupakan tanah yang diperoleh dengan maksud dipakai dalam kegiatan operasional Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah. Tanah ini meliputi tanah kantor pemerintah dan tanah perumahan. Tanah kantor pemerintah digunakan sebagai kantor sekretariat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah, sedangkan tanah perumahan diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Negara Golongan II Tipe C.

2. Peralatan dan Mesin
Termasuk dalam kelompok akun Peralatan dan Mesin adalah Alat- alat Berat; Alat-alat Angkutan; Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur; Alat Pertanian; Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga; Alat Studio dan Alat Komunikasi; Alat-alat Kedokteran; Alat Laboratorium; dan Alat-alat Persenjataan dan Keamanan.

Alat-alat Berat meliputi portable water pump dan mesin bor beton. Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur meliputi mesin bor, mesin ketam, gergaji listrik, meja laboratorium, alat-alat ukur, dan timbangan. Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga meliputi meubelair; peralatan dapur; penghias ruangan rumah tangga; alat pemadam kebakaran; dan peralatan elektronik seperti kipas, mesin cuci, air conditioner (AC), komputer (CPU, monitor, keyboard), notebook, printer, kamera, dan microphone. Alat Studio dan Alat Komunikasi diantaranya televisi, CD/DVD player, pesawat telepon,handy talkie, mesin fax, speaker, amplifier, dan stavolt. Alat-alat Angkutan meliputi sepeda, sepeda motor, station wagon, sedan dan micro bus. Alat-alat Kedokteran meliputi alat-alat ukur dan video kamera. Alat Laboratorium antara lain berupa gelas kimia, alat ukur, bahan-bahan kimia, papan alphabet, generator, dan alat peraga IPTEK. Alat Pertanian dan Alat-alat Persenjataan/Keamanan tidak dimiliki oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah. Akun Alat-alat Persenjataan dan Keamanan ini pun tidak dimunculkan dalam Neraca dan hanya dimunculkan dalam Laporan Rekapitulasi Jumlah Mutasi Barang.

3. Gedung dan Bangunan
Termasuk dalam kelompok akun Gedung dan Bangunan adalah Bangunan Gedung dan Bangunan Monumen. Bangunan Gedung termasuk gedung kantor, tempat ibadah, pos jaga, gedung pertemuan, perpustakaan, rumah negara, gedung pertemuan, dan gedung pameran. Termasuk juga pembangunan pagar museum, pemavingan, peninggian pagar, dan taman museum. Bangunan monumen yang dimaksud bukanlah bangunan monumen bersejarah tetapi berupa gapura pintu masuk yang berlokasi di Museum Mpu Tantular.

4. Jalan, Irigasi dan Jaringan
Termasuk kelompok akun Jalan Irigasi dan Jaringan adalah aset Jalan dan Jembatan; Bangunan Air (Irigasi); Instalasi dan Jaringan. Walaupun ketiga aset tersebut ditampilkan dalam Neraca, namun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata hanya memiliki aset Bangunan Air (Irigasi) berupa kelengkapan kamar mandi dan tandon air. Sementara itu, aset instalasi dan jaringan telepon, air, dan listrik bukan termasuk aset tetap sehingga pengeluaran terkait pemeliharaannya dimasukkan ke akun ‘belanja pemeliharaan instalasi dan jaringan telepon, air, listrik, dan infrastruktur lainnya’.

5. Aset Tetap Lainnya
Termasuk dalam kelompok akun Aset Tetap Lainnya adalah Buku dan Perpustakaan; Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan; Hewan/Ternak dan Tumbuhan; Alat Keamanan. Walaupun ditampilkan dalam Neraca, namun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak memiliki aset berupa hewan/ternak, tumbuhan, dan alat keamanan. Aset Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan tersebut sebagian besar berasal dari koleksi Museum Mpu Tantular, termasuk koleksi aset bersejarah juga diklasifikasikan ke dalam akun ini.

6. Konstruksi dalam Pengerjaan
Akun Konstruksi dalam Pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pengerjaan, namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Selama periode 2009-2010, tidak terdapat aktivitas konstruksi dalam pengerjaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah.

Selain pengelompokan tersebut, aset tetap yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga memiliki pengelompokan kode rekening belanja modal yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007.

Read more »

Kebijakan Umum Akuntansi adalah

Entitas Pelaporan Keuangan Daerah
Sistem akuntansi pemerintahan daerah mengenal dua entitas penyelenggara. yaitu entitas pelaporan dan entitas akuntansi. Entitas pelaporan adalah unit pemerintah daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi. yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, atau dalam hal ini adalah Pemerintah daerah. Entitas akuntansi adalah unit pemerintah pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan, atau dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata daerah.

Sebagai entitas akuntansi, maka laporan keuangan yang disusun SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah terdiri dari:

1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja dan surplus/defisit. Akun surplus/defisit ini merupakan selisih antara akun pendapatan dan belanja.

2. Neraca yang menyajikan posisi keuangan entitas pada suatu saat (tanggal) tertentu. Unsur yang dicakup dalam neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Akun-akun yang selalu aktif pada Neraca Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah akun Persediaan, Aktiva Tetap, dan Ekuitas Dana.

3. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca. CaLK juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas akuntansi serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan laporan keuangan yang wajar.

Secara periodik, SKPD dan SKPKD melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan yang disusun dalam upaya meningkatkan akurasi dan validitas sesuai lampiran Keputusan Kepala Daerah   
 
Basis Akuntansi Laporan Keuangan
Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:

a. Asumsi Kemandirian Entitas
Asumsi kemandirian entitas yang berarti bahwa Pemerintah Daerah, sebagai entitas pelaporan, dan SKPD di lingkup Pemerintah Daerah, sebagai entitas akuntansi, dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintah dalam pelaporan keuangan.

Dengan adanya asumsi ini, masing-masing entitas diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya.

b. Asumsi Kesinambungan Entitas
Laporan keuangan yang disusun dengan asumsi bahwa Pemerintah Daerah akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi.

c. Asumsi Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement)
Laporan keuangan menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran akuntansi.

Laporan Keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah masih disusun berdasarkan SAP PP No.24 Tahun 2005 berbasis kas menuju akrual. Penerapan SAP PP No.71 Tahun 2010 berbasis akrual akan dilakukan pada tahun 2015. Selama masa transisi, maka Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disusun menggunakan basis kas dan basis akrual untuk neraca. Basis kas yaitu basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya, pada saat kas atau setara kas diterima pada Kas Daerah atau dikeluarkan dari Kas Daerah. Pengakuan basis kas ini meliputi rekening pendapatan dan belanja pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana memakai basis akrual.

Basis Pengukuran Laporan Keuangan
Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan merupakan kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui. Kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut.
  • Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari dan masuk ke dalam entitas pemerintah yang bersangkutan.
  • Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.

Read more »