Klasifikasi Aset Tetap Daerah

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah melakukan klasifikasi aset tetap secara terkomputerisasi dengan program aplikasi SIMBADA. Aset Tetap diklasifikasikan ke dalam enam golongan, yaitu :

1. Tanah
Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap merupakan tanah yang diperoleh dengan maksud dipakai dalam kegiatan operasional Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah. Tanah ini meliputi tanah kantor pemerintah dan tanah perumahan. Tanah kantor pemerintah digunakan sebagai kantor sekretariat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah, sedangkan tanah perumahan diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Negara Golongan II Tipe C.

2. Peralatan dan Mesin
Termasuk dalam kelompok akun Peralatan dan Mesin adalah Alat- alat Berat; Alat-alat Angkutan; Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur; Alat Pertanian; Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga; Alat Studio dan Alat Komunikasi; Alat-alat Kedokteran; Alat Laboratorium; dan Alat-alat Persenjataan dan Keamanan.

Alat-alat Berat meliputi portable water pump dan mesin bor beton. Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur meliputi mesin bor, mesin ketam, gergaji listrik, meja laboratorium, alat-alat ukur, dan timbangan. Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga meliputi meubelair; peralatan dapur; penghias ruangan rumah tangga; alat pemadam kebakaran; dan peralatan elektronik seperti kipas, mesin cuci, air conditioner (AC), komputer (CPU, monitor, keyboard), notebook, printer, kamera, dan microphone. Alat Studio dan Alat Komunikasi diantaranya televisi, CD/DVD player, pesawat telepon,handy talkie, mesin fax, speaker, amplifier, dan stavolt. Alat-alat Angkutan meliputi sepeda, sepeda motor, station wagon, sedan dan micro bus. Alat-alat Kedokteran meliputi alat-alat ukur dan video kamera. Alat Laboratorium antara lain berupa gelas kimia, alat ukur, bahan-bahan kimia, papan alphabet, generator, dan alat peraga IPTEK. Alat Pertanian dan Alat-alat Persenjataan/Keamanan tidak dimiliki oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah. Akun Alat-alat Persenjataan dan Keamanan ini pun tidak dimunculkan dalam Neraca dan hanya dimunculkan dalam Laporan Rekapitulasi Jumlah Mutasi Barang.

3. Gedung dan Bangunan
Termasuk dalam kelompok akun Gedung dan Bangunan adalah Bangunan Gedung dan Bangunan Monumen. Bangunan Gedung termasuk gedung kantor, tempat ibadah, pos jaga, gedung pertemuan, perpustakaan, rumah negara, gedung pertemuan, dan gedung pameran. Termasuk juga pembangunan pagar museum, pemavingan, peninggian pagar, dan taman museum. Bangunan monumen yang dimaksud bukanlah bangunan monumen bersejarah tetapi berupa gapura pintu masuk yang berlokasi di Museum Mpu Tantular.

4. Jalan, Irigasi dan Jaringan
Termasuk kelompok akun Jalan Irigasi dan Jaringan adalah aset Jalan dan Jembatan; Bangunan Air (Irigasi); Instalasi dan Jaringan. Walaupun ketiga aset tersebut ditampilkan dalam Neraca, namun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata hanya memiliki aset Bangunan Air (Irigasi) berupa kelengkapan kamar mandi dan tandon air. Sementara itu, aset instalasi dan jaringan telepon, air, dan listrik bukan termasuk aset tetap sehingga pengeluaran terkait pemeliharaannya dimasukkan ke akun ‘belanja pemeliharaan instalasi dan jaringan telepon, air, listrik, dan infrastruktur lainnya’.

5. Aset Tetap Lainnya
Termasuk dalam kelompok akun Aset Tetap Lainnya adalah Buku dan Perpustakaan; Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan; Hewan/Ternak dan Tumbuhan; Alat Keamanan. Walaupun ditampilkan dalam Neraca, namun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak memiliki aset berupa hewan/ternak, tumbuhan, dan alat keamanan. Aset Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan tersebut sebagian besar berasal dari koleksi Museum Mpu Tantular, termasuk koleksi aset bersejarah juga diklasifikasikan ke dalam akun ini.

6. Konstruksi dalam Pengerjaan
Akun Konstruksi dalam Pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pengerjaan, namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Selama periode 2009-2010, tidak terdapat aktivitas konstruksi dalam pengerjaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah.

Selain pengelompokan tersebut, aset tetap yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga memiliki pengelompokan kode rekening belanja modal yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007.

Read more »

Kebijakan Umum Akuntansi adalah

Entitas Pelaporan Keuangan Daerah
Sistem akuntansi pemerintahan daerah mengenal dua entitas penyelenggara. yaitu entitas pelaporan dan entitas akuntansi. Entitas pelaporan adalah unit pemerintah daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi. yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, atau dalam hal ini adalah Pemerintah daerah. Entitas akuntansi adalah unit pemerintah pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan, atau dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata daerah.

Sebagai entitas akuntansi, maka laporan keuangan yang disusun SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah terdiri dari:

1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja dan surplus/defisit. Akun surplus/defisit ini merupakan selisih antara akun pendapatan dan belanja.

2. Neraca yang menyajikan posisi keuangan entitas pada suatu saat (tanggal) tertentu. Unsur yang dicakup dalam neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Akun-akun yang selalu aktif pada Neraca Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah akun Persediaan, Aktiva Tetap, dan Ekuitas Dana.

3. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca. CaLK juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas akuntansi serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan laporan keuangan yang wajar.

Secara periodik, SKPD dan SKPKD melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan yang disusun dalam upaya meningkatkan akurasi dan validitas sesuai lampiran Keputusan Kepala Daerah   
 
Basis Akuntansi Laporan Keuangan
Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:

a. Asumsi Kemandirian Entitas
Asumsi kemandirian entitas yang berarti bahwa Pemerintah Daerah, sebagai entitas pelaporan, dan SKPD di lingkup Pemerintah Daerah, sebagai entitas akuntansi, dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintah dalam pelaporan keuangan.

Dengan adanya asumsi ini, masing-masing entitas diberi kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya.

b. Asumsi Kesinambungan Entitas
Laporan keuangan yang disusun dengan asumsi bahwa Pemerintah Daerah akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi.

c. Asumsi Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement)
Laporan keuangan menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran akuntansi.

Laporan Keuangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah masih disusun berdasarkan SAP PP No.24 Tahun 2005 berbasis kas menuju akrual. Penerapan SAP PP No.71 Tahun 2010 berbasis akrual akan dilakukan pada tahun 2015. Selama masa transisi, maka Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disusun menggunakan basis kas dan basis akrual untuk neraca. Basis kas yaitu basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya, pada saat kas atau setara kas diterima pada Kas Daerah atau dikeluarkan dari Kas Daerah. Pengakuan basis kas ini meliputi rekening pendapatan dan belanja pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana memakai basis akrual.

Basis Pengukuran Laporan Keuangan
Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan merupakan kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui. Kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut.
  • Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari dan masuk ke dalam entitas pemerintah yang bersangkutan.
  • Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.

Read more »

MAKALAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI REMAJA LENGKAP

PENYEBAB TERJADINYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba adalah pemakain obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Dalam kondisi yang cukup wajar/sesuai dosis yang dianjurkan dalam dunia kedokteran saja maka penggunaan narkoba secara terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau kecanduan.

Penyalahgunaan narkoba juga berpengaruh pada tubuh dan mental-emosional para pemakaianya. Jika semakin sering dikonsumsi, apalagi dalam jumlah berlebih maka akan merusak kesehatan tubuh, kejiwaan dan fungsi sosial di dalam masyarakat. Pengaruh narkoba pada remaja bahkan dapat berakibat lebih fatal, karena menghambat perkembangan kepribadianya. Narkoba dapat merusak potensi diri, sebab dianggap sebagai cara yang “wajar” bagi seseorang dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hidup sehari-hari.

Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap pihak. Meskipun sudah terdapat banyak informasi yang menyatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dalam mengkonsumsi narkoba, tapi hal ini belum memberi angka yang cukup signifikan dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba.

Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam penyalahgunakan narkoba. Ketiga faktor tersebut adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor kesediaan narkoba itu sendiri.

PENGERTIAN NARKOBA DAN JENIS-JENIS NARKOBA

Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi salah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.

Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.

Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.

Pengertian Narkoba Menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.

Sedangkan pengertian Narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
 
JENIS-JENIS NARKOBA

Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:

1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian Narkoba adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.

Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, h3roin, kokain, morfin, dan opium.
Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.

2. Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :
Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.

3. Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
Rokok
Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.

Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.

UPAYA DAN STRATEGI PENCEGAHAN PENGGUNAAN NARKOBA
Upaya yang paling baik dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba tentunya adalah melalui upaya pencegahan yang dilakukan kepada manusia sebagai calon pengguna dan pengadaan narkoba serta pemasarannya. Pencegahan yang dapat dilakukan antara lain melalui :

1. Pencegahan primer (Primary Prevention );
Pencegahan ini dilakukan kepada orang yang belum mengenal Narkoba serta komponen masyarakat yang berpotensi dapat mencegah penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam upaya pencegahan ini antara lain :
- Penyuluhan tentang bahaya narkoba.
- Penerangan melalui berbagai media tentang bahaya narkoba.
- Pendidikan tentang pengetahuan narkoba dan bahayanya.

2. Pencegahan Sekunder (Secondary Prevention );
Pencegahan ini dilakukan kepada orang yang sedang coba-coba menyalahgunakan Narkoba serta komponen masyarakat yang berpotensi dapat membantu agar berhenti dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam upaya pencegahan ini antara lain :
- Deteksi dini anak yang menyalahgunaan narkoba
- Konseling
- Bimbingan sosial melalui kunjungan rumah
- Penerangan dan Pendidikan pengembangan individu
- (life skills) antara lain tentang ketrampilan berkomunikasi, ketrampilan menolak tekanan orang lain dan ketrampilan mengambil keputusan dengan baik.
3. Pencegahan Tertier (Tertiary Prevention );
Pencegahan ini dilakukan kepada orang yang sedang menggunakan narkoba dan yang pernah/mantan pengguna narkoba, serta komponen masyarakat yang berpotensi dapat membantu agar berhenti dari penyalahgunaan narkoba dan membantu bekas korban naroba untuk dapat menghindari
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam upaya pencegahan ini antara lain :
- Konseling dan bimbingan sosial kepada pengguna dan keluarga serta kelompok lingkungannya
- Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi bekas pengguna agar mereka tidak terjerat untuk kembali sebagai pengguna narkoba.

Selain pencegahan yang telah disebutkan, maka wahana yang paling berpotensi untuk dapat menghindari penyalahgunaan narkoba adalah dari lingkungan keluarga.
Ada Beberapa strategi sederhana yang dapat dilakukan orang tua dalam upaya pencegahan narkoba diantaranya yaitu:
  1. Orang tua harus memiliki pengetahuan secara jelas tentang narkoba , agar dapat memberikan pengetahuan dan pembekalan pada anak tentang ganasnya narkoba dan bagaimana cara menghindarinya.
  2. Hindari kepercayaan diri yang berlebihan bahwa anaknya adalah anak yang sempurna dan tidak punya masalah, ini perlu dilakukan agar secepatnya dapat mendeteksi dini bila ada perobahan yang tidak lazim pada anaknya.
  3. Jangan segan mengawasi dan mencari penyebab terjadinya perubahan tingkah dan perilaku pada anaknya.
  4. Cek secara berkala kondisi kamar ( bila anak memiliki kamar pribadi ), pakaian yang habis dipakai (isi kantong, aroma pakaian, dls) tas sekolah dan atribut lainnya. (dalam melakukannya perlu strategi yang baik agar tidak menimbulkan konflik dengan anaknya).
  5. Orang tua sebaiknya dapat menjadi model dan contoh yang baik bagi anaknya serta sekaligus juga dapat berperan sebagai sahabatnya. ( agar anaknya tidak segan mencurahkan segala isi hati, pendapat dan permasalahan yang dihadapinya).
  6. Menerapkan dan membudayakan delapan fungsi keluarga di dalam kehidupan sehari-hari keluarga. Agar muncul rasa nyaman pada anak ketika berada di lingkungan keluarganya.
TANDA GEJALA DINI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain :

1. Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik)

2. Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.

3. Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi belajar di sekolah tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang “tidak beres” di sekolah.

FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA

1.Faktor Pribadi
Mental yang lemah, ini menyebabkan remaja mudah goyah dan mudah terpengaruh ajakan keburukan. Mental yang lemah ini bisa berbentuk seperti selalu merasa sendiri dan terasingkan, tidak memiliki tanggung jawab, kurang mampu bergaul dengan baik, dan lain-lain.

Strees dan depresi, untuk kejenuhan hati, seseorang melakukan segala macam cara melalui jalan pintas, bahkan terkadang cara itu tidak menjadi solusi tetapi malah memperparah keadaan.

Ingin tahu dan coba-coba, ini juga salah satunya, remaja iseng-iseng untuk mencoba dan akhirnya kecanduan

Mencari sensasi dan tantangan, ada juga seseorang yang ingin mencari sensasi dan tantangan dengan menjadi pengedar.

2. Faktor Keluarga :
Penyebab penyalagunaan narkoba juga bisa terjadi karena keluarga, mungkin point-point berikut akan menjelaskan mengapa seseorang terlibat narkoba karena faktor keluarga :

Broken home, orang tua sering bertengkar atau bahkan sampai terjadi perceraian dapa menimbulkan anak mendapatkan tekanan batin, sehingga sering kali anak menghilangkan tekanan tersebut dengan mencoba narkoba, Kurangnya perhatian orang tua pada anak, ini juga salah satu penyebab dari faktor keluarga, orang tua terlalu sibuk bekerja atau bahkan kurang peduli dengan pendidikan dan morla anak.

Pendidikan keras terhadap anak, mendidik anak dengan otoritas penuh akan menyebabkan mental anak terganggu, bisa jadi ia akan memberontak dan melakukan tindakan diluar perkiraan.

Kurangnya komunikasi dan keterbukaan, orang tua harus mengerti segala sesuatu tentang anak, jika komunikasi tidak berjalan baik, meka tidak akan ada keterbukaan antara orang tua dan anak, bukan hanya anak tetapi ini juga bisa terjadi pada kepala keluarga.

3. Faktor Sosial :
Lingkungan dan pergaulan sosial juga sangat mempengaruhi kepribadian dan moral seseorang, baik buruknya juga bisa terlihat bagaimana lingkurang dan pergaulan seseorang. Berikut ini beberapa faktor sosial yang menyebabkan remaja terlibat penyalahgunaan narkoba :

Salah bergaul, jika remaja memiliki teman yang buruk, maka ia akan terjerat dalam jaring-jaring keburukan mereka, bahkan untuk masalah naroba.

Ikut-ikutan, begitu juga jika memiliki teman pengedar atau mengguna narkoba, penyakit seperti ini akan bisa menular.

4. Faktor Kelompok atau Organinasi Tertentu :
Kelompok atau organisasi pengeder narkoba juga menjadi faktor penyebab, di mana mereka akan mencari target untuk mengedarkan narkoba, bahkan membujuk seseorang untuk menggunakan narkoba. Jika sudah kecanduan, maka mau tidak mau orang itu akan mengkonsumsi narkoba :

Adanya teman yang mengedarkan narkoba, ini sebenarnya masih terkait dengan faktor penyebab dari segi sosial. Untuk itu perlu berhati-hai dalam mencari teman, pastikan teman adalah orang yang benar-benar baik.

Iming-iming, iming-iming akan banyaknya keuntungan uang yang didapat dengan mengedarkan narkoba bisa menjadikan seseorang gelap mata.

Paksaan dan dijebak teman, ada juga kasus seseorang terlibat narkoba karena dijebak oleh temannya, ini juga menjadi salah sat faktor penyebab.

5. Faktor Ekonomi :
Kemiskinan dan kesusahan masalah finansial, belum lagi dililit utang atau sebagainya, ini akan menjadi faktor yang bisa menyebabkan seseorang mengedarkan narkoba atau tindakan kriminal lainnya. Orang-orang yang menempati posisi seperti ini akan sangat mudah gelap mata, memaksanya untuk melakukan tindakan di luar batas moral bersosial, terutama dalam hal ini adalah mengedarkan narkoba.

LANGKAH MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Ada beberapa cara kiat tips pencegahan dan menghindari penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya serta NAPZA Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif seperti dilansir dari website BNN antara lain :

Memberikan Menanamkan Sejak Dini Akan Arti Makna Hidup Sehat
Bila seseorang telah terjerumus pada penggunaan narkoba maka akan sulit untuk melepas dari jeratan narkotika ini. Membutuhkan waktu kesabaran ketekunan dan rehabilitasi yang baik dan tepat pada korban-korban narkotika.

Contoh perilaku orang tua dalam kehidupan sehari-hari dalam mempraktekkan hidup sehat juga perlu dilakukan. Orang tua seyogyanya menjadi role-model bagi anak-anak mereka, harus memberikan contoh yang baik bila ingin anaknya berperilaku baik.

Sering kali kita sebagai orang tua lupa bahwa anak kita belajar dari tingkah laku dan perilaku kita yang mereka lihat dan perhatikan setiap harinya dari bayi sampai remaja.

Anak-anak kita belajar, meniru, dari orang yang sehariannya berada paling dekat dengan mereka. Maka seharusnya kita tidak merokok atau minum minuman beralkohol bila kita tidak mau anak-anak kita meniru kita atau bahkan mencoba-coba dan menyalahgunakan narkoba.

Informasi Yang Benar Tentang Bahaya Narkoba
Memberikan informasi dan pengetahuan yang benar dan jelas mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba ini kepada anak-anak generasi muda kita sebelum anak-anak mengetahui dari teman-temannya yang bisa jadi memberikan pengertian yang salah atau malah sebaliknya.
Seharusnya pemberian informasi yang akurat dan jelas harus juga diberikan oleh sekolah-sekolah sebagai salah satu sub-kurikulum yang wajib diikuti oleh setiap anak. Informasi mengenai jenis-jenis narkoba. Dampak bila menggunakannya, dampaknya bagi organ-organ tubuh kita serta dampak dari segi hukumnya bila tertangkap memiliki, menggunakan atau mengedarkan narkoba, Penyakit yang dapat diderita sebagaiakibat pemakaian narkoba.

Read more »

Penawaran Harga Pemasangan CCTV



Medan,    Juni 2018

Kepada Yth,
Bapak Ucok
Di
            Tembung

Hal : Penawaran Harga Pemasangan CCTV

Dengan hormat,
Dengan surat ini kami bermaksud menawarkan pemasangan Kamera CCTV di rumah Bapak Ucok dengan Konsep Digital yang teknologi baru yang terus menerus diupdete untuk menghasilkan kualitas gambar yang baik dan tajam. Dengan perincian sebagai berikut :

No
Nama Barang
Satuan
Harga
1
kabel RG 59 + power  300 m
1 Rol
900.000
2
Dvr 8 chanel avtech full HD
1 unit
2.500.000
3
HDD 1 TB
1 unit
900.000
4
Camera indoor 2 Mp hiksvision
6 unit @400.000
2.400.000
5
Camera outdoor 2 Mp hiksvision
2 unit@500.000
1.000.000
6
Power supply 20 AP
1 unit
300.000
Total
8.000.000

NB:   Garansi Berlaku hanya untuk Kamera, DVR, Harddisk. Garansi Kerusakan 1 tahun kecuali kena sambaran petir

Besar Harapan Kami, penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak, jika Bapak tertarik dan ingin berkonsultasi kepada kami, kami siap melakukan pembicaraan lebih lanjut.

Demikian surat penawaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.



Hormat Kami



RAJA SIREGAR


Demikian contoh surat penawaran harga CCTV, semoga bermanfaat.

Read more »

Surat Pengunduran Diri

Medan,     Juni 2018
Hal : Pengunduran diri

Kepada Yth,
Bapak Pimpinan
PT. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
di
Tempat

Dengan hormat,
Saya yang bernama xxxxxxxxxx mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala Gudang di PT. XXXXXXXXXXXX karena saya pindah keluar kota ikut Suami yang mana tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan di PT. XXXXXXXXXXXXXXXX. 
Saya harap Bapak pimpinan dapat memakluminya.

Demikianlah surat pengunduran diri ini saya sampaikan, atas pengertian dan kerjasamanya selama ini saya ucapkan terima kasih kepada Bapak dan perusahaan.


Hormat saya,

XXXXXXXXXXXXXX

Read more »

Kerjasama Dalam Berbagai Bidang Kehidupan

Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari manusia lainnya. Salah satu cara manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial dengan melakukan kerja sama. Kerja sama merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Semangat kerja sama dalam kehidupan dimasyarakat terwujud dalam kegiatan gotong royong. 

Gotong royong berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Bentuk kerja sama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat nampak dalam kehidupan sosial politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, dan umat beragama. 

Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Semangat kerja sama dalam kehidupan dimasyarakat terwujud dalam kegiatan gotong royong yang sesuai dengan kehidupan budaya daerah. Contoh kegiatan gotong royong yang dilandasi semangat kerja sama misalnya

1. Manunggal sakato di daerah Sumatra Barat, 
2. Sikaroban di daerah Palembang, 
3. Gugur gunung di daerah Jawa, 
4. Mapalus di Minahasa 
5. Subak di daerah Bali. 

Dalam kehidupan di masyarakat, kerjasama dikenal juga dengan sebutan gotong royong. Gotong royong merupakan perwujudan semangat sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Dalam gotong royong terdapat kerja sama untuk kepentingan bersama. Gotong royong merupakan ciri khas dan budaya masyarakat Indonesia yang didorong adanya kesadaran bahwa : 

1. Manusia memerlukan bantuan orang lain dalam kehidupannya; 
2. Manusia dapat hidup secara wajar apabila bersama-sama dengan manusia 

Arti Penting Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan kekuatan untuk mencapai tujuan nasional. Hal tersebut sesuai dengan semboyan negara kita, Bhinneka Tunggal Ika. Selain memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, arti penting kerja sama dalam berbagai kehidupan di negara Indonesia bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara diantaranya sebagai berikut.

1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. 
2. Mempererat persaudaraan dan kebersamaan. 
3. Mendorong timbulnya semangat gotong royong dan kekeluargaan. 
4. Menjadikan pekerjaan yang berat menjadi ringan dan cepat diselesaikan. 
5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja.

Kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan kekuatan untuk mencapai tujuan Nasional. Hal tersebut sesuai dengan semboyan Negara kita, Bhineka Tunggal Ika.

Sebagai bangsa Indonesia, setiap warga Negara harus memahami makna yang terkandung dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus membiasakan diri melakukan kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat tanpa membeda-bedakan suku bangsa, adat istiadat, agama dan bahasa daerah. Meskipun berbeda-beda, setiap warga Negara harus tetap kerja sama bersatu padu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan bangsa untuk mewujudkan cita-cita nasional yakni Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

Arti penting kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, kita harus menyadari adanya keberagaman dan kehidupan di masyarakat. Adanya keberagaman itu, justru mendorong setiap warga Negara mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa, oleh karena itu dalam pergaulan di masyarakat, setiap warga Negara harus menjauhkan diri dari perilaku eksklusivisme. Sikap eksklusivisme dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangs karena membuat kelompok sendiri tanpa mau melakukan kerjasama dengan warga Negara lainnya dalam berbagai bidang kehidupan untuk memajukan bangsa dan Negara Indonesia.

Semangat persatuan dan kesatuan akhirnya terwujud dengan terbentuknya satu Negara yitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan sebagai pendobrak penjajahan mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu kemerdekaan.

Perilaku yang menunjukkan mencintai persatuan, kesatuan harus tampak dalam kehidupan kita sehari-hari. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh, merupakan suatu ungkapan yang menyatakan betapa besarnya arti persatuan dan kesatuan. Apabila bersatu padu, kita tidak hanya teguh dalam arti kuat dalam menghadapi permasalahan, tetapi mampu menyelesaikan persoalan yang tidak dapat kita selesaikan sendiri.

Kehidupan sosial yang tertib dan tentram hanya dapat dicapai melalui kerjasama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan. Keluarga yang utuh terbetuk karena adanya kerjasama antara anggota keluarga untuk bersatu padu mewujudkan keharmonisan hubungan dan ikatan keluarga akan terjalin untuk apabila kita semua menjadi bagian tak terpisahkan didalamnya. Keluarga yang menunjung persatuan dan kesatuan akan menciptakan rasa aman, tentram dan damai. Sebaliknya apabila tidak ada lagi rasa persatuan akan terjadi pertengkaran dan tidak ada kedamaian. Setelah membaca uraian tersebut diskusikan dalam kelompok kalian keharmonisan kehidupan dalam keluarga. Sajikan hasil diskusi kalian di depan kelas untuk ditanggapi kelompok lainnya.

Dalam kehidupan masyarakat, semangat, persatuan dan kesatuan sangat diperlukan. Kerjasama berbagai bidang kehidupan masyarakat akan melahirkan kehidupan masyarakat yang bersatu dalam kerukunan dan keharmonisan bersama. Meskipun masyarakat terdiri atas orang-orang yang beragam, dalam masyarakat kita menjadi bagian keluarga besar yang memiliki semangat persaudaraan dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

a. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
b. Mempererat persaudaraan dan kebersamaan
c. Mendorong timbulnya semangat gotong royong dan kekeluargaan
d. Menjadikan pekerjaan yang berat menjadi ringan dan cepat diselesaikan
e. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja

Lakukanlah wawancara dengan tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal kalian tentang pelaksanaan gotong royong yang masih berlaku di masyarakat. Gunakan format wawancara yang telah kalian siapkan. Mulailah dengan mengamati bentuk gotong royong yang ada di masyarakat, tentukan tokoh masyarakat yang akan menjadi narasumber, susunlah daftar pertanyaan, lakukan wawancara dengan narasumber, susun hail wawancara dalam bentuk laporan wawancara, serta sajikan di depan kelas, tugas ini dilakukan secara kelompok, buatlah laporan hasil wawancara kalian secara lengkap dan menarik. Kumpulkan pada guru kalian.

Cotoh kerjasama dalam kehidupan
Gamabr Kerjasama Gotong Royong antara Masyarakat

Gambar Kerjasama antara Umat Beragama


Gambar Kerjasama antara Negara

Read more »

Surat Kuasa Pengambilan Mutasi Mobil

SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : xxxxxxxxxxxxx
Umur : xxxxxTahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta 
Alamat : Jl.... Gg ...........Kec.................. xxxxxx Kel. xxxx Kec. xxxxxxxxxxx

Benar-benar memberikan KUASA penuh kepada adik saya : 

Nama : xxxxxxxxxxxxx
Umur  : xxxxx Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.... Gg ...........Kec.................. xxxxxx Kel. xxxx Kec. xxxxxxxxxxx

Dalam pengambilan berkas mutasi kendaraan bermotor : 

No. Polisi : BK ......... xxxxxx

Nama Pemilik : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Jenis Kendaraan : Toyota xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Tahun Kendaraan : xxxxxxxxxxxxx

Demikianlah Surat Kuasa ini saya perbuat dengan sebenar-benarnya.
Untuk dapat dipergunakan sebagaimana perlunya.


xxxxxxxxxxxxxx, xxx Februari 20xx


Yang memberi Kuasa                                                 Yang menerima Kuasa





xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx                                    xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Read more »

Surat Perjanjian Kontrak Kendaraan Roda Dua

SURAT PERJANJIAN (KONTRAK)
SEWA KENDARAAN RODA DUA


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I.  Nama                      : xxxxxx
     No. KTP                : xxx
     Pekerjaan               : Wiraswasta
     Alamat                    : xxxxxxxxxxxx
                                      Kel. xxxx, Kec. xxxxxxxxxxxa – xxxxxxxxxx

     Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

II. NNama                    : xxxxxx
     No. KTP                 : xxx
     Pekerjaan                : Wiraswasta
     Alamat                    : xxxxxxxxxxxx
                                      Kel. xxxx, Kec. xxxxxxxxxxxa – xxxxxxxxxx

     Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pasal 1
Kendaraan Yang Disewa

PIHAK PERTAMA menyewakan 1 (satu) unit sepeda motornya No.Pol : BK xxxx Axx, No.Mesin : xxxxxxxxxxxxxxx, No.Rangka : xxxxxxxxxxxxxx, Tahun Pembuatan:xxxxx, kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2
Lama Waktu Penyewaan

-       Waktu penyewaan dimulai dari tanggal……………………………………………………s/d
     tanggal……………………….………..selama ……………….hari

-       Diserahkan pada jam………………dan dikembalikan kepada Pemilik jam…………………


Pasal 3
Tanggung Jawab

PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap kendaraan yang disewa :
a. Pemeliharaan kendaraan selama disewa
b. Kerusakan yang terjadi
c. Kehilangan bila terjadi, dengan ganti rugi
Pasal 4
Pengembalian Kendaraan

-       Kendaraan dikembalikan kepada Pemilik utuh sebagaimana utuh semula disewakan
-       Kendaraan akan dikembalikan pada tanggal……………………………..jam………………..


Demikianlah Surat Perjanjian Sewa Kendaraan ini diperbuat atas kedua belah pihak diatas.



Medan, ………………………….

                     PIHAK KEDUA                                              PIHAK PERTAMA





(xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx)                                 (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx)

Read more »

Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : xxxxxx
No. KTP          : xxxxxxxxxxxxxx
Alamat             : Jln. xxxx 5 xxxxxxxxx Kec. xxxxx, Kec.....xxxxxx
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK I.

Menjual 1 (satu) unit Mobil Avanza... xxxxxx xxxxxxxxxx  Tahun xxxx 

No. Polisi        : BK xxxx DB
Nama Pemilik  : xxxxxxxxxxx
No. Mesin       : xxxxxxxxxxxxxxxx
No. Rangka     : xxxxxxxxxxxxxxxxxx

Kepada :
Nama               : xxxxxxxxxxx
No. KTP          : xxxxxxxxxxxxxxxx
Alamat              : xxxxxxxxxxxxxxxx
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK II.


Kedua belah Pihak membuat serta menandatangani surat perjanjian jual beli mobil yang mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut :
  1. PIHAK I telah menjual 1 (satu) unit mobil Daihatsu XXXX XX  kepada PIHAK II dengan keadaan tidak memiliki BPKB karena diakui telah hilang oleh PIHAK I.
  2. PIHAK I berjanji akan melapor dan mengurus ke Polisi atas kehilangan BPKB mobil tersebut untuk mendapatkan BPKB yang baru. Dan segala biaya yang timbul untuk laporan ke Polisi ditanggung oleh PIHAK I.
  3. Biaya pengurusan BPKB ditanggung oleh PIHAK II setelah mendapatkan surat kehilangan dari Polisi.
  4. Apabila ternyata BPKB mobil tersebut bermasalah di Kepolisian, maka PIHAK I bersedia mengembalikan seluruh dana pembelian mobil sebesar Rp. 52.000.000,- (Lima puluh dua juta rupiah) ditambah dengan biaya perbaikan mobil yang telah dikeluarkan oleh PIHAK II.
  5. Dan PIHAK II akan mengembalikan mobil XXXX XX  tersebut kepada PIHAK I apabila uang ganti rugi sudah diterima oleh PIHAK II.
Demikian Surat Perjanjian ini diperbuat dan disetuji oleh PIHAK II, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, bermaterai cukup serta dibuat rangkap 2 (dua).


Medan, xxxx Februari 20xxx

                  PIHAK II                                                                           PIHAK I





           XXXXXXXXXXXXX                                                     XXXXXXXXXXXX


                  SAKSI I                                                                                SAKSI I




      (_________________)                                                         (_________________)

Terimakasih telah membaca contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas, semoga bermanfaat

Read more »

Surat Keterangan Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Disini akan saya tuliskan contoh Surat keterangan Pencairan Dana Jaminan Hari Tua dari perusahaan untuk BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat dan berguna untuk yang membutuhkan. terima kasih 

KOP SURAT PERUSAHAAN

No       :           /HRD/SK/VI/2017

Kepada Yth
Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Kota Medan
Di
Tempat

Hal      : Surat Keterangan

Dengan hormat,
Melalui surat ini kami menerangkan bahwasanya :

Nama     : Noveria xxxxxx
Jabatan terakhir : Cleaning Service
Adalah benar karyawan di PT. INTAN MERAWE,  karyawan tersebut diatas sudah tidak aktif bekerja lagi diperusahaan kami. .

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.


Medan, 11 Juli 2017
Dikeluarkan oleh


HEMAT BOSI 
Direktur

Read more »