Defenisi Kosmetika

Istilah kosmetik, yang dalam bahasa Inggris “cosmetics”, berasal dari kata “kosmein” (Yunani) yang berarti “berhias”. Bahan yang dipakai dalam usaha untuk mempercantik diri ini, dahulu diramu dari bahan-bahan alami yang terdapat di lingkungan sekitar. Sekarang kosmetik dibuat tidak hanya dari bahan alami tetapi juga bahan buatan dengan maksud untuk meningkatkan kecantikan (Wasitaatmadja, 1997).
Definisi kosmetik dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/Menkes/Permenkes/1998 adalah sebagai berikut : “Kosmetik adalah sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar), gigi, dan rongga mulut, untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit”.

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh padakondisi baik (BPOM, 2013).

Penggolongan Kosmetika
Dewasa ini terdapat ribuan kosmetika di pasar bebas. Kosmetika tersebut adalah produk pabrik kosmetika di dalam dan di luar negeri yang jumlahnya telah mencapai angka ribuan. Jumlah yang sedemikian banyak memerlukan usaha penyederhanaan kosmetika, baik untuk tujuan pengaturan maupun pemakaian. Usaha tersebut berupa penggolongan kosmetika (Wasitaatmadja, 1997).

Menurut Tranggono dan Latifah (2007), Penggolongan kosmetik terbagi atas beberapa golongan, yaitu :
a) Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 045/C/SK/1977 tanggal 22 Januari 1977, menurut kegunaannya kosmetika dikelompokkan dalam 13 golongan yaitu :
1. Preparat untuk bayi, misalnya minyak bayi, bedak bayi, dan lain-lain.
2. Preparat untuk mandi, misalnya sabun mandi, bath capsule, dan lain-lain.
3. Preparat untuk mata, misalnya maskara, eye-shadow, dan lain-lain. 
4. Preparat wangi-wangian, misalnya parfum, toilet water, dan lain-lain.
5. Preparat rambut, misalnya cat rambut, hair spray, dan lain-lain.
6. Preparat pewarna rambut, misalnya cat rambut, dan lain-lain.
7. Preparat make up (kecuali mata), misalnya bedak, lipstik, dan lain-lain.
8. Preparat untuk kebersihan mulut, misalnya pasta gigi, mouth washes, dan lain-lain.
9. Preparat untuk kebersihan badan, misalnya deodorant, dan lain-lain.
10. Preparat kuku, misalnya cat kuku, lotion kuku, dan lain-lain.
11. Preparat perawatan kulit, misalnya pembersih, pelembab, pelindung, dan lain-lain.
12. Preparat cukur, misalnya sabun cukur, dan lain-lain.
13. Preparat untuk suntan dan sunscreen, misalnya sunsreen foundation, dan lain-lain.

b) Penggolongan menurut sifat dan cara pembuatan sebagai berikut:
a. Kosmetik modern, diramu dari bahan kimia dan diolah secara modern.
b. Kosmetik tradisional :
1. Betul-betul tradisional, misalnya mangir lulur, yang dibuat dari bahan alam dan diolah menurut resep dan cara yang turun temurun.
2. Semi tradisional, diolah secara modern dan diberi bahan pengawet agar tahan lama.
3. Hanya nama tradisional saja, tanpa komponen yang benar-benar tradisional, dan diberi zat warna yang menyerupai bahan tradisional.

c) Penggolongan menurut kegunaannya bagi kulit :
1) Kosmetik perawatan kulit (skin care cosmetics) Jenis ini perlu untuk merawat kebersihan dan kesehatan kulit. Termasuk di dalamnya :
a. Kosmetik untuk membersihkan kulit (cleanser) : sabun, cleansing cream, cleansing milk, dan penyegar kulit (freshener).
b. Kosmetik untuk melembabkan kulit (moisturizer), misalnya moisturizer cream, night cream, anti wrinkle cream.
c. Kosmetik pelindung kulit, misalnya sunscreen cream dan sunscreen foundation, sun block cream / lotion.
d. Kosmetik untuk menipiskan atau mengamplas kulit (peeling), misalnya scrub cream yang berisi butiran-butiran halus yang berfungsi sebagai pengamplas.
2) Kosmetik riasan (dekoratif atau make up)
Jenis ini diperlukan untuk merias dan menutup cacat pada kulit sehingga menghasilkan penampilan yang lebih menarik serta menimbulkan efek psikologis yang baik, seperti percaya diri. Dalam kosmetik riasan, peran zat warna dan pewangi sangat besar. Kosmetik dekoratif terbagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu :
a) Kosmetik dekoratif yang hanya menimbulkan efek pada permukaan dan pemakaian sebentar, misalnya lipstik, bedak, pemerah pipi, eye-shadow, dan lain-lain.
b) Kosmetik dekoratif yang efeknya mendalam dan biasanya dalam waktu lama baru luntur, misalnya kosmetik pemutih kulit, cat rambut, pengeriting rambut, dan lain-lain.  

Kosmetika rias bibir selain untuk merias bibir ternyata disertai juga dengan bahan untuk meminyaki dan melindungi bibir dari lingkungan yang merusak, misalnya sinar ultraviolet.
Tujuan utama penggunaan kosmetik pada masyarakat modern adalah untuk kebersihan pribadi, meningkatkan daya tarik melalui make up, meningkatkan rasa percaya diri dan perasaan tenang, melindungi kulit dan rambut dari kerusakan sinar ultraviolet, polusi dan factor lingkungan yang lain, mencegah penuaan, dan secara umum membantu seseorang lebih menikmati dan menghargai hidup (Djajadisastra, 2005).

Efek Samping Kosmetik
Menurut Tranggono dan Latifah (2007), ada berbagai reaksi negatif yang disebabkan oleh kosmetik yang tidak aman pada kulit maupun system tubuh, antara lain:
a. Iritasi : reaksi langsung timbul pada pemakaian pertama kosmetik karena salah satu atau lebih bahan yang dikandungnya bersifat iritan. Sejumlah deodorant, kosmetik pemutih kulit (misalnya kosmetik impor Pearl Cream yang mengandung merkuri) dapat langsung menimbulkan reaksi iritasi.
b. Alergi : reaksi negatif pada kulit muncul setelah dipakai beberapa kali, kadang-kadang setelah bertahun-tahun, karena kosmetik itu mengandung bahan yang bersifat alergenik bagi seseorang meskipun tidak bagi yang lain.
c. Fotosensitisasi : reaksi negatif muncul setelah kulit yang ditempeli kosmetik terkena sinar matahari karena salah satu atau lebih dari bahan, zat pewarna, zat pewangi yang dikandung oleh zat kosmetik itu bersifat photosensitizer.
d. Jerawat (acne) : beberapa kosmetik pelembap kulit yang sangat berminyak dan lengket pada kulit, seperti yang diperuntukkan bagi kulit kering di iklim dingin, dapat menimbulkan jerawat bila digunakan pada kulit yang berminyak. Terutama di negara-negara tropis seperti di Indonesia karena kosmetik demikian cenderung menyumbat pori-pori kulit bersama kotoran dan bakteri.
e. Intoksikasi : keracunan dapat terjadi secara local maupun sistemik melalui penghirupan lewat melalui hidung dan hidung, atau penyerapan lewat kulit. Terutama jika salah satu atau lebih bahan yang dikandung kosmetik itu bersifat toksik.
f. Penyumbatan fisik : penyumbatan oleh bahan-bahan berminyak dan lengket yang ada dalam kosmetik tertentu, seperti pelembab atau dasar bedak terhadap pori-pori kulit atau pori-pori kecil pada bagian tubuh yang lain.
Ada 2 efek atau pengaruh kosmetik terhadap kulit, yaitu efek positif dan efek negatif. Tentu saja yang diharapkan adalah efek positifnya, sedangkan efek negatifnya tidak diinginkan karena dapat menyebabkan kelainan-kelainan kulit.


Kosmetik

Persyaratan Kosmetik
Tidak setiap orang mampu membuat produk kosmetika yang baik (memenuhi standar mutu) dan aman. Dengan demikian, seseorang yang ingin membuat kosmetika harus mempunyai izin produksi dari Departemen Perindustrian RI, membuat kosmetika dengan baik dan aman (memenuhi Kode Etik Kosmetika Indonesia, tidak menggunakan zat yang dilarang atau melebihi batas maksimum), mendaftarkan produk kosmetiknya untuk diteliti, dan bila lulus akan diberi nomor registrasi (Wasitaatmadja, 1997). Universitas Sumatera Utara

Menurut Yatimah (2014), kosmetik yang diproduksi dan atau diedarkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Menggunakan bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan.
b. Diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetik yang baik.
c. Terdaftar dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Menurut Widana (2014), tanda registrasi sediaan kosmetika adalah kode registrasi kosmetika terdiri dari 12 digit, yaitu 2 (dua) digit huruf dan 10 digit berupa angka, contohnya : CD.010360261.

Logam Timbal (Pb) pada Lipstik

Logam berat yang terkandung dalam kosmetik umumnya merupakan zat pengotor (impuritis) pada bahan dasar pembuatan kosmetik. Pada umumnya, logam berat dapat dijumpai di alam seperti terkandung di dalam tanah, air, dan batuan. Bahan-bahan alam tersebut digunakan sebagai bahan dasar atau pigmen dalam industri kosmetik (BPOM RI, 2014).

Menurut Junger dan Greeven (2009), logam berat seperti timbal (Pb) dalam kosmetik adalah sebagai penstabil dan pelembut tekstur. Menurut Utomo dalam Sihite (2015), beberapa lipstik ditemukan mengandung timbal. Timbal digunakan untuk membuat lipstik di bibir tahan dari pengoksidasian udara (oxidation) dan tahan air (waterproof).

Menurut Sutresna (2007), logam timbal merupakan logam yang kurang reaktif. Deret Volta yang diurutkan dari kiri ke kanan menunjukkan unsur Pb berada pada urutan ke-13 dari 19 unsur. Semakin ke kanan, logam semakin kurang reaktif atau semakin sulit mengalami oksidasi. Menurut Palar (2008),timbal juga memiliki sifat sulit larut dalam air dingin dan air panas.

Pada kosmetik, timbal sering ditemukan pada lipstik, eye shadow, dan eye liner. Kandungan timbal dalam kosmetik dapat diakibatkan oleh kontaminasi dari bahan baku yang digunakan atau penggunaan pigmen yang mengandung timbal (BPOM RI, 2014). Menurut Rowe, et al., dalam Yatimah (2014), beberapa faktor yang diduga sebagai penyebab pencemaran timbal pada lipstik adalah bahan dasar yang digunakan secara alami mengandung timbal seperti pada beewax yang mengandung Pb ≤ 10 ppm. Pewarna yang digunakan mengandung timbal seperti iron oxide yang mengandung timbal ≤ 10 ppm. Menurut Nourmoradi et al.,  (2009), lipstik dapat terkontaminasi dengan timbal dapat disebabkan karena bahan dasar yang digunakan secara alami mengandung logam berat atau tercemar selama produksi. Menurut Hepp et al., dalam Yatimah (2014), mengatakan bahwa kontaminasi timbal pada lipstik mungkin berasal dari solder timbal atau pada peralatan yang digunakan untuk produksi lipstik yang menggunakan cat yang mengandung timbal. Menurut Wasitaadmadja (1997), kosmetika mudah teroksidasi oleh udara sehingga terjadi pemecahan bahan yang terkandung di dalamnya yang akan mengubah warna dan bentuk kosmetika.

Beberapa penelitian telah dilakukan untuk mengetahui kandungan logam berat timbal pada lipstik. Pemilihan warna lipstik berdasarkan pada penelitian yang telah dilakukan oleh Ziarati, et al., (2012), bahwa kadar timbal tertinggi terdapat pada lipstik warna merah muda (± 40 μg/g). Menurut Yatimah (2014), salah satunya adalah uji kadar logam berat timbal pada 16 sampel lipstik yang teregistrasi dan tidak teregistrasi di daerah Ciputat. Hasil analisa kadar cemaran logam berat timbal pada lipstik dengan warna merah muda terang (shocking pink) yaitu sampel lipstik kode R3 (lipstik teregistrasi BPOM RI) dengan kadar 4,19138 ± 0,00089 μg/g dan yang 1 sampel lipstik yang melebihi batas yang ditetapkan oleh BPOM RI (< 20 μg/g) dengan kadar logam timbal tertinggi terdapat pada sampel kode TR3 (lipstik tidak teregistrasi BPOM RI) yaitu dengan kadar 55,32685 ± 7,11639 μg/g.

Hasil penelitian Sihite (2015), bahwa ditemukan kandungan timbal pada lipstik import dan dalam negeri yang dijual di pasar Petisah Kota Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 8 sampel lipstik yang dilakukan di laboratorium bahwa ditemukan seluruh sampel lipstik yang beredar di pasar Petisah Kota Medan mengandung timbal pada kisaran 0,121-2,010 mg/kg yang berarti lipstik tersebut masih berada dibawah batas maksimum yang diperbolehkan oleh BPOM RI yaitu ≤ 20 mg/kg atau 20 mg/L.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika, diubah sebagai berikut :

Tabel  Persyaratan cemaran mikroba dan logam berat dalam kosmetika


Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Sejarah Umum PT. Bank Rakyat Indonesia
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau yang dikenal dengan sebutan BRI adalah salah satu bank terkemuka di Indonesia pada saat ini. Awal berdirinya BRI bermula dari lembaga keuangan kecil yang didirikan oleh Raden Bei Aria Wiriaatmadja dengan nama De Poerwokwrtosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden di Purwokerto, Jawa Tengah pada 16 Desember 1895. Lembaga ini mengelola dana kas mesjid yang kemudian disalurkan kepada masyarakat dengan skema pengembalian yang sangat mudah.

Seiring dengan berjalannya waktu, lembaga tersebut semakin berkembang dan dibutuhkan masyarakat. Dalam perjalanannya, lembaga ini beberapa kali mengalami perubahan, berturut-turut berubah menjadi Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs Ambtenareen, Voor Volkscredietwezen Algemene, dan perubahan nama terakhir pada masa kolonial Belanda terjadi pada tahun 1934 menjadi Algernene Volkscredietbank (AVB).

Pada masa pendudukan Jepang, Algeme Volkscretbank (AVB) diubah menjadi Syomin Ginko, setelah Jepan kalah dalam Perang Dunia II dan Indonesia mereka pada tahun 1945, nama lembaga ini oleh pemerintah Indonesia diubah kembali menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 22 Februari 1946 dan dengan Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1946, BRI menjadi bank pertama yang dimiliki Pemerintah Republik Indonesia.

Sebagai bank milik pemerintah, BRI banyak berperan mewujudkan visi pemerintah dalam membangun ekonomi kerakyatan. Adanya situasi perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948 membuat kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat.

Pada waktu itu melalui PERPU No.41 Tahun 1960 dibentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 Tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Tani dan Nelayan. Setelah berjalan selama satu bulan keluar Penpres No.17 Tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor lmpor (Exim).

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 tentang Undang-Undang Pokok Perbankan dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Undang-Undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rulal dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor indonesia. 

Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum. Dan sejak 01 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 1992 status BRI berubah menjadi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang kepemilikannya masih 100% di tangan pemerintah.

Pada tanggal 10 November 2003, BRI go public dan pemerintah melepas 30% saham miliknya kepada publik. Porsi kepemilikan saham BRI oleh publik per akhir Desember 2005 mencapai 41,84% dan dengan saham yang termasuk kedalam jajaran saham blue chip di pasar modal Indonesia. BRI pun semakin memperlihatkan kekokohannya sebagai perusahaan publik. Komitmen yang kuat dan pengalaman yang sangat panjang dalam melayani sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membuat BRI senantiasa mampu untuk berperan aktif dalam pembangunan perekonomian Indonesia yang sangat dinamis.

Tujuan Program Penjaminan Kredit
Tujuan dari program penjaminan kredit yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) yaitu :
(1) Mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi; (2) Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) dan Koperasi kepada lembaga keuangan , (3) Dalam rangka penanggulangan atau pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.

Pola Kredit Usaha Rakyat
Pola Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit modal kerja atau kredit investasi dengan plafon kredit sampai dengan 5.000.000,- yang diberikan kepada usaha mikro yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari perusahaan penjamin, usaha mikro yang merupakan usaha produktif yang layak, dan besarnya penjamin maksimal 70% dari plafon kredit.

Ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ketentuan di dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat dibagi kedalam beberapa tahap, yaitu :
(a) Nasabah atau debitur; (b) Sumber dana sepenuhnya dari bank pelaksana; (c) Besarnya kredit maksimal Rp. 500.000.000,-; (d) Suku bunga maksimum 16% per tahun, untuk plafon di atas Rp.5.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-. Untuk flafon kredit yang lebih besar dari Rp. 5.000.000,- baik yang langsung maupun yang tidak langsung suku bunga maksimum efektif adalah 24% per tahun; (e) Presentase jumlah penjaminan oleh perusahaan penjaminan sebesar 70% dari kredit atau pembiayaan yang diberikan perbankan; (f) Penilaian kelayakan usaha debitur dan kepuasan kredit sepenuhnya menjadi kewenangan Bank pelaksana.


Instansi yang berwenang dalam Pemungutan Pajak Restoran

Seperti disebutkan di atas, pajak terdiri dari berbagai jenis. Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibagi menjadi pajak negara dan pajak daerah. Di Negara Indonesia, yang mempunyai hak memungut pajak adalah pemerintah pusat dan pemerintah yang mempunyai kedudukan sebagai pemerintah daerah otonom.. Oleh karena itu, terjadi penggolongan pajak menjadi pajak negara yang meliputi jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak daerah yang meliputi jenis-jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah. Hal ini mencerminkan adanya dua instansi yang berhak memungut pajak, satu diantaranya adalah departemen keuangan sebagai satu –satunya departemen yang ditunjuk untuk mengelola pajak negara.

Pajak daerah adalah jenis pajak yang tidak dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi dipungut oleh pemrintah daerah. Jenis-jenis pajak daerah ada yang benar merupakan pajak daerah, tetapi ada yang berasal dari pajak pusat yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan diserahkan kepada pemerintah daerah baik dari pemerintah pusat ataupun dari pemerintah daerah atasanya. Pemungutan pajak daerah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Hakekatnya penagihan pajak melekat dalam instansi pemungutan pajak yang mempunyai fungsi pemeriksaan dan fungsi penagihan pajak. Dimana kegiatan penagihan pajak sebagai proses akhir dari kegiatan pemungutan dalam rangka terjaminnya penerimaan pajak oleh wajib pajak yang harus dilaksanakan dengan efektif. Berjalannya kegiatan penagihan pajak merupakan bukti kemampuan Dinas Pendapatan Daerah untuk memasukkan pajak ke kas daerah. Penagihan pajak melalui sistem pemungutan yang berbeda dan saling melengkapi, harus dilakukan secara efektif dengan biaya penagihan sekecil mungkin. Penyampaian surat teguran atau surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajak merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum dilakukan tindakan penagihan dengan surat paksa. Pemungutan Pajak restoran yang dikelola oleh kantor pendapatan daerah. Namun belum ada tindakan tegas yang dilakukan, wajib pajak tidak melaporkan dan memungut Pajak restoran, karena wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan dan membayar pajak air bawah tanah belum memahami pentingnya membayar Pajak restoran.

Jadi jika ada wajib pajak yang belum membayar pajak restoran maka Dispenda membuat surat teguran jika tidak digubris oleh wajib pajak maka petugas kita yang datang ke wajib pajak tersebut untuk menagih.seperti yang saya bilang tadi istilahnya jemput bola. Sebagaimana dalam Perda diatur bahwa wajib pajak yang tidak membayar pajak setelah jatuh tempo pembayaran dilakukan penagihan dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (SPTPD). Kegiatan administrasi penerbitan SPTPD baru dapat dilakukan dalam hal SKPD yang tidak dibayar oleh wajib pajak selambat lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Tetapi dari yang terjadi di lapangan banyak wajib pajak yang membayar pajaknya tidak setiap bulan, tetapi ada yang membayar langsung 3 bulan kedepannya. Dengan pembayaran seperti itu pelaksanaan penagihan pajak tidak optimal, karena tidak terpasangnya meteran air maka hanya memakai taksiran saja. Dengan taksiran yang diperkirakan atau yang ditentukan oleh petugas pendapatan daerah.

Pengawasan Terhadap Pemungutan Pajak Restoran Berdasarkan Peraturan Daerah
Pengawasan secara umum dapat didefinisikan sebagai cara suatu organisasi mewujudkan kinerja yang efektif dan efisien, serta lebih jauh mendukung terwujudnya visi dan misi organisasi. Pengawasan secara umum juga diartikan sebagai suatu kegiatan administrasi yang bertujuan mengandalkan evaluasi terhadap pekerjan yang sudah diselesaikan apakah sesuai dengan rencana atau tidak. Karena itu bukanlah dimaksudkan untuk mencari siapa yang salah satu yang benar tetapi lebih diarahkan kepada upaya untuk melakukan koresi terhadap hasil kegiatan. Dengan demikian jika terjadi kesalahan atau penyimpangan-penyimpagan yang tidak sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai, maka segera diambil langkah-langkah yang dapat meluruskan kegiatan berikutnya sehingga terarah pelaksanaanya. Pengawas mempunyai peranan yang penting dalam manajemen kepegawaian. Ia mempunyai hubungan yang terdekat dengan pegawai-pegawai perseorangan secara langsung dan baik buruknya pegawai bekerja sebagian besar akan tergantung kepada betapa efektifnya ia bergaul dengan mereka. Pengawasan adalah tahap proses manejerial mengenai pemeliharaan kegiatan organisasi dalam batas-batas yang diizinkan yang diukur dari harapan-harapan.

Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses penentuan, apa yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dilakukan yaitu pelaksanaan, menilai pelaksanaan dan apabila perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana yaitu selaras dengan standar.20 Pengawasan adalah Proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen tercapai.

Terhadap wajib pajak restoran yang dikenakan sistem self assessment, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (selanjutnya disingkat SKPDKB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (selanjutnya disingkat SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (selanjutnya disingkat SKPDN dalam waktu lima tahun setelah terutangnya pajak dapat diterbitkan oleh walikota. Penerbitan surat-surat diatas kepada wajib pajak untuk memberikan kepastian hukum terhadap perhitungan dan pembayaran pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPTPD telah memenuhi ketentuan pajak daerah atau tidak.

Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.22 Surat tagihan pajak daerah dapat diterbitkan walikota jika pajak restoran dalam tahun berjalan yang terutang tidak atau kurang dibayar, hasil penelitian STPD terdapat kesalahan penulisan atau salah hitung, dan ketika wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan kepada wajib pajak yang tidak atau kurang membayar pajak yang terutang. Keterlambatan atau tidak menyampaikan SPTPD yang merupakan ketentuan formal akan dikenakan sanksi berupa denda. Terhadap STPD ini wajib pajak harus melunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak STPD ini diterbitkan, dan apabila tidak atau kurang bayar pada jangka waktu tersebut akan dikenakan sanksi administrative sebesar 2% (dua persen).

Perda yang memuat sanksi pidana yang mengatur prilaku masyarakat, kesemuanya terangkum ke dalam tertib umum, tertib lingkungan dan tertib sosial. Jadi sebenarnya pemanfaatan satuan polisi pamong praja disini diarahkan selain untuk tugas yang bersifat tindakan fisik berupa tindakan penertiban pelaksanaan Perda di lapangan, juga diusahakan untuk diarahkan kemampuannya kepada tugas dan fungsinya sebagai Pembina, penyuluh dan motivator terhadap masyarakat agar dapat secara sadar berpartisipasi, bertanggung jawab secara sukarela dan berkesinambungan untuk selalu menaati pelaksanaan Perda secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ancaman hukuman pidana tidak saja terdapat dalam KUHP, tetapi banyak juga tercantum dalam undang-undang di luar KUHP. Hal ini disebabkan antara lain, karena:

a. Pada banyak peraturan hukum yang berupa undang-undang dilapangan hukum administrasi negara, perlu dikaitkan dengan sanksi-sanksi pidana untuk mengawasi peraturan-peraturan itu agar ditaati.
b. Adanya perubahan sosial secara cepat, sehingga perubahan-perubahan itu perlu disertai dan diikuti peraturan-peraturan hukum dengan sanksi pidana
c. Kehidupan modern semakin kompleks, sehingga disamping adanya peraturan pidana berupa unifikasi yang bertahan lama (KUHP) diperlukan pula peraturan-peraturan pidana yang bersifat temporer Pajak termasuk hukum publik dan ini adalah sebagian dari tata tertib hukum yang mengatur hubungan hukum antara penguasa dengan rakyat/warganya mengenai hak dan kewajiban. Hukum pajak berkaitan dengan hukum pidana dapat dilihat pada pasal 103 KUHP. Perkataan Undang-Undang lain pada pasal 103 KUHP, menunjukkan juga ketentuan termasuk ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan dapat dipidana sesuai dengan KUH Pidana. Ancaman Pidana terhadap tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pada Pasal 38, 39, 40, 41.

Idealnya sesuai dengan keinginan bersama, setiap keputusan-keputusan pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk Perda atau peraturan perundang-undangan lainnya, hendaklah tidak menggangu atau bergesekan dengan kepentingan-kepentingan masyarakat, dengan demikian kepentingan/kebutuhan masyarakat dapat ditampung dalam keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan pemerintah. Oleh karena itu, hendaknyalah setiap Perda suatu wilayah yang akan, baru dan sudah ditetapkan agar benar-benar diperhitungkan, supaya nantinya tidak bersifat terlalu mengatur atau terlalu memberatkan masyarakat karena pada dasarnya Peraturan Daerah (Perda) disusun, ditetapkan dan diberlakukan bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi untuk lebih menertibkan masyarakat yang sudah ada agar lebih tertib lagi.

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 12
(1) Pemungutan Pajak Daerah dilarang diborongkan.
(2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD.
(3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT.
(4) Pajak yang terutang dibayar ke Kas Daerah melalui Bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
a. SKPDKB dalam hal:
1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terhutang tidak atau kurang dibayar;
2) jika SPTPD tidak disampaikan kepada Walikota dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terhutang dihitung secara jabatan.
b. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhutang.
c. SKPDN jika jumlah pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak. 
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5) Jumlah pajak yang terhutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Pasal 14
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian SPTPD dan penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Surat Tagihan Pajak
(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika:
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. wajib pajak dikenakan saksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan
Pasal 16
(1) Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang ditetapkan 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(2) SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 17
(1) Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan denda adminisrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan hutang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh Wajib Pajak.
(3) Pajak yang terhutang dibayar di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 18
(1) SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding merupakan dasar penagihan pajak.
(2) Pajak yang terhutang berdasarkan SPTPD, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 19
(1) Surat paksa diterbitkan apabila :
a. Wajib pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis;
b. Wajib pajak tidak melunasi utang pajak sekalipun telah dilakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus;
c. Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Angsuran atau Penundaan Pembayaran.
(2) Surat Paksa sekurang-kurangya harus memuat :
a. Nama Wajib Pajak atau Penanggung Pajak; 
b. Dasar Hukum Penagihan Pajak;
c. Besarnya Utang Pajak; dan
d. Perintah untuk membayar.
(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keberatan dan Banding

Pasal 20
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang dihunjuk atas suatu:
a. SKPDKB;
b. SKPDKBT;
c. SKPDLB; dan
d. SKPDN.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.  
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan Surat Keberatan.

Pasal 21
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 22
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu  
3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari Surat Keputusan Keberatan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Pasal 23
(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian Wajib Pajak dikenai saknsi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.  
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif

Pasal 24
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perpajakan Daerah.
(2) Kepala Daerah dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan STPD;
d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Objek Pajak; dan
f. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak terutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah

Pengawasan terhadap pemungutan, penyetoran pajak restoran yang kurang maksimal menjadi salah satupenyebabnya, apalagi selama ini pelaksanaan pengawasan dilaksanakan secara manual. Pada tahun 2012 pemungutan pajak hotel mulai menggunakan sistem self assessment. Wajib pajak juga diberi kepercayaan untuk menghitung, melaporkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Wajib pajak menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/bukan objek pajak, dan/ harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah. Terhadap SPTPD yang dilaporkan dilakukan pemilahan, verifikasi untuk menentukan apakah dapat diyakini sehingga dapat diterima dengan melampirkan data pendukung. Terhadap SPTPD yang tidak diyakini terdapat sekala prioritas yang akan diperiksa yakni yang tidak menyetorkan SPTPD, SPTPD yang tidak lengkap, SPTPD yang tidak benar atau tidak cocok dengan data pendukung, adanya kecendrungan penurunan dalam pelaporan SPTPD. Surat tagihan pajak daerah dicetak berdasarkan potensi yang ada di kartu data dikarenakan wajib pajak kurang bayar atau tidak bayar tepat waktu. Terhadap hal tersebut akan menimbulkan potensi piutang pokok dan sanksi bunga 2% (dua  persen).Wajib pajak yang tidak mengirim SPTPD diberikan surat teguran oleh bidang pendaftaran dan pendataan.

Pengertian Prilaku Keputusan Konsumen

Pengertian Prilaku Keputusan
Definisi keputusan pembelian menurut Nugroho (2003:38) adalah proses pengintegrasian yang mengkombinasi sikap pengetahuan untuk mengevaluasi dua atau lebih perilaku alternatif, dan memilih salah satu diantaranya.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas maka dapat disampaikan bahwa keputusan pembelian adalah suatu keputusan seseorang dimana dia memilih salah satu dari beberapa alternatif pilihan yang ada dan proses integrasi yang mengkombinasi sikap pengetahuan untuk mengevaluasi dua atau lebih perilaku alternatif dan memilih salah satu diantaranya.

Jenis-jenis Prilaku Keputusan Konsumen
Pengambilan keputusan pembelian pada konsumen pada dasarnya berbeda-beda, hal ini dapat bergantung pada jenis keputusan pembelian. Keputusan untuk membeli sebuah produk yang akan di gunakan seperti bahan-bahan pangan dan pokok yang sehari-hari di konsumsi tiap harinya. Henry Assel membedakan empat jenis perilaku pembelian konsumen berdasarkan tingkat

keterlibatan pembeli dan tingkat perbedaan antar merek. Adapun jenis-jenis perilaku pembelian tersebut sebagai berikut:

1. Perilaku pembelian yang rumit.
Menurut Hassel, perilaku pembelian yang rumit terdiri dari tiga tahapan. Pertama, pembeli mengembangkan keyakinan tentang suatu produk tertentu. Kedua, ia akan membangun sikap tentang produk tersebut. Ketiga, ia membuat pilihan yang cermat. Dalam perilaku pembelian jenis ini konsumen dikatakan melakukan pembelian yang rumit jika mereka terlibat dalam kegiatan pembelian yang dimana terdapat sebuah perbedaan yang besar antar merek. Biasanya kegiatan pembelian jenis ini biasanya terjadi bila produk yang akan dibeli memiliki harga yang mahal, jarang dibeli, berisiko, dan sangat mengekspresikan diri seperti, kendaraan bermotor, telepon selular dan sebagainya

2. Pembelian pengurang ketidaknyamanan
Terkadang konsumen sangat terlibat dalam pembelian namun hanya melihat sedikit perbedaan antar merek. Keterlibatan yang tinggi didasari pada fakta-fakta bahwa pembelian tersebut sangat mahal, jarang dilakukan dan berisiko tinggi. Dalam kasus itu, pembeli akan bebelanja dengan berkeliling untuk mempelajari merek yang tesedia. Jika konsumen menemukan perbedaan mutu antarmerek tersebut, dia mungkin akan memilih harga yang lebih tinggi. Jika konsumen menemukan perbedaan kecil dia mungkin akan akan membli semata-mata berdasarkan harga dan kenyamanan.

Setelah pembelian tersebut, konsumen mungkin akan mengalami disonansi/ketidaknyamana yang muncul setelah merasakan adanya fitur yang tidak mengenakan atau yang menyenangkan mengenai merek lain, dan akan siaga terhadap informasi yang mendukung keputusannya. Dalam contoh ini, konsumen pertama-tama bertindak, kemudian mendapatkan keyakinan baru, dan berakhir dengan mendapatkan serangkaian sikap. Komunikasi pemasaran harus memasok keyakinan dan evaluasi yang membantu konsumen merasa puas terhadap pilihan mereknya.

3. Perilaku Pembelian karena kebiasaan
Dalam sebuah kegiatan pembelian terdapat banyak produk yang dibeli pada kondisi rendahnya keterlibatan konsumen dan tidak adanya perbedaan antarmerek yang signifikan. Misalnya Sabun mandi. Para konsumen akan memiliki sedikit keterlibatan pada jenis produk itu. Mereka pergi ke toko dan mengambil merek tertentu. Jika mereka tetap mengambil merek yang sama, hal itu karena kebiasaan bukan karena kesetiaan yang kuat terhadap merek. Terdapat bukti bahwa konsumen tidak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam pembelian sebgaian produk yang rendah dalam sebagian besar produk yang murah dan sering dibeli.
Dalam perilaku pembelian jenis ini, para pemasar dapat melakukan empat teknik untuk berusaha mengubah produk dengan keterlibatan rendah menjadi keterlibatan tinggi. Pertama, pemasar dapat mengaitkan produk dengan beberapa isu yang menarik keterlibatan, seperti ketika pasta gigi pepsodent dikaitkan dengan usaha untuk mencegah gigi berlubang. Kedua, merek dapat mengaitkan produk dengan beberapa situasi pribadi, contohnya dengan mengiklankan merek kopi setiap pagi hari ketika konsumen ingin mengusir rasa kantuk. Ketiga, pemasar dapat merancang iklan yang dapat memicu emosi yang berhubungan dengan nilai pribadi. Keempat, dengan menambahkan fitur yang penting, contohnya melengkapi minuman biasa dengan vitamin.

4. Perilaku Pembelian yang mencari variasi
Pada jenis perilaku pembelian ini ditandai dengan rendahnya keterlibatan konsumen terhadap perbedaan merek yang signifikan. Dalam situasi ini konsumen sering melakukan peralihan merek. Salah satu contih dari jenis pembelian ini dapat dilihat dalam pembelian kue kering. Dalam kegiatan pembelian ini konsumen memiliki beberapa keyakinan tentang kue kering, memilih kue kering tanpa melakukan banyak evaluasi dan mengevaluasi produk selama konsumsi. Namun pada kesempatan berikutnya, konsumen mungkin akan mengambil merek lain karena ingin mencari rasa yang berbeda dan peralihan merek terjadi karena adanya keinginan untuk mencari variasi bukan karena adanya ketidakpuasan.

Tahapan-tahapan Dalam Proses Pembelian
Ada lima tahapan dilalu konsumen dalam proses pembelian, yakni pengenalan masalah, pencarian informasi, evaluasi alternatif, keputusan pembelian, dan perilaku purna pembelian. Tahapan ini menekankan bahwasannya proses pembelian seharusnya mengawali sebelum pembelian dan berakibat jauh setelah pembelian. Tahapan-tahapan ini untuk setiam mereka yang melakukan kegiatan membeli yakni.


Gambar Proses Keputusan Pembelian


1. Pengenalan Masalah
Proses dimulai saat pembelian menyadari adanya masalah atau kebutuhan, pembelian merasakan adanya perbedaan antara yang nyata dan diinginkan. Kebutuhan ini disebabkan karena adanya rangsangan internak maupun external. Dari pengalaman sebelum orang telah belanja bagaimana mengatasi dorongan ini dan dimotivasi ke arah produk yang diketahui akan memuaskan dorongan ini.

Gambar  Proses Pengenalan Kebutuhan Berpusat pada Tingkat Ketidaksesuaian (Engel et al., 1995)

2. Pencarian informasi
Seorang konsumen yang terdorong kebutuhannya mungkin, atau mungkin juga tidak, mencari informasi lebih lanjut. Jika dorongan konsumen kuat dan mungkin produk itu ada di dekatnya, mungkin konsumen akan langsung membelinya. Jika tidak, kebutuhan konsumen ini hanya akan menjadi ingatan saja. Pencarian informasi terdiri dari dua jenis menurut tingkatnya. Yang pertama adalah perhatian yang meningkat, yang ditandai dengan pencarian informasi yang sedang-sedang saja. Kedua, pencarian informasi secara aktif yang dilakukan dengan mencari informasi dari segala sumber.

3. Evaluasi alternatif
Konsumen memproses informasi tentang pilihan merek untukmembuat keputusan terakhir.Pertama, kita melihat bahwa konsumen mempunyai kebutuhan. Konsumen akan mencarimanfaat tertentu dan selanjutnya melihat kepada atribut produk. Konsumen akan memberikan bobot yang berbeda untuk setiap atribut produk sesuai dengan kepentingannya. Kemudian konsumen mungkin akan mengembangkan himpunan kepercayaan merek. Konsumen juga dianggap memiliki fungsi utilitas, yaitu bagaimana konsumen mengharapkan kepuasan produk bervariasi menurut tingkat alternatif tiap ciri. Dan akhirnya konsumen akan tiba pada sikap ke arah alternatif merek melalui prosedur tertentu.

4. Keputusan pembelian
Pengertian keputusan pembelian sebagai proses penting yang mempengaruhi perilaku konsumen sengat pernting untuk dipahami pemasar. Pengambilan keputusan pembelian dapat dipandang sebagai sistem yang terdiri dari input, proses dan output menurut Schiffman dan kanuk ( tatik,2008:15).
Dan Pada tahap evaluasi, konsumen menyusun merek-merek dalam himpunan pilihan serta membentuk niat pembelian. Biasanya ia akan memilih merek yang disukainya. Tetapi ada pula faktor yang mempengaruhi seperti sikap orang lain. Keputusan pembelian merupakan sebuah tindakan yang dilakukan konsumen untuk membeli seuatu produk. Setiap produsen pasti menjalankan berbagai strategi agar konsumen memutuskan untuk membeli produknya.

5. Perilaku sesudah pembelian
merupakan proses evaluasi yang dilakukan konsumen tidak hanya berakhir pada tahap pembuatan keputusan pembelian. Setelah membeli produk tersebut, konsumen akan melakukan evaluasi apakah produk tersebut sesuai dengan harapannya.Dalam hal ini, terjadi kepuasan dan ketidakpuasan konsumen. Konsumen akan puas jika produk tersebut sesuai dengan harapannya dan selanjutnya akan meningkatkan permintaan akan merek produk tersebut di masa depan. Sebaliknya, konsumen akan merasa tidak puas jika produk tersebut tidak sesuai dengan harapannya dan hal ini akan menurunkan permintaan konsumen di masa depan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi
Terdapat 4 faktor internal yang relevan terhadap proses pembuatan keputusan pembelian:
  1. Motivasi (motivation) merupakan suatu dorongan yang ada dalam diri manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
  2. Persepsi (perception) merupakan hasil pemaknaan seseorang terhadap stimulus atau kejadian yang diterimanya berdasarkan informasi dan pengalamannya terhadap rangsangan tersebut.
  3. Pembentukan sikap (attitude formation) merupakan penilaian yang ada dalam diri seseorang yang mencerminkan sikap suka/tidak suka seseorang akan suatu hal.
  4. Integrasi (integration) merupakan kesatuan antara sikap dan tindakan. Integrasi merupakan respon atas sikap yang diambil. Perasaan suka akan mendorong seseorang untuk membeli dan perasaan tidak suka akan membulatkan tekad seseorang untuk tidak membeli produk tersebut.

Adapun Sesudah pembelian terhadap suatu produk, konsumen akan mengalami beberapa tingkat kepuasan atau ketidak puasan
a. Kepuasan sesudah pembelian
Konsumen mendasarkan harapannya kepada informasi yang mereka terima tentang produk. Jika kenyataannya yang mereka dapat ternyata berbeda dengan yang diharapkan maka mereka merasa tidak puas. Bila produk tersebut memenuhi harapan, mereka akan merasa puas.

b. Tindakan sesudah pembelian
Penjualan perusahaan berasal dari dua kelompok, yaitu pelanggan baru dan pelanggan ulang. Mempertahankan pelanggan yang lama adalahlebih penting daripada menarik pelanggan baru. Olehkarena itu, perusahaan harus memperhatikan kepuasan pelanggan. Jika konsumen merasa puas iaakan memperlihatkan kemungkinan untuk membeli lagi produk tersebut. Sedangkan konsumen yang tidak puas akan melakukan hal yang sebaliknya, bahkan memceritakan ketidak puasannya kepada orang lain di sekitarnya, yang membuat konsumenlain tidak menyukai produk tersebut.

Pendekatan Perilaku Konsumen

Masing - masing konsumen merupakan pribadi yang unik . Konsumen yang satu dengan yang lainya mempunyai kebutuhan yang berbeda dan perilaku yang berbeda dalam memenuhi kebutuhan nya . Namun , dalam perbedaan - perbedaan yang unik itu ada suatu persamaan , yaitu setiap konsumen berusaha untuk memaksimalkan kepuasaanya dalam mengonsumsi suatu barang. Teori perilaku konsumen dapat menjelaskan bagaimana cara seorang konsumen memilih suatu produk yang diyakinin dapat memberi kepuasaan maksimum denga dibatasi oleh pendapatan dan harga barang. Konsep dasar perilaku konsumen menyatakan pada umunya selalu mencapai itulitas yang maksimal dari pemakai benda yang dikonsumsinya . Utilitas adalah derajat seberapa besar sebuah barang atau jasa dapat memuaskan kebutuhan seseorang atau dengan kata lain kepuasan yang diterima dari pengguna atau pengonsumsi barang dan jasa tersebut . 

Ada 2 macam pendekatan didalam teori perilaku konsumen yaitu Pendekatan Kardinal dan Pendekatan Ordinal

1. Pendekatan Kardinal
disebut juga dengan pendekatan marginal itulity .Pendekatan kardinal dalam analisis konsumen didasarkan pada asumsi bahwa tingkat kepuasan yang diperoleh konsumen dari konsumsi suatu barang dapat diukur dengan satuan tertentu seperti uang , jumlah atau buah . Semakin besar jumlah barang yang dikonsumsi , semakin besar pula tingkat kepuasaan konsumen . Konsumen yang relasional akan berusaha memaksimumkan kepuasaanya dengan pendapatan yang lebih .Tingkat kepuasan konsumen terdiri dari dua konsep yaitu kepuasan total (total utility) dan kepuasan tambahan (marginal utility). Kepuasan total adalah kepuasan menyeluruh yang diterima oleh individu dari mengkonsumsi sejumlah barang atau jasa. Sedangkan kepuasan tambahan adalah perubahan total per unit dengan adanya perubahan jumlah barang atau jasa yang dikonsumi

2. Pendekatan Ordinal
Disamping pendekatan kardinal , dalam hal konsumsi kita juga mengenal pendekatan ordinal . Pendekatan Ordinal digunakan karena pendekatan kardinal memiliki beberapa kelemahan , antara lain karena pendekatan kardinal bersifat subjektif dalam penentuan nilai guna total dan nilai guna marjinal , sebagian besar ekonomi saat ini menolak pendekatan kardinal yang hanya membahas konsumsi barang-barang sederhana seperti es krim / kopi . Mereka memperkenalkan pendekatak ordinal yang lebih memberi penekanan bahwa " barang A lebih saya sukai daripada barang si B" . Pendekatan ordinal membuat peringkat atau urutan-urutan kombinasi barang yang dikonsumsi .


Gambar : Perilaku Konsumen

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen

Menurut Kotler (2002) perilaku konsumen meliputi kebudanyaan, sosial, pribadi dan pisokologis dalam memutuskan untuk pembelian. Menurut setiadin (2003:11) pembelian daripembelian sangat di berpengaruh oleh faktor kebudanyaan, sosisl, pribadi dan pisikologis, Menurut simamora (2001:85) faktor-faktor yang berpengaruh pada perilaku konsumen adalah faktor kebudanyaan, faktor sosial, faktor pribadi dan faktor pisikologis.

1. Faktor budaya
Faktor budaya yang mempunyai pengaruh paling luas dan mendalam terhadap perilaku konsumen. Peranannya dimainkan oleh kultur, sub kultur, dan kelas sosial.
  • a. Kultur adalah faktor penentu paling pokok dari keinginan dan perilaku seseorang.
  • b. Sub-kultur merupakan sub-sub yang lebih kecil dari kultur yang memberikan identifikasi dan sosialisi anggotanya yang lebih spesifik. Sub kultur mencakup kebangsaan, agama, kelompok, ras, dan daerah geografis.
  • c. Kelas sosial adalah bagian-bagian yang relatif homogen dan tetap dalam suatu masyarakat yang tersusun secara hirarkis dan anggota-anggotanya memiliki tata niat, minat, dan perilaku yang sama.
2. Faktor sosial
Perilaku seorang konsumen juga dipengaruhi oleh faktor-faktorsosial seperti kelompok acuan, kelurga, serta peran dan status sosial.
  • Kelompok acuan. Kelompok acuan adalah seorang individu atau sekelompok orang yang secara nyata mempengaruhi perilaku. Kelompok acuan digunakan oleh seseorang sebagai dasar untuk perbandingan atau sebuah referensi dalam membentuk respons afektif dan kognitif dan perilaku. Beberapa kelompok acuan yang terkait dengan konsumen diataranya adalah; kelompok persahabatan (Friendship Groups), kelompok belanja (Shopping Groups), kelompok kerja (Work Groups), kelompok atau masyarakat maya (Virtual Groups or communities) dan kelompok pegiat konsumen (Consumer Action Groups). Beberapa kelompok yang digunakan dalam komunikasi pemasaran: selebriti, ahli atau pakar, orang biasa, para eksekutif dan karyawan, karakter dagang atau juru bicara. (Sumarwan 2004;250).
  • Keluarga adalah kelompok yang terdiri dari dua orang atau lebih yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, atau adopsi, dan tinggal bersama. (Engel, Blackwell, dan Minard:1992) dalamAmirullah, (2002:51). Anggota keluarga merupakan kelompok primer yang paling berpengaruh. Orientasi keluarga terdiri dariorang tua, saudara, pasangan dan anak-anaknya.
  • Peran dan status seseorang berpartisipasi dalam banyak kelompok dalam hidupnya seperti keluarga, klub, organisasi. Posisi orang tersebut dalam setiap kelompok dapat didefinisikan sebagai peran dan status.
3. Faktor pribadi
Keputusan seorang pembeli juga dipengaruhi oleh karakteristikpribadi, yaitu usia pembeli, dan tahap siklus hidup, pekerjaan, keadaan ekonomi, gaya hidup, serta kepribadian dan konseppribadi pembeli.
  • Usia dan tahap siklus hidup. Orang-orang pembeli barang dan jasa yang  berbeda sepanjang hidupnya. Mereka memakan makanan bayi pada tahun-tahun awal, memakan segala jenis makanan pada tahun-tahun pertumbuhan, danmemakan makanan diet pada tahun-tahun berikutnya.
  • Pekerjaan adalah pekerjaan seseorang juga mempengaruhi konsumsinya dan mempengaruhi barang dan jasa yang akan di pergunakan atau di konsumsi.
  • Keadaan ekonomi adalah keadaan yang sangat mempengaruhi pemilihan. Pemasaran yang produknya kuat terhadap pendapatan dapat dengan seksama memperhatikan kecendrungan dalam pendapatan pribadi, tabungan dan kekanyan.
  • Gaya hidup seseorang adalah pola hidup seseorang yang diungkap dalam kegiatan, minat, keinginan, dan pendapat seseorang.
4. Faktor psikologis
Menurut Kotler (2004) menyatakan bahwa Pilihan pembelian seseorang dipengaruhi oleh faktor psikologis yang utama yaitu motivasi, persepsi, pembelajaran (pengetahuan), serta keyakinan dan sikap.
  • Motivasi Maslow menjelaskan mengapa seseorang didorong oleh kebutuhan tertentu pada waktu tertentu. Menurutnya, kebutuhan manusia tersusun secara berjenjang, mulai dari yang paling banyak menggerakkan sampai yang paling sedikit memberikan dorongan. Pertama-tama orang akan memuaskan kebutuhan yang paling penting dulu, baru memenuhi kebutuhan berikutnya.
  • Kepentingannya, jenjang kebutuhan adalah kebutuhan fisiologis, kebutuhan rasa aman, kebutuhan sosial, kebutuhan penghargaan, dan kebutuhan aktualisasi diri. Kebutuhan sendiri muncul karena merasakan ketidaknyamanan (state of tension) antara yang seharusnya dirasakan dan sesungguhnya dirasakan.
  • Persepsi seseorang yang termotivasi adalah siap untuk bertindak. Bagaimana seseorang benar-banar bertindak dipengaruhi oleh persepsi dia mengenai situasi tersebut.
  • Pengetahuan menjelaskan perubahan dalam perilaku suatu individu yang berasal dari pengalaman.
  • Kepercanyaan dan Sikap adalah melalui bertindak dan belajar,orang memperoleh kepercanyaan dan pendirian. Hal-hal ini kemudian mempengaruhi perilaku pembelian konsumen.

Pengertian Prilaku Konsumen

Perilaku Konsumen adalah keputusan pembelian mengenai merek mana yang dibeli (Kotler dan Amstrong,2008:181). Ada pun pengertian perilaku konsumen merupakan interaksi dinamis antara afeksi dan koginisi, perilaku dan lingkungan dimana manusia melakukan kegiatan pertukaran dalam hidum merekan The Amerika Marketing dalam studi (2003:3). Keputusan konsumen mengenai preferensi atas merek-merek yang ada di dalam kumpulan pilihan (Kotler dan Keler,2009:240).

Menurut keputusan pembelian berkaitan dengan bagaimana memahami pembuatan keputusan konsumen, untuk itu harus dipahami sifat-sifat keterlibatan konsumen dengan produk atau jasa (Sutisna,2003:11). Loudon dan Della-Bitta, (1984); dalam Sumarwan (2004;25) perilaku konsumen adalah ”proses pengambilan keputusan dan aktifitas fisik dalam mengevaluasi, memperoleh, menggunakandan menghabiskan barang atau jasa.

Menurut Schiffman dan Kanuk (1994) dalam Sumarwan (2004;25) ”istilah perilaku konsumen diartikan sebagai perilaku yang diperlihatkan konsumen dalam mencari membeli, menggunakan. mengevaluasi, dan mengahabiskan produk dan jasa yang mereka harapkan akan memuaskan kebutuhan mereka”. pengenalan masalah kebutuhan, pencarian informasi,evaluasi alternatif, keputusan pembelian, dan perilaku pasca pembelian. Faktor-faktor yang mempengaruhi proses keputusan pembelian konsumen terdiri dari faktor budaya, sosial, pribadi, dan psikologis (J. Setiadi, 2005).

Menurut Setiadi (2003:3) bahwan perilaku konsumen adalah tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumesi, dan menghabiskan produk atau jasa, termasuk proses keputusan mendahului dan menyusuli tindakan ini, Blackwell dan Miniardi dama Sumarwan(2004:22) perilaku konsumen sebagai tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan.

Gambar Konsumen

Menurut Winardi dalam sumarwan (2004:25) perilaku konsumen perilaku yang di tujukan oleh orang-orang dalam merencanakan, membeli dan menggunakan barang-barang ekonomi dan jasa.

Ada pun perilaku konsumen (consumer behavior) studi tentang unit pembelian (buying unit) dan peroses pertukaran yang melibatkan perolehan, knsumsi, dan pembangunann barang, jasa pengalaman serta ide-ide, Winardi dalam Sumarwan (2004:25).

Menurut Solmon dalam Tjiptono (2005:39) perilaku konsumen adalah studi mengenai peroses-peroses terjadi saat induvidu atau kelompok menyeleksi, membeli, menggunakan, atau menghentikan pemakaian produk dan jasa. Ada pun hal yang dinyatakan perilaku konsumen adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh induvidu, kelompok, atau organisasi yang berhubungan dengan peroses pemebelian keputusuan dalam mendapatkan, menggunakan barang-barang atau jasa ekonomis di pengaruhi lingkungannya (Mangkunegara,2004:4). Engel et. Al dalam mangkunegara (2009:3) menyatakan bahwa perilaku konsumen sebagai tindakan-tindakan induvidu yang barang-barang jasa ekonomis proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tidakan-tindakan tersebut.

Dari paparan diatas dapat disimpulkan bawasannay perilaku konsumen :
  1. Perilaku konsumen memiliki peroses setiap dalam pengambilan keputusan dalam bentuk pembelajaran dan pemahaman induvidu.
  2. Perilako konsumen peroses-peroses terjadi saat induvidu menyeleksi, membeli, menggunakan, atau menghentikan pemakaian produk dan jasa untuk menghabiskan produksi.
  3. Perilaku konsumen memiliki terkaitan terhadap motivasi, persepsi, pembelajaran, dan sikap konsumen
Mengenai beberapa faktor yang dapat mempengaruhi dan memahami perilaku konsumen bahwasannya setiap dalam keputusan pembelian seseorang harus menerima keharusan untuk memahami keputusan pembelian dalam bentuk perilaku konsumen, dengan demikain konsumen dapat menentukan keputusan dalam pembelian.

Rumput Laut (Algae)

Rumput Laut (Algae)
Rumput Laut (Algae) dikenal pertama kali oleh bangsa cina kira-kira tahun 2700 SM. Dimasa itu rumput laut digunakan untuk sayuran dan obat-obatan. Pada tahun 65 SM, bangsa Romawi menggunakannya sebagai bahan baku kosmetik. Namun dari waktu ke waktu pengetahuan tenteng rumput laut pun semakin berkembang. Spayol, Prancis, dan Inggris menjadikan rumput laut sebagai bahan baku pembuatan gelas, sedangkan Irlandia, Norwegia, dan Scotlandia mengolahnya menjadi pupuk tanaman (Aslan, 1991).

Rumput Laut tergolong tanaman tingkat rendah, tidak mempunyai akar, batang, maupun daun sejati, tetapi hanya menyerupai batang yang disebut thallus, tumbuh dialam dengan melekatkan dirinya pada karang, lumpur, pasir, batu, dan benda keras lainnya. Secara taksonomi dikelompokkan ke dalam division Thallophyta(Anggadiredja dkk, 2006).

Terdapat 555 jenis rumput laut di Indonesia, 21 jenis diantaranya telah digunakan sebagai makanan dan memiliki nilai ekonomis dan komiditas perdagangan. Jenis-jenis ini adalah kelompok penghasil agar-agar yaitu Gracillaria sp, Gelidium sp, Gelidiella sp, dan Gelidiopsis sp, serta kelompok penghasil Carrageenan yaitu Eucheuma spinosum dan Hypnea sp (Aslan, 1991).

Gambar : Rumput Laut


Kandungan Gizi Rumput Laut
Sumber gizi rumput laut mangandung karbohidrat (gula atau vegetable gum), protein, sedikit lemak dan abu yang sebagian besar merupakan senyawa natrium dan kalium. Vegetable gum yang dikandungnya merupakan senyawa karbohidrat (banyak mengandung selulosa dan hemilulosayang tidak dapat dicerna seluruhnya oleh enzim dalam tubuh sehingga dapat menjadi makanan diet dengan sedikit kalori (Suwandi et al., 2002). Komposisi zat gizi rumput laut sebagai ditabel di bawah ini :

Tabel Komposisi Zat Gizi Rumput Laut